<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>BLOG PAJAK INDONESIA &#187; barang kena pajak</title>
	<atom:link href="http://dudiwahyudi.com/pajak/tag/barang-kena-pajak/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://dudiwahyudi.com</link>
	<description>Memahami Pajak Melalui Blog</description>
	<lastBuildDate>Sun, 13 May 2012 02:01:18 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.3</generator>
		<item>
		<title>PPN Atas Impor JKP dan BKP Tidak Berwujud</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/ppn-atas-impor-jkp-dan-bkp-tidak-berwujud.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/ppn-atas-impor-jkp-dan-bkp-tidak-berwujud.html#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 14 Mar 2010 11:58:46 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Barang Kena Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Jasa Kena Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Pertambahan Nilai]]></category>
		<category><![CDATA[PPN 2010]]></category>
		<category><![CDATA[barang kena pajak]]></category>
		<category><![CDATA[impor]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=861</guid>
		<description><![CDATA[&#160;Powered by Max Banner Ads&#160;Istilah impor JKP atau impor BKP tidak berwujud sebenarnya tidak dikenal. Istilah dalam UU PPN yang betul adalah pemanfaatan JKP atau BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean. Istilah &#8220;impor&#8221; saya gunakan untuk mempersingkat judul tulisan ini saja. Istilah impor ini juga tidak terlalu salah karena kata lawannya juga disebut ekspor [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div style="padding:5px 0 5px 0; text-align:left; float:left;"><span style="padding:4px 4px 4px 4px;border:0;"><script type="text/javascript"><!--
google_ad_client = "ca-pub-9865336210085934";
/* 300x250, created 12/5/09 */
google_ad_slot = "6745667831";
google_ad_width = 300;
google_ad_height = 250;
//-->
</script>
<script type="text/javascript"
src="http://pagead2.googlesyndication.com/pagead/show_ads.js">
</script></span><br />&nbsp;<span style="font-size:9px">Powered by <a style="color:#0000ff;font-family:Arial,Helvetica,sans-serif;font-size:9px" href="http://www.maxblogpress.com/go.php?offer=niceart&pid=12" target="_blank" onmouseover="self.status='MaxBlogPress.com';return true;" onmouseout="self.status=''">Max Banner Ads</a></span>&nbsp;</div><p style="text-align: justify;">Istilah impor JKP atau impor BKP tidak berwujud sebenarnya tidak dikenal. Istilah dalam UU PPN yang betul adalah pemanfaatan JKP atau BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean. Istilah &#8220;impor&#8221; saya gunakan untuk mempersingkat judul tulisan ini saja. Istilah impor ini juga tidak terlalu salah karena kata lawannya juga disebut ekspor dalam kaitannya dengan Jasa Kena Pajak dan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud sehingga dalam UU PPN terbaru dikeal istilah ekspor JKP dan ekspor BKP tidak berwujud.</p>
<p style="text-align: justify;">Pada bagian berikutnya saya akan menggunakan istilah JKP untuk Jasa Kena Pajak dan BKPTW untuk Barang Kena Pajak Tidak Berwujud. Istilah UU PPN merujuk kepada Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBM sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009.</p>
<p style="text-align: justify;">Pemanfaatan JKP dan BKPTW dari luar daerah pabean adalah merupakan objek Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d dan huf e Undang-undang PPN. Selanjutnya Pasal 3A ayat (3) UU PPN menegaskan lagi bahwa Orang pribadi atau badan yang memanfaatkan BKPTW dari luar Daerah Pabean dan/atau yang memanfaatkan JKP dari luar Daerah Pabean wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang yang penghitungan dan tata caranya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.</p>
<p style="text-align: justify;">Nah, berdasarkan Pasal 3A ayat (3) UU PPN inilah Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean.</p>
<p style="text-align: justify;">Berikut ini adalah hak-hal yang diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan tersebut.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Cara Penghitungan</strong></p>
<p style="text-align: justify;">PPN yang terutang atas pemanfaatan BKPTW dan/atau JKP dari luar Daerah Pabean dihitung dengan cara sebagai berikut:</p>
<ul style="text-align: justify;">
<li>10% dikalikan dengan jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan kepada pihak yang menyerahkan BKPTW/JKP, jika dalam jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan tidak termasuk PPN; atau</li>
<li>10/110 dikalikan dengan jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan kepada pihak yang menyerahkan BKPTW/JKP, jika dalam jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan sudah termasuk PPN.</li>
</ul>
<p style="text-align: justify;">Dalam hal tidak ditemukan adanya kontrak atau perjanjian tertulis untuk jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan atau ditemukan adanya kontrak atau perjanjian tertulis akan tetapi tidak dengan tegas dinyatakan bahwa dalam jumlah kontrak atau perjanjian sudah termasuk PPN, Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dihitung sebesar 10% dikalikan dengan jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan kepada pihak yang menyerahkan BKPTW/JKP dari luar Daerah Pabean.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Saat Terutang</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Saat terutangnya PPN atas pemanfaatan BKPTW/JKP dari luar daerah pabean terjadi pada saat dimulainya pemanfaatan BKPTW/JKP dari luar Daerah Pabean tersebut.</p>
<p style="text-align: justify;">Saat dimulainya pemanfaatan BKPTW/JKP dari luar Daerah Pabean adalah saat yang diketahui terjadi lebih dahulu dari peristiwa-peristiwa di bawah ini:</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>saat BKPTW/JKP tersebut secara nyata digunakan oleh pihak yang memanfaatkannya;</li>
<li>saat harga perolehan BKPTW/JKP tersebut dinyatakan sebagai utang oleh pihak yang memanfaatkannya;</li>
<li>saat harga jual BKPTW dan/atau penggantian JKP tersebut ditagih oleh pihak yang menyerahkannya; atau</li>
<li>saat harga perolehan BKPTW/JKP tersebut dibayar baik sebagian atau seluruhnya oleh pihak yang memanfaatkannya.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Dalam hal saat dimulainya pemanfaatan BKPTW/JKP dari luar Daerah Pabean tidak diketahui, saat dimulainya pemanfaatan BKPTW/JKP dari luar Daerah Pabean adalah tanggal ditandatanganinya kontrak atau perjanjian atau saat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Tatacara Penyetoran</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Pajak Pertambahan Nilai yang terutang wajib dipungut dan disetorkan seluruhnya ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan menggunakan Surat Setoran Pajak oleh orang pribadi atau badan yang memanfaatkan BKPTW/JKP dari luar Daerah Pabean, paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah saat terutangnya  pajak.</p>
<p style="text-align: justify;">Ketentuan pengisian Surat Setoran Pajak (SSP) :</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>pada kolom “Nama WP” dan “Alamat WP” diisi nama dan alamat orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau berkedudukan di luar Daerah Pabean yang menyerahkan BKPTW/JKP ke dalam Daerah Pabean,</li>
<li>pada kolom “NPWP” diisi dengan angka 0 (nol), kecuali kode Kantor Pelayanan Pajak diisi dengan kode Kantor Pelayanan Pajak dari pihak yang memanfaatkan BKPTW/JKP, dan</li>
<li>pada kotak “Wajib Pajak/Penyetor” diisi nama dan NPWP pihak yang memanfaatkan BKPTW/JKP.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;"><strong>Tatacara Pelaporan</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Bagi Pengusaha Kena Pajak, PPN atas pemanfaatan BKPTW atau JKP yang telah disetor dilaporkan dalam SPT Masa PPN bulan terutangnya pajak. SPT Masa PPN tersebut diperlakukan sebagai laporan pemungutan PPN atas pemanfaatan BKPTW/JKP dari luar Daerah Pabean.</p>
<p style="text-align: justify;">Orang pribadi atau badan yang bukan Pengusaha Kena Pajak wajib melaporkan PPN atas pemanfaatan BKPTW/JKP yang telah disetor dengan mempergunakan lembar ketiga SSP ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayahnya meliputi tempat tinggal orang pribadi atau tempat kedudukan badan tersebut paling lama akhir bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Sanksi</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Orang pribadi atau badan yang melakukan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai setelah melewati batas waktu di atas dikenai sanksi administrasi berupa bunga sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Mulai Berlaku</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Sejak 1 April 2010, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2010 ini mulai berlaku dan menggantikan atau mencabut ketentuan sebelumnya yaitu Keputusan Menteri Keuangan Nomor 568/KMK.03/2000 tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean.</p>
<div class="aizattos_related_posts"><span class="aizattos_related_posts_header" >Related Posts</span><ul><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/ppn-atas-impor-film-cerita.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: PPN Atas Impor Film Cerita" >PPN Atas Impor Film Cerita</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">Sebagaimana telah kita ketahui bahwa atas impor barang baik berwujud maupun barang tidak berwujud, h...</div></li><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/pengusaha-kena-pajak-pkp-2.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: Pengusaha Kena Pajak (PKP)" >Pengusaha Kena Pajak (PKP)</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah istilah yang populer dalam dunia perpajakan Indonesia. Ya, istilah...</div></li></ul></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/ppn-atas-impor-jkp-dan-bkp-tidak-berwujud.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>3</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

<!-- Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: http://www.w3-edge.com/wordpress-plugins/


Served from: dudiwahyudi.com @ 2012-05-23 17:40:16 -->
