<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>BLOG PAJAK INDONESIA &#187; biaya jabatan</title>
	<atom:link href="http://dudiwahyudi.com/pajak/tag/biaya-jabatan/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://dudiwahyudi.com</link>
	<description>Memahami Pajak Melalui Blog</description>
	<lastBuildDate>Sun, 13 May 2012 02:01:18 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.3</generator>
		<item>
		<title>Biaya Jabatan dan Biaya Pensiun</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/biaya-jabatan-dan-biaya-pensiun.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/biaya-jabatan-dan-biaya-pensiun.html#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 28 Dec 2010 14:39:19 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pajak Penghasilan]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Pasal 21]]></category>
		<category><![CDATA[biaya jabatan]]></category>
		<category><![CDATA[biaya pensiun]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=1140</guid>
		<description><![CDATA[&#160;Powered by Max Banner Ads&#160;Dalam penghitungan PPh Pasal 21 dikenal istilah biaya jabatan dan biaya pensiun.  Biaya jabatan adalah pengurang untuk penghasilan pegawai tetap sedangkan biaya pensiun adalah pengurang bagi uang pensiun bulanan yang diterima pensiunan. Biaya Jabatan Biaya jabatan adalah salah satu pengurang dalam menghitung PPh Pasal 21 untuk pegawai tetap sebagaimana diatur dalam [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div style="padding:5px 0 5px 0; text-align:left; float:left;"><span style="padding:4px 4px 4px 4px;border:0;"><script type="text/javascript"><!--
google_ad_client = "ca-pub-9865336210085934";
/* 300x250, created 12/5/09 */
google_ad_slot = "6745667831";
google_ad_width = 300;
google_ad_height = 250;
//-->
</script>
<script type="text/javascript"
src="http://pagead2.googlesyndication.com/pagead/show_ads.js">
</script></span><br />&nbsp;<span style="font-size:9px">Powered by <a style="color:#0000ff;font-family:Arial,Helvetica,sans-serif;font-size:9px" href="http://www.maxblogpress.com/go.php?offer=niceart&pid=12" target="_blank" onmouseover="self.status='MaxBlogPress.com';return true;" onmouseout="self.status=''">Max Banner Ads</a></span>&nbsp;</div><p style="text-align: justify;">Dalam penghitungan PPh Pasal 21 dikenal istilah biaya jabatan dan biaya pensiun.  Biaya jabatan adalah pengurang untuk penghasilan pegawai tetap sedangkan biaya pensiun adalah pengurang bagi uang pensiun bulanan yang diterima pensiunan.</p>
<h3 style="text-align: justify;">Biaya Jabatan</h3>
<p style="text-align: justify;">Biaya jabatan adalah salah satu pengurang dalam menghitung PPh Pasal 21 untuk pegawai tetap sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (3) Undang-undang Pajak Penghasilan. Jadi, setiap pegawai tetap berhak untuk mendapat pengurangan ini. Istilah “jabatan” tidak merujuk pada pengertian jabatan formal tertentu dalam perusahaan atau instansi. Dari staf biasa sampai Direktur utama berhak mendapatkan pengurang biaya jabatan ini.</p>
<p style="text-align: justify;">Besarnya biaya jabatan ini ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK.03/2008 tentang Besarnya Biaya Jabatan Atau Biaya Pensiun Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pegawai Tetap Atau Pensiunan. Berdasarkan ketentuan ini besarnya biaya jabatan adalah sebesar  5% dari penghasilan bruto dengan maksimal setahun adalah Rp6.000.000,- atau Rp500.000,- sebulan.</p>
<p style="text-align: justify;">Contoh :</p>
<p style="text-align: justify;">Suharsa ada manajer keuangan PT Adil Makmur. Pada bulan Januari 2011 Suharsa mendapatkan gaji dan tunjangan dari PT Adil Makmur sebesar Rp100.000.000,-. Besarnya biaya jabatan bagi Suharsa adalah 5% x Rp100.000.000,-  atau sama dengan Rp5.000.000,-. Namun demikian, maksimum biaya jabatan yang diperkenankan adalah Rp500.000,- sebulan sehingga biaya jabatan untuk Suharsa pada bulan Januari 2011 adalah Rp500.000,-.</p>
<h3 style="text-align: justify;">Biaya Pensiun</h3>
<p style="text-align: justify;">Berdasarkan Pasal 21 ayat (3) Undang-undang Pajak Penghasilan, PPh Pasal 21 yang dipotong bagi pensiunan adalah jumlah penghasilan bruto dikurangi dengan biaya pensiun dan Penghasilan Tidak Kena Pajak. Dalam pengertian pensiunan termasuk juga penerima tunjangan hari tua atau tabungan hari tua.</p>
<p style="text-align: justify;">Seperti biaya jabatan bagi pegawai tetap. besarnya biaya pensiun juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK.03/2008 tentang Besarnya Biaya Jabatan Atau Biaya Pensiun Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pegawai Tetap Atau Pensiunan.</p>
<p style="text-align: justify;">Berdasarkan peraturan tersebut, besarnya biaya pensiun yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk penghitungan pemotongan PPh Pasal 21 bagi penerima uang pensiu yang dibayarkan secara berkala ditetapkan sebesar 5% dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya Rp. 2.400.000,00  setahun atau Rp. 200.000,00 sebulan.</p>
<p style="text-align: justify;">Contoh :</p>
<p style="text-align: justify;">Bapak Ahmadi adalah seorang pensiunan yang sebelumnya kerja pada PT Selalu Sejahtera. Bapak Ahmadi mendapatkan uang pensiunan bulanan dari Dana Pensiun sebesar Rp1.000.000,- sebulan. Besarnya biaya pensiun per bulannya bagi Bapak Ahmadi adalah 5% x Rp1.000.000,-. atau sama dengan Rp50.000,-. Maksimum biaya pensiun sebulan adalah Rp200.000,- sehingga biaya jabatan per bulan bagi Bapak Ahmadi adalah Rp50.000,-.</p>
<div class="aizattos_related_posts"><span class="aizattos_related_posts_header" >Related Posts</span><ul><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/biaya-jabatan-2009.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: Biaya Jabatan 2009" >Biaya Jabatan 2009</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">Tahun 2009 ini biaya jabatan dan biaya pensiun untuk menghitung PPh Pasal 21 pegawai tetap dan pener...</div></li><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/perlakuan-pph-atas-biaya-pemakaian-telepon.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: Perlakuan PPh Atas Biaya Pemakaian Telepon" >Perlakuan PPh Atas Biaya Pemakaian Telepon</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">
Bulan Maret depan mungkin banyak di antara Anda yang harus membuat SPT Tahunan PPh Badan. Salah sa...</div></li></ul></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/biaya-jabatan-dan-biaya-pensiun.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>3</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Biaya Jabatan 2009</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/biaya-jabatan-2009.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/biaya-jabatan-2009.html#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 21 Jan 2009 00:34:30 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pajak Penghasilan]]></category>
		<category><![CDATA[PPh 2009]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Pasal 21]]></category>
		<category><![CDATA[biaya jabatan]]></category>
		<category><![CDATA[biaya pensiun]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=391</guid>
		<description><![CDATA[Tahun 2009 ini biaya jabatan dan biaya pensiun untuk menghitung PPh Pasal 21 pegawai tetap dan penerima pensiunan mengalami perubahan. Perubahan ini dilakukan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK.03/2008 tanggal 31 Desember 2008. Adapun besarnya biaya jabatan sekarang adalah 5% dari penghasilan bruto dengan maksimal Rp6.000.000,- setahun atau Rp500.000,- sebulan. Ketentuan sebelumnya jumlah maksimal [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Tahun 2009 ini <span style="color: #ff0000;">biaya jabatan</span> dan <span style="color: #ff0000;">biaya pensiun</span> untuk menghitung PPh Pasal 21 pegawai tetap dan penerima pensiunan mengalami perubahan. Perubahan ini dilakukan dengan terbitnya <a title="Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK.03/2008" href="http://www.ziddu.com/download/3250094/PMK250.pdf.html" target="_blank">Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK.03/2008 tanggal 31 Desember 2008</a>.</p>
<p style="text-align: justify;">Adapun besarnya biaya jabatan sekarang adalah 5% dari penghasilan bruto dengan maksimal Rp6.000.000,- setahun atau Rp500.000,- sebulan. Ketentuan sebelumnya jumlah maksimal adalah Rp1.296.000,- setahun atau Rp108.000,- sebulan. Sedangkan biaya pensiun sekarang adalah Rp2.400.000,- setahun atau Rp200.000,- sebulan.</p>
<p style="text-align: justify;">
<div class="aizattos_related_posts"><span class="aizattos_related_posts_header" >Related Posts</span><ul><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/biaya-jabatan-dan-biaya-pensiun.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: Biaya Jabatan dan Biaya Pensiun" >Biaya Jabatan dan Biaya Pensiun</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">Dalam penghitungan PPh Pasal 21 dikenal istilah biaya jabatan dan biaya pensiun.  Biaya jabatan ada...</div></li><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pph-pasal-21-atas-thr-tahun-2009.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: PPh Pasal 21 atas THR Tahun 2009" >PPh Pasal 21 atas THR Tahun 2009</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">Cara menghitung PPh Pasal 21 atas THR pada tahun 2009 ini prinsipnya sama saja dengan penghitungan t...</div></li></ul></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/biaya-jabatan-2009.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>8</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

<!-- Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: http://www.w3-edge.com/wordpress-plugins/


Served from: dudiwahyudi.com @ 2012-05-23 17:46:25 -->
