BLOG PAJAK INDONESIA

Memahami Pajak Melalui Blog
July 3rd, 2008

Pajak Masukan Yang Tidak Dapat Dikreditkan


 Powered by Max Banner Ads 

Dalam mekanisme PPN, tiap bulan Pengusaha Kena Pajak melakukan penghitungan berapa PPN yang kurang atau PPN yang lebih bayar. Penghitungan ini dilakukan dengan mengurangkan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran. Apabila dalam satu bulan Pajak Keluaran lebih besar dari Pajak Masukan maka hasilnya adalah kurang bayar. Sebaliknya apabila dalam satu bulan Pajak Masukan yang lebih besar, maka hasil penghitungannya akan menjadi lebih bayar. Dengan demikian, semakin besar jumlah Pajak Masukan maka semakin kecillah kewajiban Pengusaha Kena Pajak, bahkan mungkin semakin besar piutang kelebihan pembayaran PPN.

Namun demikian, tidak semua Pajak Masukan yang sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak dapat dikreditkan. Dengan kata lain, ada Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan. Kriteria Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan diatur dalam Pasal 9 ayat (8) dan Pasal 16B ayat (3) Undang-undang PPN. Rinciannya adalah sebagai berikut :

  1. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
  2. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;
  3. perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van, dan kombi kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;
  4. pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
  5. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang bukti pungutannya berupa Faktur Pajak Sederhana;
  6. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN (faktur pajak cacat);
  7. pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6) UU PPN (faktur pajak cacat);
  8. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak;
  9. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya  tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang diketemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan.
  10. Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai

Tulisan terkait :

22 Responses to “Pajak Masukan Yang Tidak Dapat Dikreditkan”

  1. Sebagai tambahan,
    Tanggal pembuatan faktur pajak standar yang mendahului tanggal penyerahan dan pembayaran barang merupakan faktur pajak cacat sehingga tidak dapat dikreditkan.

  2. daRi artikel anda,,berarti pajak masukan dan pajak keluaran dilihat dari ppn yang dikenakan kepada pemakai barang tersebut yang terakhir yaw????
    Jujur saja,,saya ga terlalu ngerti tentang pajak masukan dan pajak keluaran ini…

  3. Saya pelaku baru di dunia pajak ada permasalahan spt ini:
    Saya tdk tahu apakah persh saya termasuk PKP atau tdk karena kami persh hulu yg mengrm hasil prod ke unit lain dlm 1 holding utk dijual dan tdk pernah ada PPN atas produk tsb hanya berupa nota saja.
    Dr awal thn saya tdk membuat laporan PPN meski kami banyak membeli brg/jasa kena pjk, apakah kami jg harus melapor Pjk Masukan sbg pembeli atau bgmn ?
    Misal kami trnyata PKP tp tdk pernah sekalipun menjual brg/jasa kena pajak apakah hrs tetap membuat laporan SPT Masa PPN ?
    Terima kasih sblmnya n mohon dpt dijwb segera via e-mail

  4. Pak Harry, pertama-tama Bapak perlu meyakinkan dulu apakah perusahaan Bapak PKP atau bukan. Kalau PKP maka ada konsekuensi pelaporan PPN, kalau memang bukan PKP maka tidak ada kewajiban pelaporan PPN walaupun ada pembelian yang mengandung PPN (pajak masukan). Jadi, melapor atau tidak tergantung pada status PKP atau bukan.
    Yang kedua, Bapak juga mestu meyakinkan apakah barang yang dijual atau diserahkan merupakan barang kena PPN atau bukan. Kalau memang bukan barang kena PPN, maka tidak ada masalah. Tetapi, jika ternyata barang yang dijual adalah barang kena PPN dan omzet perusahaan Bapak sudah melebihi batas pengusaha kecil, maka perusahaan Bapak Wajib mendaptarkan diri untuk dikukuhkan sebagai PKP. Apabila ini tidak dilakukan maka ada risiko perusahaan Bapak akan ditagih PPN tanpa memperhitungkan pajak masukan ditambah sanksinya.
    Demikian, pak Harry, semoga membantu.

  5. Mas Dudi..
    mau tanya..
    bagaimana dengan pengkreditan pajak masukan yang dipercepat..
    contoh dalam kasus :

    Pajak masukan bulan April yang dikreditkan pada SPM PPN masa Maret,
    apakah boleh dikreditkan?
    Setahu saya, yang boleh adalah Masa pajak Tidak Sama (3 bulan dari faktur).

    Untuk kejadian yang sudah dilaporkan,
    apakah harus dilakukan pembetulan?

    Terima kasih banyak..

    _miu_

  6. selamat siang pak Dudi, mau tanya pak, kalo penyerahan /penjualan pupuk bersubsidi oleh distributor ke kios-kios harus dipungut PPN ? (pupuk bersubsidi dikenakan PPN), terima kasih

  7. Pak,saya mau tanya nih,,,
    kalo perusahaan kita pkp dan menerima isentif dari perusahaan yang tidak dikukuh sebagai perusahaan pkp.
    apakan kita wajib memungut ppn kepada perusahaan tsb.
    dan kalo wajib,,termasuk kedalam peraturan no brapa dan pasal apa?? terima kasih

  8. sebenarnya perbedaan pajak masukan sama pajak pengeluaran pa yah…

  9. pak sy mau dijelaskan nih ada hal yg membingungkan saya nih, seringkali prsh sy menerbitkan tgl FP sebelum diterimanya pembayaran u/ proses penagihan, klu penagihan uang muka tdk berikut FP akan ditolak, sy telah menjelaskan ke pelanggan tsb klu sy terbitkan mendahului tgl pembayaran, FP itu cacat dan prsh sy akan terkena adm 2%, tp pelanggan itu mengatakan tdk ada peraturan pembuatan FP sblm pembayaran itu cacat dng alasan negara lbh diuntungkan dan plgn itu minta peraturannya jd sy bingung mengenai peraturannya itu ada dimana pak ? sblmnya sy ucapkan terima kasih

  10. selamat siang pak.saya mau tanya ppn pembelian parcel bisa dikreditkan ga ya?

  11. perusahaan saya adalah perusahaan expat yang bergerak di tambang nikel yang menggali langsung dari sumbernya, dan penjualanx langsung (tanpa pengolahan). Pertanyaan saya apakah benar untuk perusahaan tambang seperti yg saya sebutkan diatas, PPn masukannya tidak bs dikreditkan (dalam spt ppn-nya diisi ppn yang tidak dapat dikreditkan)? terimakasih

  12. bagaimana dengan faktur pajak masukan yg sudah lewat dari 3 bulan,, apakah masi bisa untuk di laporkan???

  13. pagi..
    maaf om saya mau tanya,,
    saya dapat pertanyaan dari teman saya..
    pertanyaannya…
    knapa ppn yang tidak dapat dikreditkan tapi malah harus dibebankan pada pendapatan untuk periode yang bersangkutan..

    mohon jawabannya yaa om..
    trima kasih.. :D

  14. selamat siang pak,
    saya saat ini masih baru belajar pajak, dan saya ada beberapa kendala: apakah ppn masukan yang di terima perusahaan yang didapat dari pembelian sparepart barang untuk digunakan sebagai perawatan mesin dapat saya kreditkan?
    Terima kasih atas bantuannya pak

  15. pagi pak..
    mau nanya nih.. perusahaan tempat saya bekerja bergerak di bidang tambang. sebelum kita menambang,kita diharuskan membuat jorc report terlebih dahulu. yang ingin saya tanyakan, apakah ppn selama masa pembuatan jorc report ini, dari awal sampai akhir, termasuk ke pajak masukan yang dapat atau tidak dapat dikreditkan ya pak? mohon bimbingannya..
    terima kasih ya pak…

    David

  16. pagi pak..
    mau nanya nih.. perusahaan tempat saya bekerja bergerak di bidang tambang. sebelum kita menambang,kita diharuskan membuat jorc report terlebih dahulu. yang ingin saya tanyakan, apakah ppn selama masa pembuatan jorc report ini, dari awal sampai akhir, termasuk ke pajak masukan yang dapat atau tidak dapat dikreditkan ya pak? soalnya saya masih bingung,apakah aktivitas pembuatan jorc report ini termasuk ke dalam kategori berhubungan langsung atau tidak dengan kegiatan usaha. mohon bimbingannya..
    terima kasih ya pak…

    David

  17. deny citra Says:
    March 2nd, 2012 at 5:33 pm

    Mau tanya kalau ada faktur pajak tapi di ppn nya tidak 10% dari dpp apakah faktur pajak tsb dianggap cacat dan menjadi tidak dpt dikreditkan? Di item2 yg dijual belikan ada unsur yg tidak dikenakan ppn, cth nya label edar pada botol dan uang jaminan botol pada minuman beralkohol.. Tks

  18. pak, ppn masukan perkebunan itu dapat dikredit atau nggak ya ?
    Tolong sekaligus alasannya .
    Lalu, mau minta saran untuk judul skripsi ttg perpajakan lebih baik ttg apa ?
    Trimakasih sebelumnya :)

  19. sy mo tanya…. pph 23 dibayar pada th 2011 tp bukti potong ditahun 2012…. apa bisa dikreditkan pph 23nya?… dasar hukumnya apa? makasih

  20. pak, saya mau tanya kami perusahaan pertambangan yang diambil langsung dari sumber nya dan 100% hasil tambang tersebut untuk pangsa pasar eksport. yang ingin saya tanyakan bagaimana perlakuan pajak masukan (PPN) dari semua transaksi kami baik itu yang berhubungan langsung (contohnya kontraktor dll, apakah dapat kami kreditkan ? apabila tidak dapat kami kreditkan apakah ada fasilitas pajak untuk mendapat surat keterangan bebas mengingat penyerahan kami tidak terhutang ppn karena hasil tambang yang diambil langsung dari sumbernya. bagaimana dengan dasar hukum nya. terima kasih

  21. mau tanya nie pak,
    apakah ppn masukan yang di terima perusahaan yang didapat dari pembelian barang dagang dibayarkan sesuai faktur pajak pembelian pada akhir bulan walaupun penjualan ya lebih besar dari ppn masukan,mohon penjelasanya, saya ga terlalu ngerti tentang pajak masukan dan pajak keluaran

  22. pagi pak mau tanya nie
    apakah distributor pupukbersubsidi wajib memungut ppn sedangkan harga pupuknya sudah diatur oleh pemerintah tidak boleh melebihi harga HET apabila distributor memungut ppn maka harga bisa melebihi harga HET mohon penjelasan

Leave a Reply


 Powered by Max Banner Ads