Bagi Pengusaha Kena Pajak yang membeli Barang Kena Pajak atau memanfaatkan Jasa Kena Pajak, Faktur Pajak merupakan bukti untuk dapat mengkreditkan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran.
Namun demikian, untuk dapat mengkreditkan Pajak Masukan, salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah bahwa Faktur Pajak atas perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak harus memenuhi syarat formal dan material sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) Undang-undang PPN 1984.[1]
Persyaratan formal Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-undang PPN 1984 adalah bahwa Faktur Pajak harus memuat informasi minimal berupa :
- nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
- nama, alamat, dan NPWP pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
- jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
- Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
- kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
- nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.
Keterangan mengenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah hanya diisi apabila atas penyerahan Barang Kena Pajak terutang Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Dengan demikian, Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi secara lengkap, jelas, dan benar sesuai dengan persyaratan di atas. Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan sebagai Faktur Pajak dikatakan memenuhi persyaratan formal jika memenuhi ketentuan persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang mengatur dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6) UU PPN 1984.
Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai:
- penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak,
- ekspor Barang Kena Pajak Berwujud,
- ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud,
- ekspor Jasa Kena Pajak,
- impor Barang Kena Pajak, atau
- pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
Dengan demikian, walaupun Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sudah memenuhi ketentuan formal dan sudah dibayar Pajak Pertambahan Nilainya, apabila keterangan yang tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi syarat material.

