Pada umumnya, mekanisme pemungutan PPN dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak yang bertindak sebagai penjual (PKP Penjual). PKP Pembeli akan membayar kepada PKP Penjual tambahan PPN sebesar 10% dari harga jual/beli. PKP Penjual kemudian akan menerbitkan faktur pajak sebagai bukti pemungutan PPN yang dilakukannya. Bagi penjual, faktur pajak ini dikenal sebagai faktur pajak keluaran sedangkan bagi pembeli, faktur pajak ini dikenal sebagai faktur pajak masukan.
Namun demikian, Undang-undang PPN memberikan sebuah mekanisme pemungutan lain di mana dalam mekanisme ini bukan penjual yang memungut PPN tetapi pembelilah yang ditunjuk untuk memungut PPN. Pembeli yang ditunjuk inilah yang biasa disebut Pemungut PPN. Dengan demikian, istilah Pemungut PPN memiliki arti spesifik yaitu fihak pembeli Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang ditunjuk untuk memungut PPN berdasarkan Pasal 16A Undang-undang PPN.
Siapakah Pemungut PPN?
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.03/2003 tanggal 24 Desember 2003, Pemungut PPN adalah Bendaharawan Pemerintah dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN). Bendaharawan Pemerintah adalah Bendaharawan atau Pejabat yang melakukan pembayaran yang dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang terdiri dari Bendaharawan Pemerintah Pusat dan Daerah baik Propinsi, Kabupaten, atau Kota.
Sementara itu fihak penjual disebut sebagai Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah yaitu Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada Bendaharawan Pemerintah atau Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara.
Proses Pemungutan
· Pemungut Pajak Pertambahan Nilai yang melakukan pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah atas nama Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah, wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang.
· Bendaharawan Pemerintah yang melakukan pembayaran melalui Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara, wajib melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak yang telah dipungut oleh Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara dimaksud.
· Dalam jumlah pembayaran yang dilakukan oleh Bendaharawan Pemerintah atau Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara termasuk jumlah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang.
· Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dilakukan pada saat pembayaran dengan cara pemotongan secara langsung dari tagihan Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah
· Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang sehubungan dengan pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dipungut dan disetor oleh Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku umum.
Pengecualian
1. pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah;
2. pembayaran untuk pembebasan tanah;
3. pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku, mendapat fasilitas Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut dan/atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
4. Pembayaran atas penyerahan Bahan Bakar Minyak dan Bukan Bahan Bakar Minyak oleh PT (PERSERO) PERTAMINA;
5. pembayaran atas rekening telepon;
6. pembayaran atas jasa angkutan udara yang diserahkan oleh perusahaan penerbangan; atau
7. Pembayaran lainnya untuk penyerahan barang atau jasa yang menurut ketentuan Perundang-undangan yang berlaku tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
Penyetoran dan Pelaporan
Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut oleh Bendaharawan Pemerintah dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah berakhirnya bulan terjadinya pembayaran tagihan. Dalam hal hari ketujuh jatuh pada hari libur, maka penyetoran dilakukan pada hari kerja berikutnya.
Bendaharawan Pemerintah wajib melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut dan disetor ke Kantor Pelayanan Pajak dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara setempat, paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah berakhirnya bulan dilakukan pembayaran tagihan.
Pelaporan pemungutan dan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tersebut dilakukan dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa bagi Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.
Untuk mengetahui lebih detail tentang tatacara serta contoh perhitugan pemungutan PPN ini silahkan download file Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Oleh Bendaharawan Pemerintah Dan Kantor Perbendaharaan Dan Kas Negara.
Dasar Hukum
-
Pasal 16A Undang-undang PPN
-
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.03/2003
Tulisan Terkait


mohon info dong per tgl 1 juli 2012 bumn ditetapkan sebagai pemungut PPn permasalahannya apabila pengadaan barang sbg penyedia atau rekanan bumn kan kami di punggut ppn dimana kami membeli barang sedangkan ketika kita menjual ke bumn di punggut juga oleh bumn brt pajak yg kami bayarkan sebanyak 2 kali mohon penjelasannya dong tks
Ya, penyerahan kepada pemungut akan menyebabkan lebih bayar. Siap-siap mengajukan restitusi
@chasha:
1. jika harga include PPN gunakan yang 10/110, jika exclude PPN langsung x 10%…
2. Pembelian buku dikenakan PPN jika diatas 1 juta, kecuali atas pengadaan buku pelajaran PPN nya dibebaskan.. untuk PPh pasal 22 tetap dikenakan kecuali jika pembelian dibawah 2 juta atau jika dana berasal dari DANA BOS..PPh pasal 22 tidak dipungut..
Pak Saya mo nanya klaw bndaharawan pemerintah menggunakan dana Bos :
1) Cara Memungut PPN nya 10/110 x hrga pembelian Atw 10% x harga Pembelian.
2) Klaw Pembelian buku itu tmasuk PPN atw PPh Pasal 22 Skalian Cara Penghitungan nya.
Trimakasih
dear pak dudi…
saya baru ditugasin ngurus pajak perusahaan tempat bekerja saya.
minta tolong pak dudi infonya. UU pajak, PP dll, yg terbaru ( Thn 2011 atau 2012 )untuk Pph 21,25/29 badan / orang pribadi dan PPN pak.
Thanks bantuannya pak
Pak Dudi,
Bagaimana kalau ada sebuah Developer yang lupa/tdk sadar seharusnya mungut PPN tapi tidak memungut, dan kemudian (sekian tahun kemudian) setelah ditagih KPP baru mau memungut PPN 10% kepada konsumennya.
Apakah dibenarkan tindakan developer memungut PPN setelah beberapa tahun penyerahan rumah dilakukan? Apa seharusnya tindakan konsumen yang diperlakukan seperti ini?
Terima kasih atas penjelasannya.
Wied
Apakah dengan demikian, selain Bendaharawan Pemerintah dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN), seperti BUMN, Perusahaan Kontrak Karya Migas dan Tambang tidak lagi menjadi pemungut PPN?
Pagi Pak Dudi, mau tanya dunk…
untuk faktur PPN, apakah memang betul masa berlaku untuk pengkreditannya (bagi pembeli) adalah selama 3 bulan? (misal faktur tanggal 21 Januari, dapat dikreditkan paling lambat pada periode pelaporan Aprl). Jika salah/benar, peraturan perundangan nomor berapa yang mengatur hal ini?
Thx sebelumnya.
Ridwann.
Pagi P’ dudi, mengenai SPTPPN, sy mau tanya untuk pelaporan SPTPPN keluaran tenyata ada selisih Rp 5,-, dari Jumlah yang tertulis di Faktur Pajak Standart, hal tersebut karena konversi USD ke IDR dan pembulatan nilai desimal, yg sy tanyakan : Apakah perlu di buatkan SSP untuk pembayaran Rp.5,-
dan dilakukan pembetulkan pelaporan SPTPPN ?
menyambung pertanyaannya mas bismo, brarti mekanisme pengenaan PPN seperti pembeli biasa ya? artinya sekolah gak perlu memungut PPh 22 dan PPN (krn memang bukan pemungut). Padahl dr sosialisasi yg pernah ada sekolah swasta tetap diminta menyetor PPh 22 dan PPN. Minta penjelasan
Baru2 ini perusahaan kami ada transaksi jasa dengan KBRI di LN yang meminta Faktur Pajak Standar. KBRI tsb tidak memiliki NPWP, dan memberikan contoh FPS dan SSP dari perusahaan lain yang pernah melakukan transaksi dengan mereka. NPWP di FPS dikosongkan dengan No Faktur 020.000.07.00000001
Apakah perlakuan ini sudah benar atau tidak?
Mohon sharing-nya klo ada rekans yang pernah berpengalaman mengenai masalah ini.
Soalnya klo memang harus begitu, berarti pengisian eSPT nya juga agak2 bermasalah.
Terima kasih banyak atas informasinya.
@bismo
Saya merujuk kepada Surat Edaran Nomor 02/PJ./2006 tanggal 1 Pebruari 2006 di mana di SE tersebut ditegaskan bahwa untuk sekolah swasta, bendaharanya bukan pemungut PPh Pasal 22 dan PPN. Namun demikian, apabila terdapat objek PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 23, bendaharawan sekolah swasta harus memotongnya sesuai dengan ketentuan sehingga bendaharawan sekolah swasta harus memiliki NPWP.
@Deden
Terima kasih info dan masukannya. Saya tunggu masukan lainnya untuk menyempurnakan informasi tentang pajak di blog ini
Maaf, Mas Dudi, Termasuk pula pihak yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN adalah Kontraktor yang terikat dalam kontrak perjanjian kerja sama dengan Pemerintah Republik Indonesia di bidang pengusahaan pertambangan minyak dan gas bumi (11/PMK.03/2005 tanggal 31 Januari 2005.
Terima kasih
Kami adalah sekolah swasta yang mendapat bantuan/subsidi dari pemerintah untuk pengadaan fasilitas pembelajaran. Apakah kami wajib memungut pajak (PPN dan PPh) atas pembelanjaan bantuan pemerintah ini? Berdasarkan peraturan/Undang-undang PPN/Kepmenkeu yang memungut pajak itu apabila sebagai Bendaharawan Pemerintah atau KPKN, sedangkan kami adalah bendaharawan sekolah swasta. Apakah peraturan/undang-undang/kepmenkeu ini bisa dijadikan dasar/pegangan apabila ada pemeriksaan dari bawasda mengenai dasar kami tidak memungut pajak? terima kasih.