BLOG PAJAK INDONESIA

Tag: biaya jabatan

Biaya Jabatan 2009

by dudi on Jan.21, 2009, under PPh 2009, PPh Pasal 21, Pajak Penghasilan

Tahun 2009 ini biaya jabatan dan biaya pensiun untuk menghitung PPh Pasal 21 pegawai tetap dan penerima pensiunan mengalami perubahan. Perubahan ini dilakukan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK.03/2008 tanggal 31 Desember 2008.

Adapun besarnya biaya jabatan sekarang adalah 5% dari penghasilan bruto dengan maksimal Rp6.000.000,- setahun atau Rp500.000,- sebulan. Ketentuan sebelumnya jumlah maksimal adalah Rp1.296.000,- setahun atau Rp108.000,- sebulan. Sedangkan biaya pensiun sekarang adalah Rp2.400.000,- setahun atau Rp200.000,- sebulan.

5 Comments :, , more...

Looking for something?

Use the form below to search the site:

Still not finding what you're looking for? Drop a comment on a post or contact us so we can take care of it!