BLOG PAJAK INDONESIA

Memahami Pajak Melalui Blog
March 9th, 2010

Peraturan Pelaksanaan Faktur Pajak 2010


 Powered by Max Banner Ads 

Akhirnya, peraturan pelaksanaan PPN 2010 sudah mulai terbit dengan munculnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.04/2010 tanggal 22 Februari 2010 tentang Tata Cara Pembuatan Dan Tata Cara Pembetulan
Atau Penggantian Faktur Pajak. Peraturan Menteri Keuangan ini merupakan aturan pelaksanaan yang diamanatkan oleh Pasal 13 ayat (8) Undang-undang PPN 1984 (UU No. 8 Tahun 1983 yang telah diubah terakhir dengan UU No. 42 Tahun 2009).

Secara garis besar, Pertaturan Menteri Keuangan ini mengatur hal-hal sebagai berikut :

  1. Pasal 1 menjelaskan definisi istilah-istilah UU PPN, BKP, JKP, Faktur Pajak dan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
  2. Pasal 2 mengatur dalam hal apa saja harus dibuat faktur pajak dan kapan faktur pajak harus dibuat
  3. Pasal 3 memuat ketentuan tentang faktur pajak gabungan
  4. Pasal 4 mengatur tentang keterangan apa yang harus dicantumkan dalam faktur pajak serta Dirjen Pajak diberi wewenang untuk menetapkan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak
  5. Pasal 5 menegaskan bahwa faktur pajak harus memenuhi persyaratan formal dan bila tidak memenuhi persyaratan formal akan memiliki konsekuensi dikenakan sanksi dan pajak masukan tidak dapat dikreditkan
  6. Pasal 6 mengatur bentuk dan pengadaan formulir faktur pajak
  7. Pasal 7 menegaskan bahwa faktur penjualan dipersamakan dengan faktur pajak asal memenuhi persyaratan tertentu
  8. Pasal 8 mengatur tentang penggantian dan pembatalan faktur pajak
  9. Pasal 9 menegaskan bahwa akan ada peraturan pelaksanaan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak mengenai bentuk dan ukuran formulir faktur pajak, tata cara pengisian keterangan faktur pajak, prosedur pemberitahuan dalam ranga pembuatan faktur pajak, tata cara penggantian dan pembetulan faktur pajak, dan tata cara pembatalan faktur pajak
  10. Pasal 10 menegaskan bahwa Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku 1 April 2010

4 Responses to “Peraturan Pelaksanaan Faktur Pajak 2010”

  1. Mohon sarannya pak Dudi, apabila saya sebagai PKP menerbitkan faktur pajak baik sederhana dan standar dalam masa yang sama, dengan UU PPN yang baru ini bagaimana saya bisa mengatur penomoran kode dan nomor seri faktur pajak? Soal penandatanganan yang faktur sederhana juga, apa bisa diwakili oleh pegawai tidak tetap? Menimbang lokasi penerbitan faktur berbeda namun di KPP yang sama. Terima kasih atas sarannya

  2. thanks pak

  3. siang pa,,
    pa aq mw tanya bagaimana dengan barang kena pajak yang dikirim belum sesuai PO sedangkan faktur pajak harus dibuat pas penyerahan barang,,
    Misal jumlah Qty PO 1000
    Termin 1 dikirim 500
    Termin 2 dikirim 250
    Termin 3 dikirim 250
    apa faktur pajak tetap harus dibuat sesuai tanggal penyerahan ato sampai total Qty PO terkirim?

  4. Pagi Pak,

    Saya ingin menanyakan masalah penerbitan faktur pajak, di tempat saya kerja, walaupn pekerjaan itu sudah selesai, tapi belum bisa di buatkan Invoice dan Faktur pajaknya karena masih ada beberapa pekerjaan yang di laksanakan di internal, bagaimana menurut bapak dalam hal penerbitan faktur pajak tersebut, terima kasih

Leave a Reply


 Powered by Max Banner Ads