<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
		>
<channel>
	<title>Comments on: Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah</title>
	<atom:link href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/pengusaha-kena-pajak-berisiko-rendah.html/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/pengusaha-kena-pajak-berisiko-rendah.html</link>
	<description>Memahami Pajak Melalui Blog</description>
	<lastBuildDate>Tue, 22 May 2012 04:50:19 +0000</lastBuildDate>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.3</generator>
	<item>
		<title>By: eugenia</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/pengusaha-kena-pajak-berisiko-rendah.html/comment-page-1#comment-3430</link>
		<dc:creator>eugenia</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 23 Dec 2010 12:50:22 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=918#comment-3430</guid>
		<description>selamat malam pak dudi,,, saya mau bertanya, apabila ada dua perusahaan yang sama - sama telah memenuhi kriteria untuk memiliki fasilitas pengembalian pendahuluan. dasar pertimbangan apakah yang digunakan oleh kedua perusahaan ini untuk menentukan apakah perusahaan tersebut memilih pasal 17C atau pasal 17D selain sanksi administrasi (100% dan 2% max 24 bulan). terima kasih pak.

&lt;em&gt;Dalam konteks pengembaliannya, Pasal 17C dan 17D sama saja, yang membedakan adalah &quot;siapa&quot; nya. Kalau Pasal 17D adalah PKP yang memenuhi persyaratan tersetu (misal batas omzet, batas lebih bayar), sedangkan Pasal 17C adalah PKP yang memenuhi kriteria tertentu (misal kepatuhan penyampaian SPT) dan harus ditetapkan sebagai WP Patuh.&lt;/em&gt;</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>selamat malam pak dudi,,, saya mau bertanya, apabila ada dua perusahaan yang sama &#8211; sama telah memenuhi kriteria untuk memiliki fasilitas pengembalian pendahuluan. dasar pertimbangan apakah yang digunakan oleh kedua perusahaan ini untuk menentukan apakah perusahaan tersebut memilih pasal 17C atau pasal 17D selain sanksi administrasi (100% dan 2% max 24 bulan). terima kasih pak.</p>
<p><em>Dalam konteks pengembaliannya, Pasal 17C dan 17D sama saja, yang membedakan adalah &#8220;siapa&#8221; nya. Kalau Pasal 17D adalah PKP yang memenuhi persyaratan tersetu (misal batas omzet, batas lebih bayar), sedangkan Pasal 17C adalah PKP yang memenuhi kriteria tertentu (misal kepatuhan penyampaian SPT) dan harus ditetapkan sebagai WP Patuh.</em></p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Wisnoe</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/pengusaha-kena-pajak-berisiko-rendah.html/comment-page-1#comment-3409</link>
		<dc:creator>Wisnoe</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 14 Dec 2010 08:38:53 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=918#comment-3409</guid>
		<description>melengkapi pertanyaan pada comment sebelumnya:

Pertanyaan:
Apakah maksud kata “dan” yang menghubungkan huruf a dan b pada Pasal 1 PMK 71/PMK.03/2010 tersebut ?, apakah untuk PKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a tersebut perlu juga mendapatkan penetapan sebagai PKP beresiko rendah untuk dapat diberikan pengembalian pendahuluan pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 17 C KUP ?, karena kalau kita melihat ke Pasal 2 ayat (1) PMK-71/PMK.03/2010 sepertinya untuk PKP yang melakukan penyerahan ke pemungut PPN (bendaharawan) yang berbentuk badan hukum CV dimana tidak terbagi atas saham dan bukan dimiliki oleh Pemeritnah Pusat/Pemerintah Daerah rasa-rasanya tidak memungkinkan untuk ditetapkan sebagai PKP Beresiko Rendah

Terima kasih tanggapannya dan salam..</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>melengkapi pertanyaan pada comment sebelumnya:</p>
<p>Pertanyaan:<br />
Apakah maksud kata “dan” yang menghubungkan huruf a dan b pada Pasal 1 PMK 71/PMK.03/2010 tersebut ?, apakah untuk PKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a tersebut perlu juga mendapatkan penetapan sebagai PKP beresiko rendah untuk dapat diberikan pengembalian pendahuluan pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 17 C KUP ?, karena kalau kita melihat ke Pasal 2 ayat (1) PMK-71/PMK.03/2010 sepertinya untuk PKP yang melakukan penyerahan ke pemungut PPN (bendaharawan) yang berbentuk badan hukum CV dimana tidak terbagi atas saham dan bukan dimiliki oleh Pemeritnah Pusat/Pemerintah Daerah rasa-rasanya tidak memungkinkan untuk ditetapkan sebagai PKP Beresiko Rendah</p>
<p>Terima kasih tanggapannya dan salam..</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Wisnoe</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/pengusaha-kena-pajak-berisiko-rendah.html/comment-page-1#comment-3408</link>
		<dc:creator>Wisnoe</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 14 Dec 2010 08:31:05 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=918#comment-3408</guid>
		<description>Di Pasal 1 PMK 71/PMK.03/2010 2010 disebutkan: 

Pengusaha Kena Pajak yang dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak adalah Pengusaha Kena Pajak yang memenuhi ketentuan sebagai berikut :
a. melakukan kegiatan :
   1. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;
   2. penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai;
   3. penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang Pajak Pertambahan Nilainya tidak dipungut;
   4. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; dan/atau
   5. ekspor Jasa Kena Pajak; dan

b. telah ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah.

Pertanyaan:
Apakah maksud kata &quot;dan&quot; yang menghubungkan huruf a dan b pada Pasal 1 PMK 71/PMK.03/2010 tersebut ?, apakah untuk PKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a tersebut perlu juga mendapatkan penetapan sebagai PKP beresiko rendah ?</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Di Pasal 1 PMK 71/PMK.03/2010 2010 disebutkan: </p>
<p>Pengusaha Kena Pajak yang dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak adalah Pengusaha Kena Pajak yang memenuhi ketentuan sebagai berikut :<br />
a. melakukan kegiatan :<br />
   1. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;<br />
   2. penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai;<br />
   3. penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang Pajak Pertambahan Nilainya tidak dipungut;<br />
   4. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; dan/atau<br />
   5. ekspor Jasa Kena Pajak; dan</p>
<p>b. telah ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah.</p>
<p>Pertanyaan:<br />
Apakah maksud kata &#8220;dan&#8221; yang menghubungkan huruf a dan b pada Pasal 1 PMK 71/PMK.03/2010 tersebut ?, apakah untuk PKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a tersebut perlu juga mendapatkan penetapan sebagai PKP beresiko rendah ?</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: lana</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/pengusaha-kena-pajak-berisiko-rendah.html/comment-page-1#comment-3085</link>
		<dc:creator>lana</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 26 Jul 2010 09:30:14 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=918#comment-3085</guid>
		<description>pak dudi, pengusaha kena pajak beresiko rendah ini, sepertinya lebih ditujukan utk eksportir ya pak..

&lt;em&gt;ya, manfaatnya memang lebih banyak bagi eksportir yang sering melakukan restitusi. PKP yang melekukan penyerahan kepada pemungut PPN dan PKP yang melakukan penyerahan yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut juga bisa menjadi PKP Berisiko rendah...&lt;/em&gt;</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>pak dudi, pengusaha kena pajak beresiko rendah ini, sepertinya lebih ditujukan utk eksportir ya pak..</p>
<p><em>ya, manfaatnya memang lebih banyak bagi eksportir yang sering melakukan restitusi. PKP yang melekukan penyerahan kepada pemungut PPN dan PKP yang melakukan penyerahan yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut juga bisa menjadi PKP Berisiko rendah&#8230;</em></p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>

<!-- Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: http://www.w3-edge.com/wordpress-plugins/


Served from: dudiwahyudi.com @ 2012-05-23 16:57:50 -->
