Pengusaha dan Pengusaha Kena Pajak
Pengusaha Kena Pajak (disingkat PKP) adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak. Demikian definisi PKP berdasarkan Undang-undang KUP (UU Nomor 16 Tahun 2000).
Pengertian Pengusaha sendiri adalah adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean. Dengan demikian Pengusaha Kena Pajak bisa terdiri dari Orang Pribadi atau Badan. Dengan kata lain PKP adalah Pengusaha yang usahanya adalah memperdagangkan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak. Apabila Pengusaha tersebut memperdagangkan atau melakukan penyerahan barang yang tidak kena pajak atau jasa yang tidak kena pajak, maka Pengusaha tersebut adalah bukan Pengusaha Kena Pajak. Namun demikian, pengertian PKP ini juga dipersempit lagi. Walaupun Pengusaha tersebut menyerahkan barang atau jasa yang kena pajak, tetapi kalau omzetnya dalam satu tahun masuk dalam katagori Pengusaha Kecil, maka dia bukanlah PKP kecuali dia menghendaki sebaliknya.
Subjek PPN
Dalam Pajak Pertambahan Nilai (disingkat PPN), dikenal dua jenis subjek pajak yaitu Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan Non PKP. Yang termasuk dalam PKP adalah Pengusaha yang menyerahkan BKP/JKP di dalam daerah pabean serta melakukan ekspor BKP/JKP. Subjek PPN yang bukan PKP adalah orang atau badan yang mengimpor BKP, memanfaatkan jasa atau BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean, dan yang melakukan kegiatan membangun sendiri.
Pengusaha Kecil
Pengusaha Kecil adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan BKP dan/atau dalam satu tahun kurang dari jumlah yang ditetapkan. Batasan omzet Pengusaha Kecil ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan Nomor 552/KMK.04/2000 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 571/KMK.03/2003.
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan ini, Pengusaha Kecil adalah Pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Atas penyerahan BKP atau JKP yang dilakukan Pengusaha Kecil tidak dikenakan PPN kecuali jika Pengusaha Kecil ini menghendaki untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.Hal-hal lain yang berkaitan dengan Pengusaha Kecil ini adalah sebagai berikut :
Pengusaha Kecil wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku, jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan brutonya melebihi batas yang ditentukan. Pengusaha tersebut wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak paling lambat pada akhir bulan berikutnya.
Dalam hal Pengusaha tersebut tidak memenuhi kewajiban sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan, maka saat pengukuhan adalah awal bulan berikutnya.Kewajiban untuk memungut, menyetorkan, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang oleh dimulai sejak saat dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.


Salam kenal mas..
Saya mo minta pencerahan..
perusahaan saya memakai jasa outsourcing untuk penediaan tenaga kerja. besarnya tagihan 105.000/orang Penyedia jasa berkewajiban mengikutsertakan pekerja ke dalam Jamsostek, THR, besarnya tagihan perbulan sekitar 170 jt. gaji yang diberikan penyedia jasa ke tenaga kerja adalah 70 rb.
Dengan omset segitu apakah sudah bisa dibilang PKP, terus bagaimana menghitung PPH nya, dalam invoice bulanan juga disertakan tagihan rental mobil, apakah sebaiknya dipisah?
tks
Halo Mas,
Misalnya ada sebuah usaha skup kecil, dengan kegiatan menjual barang ke luar negeri.Barang berupa accessories dari kayu. Penjualan melalui media online/website dan email. Pembayaran melalui bank transfer dana ada juga yg mebayar lewat paypal. Barang di beli dari tukang tukang yg dijadikan supplier, ada juga yang diproduksi sendiri. Bagaimana peraturan pajaknya untuk jenis usaha ini.
dear mas budi
mau numpang nanya . adik saya mempunyai badan usaha penjualan jasa dan ini baru mau jalan tapik dia binggung maslah pajak penghasilan.barapa pajak penghasilan dari menagement fee !
numpag lewat agan agan, saya mau tanya,
saya punya perusahaan, apabila perusahaan saya menerima pembayaran dari sebuah transaksi melalui rekening perusahaan, pajak apa yg dikenakan terhadap perusahaan yg saya miliki?
Dear, Mas Dudi
1. PT. Rindang merupakan perusahaan yang bergerak dibidang produksi enting-enting gepuk dan telah memiliki NPWP. Pada Tahun 2001, omzet penjualan mencapai Rp. 1.800.000.000.00,- dengan alasan untuk mempermudah kewajiban perpajakannya, dalam menghitung dan membayar pajaknya PT. Rindang menyerahkan kepada kantor pajak. PT. Rindang menyerahkan sejumlah uang sesuai yang telah dihitung kepada aparat dan aparat yang bersangkutan membayarkan ke kas negara. berdasarkan kasus PT, Rindang tersebut :
a. apakah PT. Rindang sudah dapat dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak, apa alasannya ?
b. Apakah terjadi kesalahan dalam prosedur perhitungan pajak ?
c. Apakah terjadi kesalahan dalam prosedur pembayaran pajak ?
2. Dalam menentukan pajak terutangnya PT. Tunggal Jaya menggunakan jasa pihak ketiga. Pihak ketiga inilah yang menghitung besarnya pajak terutang atas dasar anggapan yang disampaikan oleh PT. Tunggal Jaya. setelah akhir periode, aparat pajak akan menghitung ulang pajak terutang PT. Tunggal Jaya. Disisi lain, PT, Dwi Jaya menghitung sendiri pajak terutangnya dan aparat pajak hanya mengawasi bila terjadi penyimpangan perhitungan yang dilakukanb oleh PT. Dwi Jaya.
Jelaskan sistem pemungutan pajak yang digunkana PT. Tunggal Jaya dan PT. Dwi Jaya ?
mo tanya saya dapat himbauan kewajiban PKP. data yg tertulis dijadikan dasar data 2009 sementara himbauan datang juni 2011.
1. apakah pendapatan 2009 dan 2010 akan kena pkp sementara saya baru dapat himbauan juni 2011.
2. apakah pembelian yg sudah dikenai ppn kemudian setelah saya jual maka saya dikenai ppn juga ?
terimakasih
Izin konsultasi, pak.
Sudah 4 tahun ini kami belum pkp walaupun peredaran usaha kami sudah melebihi Rp.600 juta karena menurut akuntan kami peredaran usaha belum melebihi Rp.1,8M.
AR dari kantor pajak mengirimkan surat himbauan untuk mendaftar sebagai pkp dan melunasi kewajiban ppn dari 4 tahun lalu beserta denda-dendanya karena peredaran usaha sudah melebihi Rp.600 juta.
Pertanyaan:
1. Berapa batas ambang kewajiban PKP?
2. Apakah kami tetap harus membayar ppn yg belum terbayar pada masa sebelum PKP? Pada saat itu kami tidak menerima faktur pajak masukan yang bisa dikreditkan, bagaimana cara perhitungan yang bisa meminimalisir kerugian kami?
Terima kasih, pak.
saat pertama kali melaporkan PPN adalah bulan dimana ia dikukuhkan sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak). seandainya dia dikukuhkan sbg PKP tanggal 31 Januari, maka ia sudah harus melaporkan PPN masa Januari paling lambat akhir Februari walapun nihil. jgn lupa pakai form 1111.
hanya WP yang sudah dikukuhkan sbg PKP yang bisa menerbitkan faktur pajak. syarat pengukuhan PKP adalah WP mengajukan permohonan dengan mengisi form permohonan pengukuhan PKP disertai denah lokasi dimana usaha itu beroperasi. syarat minimum yg harus PKP adalah peredaran bruto satu tahun minimal 480juta (updated tahun 2010 .red), kalau masih kurang dari jumlah tsb boleh PKP boleh tidak.
mekanisme Pajak Keluaran (PK) dan Pajak Masukan (PM) hanyalah PK dikurangi PM (PK-PM). pajak yg sudah saya pungut (PK) atas penjualan dikurangi pajak yg sudah dipungut oleh pihak lain (PM) atas pembelian. jika PK>PM maka terjadi kurang bayar dan selisihnya harus dibayarkan, sebaliknya jika PK<PM maka terjadi lebih bayar sehingga selisihnya dapat direstitusi..
CMIIW
Matur nuwun…
join di facebook ya…
ni
http://www.facebook.com/pages/Pengusaha-Muda/110210145718458
tapi tulisannya mantab gan
Salam kenal Pak Dudy,
Saya mau tanya, di perusahaan tempat saya bekerja, pada saat impor barang modal (untuk alat2 pabrik) sudah dikenakan ppn dan sudah dibayar. Menurut PP no 7 th 2007, pasal 1 ayat 1 a, barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, tidak termasuk suku cadang; dibebaskan dari pengenaan PPn. Bisakah ppn yang sudah dibayar tersebut direstitusi? persyaratan apa yang harus dipenuhi untuk kebutuhan restitusi tersebut? sebagai catatan, perusahaan ini belum beroperasi.
Mohon penjelasannya.
Terima kasih
Salam kenal Mas Dudi
Pertama2 sy ucapkan terima kasih atas tulisan2nya yang sangat membantu.Sy mau bertanya :
Teman saya punya usaha memproduksi paving block,conblock. dia sudah punya NPWP tapi belum PKP karena baru terdaftar tahun 2010 ini.Tanya :
1. Untuk spt tahun 2009, apakah ia diwajibkan lapor nihil krn belum beroperasi ?
2.Jenis SPT apa saja yang harus dilaporkan tiap bulannya ?
3. Pajak masukannya apa boleh dilapor di SPT masa PPN walau dia belum PKP ? atau bagaimana ?
Terima kasih atas bantuannya.
Salam,
Santy
pagi….
mas dudi saya mau tanya mengenai Pengusaha Kena Pajak.
mas persyaratan untuk menjadi PKP apa saja dan berapa nilai yang harus dibayarkan tiap bulannya?? karena kantor tempat saya bekerja adalah biro perjalanan yang omzetnya kotornya diatas sudah diatas 600jt/tahun.
Saya mau tanya nih, temen saya punya usaha persewaan tenda kursi panggung dan lain-lain.
bulan februari 2009 dapat order untuk acara ulang tahun diInstasi pemerintah dengan nilai Rp.1.240.000,00 karena jumlah nilai order diatas satu juta temen saya dimintai Faktur pajak, temen saya bingung harus bagiamana karena usahanya belum tentu satu minggu sekali dapat order.
Yang saya tanyakan, apakah temen saya harus membuat PKP? jika tidak apakah bisa dengan membuat pernyataan bahwa temen saya bukan pengusaha kena pajak? atau harus bagaimana? terimakasih
Salam kenal Pak Dudi,
Saya mau nanya neh, saya baru bikin badan usaha berbentuk CV dan bergerak di bidang event organiser pada bulan desember 2008 lalu.
Pada bulan maret 2009, saya dapat order outbound program untuk sebuah instansi pemerintah dengan nilai dibawah Rp 20.000.000,- karena pembayaran dilakukan oleh KPKPN, maka saya harus mengeluarkan faktur pajak.
Yang ingin saya tanyakan, untuk mengeluarkan faktur pajak, apakah saya harus membuat PKP dulu atau tidak….? Jika tidak perlu bagaimana proses utk faktur pajaknya…?
Mohon infonya ya pak….
wassalam,
Salam kenal pak Dudi,
saya WPOP dan agen beras(UD.) yang omsetnya mendekati Rp.600.000 000/perth. Tahun ini kemungkinan akan lebih besar, dan tentunya nanti akan menjadi PKP. Pertanyaan saya , mengingat beras bukan BKP.
1. Bagaimana mekanisme Pajak Masukan dan Pajak Keluarannya?
2. Apakah tetap mempunyai kewajiban pelaporan PPN (Meskipun Nihil),
3. Atau Apakah kewajiban pajaknya seperti biasanya pada saat belum menjadi PKP?
4. Kalau saya tidak wajib PKP, apakah ada batasan omset maximumnya?
Terima kasih atas bantuannya.
Dear Mas Dudi,
Mo tanya. Sepupu saya usahanya beli-bangun/renov/-jual tanah+bangunan sejak tahun 2000. Dia mau daftar npwp sekarang. Tadinya seh sehubungan dengan sunset policy, tapi gak jadi karena memang dia sudah dipotong PPh final 5% setiap penjualan dan tidak ada penghasilan selain itu. Berarti dia sudah bayar semua kewajiban pajak dia, tidak ada kurang bayar, tidak masuk kategori untuk sunset policy kan?
Masalahnya, setelah dia baca2 buku pajak, omset dia kan lebih dari 600 juta/tahun. Seharusnay dikukuhkan sebagai PKP. Karena tidak tahu/awam, sampai sekarang dia belum PKP.
Sepupu saya itu bingung, jadi harus bagaimana? Bagaimana :
1. Transaksi yang dulu2 (tahun 2008 ini dan sebelumnya) mengenai masalah PPNnya. Apakah dia kena sanksi atau bagaimana karena tidak mendaftar sebagai PKP.
2. Untuk tahun 2009 dst apakah harus mendaftar sebagai PKP? Soalnya kalau mendaftar, terus terang dia keberatan karena pasti tidak ada pembeli yang mau dibebankan PPN 20% atas pembelian tanah+bangunan yang dia jual.
Mohon pencerahannya yah, Mas.
Suwun.