Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah istilah yang populer dalam dunia perpajakan Indonesia. Ya, istilah ini memang ada di Pajak Pertambahan Nilai (PPN). PKP inilah yang melaksanakan sebagian besar ketentuan-ketentuan PPN di lapangan. PKP juga merupakan subjek pajak dari jenis pajak PPN.
Untuk menjadi PKP, seseorang atau badan harus dikukuhkan dulu oleh otoritas pajak dalam hal ini adalah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang wilayah kerjanya membawahi tempat tinggal, tempat kedudukan atau tempat kegiatan usahanya. Prinsipnya, Pengusaha yang sudah memenuhi syarat sebagai PKP harus melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP. Jika tidak, otoritas pajak dapat mengukuhkan PKP secara jabatan dan dapat mengih pajak terutangnya sejak kewajiban subjektif dan objektifnya timbul, paling lama lima tahun ke belakang.
Siapakah PKP?
Siapakah yang dimaksud dengan PKP itu? Siapa yang memenuhi syarat sebagai PKP sehingga ia punya kewajiban melaporkan kegiatan usahanya? Jawabannya bisa kita lihat di Pasal 1 angka 15 UU PPN, yaitu bahwa PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-undang ini.
Ada dua kata kunci dari definisi PKP dia atas. Pertama adalah kata Pengusaha, dan yang kedua adalah penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenai pajak berdasarkan Undang-undang PPN.
Pengertian pengusaha dijelaskan dalam Pasal 1 angka 14, yaitu bahwa Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean.
Sementara itu, penyerahan BKP dan/atau JKP yang dikenai PPN diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-undang PPN, yaitu :
- penyerahan BKP di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha
- impor BKP
- penyerahan JKP di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha
- pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
- pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
- ekspor BKP Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak
- g. ekspor BKP Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak, dan
- h. ekspor JKP oleh Pengusaha Kena Pajak.
Namun demikian, berdasarkan Pasal 3A Undang-undang PPN, yang wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP, adalah Pengusaha yang melakukan :
- penyerahan BKP di dalam Daerah Pabean
- penyerahan JKP di dalam Daerah Pabean
- ekspor BKP Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak
- ekspor BKP Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak, dan
- ekspor JKP oleh Pengusaha Kena Pajak.
Atas impor BKP dan pemanfaatan BKP tidak berwujud dan JKP dari luar daerah pabean, pengenaan PPN nya tidak perlu dilakukan oleh PKP, tetapi oleh siapa saja yang melakukan hal tersebut. Dengan demikian, orang atau badan yang hanya melakukan impor BKP atau pemanfaatan BKP tidak berwujud atau JKP dari luar daerah pabean tidak perlu dikukuhkan sebagai PKP.
Hal yang sama juga ditegaskan lagi dalam Pasal 2 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2012. Tambahan penegasan diberikan oleh PP ini adalah bahwa Pengusaha yang sejak semula bermaksud melakukan penyerahan di atas dapat melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP.
Dalam memori penjelasan Pasal 2 ayat (1) ini ditegaskan bahwa Pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak mempunyai akibat hukum yang luas antara lain berkaitan dengan pembuatan Faktur Pajak, penerapan tarif 0%, pengkreditan Pajak Masukan, dan pengembalian kelebihan pembayaran PPN/PPnBM. Agar pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terlaksana secara efektif dan lancar, sudah sewajarnya apabila pengusaha yang sejak semula bermaksud melakukan penyerahan BKP, penyerahan JKP, ekspor BKP Berwujud, ekspor BKP Tidak Berwujud, dan/atau ekspor JKP dapat melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP.
Pengusaha Kecil
Baik di Pasal 3A Undang-undang PPN maupun di Pasal 2 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2012, Pengusaha Kecil dikecualikan dari kewajiban untuk melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP.
Batasan Pengusaha Kecil diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010. Berdasarkan ketentuan ini Pengusaha Kecil adalah pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp 600.000.000,00.

