Dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a Undang-undang Pajak Penghasilan, batas antara sumbangan yang merupakan objek pajak dan bukan objek pajak secara umum adalah apakah di antara pihak pemberi dan penerima sumbangan memiliki hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan. Jika ada hubungan tersebut, maka sumbangan masuk ke wilayah objek pajak.
Dengan demikian, bisa kita pahami bahwa pengertian hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan dan penguasaan rasanya perlu dipertegas yang dalam Undang-undang Pajak Penghasilan tidak diberikan. Pentingnya pengertian jenis-jenis hubungan ini pernah saya ungkapkan dalam tulisan saya sebelumnya, yaitu : Bantuan dan Sumbangan : Objek dan Non Objek.
Ternyata apa yang saya pikirkan, juga menjadi pemikiran para pembuat kebijakan. Terbukti, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010, pengertian jenis-jenis hubungan ini diatur tersendiri yaitu dalam Pasal 8. Nah, tulisan ini akan menyajikan kembali apa pengertian hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan dan penguasaan terkait Pasal 4 ayat (3) Undang-undang PPh yang diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2010 ini.
Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) PP Nomor 94 Tahun 2010, Hubungan di antara pihak-pihak yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan dapat terjadi karena ketergantungan atau keterikatan satu dengan yang lain secara langsung atau tidak langsung berkenaan dengan:
Yang dimaksud dengan “pihak-pihak yang bersangkutan” adalah Wajib Pajak pemberi dan Wajib Pajak penerima bantuan atau, sumbangan, termasuk zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, dan atau harta hibahan.
Hubungan Usaha
Hubungan di antara pihak-pihak yang bersangkutan berkenaan dengan usaha antara Wajib Pajak pemberi dengan Wajib Pajak penerima, dapat terjadi apabila terdapat transaksi yang bersifat rutin antara kedua belah pihak
Transaksi yang bersifat rutin antara kedua belah pihak adalah berupa pembelian, penjualan, atau pemberian imbalan lain dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Dengan demikian, kata kunci dari hubungan usaha ini adalah adanya transaksi rutin. Sayang, tidak ada penjelasan yang lebih detail tentang istilah transaksi yang bersifat rutin ini.
Hubungan Pekerjaan
Hubungan di antara pihak-pihak yang bersangkutan berkenaan dengan pekerjaan antara Wajib Pajak pemberi dengan Wajib Pajak penerima terjadi apabila terdapat hubungan yang berupa pekerjaan, pemberian jasa, atau pelaksanaan kegiatan secara langsung atau tidak langsung antara kedua pihak tersebut.
Terlihat bahwa hubungan pekerjaan ini ternyata lebih luas dari sekedar hubungan pemberi kerja dan pegawai. Lebih dari itu, yang dimaksud hubungan pekerjaan ini juga termasuk hubungan pemberian jasa (yang ini menurut saya masih masuk dalam hubungan usaha), dan pelaksanaan kegiatan secara langsung atau tidak langsung.
Selanjutnya di penjelasan Pasal 8 ayat (3) PP Nomor 94 Tahun 2010 diberikan contoh hubungan pekerjaan ini.
Hubungan Kepemilikan atau Penguasaan
Hubungan di antara pihak-pihak yang bersangkutan berkenaan dengan kepemilikan atau penguasaan antara Wajib Pajak pemberi dengan Wajib Pajak penerima terjadi apabila terdapat:
Perhatikan pengertian hubungan kepemilikan dan penguasaan ini sama dengan hubungan kepemilikan dan penguasaan di Pasal 18 ayat (4) Undang-undang Pajak Penghasilan. Hal ini berarti, batas hubungan kepemilikan dan penguasaan di sini sama dengan batas hubungan istimewa.
Dengan demikian, sesuai Pasal 18 ayat (4) huruf a UU PPh, hubungan kepemilikan adalah hubungan di mana Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain, atau hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih, demikian pula hubungan antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir.
Contoh hubungan kepemilikan ini misalnya PT A mempunyai 50% saham PT B. Pemilikan saham oleh PT A merupakan penyertaan langsung.
Selanjutnya apabila PT B tersebut mempunyai 50% saham PT C, PT A sebagai pemegang saham PT B secara tidak langsung mempunyai penyertaan pada PT C sebesar 25%. Dalam hal demikian antara PT A, PT B, dan PT C dianggap terdapat hubungan kepemilikan sehingga apabila terdapat sumbangan antara masing masing pihak, sumbangan tersebut merupakan objek pajak.
Apabila PT A juga memiliki 25% saham PT D, antara PT B, PT C, dan PT D terdapat hubungan kepemilikan untuk menentukan apakah sumbangan merupakan objek pajak atau bukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a Undang-undang PPh.
Adapun contoh hubungan penguasaan, sebagaimana terdapat dalam penjelasan Pasal 8 ayat (4) PP 94 Tahun 2010 adalah :
A. Penguasaan manajemen secara langsung:
Tuan A dan Tuan B, adalah direktur PT X, sedangkan Tuan C adalah komisaris X. Selain itu, Tuan C juga menjadi direktur di PT Y, dan Tuan B sebagai komisaris di PT Y.
Tuan B Junior adalah direktur PT AA, sedangkan Tuan E sebagai komisaris PT AA. Tuan B Junior adalah anak dari Tuan B yang menjadi direktur PT X dan komisaris PT Y.
Dalam contoh di atas, antara PT X dan PT Y mempunyai hubungan penguasaan manajemen secara langsung, karena Tuan B selain bekerja sebagai direktur di PT X juga bekerja sebagai komisaris PT Y. Di samping itu, Tuan C selain bekerja sebagai komisaris di PT X juga bekerja sebagai direktur di PT Y. Jika PT X menerima bantuan atau sumbangan dari PT Y (atau sebaliknya) maka bantuan atau sumbangan tersebut merupakan objek pajak bagi pihak yang menerima.
Demikian pula antara PT Y dan PT AA mempunyai hubungan penguasaan manajemen secara langsung, karena terdapat hubungan keluarga antara Tuan B (ayah) yang bekerja sebagai komisaris di PT Y dengan Tuan B Junior (anak) yang bekerja sebagai direktur di PT AA.
Jika PT AA menerima bantuan atau sumbangan dari PT Y (atau sebaliknya) maka bantuan atau sumbangan tersebut merupakan objek pajak bagi pihak yang menerima.
Jika Tuan B.Jr (anak) menerima bantuan atau sumbangan atau harta hibahan dari Tuan B (ayah) maka bantuan atau sumbangan atau harta hibahan tersebut dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan, karena yang mempunyai hubungan penguasaan manajemen adalah antara PT Y dengan PT AA, bukan antara Tuan B (ayah) dan Tuan B Junior (anak).
Dengan demikian, hubungan penguasaan manajemen hanya terjadi antara entitas yang pengurusnya sama atau memiliki hubungan keluarga. Sedangkan antara pengurus dalam entitas tersebut tidak memilki hubungan penguasaan.
B. Penguasaan manajemen secara tidak langsung:
Tuan O adalah direktur PT AB, dan Tuan P sebagai komisaris PT AB. Tuan O dan Tuan P nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan kegiatan PT X, misalnya berwenang menandatangani kontrak dengan pihak ketiga, menandatangani cek, dan sebagainya walaupun Tuan O dan/atau Tuan tidak tercantum namanya dalam susunan pengurus yang tertera dalam akte pendirian maupun akte perubahan PT X.
Dalam contoh di atas, antara PT AB dan PT X mempunyai hubungan penguasaan manajemen secara tidak langsung. Jika PT X menerima bantuan atau sumbangan dari PT AB atau sebaliknya maka bantuan atau sumbangan tersebut merupakan objek pajak bagi pihak yang menerima.
Sesuai dengan prinsip umum taxable deductible, maka bantuan sumbangan yang pada umumnya bukan objek pajak bagi penerimanya, maka bantuan sumbangan juga tidak boleh dikurangkan dalam menghitung penghasilan kena pajak bagi pemberinya. Namun demikian, kita tidak bisa begitu saja menyandarkan perlakuan bantuan sumbangan dalam Pajak Penghasilan bagi pemberinya dari prinsip ini. Kita harus tetap berpegang pada bunyi teks dalam Undang-undang Pajak Penghasilan dan peraturan pelaksanaannya.
Biaya-biaya yang boleh dikurangkan diatur dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan. Dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 yang merupakan amandemen Undang-undang Pajak Penghasilan sebelumnya, terdapat ketentuan baru terkait sumbangan yang membolehkan sumbangan-sumbangan tertentu sebagai pengurang penghasilan bruto. Jenis-jenis sumbangan yang dibolehkan untuk dikurangkan ini diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i, j, k, l dan m sebagai berikut :
1. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah
2. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah
3. biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah
4. sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah
5. sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dalam Peraturan Pemerintah
Peraturan pemerintah yang menjadi peraturan pelaksanaan ketentuan di atas sampai saat ini belum terbit.
Bantuan dan Sumbangan Yang Tidak Boleh Dikurangkan
Sebagaimana saya singgung pada bagian sebelumnya, pada umumnya sumbangan dan bantuan tidak boleh dikurangkan karena bagi penerimanya pada umumnya bukan objek pajak. Namun untuk lebih tegasnya kita harus melihat ketentuan di Pasal 9 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan yang mengatur biaya-biaya yang tidak boleh dikurangkan.
Di Pasal 9 ayat (1) huruf g tertulis sebagai berikut :
harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i, huruf j, huruf k, huruf l, dan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah
Dari kalimat tersebut saya bisa menyimpulkan bahwa :
1. Bantuan dan sumbangan yang memenuhi syarat dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan b tidak bisa dikurangkan. Syarat yang harus dipenuhi adalah tidak ada hubungan usaha, kepemilikan, penguasaan, dan pekerjaan.
2. Menyimpang dari aturan di atas adalah sumbangan-sumbangan yang disebutkan dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i, j, k, l dan m serta zakat dan sumbangan wajib keagamaan lain yang diatur dalam Peraturan Pemerintah nantinya.
Satu hal yang mengganjal bagi saya adalah bagaimana jika bantuan dan sumbangan tidak memenuhi syarat Pasal 4 ayat (3) huruf a dan b dalam arti misalnya ada hubungan usaha, kepemilikan dan sebagainya di antara pemberi dan penerima. Bagi penerima jelas bantuan dan sumbangan tersebut sebagai objek pajak karena diatur jelas di Pasal 4 ayat (3). Bagaimana perlakuannya bagi pemberi? Boleh atau tidak dikurangkan? Tidak diatur jelas. Namun demikian jika kita menggunakan logika taxable deductible maka bantuan dan sumbangan boleh dikurangkan. Bagaimana dengan pendapat Anda?