Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Tenaga Ahli
by dudi on Mar.18, 2008, under PPh Pasal 21
Apabila Pemotong PPh Pasal 21 membayarkan imbalan kepada tenaga ahli, maka atas penghasilan yang diterima tenaga ahli tersebut harus dipotong PPh Pasal 21. Yang dimaksud tenaga ahli adalah orang pribadi yang yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris.
Tarif yang dikenakan adalah 15% dari perkiraan penghasilan neto yang besarnya adalah 50% (lima puluh persen) dari penghasilan bruto berupa honorarium atau imbalan lain dengan nama dan dalam bentuk apapun. Dengan demikian, tarif efektifnya adalah 15% x 50% atau 7,5% dari penghasilan bruto.
Misalnya, dalam tahun 2008 PT Bangun Jaya membayarkan imbalan jasa arsitek kepada seorang arsitek bernama Ahmad sebesar Rp100.000.000. PPh Pasal 21 yang harus dipotong adalah 15% x 50% x Rp100.000.000 atau 7,5% x Rp100.000.000 sama dengan Rp7.500.000,-. PT Bangun Jaya memberikan uang sebesar Rp92.500.000 dan bukti potong PPh Pasal 21 senilai Rp7.500.000,-.
Atas pemotongan PPh Pasal 21 ini PT Bangun Jaya akan melaporkannya dalam SPT Masa PPh Pasal 21 pada bulan dilakukannya pemotongan PPh Pasal 21. Uang yang dipotong dari Tuan Ahmad disetorkan ke kas negara digabungkan dengan pemotongan PPh Pasal 21 lainnya.
Bagi Tuan Ahmad, bukti potong PPh Pasal 21 yang diterima dari PT Bangun Jaya merupakan bukti bahwa dia telah melakukan pelunasan sebagian pajak melalui pemotongan pajak oleh fihak lain. Pada akhir tahun 2008, bukti potong ini akan dijadikan sebagai kredit pajak di SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
Sumber :
KEP-545/PJ/2000 Jo PER-15/PJ/2006 (Download)
Tulisan terkait :
Sistem Pemotongan dan Pemungutan PPh
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21
PPh Atas Penghasilan Dokter



January 22nd, 2010 on 2:38 pm
Assalamu alikum
Bpk yth terhormat
pa mau tanya sy adalah pegawai di sebuah perusahaan dan sy membayar notaris untuk rups. apakah notaris masuk tenaga ahli dan tarifnya 7,5% (15%x50%) apa betul.Karena notaris itu pribadi jadi masuk pph pasal 21 apa betul juga.
Wasalam
December 22nd, 2009 on 11:21 am
assalamualaikum,
pak dudi yang baik, langsung saja ya saya bekerja di anak perusahaan BUMN di perusahaan saya ada 4 karyawan yang sudah digaji di induk (BUMN) dan kemudian BUMN tadi melakukan penagihan atas biaya gaji atas karyawan tsb. gaji yang diperoleh di anak perusahaan hanya bersifat tambahan saja, bagaimana perlakuan PPh 21 nya sedangkan PPh 21 atas gaji sudah dipotong di induk perusahaan bagaimana untuk menghindari pajak ganda?karena setiap bulan gaji juga dicatat di anak perusahaan. mohon bantuannya pak terima kasih sebelumnya.
Wass.
August 25th, 2009 on 6:37 am
assalaamu’alaikum pak…
to the point ya pak,
saya baru mutasi kerja dari pemda M ke pemkot B, yg bikin saya heran, ditempat kerja yg baru honorarium rutin/bulanan hanya dipotong PPh 21 5% saja, padahal ditempat yg lama smpai skrg honorarium rutin PPh 21 nya masih 15%, yg ingin sya tanyakan, ada aturan terbarukah utk tarif PPh 21 honorarium rutin per tahun 2009??knp hanya ditempat baru saya, di daerah lain koq tidak sama??apa betul krna kebijakan kantor pajak wilayah masing2??ditunggu sekali jawabannya…trma kasih pak…
Dasar hukumnya PP 45 Tahun 1994 (mungkin sebentar lagi akan diganti). Honorarium yang dananya berasal dari APBN/D dipotong 15% final, sementara jika bukan dari APBN/D dipotong tarif Pasal 17 yang tarif terendahnya 5%
August 3rd, 2009 on 11:55 am
langsung aja ya pak, saya mau tanya tentang pajak atas tenaga kontrak.
saya bekerja pada sebuah lembaga pemerintahan sebagai tenaga kontrak/honorer. gaji saya dari APBD melalui sebuah dinas yang bergerak dibidang lembaga tempat saya bekerja. tahun kemarin gaji saya dan teman2 setiap bulannya dipotong sebesar 15% dari total gaji Rp 1.000.000 tanpa dasar yang jelas.
yang saya tanyakan apakah memang ada dasarnya pemotongan pajak sebesar itu untuk gaji sekecil yang kami terima??? tolong dijelaskan sedetail mungkin, mohon bantuannya. Terima Kasih banyak sebelumnya.
June 6th, 2009 on 7:45 pm
Pak Dudi saya mohon sarannya apabila ada karyawan tetap yang mendapatkan dua penghasilan di induk dan anak perusahaan. Jumlah penghasilan setiap bulannya di anak perusahaan berbeda2 dan bersifat tambahan gaji atas penghasilan yang sudah dibayarkan di induk perusahaan. Pertanyaan saya adalah bgmn perlakuan PPh 21 atas penghasilan di anak perusahaan.
Mohon bantuannya Pak Dudi. Terima Kasih sebelumnya.
April 1st, 2009 on 8:24 am
mas dudi,
saya ingin bertanya mengenai pencatatan atas PPN bagi perusahaan yang tidak PKP…sebagai contoh,kita memakai jasa notaris dan pada tagihannya itu include PPN 10%..yang jadi pertanyaan saya bagaimana jurnal akuntansinya atas PPN tsb karena saya tidak PKP,thanks
March 25th, 2009 on 2:34 pm
Teruntuk Mbak Sandra Dewi..
Atas honor tenaga ahli tetap kita laporkan di SPT Tahunan 1770 S, tepatnya di lampiran I Bagian A point 7. dan dipindahkan k SPT induk 1770 S point 2. Karena jenis penghasilannya termasuk dalam kategori tidak final. Tujuannya adalah dalam rangka penghitungan kembali penghasilan yg kita terima dalam satu thn pajak, plus penghitungan kembali PPh terutangnya.
Perhitungan PPh psl 21 atas tenaga ahli tidak ada unsur PTKP adalah penghitungan pada saat penghasilan itu kita terima (sesuai dengan PER DJP No 15/PJ/2006). Jadi pemberi kerja lngsng mengenakan tarif progresif Pasal 17 x penghasilan bruto tenaga ahli.
Namun untuk penghitungan kembali di akhir tahun di SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi kita, penghasilan atas tenaga ahli ini ikut kita perhitungkan, dan PPh pasal 21 yg tlah dipotong atas honor tenaga ahli ini bisa kita kreditkan.
Semoga membantu..
March 25th, 2009 on 12:32 pm
mf satu lg pak…
di bukti potong pph pasal 21 mereka mask poin no bp dr 1 – 9
terima kasih….
March 25th, 2009 on 12:21 pm
assalamualaikum…
Saya ingin menanyakan,
Sehubungan dengan pertanyaan kiky tentang tenaga ahli yang mendapatkan gaji bulana, dan fasilitas lainnya…
setelah di potong pph 21, bagaimana di laporan SPT tahunan WP Perusahaan selaku pemotong…
Bagaimana pengisian Formnya 1721, 1721A, 1721 A1, dan apa saja yang perlu di lampirakan….
termasuk juga di dalamnya SPT u pemotongan yg telah di lakukan kepada komisaris…Mohon jawabannya segera ya pak ?
Atas bantuannya saya ucapkan terima
Wassalam,
tata
March 17th, 2009 on 11:17 am
Lgsg sj pak. saat ini sy sdg menyusun SPT PPh tahunan 21 Badan. yg mau sy tanyakan di form 1721 B No. 11.
slma ini sy memotong 20% ats pemberi jasa (Bukan Pegawai) org asing. namun sy mskan dlm SPT msa Pph psl 23. Karena di SPT 21 yang tertera pegawai dengan status WP LN, sehingga sy mskan dlm SPT Masa 23.
Nah, apakah di form 1721 B No. 11 tetap sy masukan atau di kosongkan karana bulanannya saya laporkan dalam SPT Masa Pph 23 bukan 21.
Mohon masukannya..
Wassalam,
Ronald
March 11th, 2009 on 10:11 am
mas, dikantor kami mau mengadakan senam rutin SKJ 1 minggu sekali dengan instruktur dari luar kantor dan instruktur dari dalam/unsur pegawai, berapa perhitungan masing2 instruktur luar/dalam yang harus dikenakan pajak? dengan honor misalkan sebesar Rp.1.000.000,- ?
terima kasih.
February 17th, 2009 on 4:32 pm
Halo Mas Didi n the ganks, di tempat saya kerja itu memperkerjakan beberapa tenaga ahli, yg tertuang dalam Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (KOntrak) selama 1 tahun. Mereka mendapat upah bulanan, spt halnya gaji. Kami memotong mereka sesuai tarif tenaga ahli = 7,5 X Bruto. Dan mereka ini sekarang lg pd bingung mengisi SPT PPh WP Pribadi (form 1770S), penghasilan mereka juga banyak di tempat yang berbeda, baik sebagai tenaga ahli maupun sebagai pegawai. Di mana mereka harus mengisi penghasilan sebagai staff ahli (di kolom penghasilan netto angka 1-4) krn klo diisikan di angka 2 misalnya (penghasilan netto dalam negeri lainnya) tentunya juga rancu krn di angka 7 terkena PTKP, padahal PPh 21 sbg tenaga ahli tidak terkena PTKP, bagaimana ini? Mohon jawaban segera ya Mas Didi dkk, siapa yang bisa bantu, pls, saya juga bingung ditanya mereka huhuhuuuuu….trims semua, muach muach
January 30th, 2009 on 4:20 pm
assalamualaikum
saya ingin bertanya. .
saya mempunyai data berupa SSP dan bukti pemotongan pajak tenaga ahli dalam proyek pembangunan
tadi nya saya berfikir bahwa yang dikenakan pada tenaga ahli itu adalah pph 23, dan ternyata pph 21
setelah saya baca, ternyata tenaga ahli di kenakan PPh 23 apabila tdk di kenakan PPh 21 sebelum nya
nah. . .yang ingin saya tanyakan adalah :
1. benarkah tentang pendapat saya di atas
2. jika benar, bagaimana bisa tenaga ahli tidak di kenakan PPh 21 sehingga harus di kenakan PPh 23
3. jika salah, bagaimanakah yang seharus nya, perlakuan terhadap pengenaan pajak bagi tenaga ahli?
Tenaga ahli dipotong pph pasal 23 jika dia bekerja atas nama perusahaan (PT, CV, Koperasi dll). Jika tenaga ahli atas nama orang pribadi, dipotongnya pph pasal 23.
January 27th, 2009 on 5:50 pm
saya ingin tanyak pak, bagaimana pajak atas penghasilan notaris ? terima kasih sebelumnya….
Mulai tahun 2009 ini, PPh Pasal 21 tenaga ahli, termasuk notaris, mengalami perubahan. Silahkan baca Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008. Nampaknya sekarang PPh Pasal 21 tenaga ahli dikenakan tarif Pasal 17 dari bruto.
January 9th, 2009 on 10:47 am
Asslmkm Pak,
saya ingin bertanya pak..
kalau tenaga ahli tidak punya npwp bagaimana perlakuannya, apakah sama dengan pegawai?
Tks..
October 29th, 2008 on 2:56 pm
Terima Kasih, Pak, atas penjelasannya.
Jadi saya simpulkan, untuk perhitungan potongan pajaknya, apakah benar :
1. gaji sebulan disetahunkan,
2. kemudian dikurangi biaya PTKP (tidak dikurang biaya jabatan)
3. lalu dikalikan tarif pasal 17 (5%,10%,dst)
Ya, kalau dianggap sebagai pegawai tidak tetap perhitungannya seperti itu
October 28th, 2008 on 4:58 pm
Assalamu alaikum,
Saya ingin bertanya, berhubungan dengan tarif PPh untuk karyawan honorer.
Bagaimana jika karyawan yang dipekerjakan selama beberapa bulan di anak perusahaan? karyawan tsb mendapat double salary, salary pertama didapat dari perusahaan induk, dan salary kedua didapat dari anak perusahaan rutin tiap bulannya.
Bagaimana status karyawan tersebut di anak perusahaan, apakah sebagai karyawan honorer? tarif mana yg dipakai untuk perhitungan PPh yang dipotong di anak perusahaan?
Terima kasih sebelumnya atas penjelasannya
Wa’alaikum salam. Menurut saya di anak perusahaan, karyawan tersebut dianggap sebagai pegawai tidak tetap karena sifatnya hanya sementara saja sehingga penhitungan pph pasal 21 nya hanya memperhitungkan PTKP.
August 14th, 2008 on 8:50 am
@Kiky
Karena dikontrak sebagai pegawai tidak tetap (dan asumsinya dibayarkan secara bulanan) maka perhitungannya adalah gaji/upah sebulan dikalikan 12 kemudian dikurangi PTKP. Sisanya dikalikan tarif Pasal 17.
Kalau orang asingnya kurang dari 6 bulan di Indonesia maka PPh yang dipotong adalah PPh Pasal 26 20% kali gaji/upah nya.
Direktur sebenarnya masuk katagori pegawai tetap maka perhitungan PPh Pasal 21nya mengikuti format pegawai tetap dengan memperhitungkan PTKP dan biaya jabatan.
kalau pemegang saham harus jelas dulu apakah imbalan yang diterimanya itu honor sebagai komisaris atau sebagai dividen. Kalau sebagai honor komisaris, honornya langsung dikenakan tarif pasal 17 tanpa ada pengurangan. Kalau sebagai dividen, maka dikenakan PPh Pasal 23 15%.
August 13th, 2008 on 2:15 pm
Satu lagi pak, bagaimana perhitungan Pph pasal 21 terhadap pegawai tetap (Pemegang saham / Direktur) dimana tidak memperoleh penghasilan / gaji secara teratur?
Terima Kasih
Kiky
August 13th, 2008 on 1:08 pm
Terima Kasih banyak atas jawabannya ya Pak..
Namun saat ini saya masih bingung. menurut bapak, mereka bukan termasuk dalam kategori tenaga ahli dan juga bukan termasuk pegawai.
Lalu dalam pengisian SPT Masa Pph pasal 21 dan Bukti Potong Pph Pasal 21 mereka masuk dalam kategori mana Pak?
Apakah dari honor yang diterimanya setiap bulan harus di setahunkan terlebih dahulu untuk mengitung pajak terhutangnya setiap bulan? bagaimana jika orang tersebut baru mulai bekerja pada pertengahan tahun? dan bagaimana bila orang tersebut belum memiliki NPWP?
sebagai tambahan, mereka di kontrak sebagai tenaga pegawai tidak tetap.
Terima Kasih
Wassalam
Kiky
August 6th, 2008 on 12:44 pm
Wa’alaikum salam
Langsung saja ya. Karena yang memberkan jasa adalah orang pribadi maka jenis pajak yang dikenakan adalah PPh Pasal 21.
Menurut saya tenaga ahli di sini bukan termasuk pengertian tenaga ahli dalam penghitungan PPh Pasal 21 sehingga tidak dikenakan PPh Pasal 21 7,5%.
Nah, karena bukan termasuk “tenaga ahli” dan juga bukan termasuk pegawai maka pengenaan PPh Pasal 21nya adalah penghasilan bruto dikalikan tarif Pasal 17. Misal honornya Rp10 Juta maka PPh Pasal 21nya adalah 5% x Rp 10 Juta. Semakin tinggi penghasilannya maka akan kena tarif yang lebih tinggi lagi.
Apabila tenaga ahlinya merupakan tenaga asing, maka harus dilihat dulu keberadaannya di Indonesia. Kalau lebih dari 6 bulan perlakuannya sama dengan tenaga lokal. Tetapi jika keberadaannya di Indonesia kurang dari 6 bulan maka dikenakan tarif 20@ kali penghasilan bruto (PPh Pasal 26).
Jika tenaga ahli ini dikontrak sebagai tenaga pegawai tidak tetap maka perhitungannya mengikuti pegawai tidak tetap yaitu mendapatkan pengurangan PTKP Kecual yang tinggal di Indonesia kuarang dari 6 bulan tetap dikenakan tarif 20%.
August 4th, 2008 on 7:10 pm
Asslmkm Pak,
Langsung saja, saat ini saya bekerja di perush PMA. ada beberapa tenaga ahli yg kami kontrak selama beberapa bulan, ada yg lokal maupun asing.
Setiap bulan mereka mendapatkan gaji atau honor atas pekerjaan atau jasa yg diberikannya dalam hal ini jasa fasilitasi dalam hal konservasi SDA & Lingkungan.
Pertanyaan saya yaitu :
1. Apakah jenis pajak yg dikenakan terhadap mereka? Apakah Pph 21 atau 23?
2. kalau Pph 21 apakah langsung di kenakan terhadap tarif 7,5% dari honor yg diterima per bulan?
3. Bagaimanakah perlakuan pajaknya terhadap tenaga ahli orang asing?
4. Bagaimanakah perosedur pembayaran /penyetoran pajaknya?
Sebelumnya saya ucapkan Terima Kasih..
Wass..
Kiky