<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>BLOG PAJAK INDONESIA &#187; agen asuransi</title>
	<atom:link href="http://dudiwahyudi.com/pajak/tag/agen-asuransi/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://dudiwahyudi.com</link>
	<description>Memahami Pajak Melalui Blog</description>
	<lastBuildDate>Sun, 13 May 2012 02:01:18 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.3</generator>
		<item>
		<title>PPh Atas Penghasilan Agen Asuransi dan Distributor MLM</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pph-atas-penghasilan-agen-asuransi-dan-distributor-mlm.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pph-atas-penghasilan-agen-asuransi-dan-distributor-mlm.html#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 17 Nov 2009 14:05:11 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pajak Penghasilan]]></category>
		<category><![CDATA[PPh 2009]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Pasal 21]]></category>
		<category><![CDATA[agen asuransi]]></category>
		<category><![CDATA[distributor MLM]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=689</guid>
		<description><![CDATA[&#160;Powered by Max Banner Ads&#160;Baru-baru ini terbit Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-100/PJ/2009 tanggal 12 Oktober 2009 tentang Penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto Bagi Petugas Dinas Luar Asuransi dan Distributor Perusahaan Multilevel Marketing atau Direct Selling. SE ini menjawab keraguan dan kesimpangsiuran selama ini tentang bagaimana cara melaporkan penghasilan seorang petugas dinas luar asuransi atau [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div style="padding:5px 0 5px 0; text-align:left; float:left;"><span style="padding:4px 4px 4px 4px;border:0;"><script type="text/javascript"><!--
google_ad_client = "ca-pub-9865336210085934";
/* 300x250, created 12/5/09 */
google_ad_slot = "6745667831";
google_ad_width = 300;
google_ad_height = 250;
//-->
</script>
<script type="text/javascript"
src="http://pagead2.googlesyndication.com/pagead/show_ads.js">
</script></span><br />&nbsp;<span style="font-size:9px">Powered by <a style="color:#0000ff;font-family:Arial,Helvetica,sans-serif;font-size:9px" href="http://www.maxblogpress.com/go.php?offer=niceart&pid=12" target="_blank" onmouseover="self.status='MaxBlogPress.com';return true;" onmouseout="self.status=''">Max Banner Ads</a></span>&nbsp;</div><p style="text-align: justify;">Baru-baru ini terbit Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-100/PJ/2009 tanggal 12 Oktober 2009 tentang Penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto Bagi Petugas Dinas Luar Asuransi dan Distributor Perusahaan Multilevel Marketing atau <em>Direct Selling</em>. SE ini menjawab keraguan dan kesimpangsiuran selama ini tentang bagaimana cara melaporkan penghasilan seorang petugas dinas luar asuransi atau distributor MLM dalam SPT Tahunannya. Apakah mereka bisa menggunakan norma perhitungan atau tidak serta digolongkan sebagai penghasilan jenis apa di SPT Tahunan, apakah penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas, penghasilan dari pekerjaan, atau penghasilan lain-lain.</p>
<p style="text-align: justify;">Sebelum terbitnya SE ini saya berpendapat bahwa penghitungan PPh untuk petugas dinas luar asuransi dan distributor MLM ini adalah dengan memasukkannya dalam jenis penghasilan lain-lain dalam SPT Tahunan dengan pertimbangan bahwa jenis penghasilan ini tidak sama dengan penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas tetapi bukan pula penghasilan dari pekerjaan. Adapun biaya – biaya terkait dengan penghasilan ini bisa dikurangkan dan PPh Pasal 21 yang telah dipotong oleh perusahaan asuransi atau perusahaan MLM dapat dikreditkan.</p>
<p style="text-align: justify;">Berdasarkan SE-100/PJ/2009 ini, beberapa hal ditegaskan terkait dengan cara penghitungan Pajak Penghasilan bagi petugas dinas luar asuransi dan distributor MLM atau <em>direct selling </em>:</p>
<p style="text-align: justify;">a. Wajib Pajak Orang Pribadi yang berprofesi sebagai petugas dinas luar asuransi, distributor perusahaan MLM atau <em>Direct Selling</em> <strong>termasuk dalam katagori WP orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas</strong> sepanjang tidak berstatus sebagai pegawai dari perusahaan terkait.</p>
<p style="text-align: justify;">b. Dengan demikian, WP orang pribadi di atas <strong>boleh menghitung penghasilan neto dengan Norma Penghitungan Penghasilan Neto</strong> sepanjang peredaran bruto dalam satu tahun kurang dari Rp4,8 Milyar dengan syarat memberitahukan kepada Dirjen Pajak dalam jangka waktu 3 bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan.</p>
<p style="text-align: justify;">c. Dalam menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, petugas dinas luar asuransi diklasifikasikan sebagai jenis usaha <strong>“Pekerjaan bebas bidang usaha lainnya”</strong> dengan persentase norma 50%, 47,5% atau 45% sesuai lokasi usahanya.</p>
<p style="text-align: justify;">d. Dalam menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, distributor MLM atau direct selling diklasifikasikan sebagai jenis usaha <strong>“Perdagangan eceran barang-barang hasil industri pengolahan”</strong> atas penghasilan dari penjualan barang dari perusahaan MLM/Direct Selling. Persentase normanya adalah 30%, 25% atau 20% tergantung lokasi usahanya. Adapun penghasilan dari pengembangan jaringan usaha MLM atau direct selling diklasifikasikan dalam jenis usaha <strong>“Pekerjaan bebas bidang usaha lainnya”</strong> yang berarti sama dengan klasifikasi untuk petugas dinas luar asuransi.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>Pemotongan PPh Pasal 21</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Pada tanggal yang sama dengan terbitnya SE-100/PJ/2009 ini, diterbitkan pula Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-57/PJ/2009 yang mengatur kembali cara memotong PPh Pasal 21 bagi bukan pegawai. Nah, salah satu jenis penerima penghasilan yang bukan pegawai ini adalah petugas dinas luar asuransi, dan distributor MLM atau <em>direct selling</em>.</p>
<p style="text-align: justify;">Pada intinya PER-57/PJ/2009 ini memberikan dasar pengenaan sebesar 50% saja dari penghasilan bruto bagi kelompok bukan pegawai. Dengan demikian sebenarnya yang menikmati dasar pengenaan 50% ini bukan hanya petugas dinas luar asuransi dan distributor MLM/<em>direct selling</em> saja. Namun dengan terbitnya SE-100/PJ/2009 ini saya menangkap kesan, bahwa tujuan utana terbitnya PER-57/PJ/2009 ini adalah terutama ditujukan untuk petugas dinas luar asuransi dan distributor MLM/<em>direct selling</em>.</p>
<p style="text-align: justify;">Perbedaan sifat berkesinambungan atau tidak akan menentukan apakah tarif dikenakan secara kumulatif atau tidak dalam tahun kalender. Kepemilikan NPWP dan kondisi apakah ada penghasililan lain akan menentukan apakah terhadap penerima penghasilan diberikan pengurangan PTKP atau tidak.</p>
<p style="text-align: justify;">Nah, nampaknya hampir semua petugas dinas luar asuransi, distributor MLM atau direct selling masuk ke dalam jenis penerima penghasilan bukan pegawai yang bersifat berkesinambungan.</p>
<p style="text-align: justify;">Perhitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan ini adalah dengan mengenakan tarif Pasal 17 untuk WP Orang Pribadi terhadap kumulatif Penghasilan Kena Pajak dalam satu tahun kalender. Penghasilan Kena Pajak adalah 50% Penghasilan Bruto dikurangi PTKP). Dengan demikian, kalau dijabarkan dalam bentuk rumus sederhana maka perhitungannya adalah sebagai berikut :</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><em>PPh Pasal 21 = Tarif Pasal 17 x kumulatif (50% Pengh. Bruto – PTKP)</em></p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">Namun demikian, pengurangan PTKP di atas bisa dilakukan jika penerima penghasilan memenuhi syarat yang diatur dalam Pasal 13 ayat (1) PER-31/PJ/2009, yaitu telah mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan hanya memperoleh penghasilan dari hubungan kerja dengan Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 serta tidak memperoleh penghasilan lainnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Jika tidak memenuhi syarat di atas, maka perhitungannya menjadi :</p>
<p style="text-align: justify;"><em>PPh Pasal 21 = Tarif Pasal 17 x kumulatif 50% Pengh. Bruto</em></p>
<p style="text-align: justify;">
<p><em>Tulisan ini saya ambil dari blog saya yang lain : </em><a href="http://spt-pajak.com/pajak-penghasilan-bagi-petugas-dinas-luar-asuransi-dan-distributor-mlm-direct-selling.html" target="_blank">Pajak Penghasilan Atas Petugas Dinas Luar Asuransi dan Distributor MLM/Direct Selling </a></p>
<div class="aizattos_related_posts"><span class="aizattos_related_posts_header" >Related Posts</span><ul><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/bentuk-usaha-tetap.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: Bentuk Usaha Tetap" >Bentuk Usaha Tetap</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">

Bentuk Usaha Tetap (disingkat BUT) adalah salah satu Wajib Pajak yang menempati kedudukan khusus...</div></li><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pph-pasal-26-premi-asuransi.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: PPh Pasal 26 Premi Asuransi" >PPh Pasal 26 Premi Asuransi</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">Berdasarkan Pasal 26 ayat (2) Undang-undang Pajak Penghasilan 1984, atas premi asuransi yang dibayar...</div></li></ul></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pph-atas-penghasilan-agen-asuransi-dan-distributor-mlm.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

<!-- Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: http://www.w3-edge.com/wordpress-plugins/


Served from: dudiwahyudi.com @ 2012-05-23 17:34:44 -->
