Kategori Tulisan

Arsip Tulisan

Follow me on Twitter

Biaya Jabatan dan Biaya Pensiun


 Powered by Max Banner Ads 

Dalam penghitungan PPh Pasal 21 dikenal istilah biaya jabatan dan biaya pensiun.  Biaya jabatan adalah pengurang untuk penghasilan pegawai tetap sedangkan biaya pensiun adalah pengurang bagi uang pensiun bulanan yang diterima pensiunan.

Biaya Jabatan

Biaya jabatan adalah salah satu pengurang dalam menghitung PPh Pasal 21 untuk pegawai tetap sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (3) Undang-undang Pajak Penghasilan. Jadi, setiap pegawai tetap berhak untuk mendapat pengurangan ini. Istilah “jabatan” tidak merujuk pada pengertian jabatan formal tertentu dalam perusahaan atau instansi. Dari staf biasa sampai Direktur utama berhak mendapatkan pengurang biaya jabatan ini.

Besarnya biaya jabatan ini ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK.03/2008 tentang Besarnya Biaya Jabatan Atau Biaya Pensiun Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pegawai Tetap Atau Pensiunan. Berdasarkan ketentuan ini besarnya biaya jabatan adalah sebesar  5% dari penghasilan bruto dengan maksimal setahun adalah Rp6.000.000,- atau Rp500.000,- sebulan.

Contoh :

Suharsa ada manajer keuangan PT Adil Makmur. Pada bulan Januari 2011 Suharsa mendapatkan gaji dan tunjangan dari PT Adil Makmur sebesar Rp100.000.000,-. Besarnya biaya jabatan bagi Suharsa adalah 5% x Rp100.000.000,-  atau sama dengan Rp5.000.000,-. Namun demikian, maksimum biaya jabatan yang diperkenankan adalah Rp500.000,- sebulan sehingga biaya jabatan untuk Suharsa pada bulan Januari 2011 adalah Rp500.000,-.

Biaya Pensiun

Berdasarkan Pasal 21 ayat (3) Undang-undang Pajak Penghasilan, PPh Pasal 21 yang dipotong bagi pensiunan adalah jumlah penghasilan bruto dikurangi dengan biaya pensiun dan Penghasilan Tidak Kena Pajak. Dalam pengertian pensiunan termasuk juga penerima tunjangan hari tua atau tabungan hari tua.

Seperti biaya jabatan bagi pegawai tetap. besarnya biaya pensiun juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK.03/2008 tentang Besarnya Biaya Jabatan Atau Biaya Pensiun Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pegawai Tetap Atau Pensiunan.

Berdasarkan peraturan tersebut, besarnya biaya pensiun yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk penghitungan pemotongan PPh Pasal 21 bagi penerima uang pensiu yang dibayarkan secara berkala ditetapkan sebesar 5% dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya Rp. 2.400.000,00  setahun atau Rp. 200.000,00 sebulan.

Contoh :

Bapak Ahmadi adalah seorang pensiunan yang sebelumnya kerja pada PT Selalu Sejahtera. Bapak Ahmadi mendapatkan uang pensiunan bulanan dari Dana Pensiun sebesar Rp1.000.000,- sebulan. Besarnya biaya pensiun per bulannya bagi Bapak Ahmadi adalah 5% x Rp1.000.000,-. atau sama dengan Rp50.000,-. Maksimum biaya pensiun sebulan adalah Rp200.000,- sehingga biaya jabatan per bulan bagi Bapak Ahmadi adalah Rp50.000,-.

Incoming search terms:

  • biaya jabatan 2011 (448)
  • biaya jabatan tahun 2011 (232)
  • biaya jabatan pph 21 2011 (177)
  • maksimal biaya jabatan 2011 (52)
  • maksimal biaya jabatan (37)
  • tarif biaya jabatan 2011 (30)
  • Biaya Pensiun (25)
  • maksimum biaya jabatan 2011 (24)
  • maksimal biaya jabatan pph 21 (24)
  • biaya pensiun pph 21 (16)

Biaya Jabatan 2009


 Powered by Max Banner Ads 

Tahun 2009 ini biaya jabatan dan biaya pensiun untuk menghitung PPh Pasal 21 pegawai tetap dan penerima pensiunan mengalami perubahan. Perubahan ini dilakukan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK.03/2008 tanggal 31 Desember 2008.

Adapun besarnya biaya jabatan sekarang adalah 5% dari penghasilan bruto dengan maksimal Rp6.000.000,- setahun atau Rp500.000,- sebulan. Ketentuan sebelumnya jumlah maksimal adalah Rp1.296.000,- setahun atau Rp108.000,- sebulan. Sedangkan biaya pensiun sekarang adalah Rp2.400.000,- setahun atau Rp200.000,- sebulan.

Incoming search terms:

  • biaya jabatan (978)
  • biaya jabatan pph 21 (96)
  • biaya jabatan maksimal (40)
  • biaya jabatan pajak (31)
  • tarif biaya jabatan (25)
  • tarif biaya jabatan pph 21 (24)
  • biaya jabatan maksimal 2011 (24)
  • biaya jabatan adalah (24)
  • biaya jabatan 2010 (21)
  • biaya jabatan 2009 (21)