BLOG PAJAK INDONESIA

Biaya Jabatan 2009

by dudi on Jan.21, 2009, under PPh 2009, PPh Pasal 21, Pajak Penghasilan

Tahun 2009 ini biaya jabatan dan biaya pensiun untuk menghitung PPh Pasal 21 pegawai tetap dan penerima pensiunan mengalami perubahan. Perubahan ini dilakukan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK.03/2008 tanggal 31 Desember 2008.

Adapun besarnya biaya jabatan sekarang adalah 5% dari penghasilan bruto dengan maksimal Rp6.000.000,- setahun atau Rp500.000,- sebulan. Ketentuan sebelumnya jumlah maksimal adalah Rp1.296.000,- setahun atau Rp108.000,- sebulan. Sedangkan biaya pensiun sekarang adalah Rp2.400.000,- setahun atau Rp200.000,- sebulan.

:, ,

5 Comments for this entry

  • dudi

    @zaleha
    enggak ada sanksi, malah bayar pajaknya jadi kelebihan kalau masih pake yang lama. mulai berlakunya memang mulai bulan januari 2009
    @faul
    kalau pembayaran desember harusnya pake tarif yang lama
    @chusnul
    iuran jaminan hari tua bisa dikurangkan dalam menghitung pph pasal 21 yang dipotong dari gaji pegawai sementara jaminan kematian atau jaminan kesehatan tidak bisa dikurangkan
    @adrianto
    kerugian fiskal tahun 2008 bisa dikomepensasaikan ke tahun 2009

  • ardianto

    Saya bekerja di salah satu bank swasta yang mulai beroperasi bulan juli tahun 2008, yang ingin saya tanyakan adalah mengenai kompensasi kerugian.Apakah kerugian tahun lalu bisa di kompensasi kan untuk laporan keuangan di bulan maret atau diperhitungan pada saat pelaporan SPT TAHUNAN BADAN?Terima Kasih

  • Chusnul.C

    Bagaimana perlakuan atas biaya JPK dalm menghitung biaya jamsostek?? lalu untuk perhitungan JHT apakah tarif pribadi dan perusahaan dimasukan dalam perhitungan jamsostek?? terimakasih sebelumnya.. senang bekerjasama dengan bapak.

  • faul

    pak kalau hitungan PPH 23 untuk pembayaran periode desember dasarnya kita bayar di februari 2009 apakah tarif PPH 23nya pakai yang 1,5% atau pakai yang 2 % mohon penjelasannya Terima kasih

  • zaleha

    pak jadi biy jabatan yg baru udah dipake dlm perhitungan pph 21 saat ini ?gimana kalau perusahaan msh pake tarif yg diperkenannkan yang lama apakah ada sangsinya pak ?

Leave a Reply

Looking for something?

Use the form below to search the site:

Still not finding what you're looking for? Drop a comment on a post or contact us so we can take care of it!