Mekanisme umum Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP) mengurangkan atau mengkreditkan pajak masukan dalam suatu masa dengan pajak keluaran dalam masa pajak yang sama. Apabila dalam masa pajak tersebut lebih besar pajak keluaran maka kelebihan pajak keluaran tersebut harus disetorkan ke kas Negara oleh PKP tersebut. Sebaliknya jika dalam masa pajak tersebut ternyata lebih besar pajak masukan, maka kelebihan pajak masukan tersebut dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya atau dimintakan restitusi.
Dengan mekanisme umum tersebut, maka jumlah yang harus dibayar atau kelebihan bayar oleh PKP bias berubah-ubah tergantung besarnya pajak masukan yang dibayar dan pajak keluaran yang dipungut dalam suatu masa pajak.
Namun demikian Undang-undang PPN juga membuat ketentuan tentang mekanisme pengkreditan lain selain mekanisme umum. Mekanisme ini disebut Pedoman Pengkreditan Pajak Masukan. Dengan mekanisme ini, ditentukan besarnya pajak masukan yang dapat dikreditkan berdasarkan persentase terhadap pajak keluaran. Misal, pajak masukan yang dapat dikreditkan adalah 80% dari pajak keluaran. Besarnya pajak keluaran dalam satu masa pajak adalah 10% dari omzet sehingga pajak masukan yang bias dikreditkan adalah 8% dari omzet. Dengan semikian PPN yang harus disetor dalam suatu masa pajak adalah 2% dari omzet sebukan. Perhatikan bahwa besarnya PPN yang harus disetor hanya tergantung pada omzet dalam suatu masa saja.
Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Dalam Undang-undang PPN
Dalam, UU Nomor 42 Tahun 2009, terdapat dua jenis Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan yaitu :
- Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan untuk PKP yang peredaran usahanya dalam satu tahun tidak melebihi jumlah tertentu yang diatur dalam Pasal 9 ayat (7) UU PPN. Peraturan pelaksanaannya adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.03/2010.
- Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan untuk PKP yang melakukan kegiatan usaha tertentu yang diatur dalam Pasal 9 ayat (7a) UU PPN. Ketentuan pelaksanaannya adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.03/2010
Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Untuk PKP Dengan Batas Omzet Tertentu
PKP yang dapat menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan ini adalah PKP yang peredaran usaha atau omzet dalam satu tahun buku tidak melebihi Rp1,8 Milyar. Dengan demikian, apabila omzet PKP tidak melebihi Rp1,8 Milyar dalam satu tahun buku, maka PKP tesebut boleh memilih apakah kewajiban PPN nya menggunakan mekanisme pengkreditan pajak masukan secara umum atau menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan ini.
Jika menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan maka besarnya pajak masukan yang dapat dikreditkan dan besarnya PPN yang harus disetor adalah :
- Untuk penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP), pajak masukan yang dapat dikreditkan adalah sebesar 60% dari pajak keluaran. Dengan demikian, PPN yang harus disetor dalam suatu masa pajak adalah 4% dari omzet.
- Untuk penyerahan Barang Kena Pajak (BKP), pajak masukan yang dapat dikreditkan adalah sebesar 70% dari pajak keluaran. Dengan demikian, PPN yang harus disetor dalam suatu masa pajak adalah 3% dari omzet
Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Untuk PKP Yang Melakukan Kegiatan Usaha Tertentu
PKP yang melakukan kegiatan usaha tertentu wajib menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan dalam menghitung pajak masukan yang bisa dikreditkan. Dengan demikian, tak ada pilihan bagi PKP yang melakukan kegiatan usaha tertentu.
Jenis kegiatan usaha tertentu, besarnya pajak masukan yang dapat dikreditkan dan besarnya PPN yang harus disetor adalah sebagai berikut :
- Untuk kegiatan usaha penyerahan kendaraan bermotor bekas secara eceran, besarnya pajak masukan yang dapat dikreditkan adalah 90% dari pajak keluaran. Dengan demikian, PPN yang harus disetor dalam satu masa pajak adalah sebesar 1% dari omzet.
- Untuk kegiatan usaha penyerahan emas perhiasan secara eceran, besarnya pajak masukan yang dapat dikreditkan adalah 80% dari pajak keluaran. Dengan demikian, PPN yang harus disetor dalam satu masa pajak adalah sebesar 2% dari omzet.
Incoming search terms:
- pengkreditan pajak masukan (368)
- pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan (47)
- pengkreditan (36)
- pedoman pengkreditan pajak masukan (20)
- contoh soal pajak masukan dan pajak keluaran (16)
- perhitungan pajak masukan dan pajak keluaran (14)
- pengkreditan pajak masukan terhadap pajak keluaran (12)
- perhitungan ppn masukan dan keluaran (11)
- mekanisme pengkreditan pajak masukan (11)
- PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN PPN (9)

Apakah PKP yang bergerak dalam bidang Jasa Penyedia Tenaga kerja bisa menggunakan formulir 1111DM?
pak,kalau PKP impor sambungan pipa,itu pajak masukannya hanya dari PIB yah??
pakai nya form PPN 1111 bukan 1111DM kan ya??? thx
formulir 1111 R DM dengan judul: Daftar pengembalian BKP dan pembatalan JKP oleh PKP yang menggunakan pedoman perhitungan pengkreditan pajak masukan apakah ini diisi dengan retur pembelian atau retur penjualan?? tolong dibalas mks.
formulir 1111 DM. DM kepanjangan nya apa? Artinya apa? Tolong dibalas ya. Mks
DM singkatan dari Deem Masukan (Penghitungan Pajak Masukan secara “deem” atau menggunakan Norma)
[...] Nah, untuk siapakah SPT Masa PPN formulir 1111 DM ini? Berdasarkan Pasal 2 Ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-45/PJ/2010, formulir 1111 DM ini wajib diisi oleh setiap PKP yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan berdasarkan peredaran usaha atau kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (7) dan ayat (7a) Undang-Undang PPN Tahun 1984 dan perubahannya. Untuk lebih mengetahui tentang Pengusaha Kena Pajak yang seperti apa yang dapat atau wajib menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan, silahkan baca tulisan saya ini : Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan. [...]
Pak Dudi,
Jika ada Pengusaha Kena Pajak yang memilih menggunakan Pedoman Perhitungan Pengkreditan Pajak Masukan ini, tentu akan ada selisih antara Pajak Masukan yang dikreditkan dengan Pajak Masukan yang benar-benar telah dikeluarkan. Mengingat menurut PMK ini, Pajak masukan tidak dapat dibiayakan, kemudian bagaimana perlakuan untuk selisih ini?
Terima Kasih
selisih PM tersebut tidak dapat dibiayakan, kenapa..ini kan merupakan salah satu fasilitas buat Wajib Pajak…jika ingin semua PMnya bisa dikreditkan ya milih pake mekanisme PK-PM aja…
Maaf Mas Yudi..
Saya Salys, Mahasiswa Keuangan Daerah Undip.
Saya sedang mencari referensi gambaran tentang “mekanisme pengelolaan keuangan wajib pajak yang disetorkan ke kas negara” untuk menyelesaikan Tugas Akhir (TA).
Sebelumnya, Saya sudah mencari referensi di beberapa media, tapi belum juga ada hasil yang jelas.
Mohon saya diberikan sedikit penjelasan tentang mekanisme tersebut.
terimakasih ya Mas Yudi.. ^_^
(mohon dibalas di alamat email saya)
Maaf Mas Yudi..
Saya Salys, Mahasiswa Keuangan Daerah Undip.
Saya sedang mencari referensi gambaran tentang “mekanisme pengelolaan keuangan wajib pajak yang disetorkan ke kas negara” untuk menyelesaikan Tugas Akhir (TA).
Sebelumnya, Saya sudah mencari referensi di beberapa media, tapi belum juga ada hasil yang jelas.
Mohon saya diberikan sedikit penjelasan tentang mekanisme tersebut.
terimakasih ya Mas Yudi.. ^_^