Kategori Tulisan

Arsip Tulisan

Follow me on Twitter

Bea Siswa Dalam Ketentuan Pajak Penghasilan (PPh)


 Powered by Max Banner Ads 

Di tengah biaya pendidikan yang tinggi sementara banyak masyarakat yang tidak mampu untuk membiayai pendidikannya, bea siswa adalah jalan keluar terbaik bagi masyarakat khsususnya pelajar dan mahasiswa yang berprestasi untuk bisa menyelesaikan pendidikannya. Dengan bea siswa pelajar dan mahasiswa yang tidak mampu secara ekonomi akan mendapat bantuan dari fihak lain untuk membiayai pendidikannya. Nah, dalam kacamata perpajakan, bantuan atau sumbangan dalam bentuk bea siswa ini adalah juga merupakan penghasilan bagi penerimanya. Di sisi lain, pemberian bea siswa dari pemberinya, yang biasanya adalah perusahaan atau yayasan, adalah merupakan pengeluaran. Pengeluaran ini juga erat kaitannya dengan perpajakan dalam konteks apakah pengeluaran ini dapat dibiayakan atau tidak. Nah, tulisan sederhana ini akan memberikan gambaran bagaimana perlakuan Pajak Penghasilan terhadap bea siswa ini baik dari sudut penerimanya maupaun dari sudut pemberinya.

Bea Siswa : Objek Pajak atau Bukan?

Walaupun bea siswa memenuhi definisi penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPh, namun kita perlu melihat jenis-jenis penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak dalam Pasal 4 ayat (3) UU PPh. Nah, dalam Pasal 4 ayat (3) huruf l UU PPh dinyatakan bahwa beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu bukanlah objek pajak. Adapaun ketentuan lebih lanjut serta persyaratan apa yang harus dipenuhi diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.

Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur masalah ini adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.03/2008 yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2009. Berdasarkan peraturan ini, ruang lingkup beasiswa yang tidak termasuk objek pajak adalah :

  1. beasiswa diterima oleh Warga Negara Indonesia dari Wajib Pajak pemberi beasiswa
  2. dalam rangka mengikuti pendidikan formal dan/atau pendididikan nonformal
  3. dilaksanakan di dalam negeri dan/atau di luar negeri
  4. penerima bea siswa tidak mempunyai hubungan istimewa dengan pemilik, komisaris, direksi atau pengurus dari Wajib Pajak pemberi bea siswa.

Yang dimaksud dengan pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas tingkat pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Sedangkan pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang

Untuk mengetes adanya hubungan istimewa, kita harus melihat ketentuan dalam Pasal 18 ayat (4) UU PPh. Berdasarkan ketentuan ini hubungan istimewa dianggap ada apabila terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat. Orang-orang ini adalah orang tua, anak kandung, adik, kakak, adik ipar, kakak ipar, mertua dan anak tiri.

Adapun komponen beasiswa terdiri dari biaya pendidikan yang dibayarkan ke sekolah (tuition fee), biaya ujian, biaya penelitian yang berkaitan dengan bidang studi yang diambil, biaya untuk pembelian buku, dan/atau biaya hidup yang wajar sesuai dengan daerah lokasi tempat belajar.

Bea Siswa : Deductible atau Non Deductible?

Dari sudut pemberi bea siswa, pengeluaran ini adalah biaya. Nah, dari sudut Pajak Penghasilan tentunya adalah pengeluaran ini bisa dikurangkan (deductible) atau tidak bisa dikurangkan (non deductible). Rujukan masalah ini adalah Pasal 6 ayat (1) UU PPh yang mengatur biaya-biaya yang boleh dikurangkan dan Pasal 9 ayat (1) UU PPh yang mengatur biaya-biaya atau pengeluaran-pengeluaran yang tidak bisa dikurangkan.

Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf g UU PPh, biaya beasiswa, magang dan pelatihan adalah biaya-biaya yang dapat dikurangkan. Pemberian beasiswa tidak dibatasi bea siswa untuk pegawai atau calon pegawai saja tetapi juga meliputi bea siswa kepada bukan pegawai seperti pelajar dan mahasiswa dengan memperhatikan kewajaran.

Ketentuan ini merupakan semacam pendorong kepada perusahaan agar mau memberikan bea siswa sehingga dapat mendukung program pemerintah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan.

Penutup

Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa penghasilan berupa bea siswa pada umumnya bukan merupakan objek Pajak Penghasilan. Bagi Wajib Pajak pemberinyapun pengeluaran bea siswa dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Dengan demikian, perlakuan PPh atas bea siswa ini menyimpang dari prinsip taxable deductible.

Incoming search terms:

  • beasiswa yang boleh dikurangkan (4)
  • pajak penghasilan atas beasiswa dudi wahyudi (3)
  • contoh perhitungan pph pasal 21 terhadap penerima beasiswa (2)
  • bea siswa biaya hidup mahasiswa di stan (2)
  • bea siswa magang (2)
  • peraturan pajak mengenai bea siswa (2)
  • hubungan keluarga menurut uu pph (1)
  • ketentuan khusus tax treaty (1)
  • pajak penghasilan pasal 21 beasiswa (1)
  • peraturan secara pajak mengenai beasiswa (1)

Perlakuan PPh Atas Beasiswa


 Powered by Max Banner Ads 

Beberapa perusahaan besar biasanya secara rutin memberikan bea siswa, baik kepada karyawannya maupun fihak lain seperti pelajar dan mahasiswa tanpa ikatan pekerjaan kepada perusahaan. Pemberian bea siswa kepada pelajar dan mahasiswa ini merupakan perwujudan tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility) kepada masyarakat di samping untuk tujuan meningkatkan citra baik perusahaan di mata masyarakat.
Sudah barang tentu praktek yang baik ini perlu untuk dipertahankan dan didorong agar banyak lagi perusahaan yang mau melakukan ini untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia melalui peran serta masyarakat. Nah, Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 yang berlaku mulai tahun 2009 ini memberikan dorongan tersebut melalui ketentuan-ketentuan khusus tentang bea siswa.

Bea Siswa Boleh Dikurangkan
Sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 ini, biaya bea siswa sebnarnya boleh dikurangkan. Namun aturan tersebut tidak tegas menyatakan kepada siapa bea siswa itu diberikan. Penafsiran yang berkembang adalah bahwa bea siswa yang boleh dikurangkan adalah bea siswa yang mempunyai ikatan kerja kepada perusahaan saja. Artinya bea siswa yang boleh dikurangkan adalah bea siswa kepada karyawan atau calon karyawan saja. Sementara itu jika bea siswa diberikan kepada selain karyawan yang tidak ada hubungan apa-apa dengan perusahaan maka bea siswa itu dianggap sebagai sumbangan yang tidak boleh dikurangkan berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf g Undang-undang Pajak Penghasilan sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008.
Nah, dalam Undang-undang Pajak Penghasilan terbaru ini terdapat penjelasan yang menegaskan bahwa termasuk bea siswa yang dapat dikurangkan adalah bea siswa kepada fihak lain seperti pelajar dan mahasiswa. Penegasan ini ada di penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf g yang berbunyi sebagai berikut :
Biaya yang dikeluarkan untuk keperluan beasiswa, magang dan pelatihan dalam rangka peningkatan kualitas sumber daya manusia dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan, dengan memperhatikan kewajaran, termasuk beasiswa yang dapat dibebankan sebagai biaya adalah beasiswa yang diberikan kepada pelajar, mahasiswa, dan pihak lain.
Perhatikan kalimat yang dicetak tebal. Itulah kalimat tambahan yang menegaskan bahwa bea siswa kepada fihak lainpun bisa dikurangkan dalam menghitung penghasilan kena pajak.

Bea Siswa Bukan Objek Pajak
Undang-undang PPh yang baru juga memberikan dorongan dan insentif pada praktek bea siswa ini. Ada tambahan point di Pasal 4 ayat (3) yang menambahkan bahwa termasuk dalam penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak adalah bea siswa, yang ketentuannya diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan.

Nah untuk melaksanakan amanat ketentuan dalam UU PPh baru ini Menteri Keuangan sudah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.03/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Beasiswa Yang Dikecualikan Sebagai Objek Pajak Penghasilan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini, batasan beasiswa yang dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan adalah beasiswa yang diterima atau diperoleh WNI dari Wajib Pajak pemberi bea siswa dalam rangka mengikuti pendidikan di dalam negeri pada tingkat pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi. Syarat lainnya adalah bahwa penerima bea siswa tidak mempunyai hubungan istimewa dengan pemilik, komisaris, direksi atau pengurus dari Wajib Pajak pemberi bea siswa.

Adapun komponen bea siswa yang mendapatkan fasilitas ini adalah biaya pendidikan (tuition fee), biaya ujian, biaya penelitian yang berkaitan dengan bidang studi yang diambil, biaya untuk pembelian buku dan/atau biaya hidup yang wajar sesuai dengan daerah lokasi tempat belajar.

Incoming search terms:

  • Pajak Beasiswa (23)
  • rekonsiliasi fiskal perusahaan (22)
  • rekonsiliasi fiskal 2009 (15)
  • pajak atas beasiswa (11)
  • rekonsiliasi laba komersial (9)
  • beasiswa bukan objek pajak (6)
  • apakah beasiswa kena pajak (5)
  • perlakuan pajak atas beasiswa (4)
  • pelajar kena pajak penghasilan (3)
  • pph atas beasiswa (3)