Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM)
by dudi on Jun.25, 2008, under PPnBM, Pajak Pertambahan Nilai
PPnBM merupakan jenis pajak yang merupakan satu paket dalam Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai. Namun demikian, mekanisme pengenaan PPnBM ini sedikit berbeda dengan PPN. Berdasarkan Pasal 5 Ayat (1) Undang-undang PPN, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dikenakan terhadap :
- penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang dilakukan oleh Pengusaha yang menghasilkan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah di dalam Daerah Pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya;
- impor Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah.
Dengan demikian, PPnBM hanya dikenakan pada saat penyerahan BKP Mewah oleh pabrikan (pengusaha yang menghasilkan) dan pada saat impor BKP Mewah. PPnBM tidak dikenakan lagi pada rantai penjualan setelah itu. Adapun fihak yang memungut PPnBM tentu saja pabrikan BKP Mewah pada saat melakukan penyerahan atau penjualan BKP Mewah. Sementara itu, PPnBM atas impor BKP mewah dilunasi oleh importir berbarengan dengan pembayaran PPN impor dan PPh Pasal 22 Impor.
Dasar Pertimbangan Pengenaan PPnBM
- perlu keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan rendah dengan konsumen yang berpenghasilan tinggi;
- perlu adanya pengendalian pola konsumsi atas Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah;
- perlu adanya perlindungan terhadap produsen kecil atau tradisional;
- perlu untuk mengamankan penerimaan negara;
Pengertian BKP Mewah
- bahwa barang tersebut bukan merupakan barang kebutuhan pokok; atau
- barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu; atau
- pada umumnya barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi; atau
- barang tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan status; atau
- apabila dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat, serta mengganggu ketertiban masyarakat, seperti minuman beralkohol.
Pengertian Menghasilkan
PPnBM dikenakan pada saat Pengusaha yang menghasilan BKP Mewah menyerahkan kepada fihak lain. Termasuk dalam pengertian menghasilkan adalah sebagai berikut ;
- merakit : menggabungkan bagian-bagian lepas dari suatu barang menjadi barang setengah jadi atau barang jadi, seperti merakit mobil, barang elektronik, perabot rumah tangga, dan sebagainya;
- memasak : mengolah barang dengan cara memanaskan baik dicampur bahan lain atau tidak;
- mencampur : mempersatukan dua atau lebih unsur (zat) untuk menghasilkan satu atau lebih barang lain;
- mengemas : menempatkan suatu barang ke dalam suatu benda yang melindunginya dari kerusakan dan atau untuk meningkatkan pemasarannya;
- membotolkan : memasukkan minuman atau benda cair ke dalam botol yang ditutup menurut cara tertentu;
Tarif, Kelompok dan Jenis BKP Mewah
Berdasarkan Pasal 8 Undang-undang PPN, ditentukan :
- Tarif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah adalah paling rendah 10% (sepuluh persen) dan paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen).
- Atas ekspor Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah dikenakan pajak dengan tarif 0% (nol persen).
- Dengan Peraturan Pemerintah ditetapkan kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
- Jenis Barang yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.”
Peraturan Pemerintah yang mengatur pengelompokan BKP yang tergolong mewah ini adalah PP Nomor 145 Tahun 2000 yang kemudian mengalami beberapa perubahan dengan PP Nomor 60Tahun 2001, PP Nomor 7 Tahun 2002, PP Nomor 6 Tahun 2003, PP Nomor 43 Tahun 2003, PP Nomor 55 Tahun 2004, PP Nomor 41 Tahun 2005 dan PP Nomor 12 Tahun 2006.
Adapun Keputusan Menteri Keuangan yang mengatur jenis barang yang dikenakan PPnBM adalah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 570/KMK.04/2000, 381/KMK.03/2001, 141/KMK.03/2002, 39/KMK.03/2003 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 620/PMK.03/2004.




April 9th, 2010 on 9:41 am
salam kenal,
saya pengelola dana masyarakat untuk pembangunan gedung sekolah,apakak saya harus bayar pajak barang pabrikan yang saya beli ? mis:semen ,besi, dll …? maaf mungkin pertanyaan ini lepas dari materi panjenengan.Trimakasih……
ya, ketika membeli barang tersebut harus membayar PPN. Kalau belinya dari Non PKP, PPN nya sudah termasuk harga.
March 22nd, 2010 on 8:32 pm
Numpang tanya pak Dudi,
Saya mau impor barang elektronik yang sejenis dengan prosesor AMD/Intel sebanyak 5 buah, dan 1 buah yang sejenis motherboard untuk PC masing-masing harganya 100rb dan 1.3 jt. Ongkos kirim $47, apakah barang ini akan terkena pajak barang mewah, bila kena berapa persen kira2. Terimakasih lo Pak.
March 9th, 2010 on 4:08 pm
Bapak Yth, saya mau tanya ada rencana mau impor kapal dengan type yatch yang mana akan digunakan untuk angkutan wisata bahari khususnya di Padang, yang mau ditanyakan berapa BM,PPn, PPnBM terhadap kapal tersebut dan apakah dapat diberikeringanan atau pembebasan atas pajak PPN dan PPnBM, terima kasih..wassalam…
February 11th, 2010 on 2:42 pm
Mohon jawab Pak, pembelian kapal laggoon 500#104 oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan, apakah dapat dikenakan pajak barang mewah?
pemerintah itu bukan subjek pajak, sehingga prinsipnya pemerintah tidak mungkin terutang pph. dengan demikian, pemerintah juga tidak mungkin dipotong atau dipungut PPh, termasuk PPh Pasal 22 barang sangat mewah ini.
February 9th, 2010 on 6:21 am
pajak motor 600cc ke atas bisa diturunin g’? motor2 build up harganya 2x lipat dari pada di amrik… geblex parah nie indonesia…
January 29th, 2010 on 3:04 pm
Untuk kendaraan jenis Land Cruiser 4500 cc yang peruntukannya di instansi TNI apakah dikenakan PPnBM
Tks.
Nardi
December 8th, 2009 on 11:50 am
Mas, sy mau minta tolong bs mas ?
ada gak contoh kasus ppn dan PPnBm dan cara penyelesaian nya. ini untuk tugas sekolah. thx
August 25th, 2009 on 12:16 pm
Maksud saya dari US ke Indonesia!.
August 25th, 2009 on 12:15 pm
Numpang tanya nih mas kalo misalnya saya kirim barang mewah seperti tas hermes or barang2 mewah lainnya ke Indonesia itu bakalan kena pajak nggak ya?.
Thanks you & good luck!.
Miss Shopper
August 18th, 2009 on 10:26 am
Selmata Pagi Mas…
Pekenalkan saya Wanda…
saya bekerja pada sekolah pilot Bali International Flight Academy. Kami ada rencana mendatangkan pesawat baru jenis Cessna 172 R, hal ini kami lakukan karena pesawat2 kami yang ada saat ini sudah berusaia diatas 20th (cukup tua), sehingga kami perlu melakukan peremajaan pesawat guna meningkatkan kualitas pendidikan dan menjamin keselamatan para siswa kami. Namun dmikian kami merasa keberatan apabila harus membayar PPNBM karena diuntuk sekolah penerbang pesawat bukanlah barang mewah melainkan kebutuhan pokok. Yang jadi pertannyaan mungkinkan PPNBM bisa dibebaskan? Bagaimana cara menagajukan keberatan (pembebasan) PPNBM ke Departemen Keuangan? Mohon penjelasannya ke wan_d4@yahoo.co.id
Salam,
Wanda
May 21st, 2009 on 9:09 am
Pak dudi, numpang tanya. Kalo kita bawa barang elektronik ( Televisi misalnya ) dari LN ( saya tinggal di LN ), apakah harus bayar pajak ? Kalo harus, apakah tidak dibedakan antara barang baru dan barang lama ( televisinya sudah dipakai di LN, cuma karena kembali ke Indonesia, ingin dibawa ). Pajak apa yang harus dibayar ini ?
Terima kasih
Kalau pajak PPh dan PPN setahu saya tidak ada kewajiban bayar. Tapi saya kurang tahu kalau untuk Bea Masuk.
April 28th, 2009 on 9:36 am
mas, sy mau tanya. klo apertemen non subsidi tp menjadi satu tower dgn apertemen bersubsidi, dikenakan PPnBM ga? klo kena berapa tarifnya?
March 13th, 2009 on 10:05 am
Halo mas….kalo importirnya belum PKP barang yg diimpornya (masuk daftar brg kena PPnBM) kena PPnBM ngga mas? thx banget, artikelnya enak dibaca dan jelas..
trims
January 17th, 2009 on 11:40 pm
MAS DUDI,semua materi semuanya ditulis sendiri? ada bukunya ga, kalau ada minta dong bukunya, kirim ya, saya ingin baca,soalnya uangku untuk beli buku yang lain dan bayar kosan,makasi ya,
SAIMURNI
Jl.H.Leman Pintu Air Kebayuran Baru No.45
Link.MTsN Pulomerak Gerem Kec.Grogol
Cilegon-Banten 42438
Wah sayang, saya tidak sempat mebukukannya. Rencana mau membuat e-booknya pun belum kesampaian. Sementara ya, baca blog ini saja ya. Semua tulisan blog ini memang tulisan saya kecuali saya sebutkan lain.
January 17th, 2009 on 11:14 pm
mas, mengapa barang2 mewah ko di miliki oleh orang-orang kaya doang, apa orang yang miskin tidak berhak memiliki barang2 mewah. Kalau bisa caranya gimana? biar orang yang ga punya juga bisa memilikinya
Kalau barang mewah kan harganya mahal sehingga hanya orang-orang kaya saja yang dapat memilikinya.
December 28th, 2008 on 7:26 pm
thx artikelnya
sekal baca langsung ngerti. mudah2an ga cepet lupa. lol
Sama-sama mbak iiccchhhaaa (namanya kok aneh ya
)
December 18th, 2008 on 11:47 pm
Mas Dudi,
mau nanya mas, kalau bawa pulang barang elektronik jenis amplifier (stereo) jaman baheula hasil nabung berbulan-bulan dulu pas kuliah sekitar 7 tahun lalu (sekarang kerja) di luar negeri, bakal kena pajak impor ga sih? Kan ga dijual, tapi mau dikasih ke adik. Saya nengok nenek sedang sakit.
Agak alergi sama oknum bea cukai di Soekarno Hatta yg sok semena-mena, tapi ga nguasai peraturan perpajakan.
Mohon pencerahannya. Maturnuwun
December 18th, 2008 on 11:44 pm
Mas Dudi, kalau bawa pulang brg elektronik jenis amplifier (stereo) bekas hasil nabung selama berbulan-bulan pas dulu kuliah di luar negeri (hampir 5 tahun lalu belinya), pas pulang untuk nengok si mbah, nah di Soekarno Hatta bakal disatroni bea cukai ga, mas?
Ini barang bukan untuk dijual, tapi dipakai sendiri di rumah.
Saya gak tahu persis mas Jaya tentang aturan bea cukai. Tapi seingat saya, ada kekecualian kok.
November 12th, 2008 on 11:22 am
Mas ,mekanisme pengisian untuk ppnbm seperti apa?berikan contoh donk..thanks
September 25th, 2008 on 2:33 pm
Mas,kan faktur pajak QQ sekarang udah ga diperbolehkan
Trus pengaruhnya ke PPN Impor gimana?
Berarti mekanisme impor inden udah ga berlaku lagi?
August 23rd, 2008 on 12:46 am
mas dudi
kalo jasa gimana?
ada ngga jasa yang tergolong mewah..
biar bisa dijadiin objek juga. PPnJM
kan kalo PPN ada BKP ada JKP
hehehe
July 1st, 2008 on 6:43 am
He..he..he..
Kebanyakan iklan ya mas? Maklum lagi seneng utak-atik blog. Penghasilannya sih gak ada
July 1st, 2008 on 4:23 am
jangan terlalu banyak iklan ya mas… jadi lelet…
—gak pernah ngurusi PPnBM—
June 30th, 2008 on 3:57 am
Hmm. Menurut saya ada juga sih untuk barang-barang tertentu. Terutama untuk kelas masyarakat yang sensitif terhadap harga. Semakin mahal barangnya tentu akan mengurangi konsumsi.
Namun demikian, untuk kelompok masyarakat yang tidak sensitif terhadap harga, pengenaan PPnBM seberapapun tak akan berpengaruh pada konsumsinya. Pada kasus mobil mewah misalnya. Semkain mahal harganya justru kelompok masyrakat ini akan membelinya karena prestisenya. Wallahu’alam.
June 27th, 2008 on 5:52 pm
Mas,ada nggak pengaruh signifikan pengenaan PPnBM pada pola konsumsi masyarakat?
Kayaknya ga terlalu signifikan ya?minuman beralkohol masih ada dimana-mana, barang2 mewah juga. Mungkin masyarakat ga tau kalo selama ini mereka kena PPnBM, mereka taunya ya harga barang2 itu ya emang segitu.
Gimana mas?saya tunggu sharingnya
Thnx