Pajak Masukan Yang Tidak Dapat Dikreditkan
Dalam mekanisme PPN, tiap bulan Pengusaha Kena Pajak melakukan penghitungan berapa PPN yang kurang atau PPN yang lebih bayar. Penghitungan ini dilakukan dengan mengurangkan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran. Apabila dalam satu bulan Pajak Keluaran lebih besar dari Pajak Masukan maka hasilnya adalah kurang bayar. Sebaliknya apabila dalam satu bulan Pajak Masukan yang lebih besar, maka hasil penghitungannya akan menjadi lebih bayar. Dengan demikian, semakin besar jumlah Pajak Masukan maka semakin kecillah kewajiban Pengusaha Kena Pajak, bahkan mungkin semakin besar piutang kelebihan pembayaran PPN.
Namun demikian, tidak semua Pajak Masukan yang sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak dapat dikreditkan. Dengan kata lain, ada Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan. Kriteria Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan diatur dalam Pasal 9 ayat (8) dan Pasal 16B ayat (3) Undang-undang PPN. Rinciannya adalah sebagai berikut :
- perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
- perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;
- perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van, dan kombi kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;
- pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
- perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang bukti pungutannya berupa Faktur Pajak Sederhana;
- perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN (faktur pajak cacat);
- pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6) UU PPN (faktur pajak cacat);
- perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak;
- perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang diketemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan.
- Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
Tulisan terkait :




July 9th, 2008 at 7:28 pm
Sebagai tambahan,
Tanggal pembuatan faktur pajak standar yang mendahului tanggal penyerahan dan pembayaran barang merupakan faktur pajak cacat sehingga tidak dapat dikreditkan.
July 17th, 2008 at 7:26 am
daRi artikel anda,,berarti pajak masukan dan pajak keluaran dilihat dari ppn yang dikenakan kepada pemakai barang tersebut yang terakhir yaw????
Jujur saja,,saya ga terlalu ngerti tentang pajak masukan dan pajak keluaran ini…
July 22nd, 2008 at 11:13 am
Saya pelaku baru di dunia pajak ada permasalahan spt ini:
Saya tdk tahu apakah persh saya termasuk PKP atau tdk karena kami persh hulu yg mengrm hasil prod ke unit lain dlm 1 holding utk dijual dan tdk pernah ada PPN atas produk tsb hanya berupa nota saja.
Dr awal thn saya tdk membuat laporan PPN meski kami banyak membeli brg/jasa kena pjk, apakah kami jg harus melapor Pjk Masukan sbg pembeli atau bgmn ?
Misal kami trnyata PKP tp tdk pernah sekalipun menjual brg/jasa kena pajak apakah hrs tetap membuat laporan SPT Masa PPN ?
Terima kasih sblmnya n mohon dpt dijwb segera via e-mail
July 22nd, 2008 at 2:13 pm
Pak Harry, pertama-tama Bapak perlu meyakinkan dulu apakah perusahaan Bapak PKP atau bukan. Kalau PKP maka ada konsekuensi pelaporan PPN, kalau memang bukan PKP maka tidak ada kewajiban pelaporan PPN walaupun ada pembelian yang mengandung PPN (pajak masukan). Jadi, melapor atau tidak tergantung pada status PKP atau bukan.
Yang kedua, Bapak juga mestu meyakinkan apakah barang yang dijual atau diserahkan merupakan barang kena PPN atau bukan. Kalau memang bukan barang kena PPN, maka tidak ada masalah. Tetapi, jika ternyata barang yang dijual adalah barang kena PPN dan omzet perusahaan Bapak sudah melebihi batas pengusaha kecil, maka perusahaan Bapak Wajib mendaptarkan diri untuk dikukuhkan sebagai PKP. Apabila ini tidak dilakukan maka ada risiko perusahaan Bapak akan ditagih PPN tanpa memperhitungkan pajak masukan ditambah sanksinya.
Demikian, pak Harry, semoga membantu.
August 14th, 2009 at 9:24 am
Mas Dudi..
mau tanya..
bagaimana dengan pengkreditan pajak masukan yang dipercepat..
contoh dalam kasus :
Pajak masukan bulan April yang dikreditkan pada SPM PPN masa Maret,
apakah boleh dikreditkan?
Setahu saya, yang boleh adalah Masa pajak Tidak Sama (3 bulan dari faktur).
Untuk kejadian yang sudah dilaporkan,
apakah harus dilakukan pembetulan?
Terima kasih banyak..
_miu_
December 10th, 2009 at 12:27 pm
selamat siang pak Dudi, mau tanya pak, kalo penyerahan /penjualan pupuk bersubsidi oleh distributor ke kios-kios harus dipungut PPN ? (pupuk bersubsidi dikenakan PPN), terima kasih
February 11th, 2010 at 9:21 pm
Pak,saya mau tanya nih,,,
kalo perusahaan kita pkp dan menerima isentif dari perusahaan yang tidak dikukuh sebagai perusahaan pkp.
apakan kita wajib memungut ppn kepada perusahaan tsb.
dan kalo wajib,,termasuk kedalam peraturan no brapa dan pasal apa?? terima kasih
February 19th, 2010 at 8:01 pm
sebenarnya perbedaan pajak masukan sama pajak pengeluaran pa yah…
February 24th, 2010 at 4:45 pm
pak sy mau dijelaskan nih ada hal yg membingungkan saya nih, seringkali prsh sy menerbitkan tgl FP sebelum diterimanya pembayaran u/ proses penagihan, klu penagihan uang muka tdk berikut FP akan ditolak, sy telah menjelaskan ke pelanggan tsb klu sy terbitkan mendahului tgl pembayaran, FP itu cacat dan prsh sy akan terkena adm 2%, tp pelanggan itu mengatakan tdk ada peraturan pembuatan FP sblm pembayaran itu cacat dng alasan negara lbh diuntungkan dan plgn itu minta peraturannya jd sy bingung mengenai peraturannya itu ada dimana pak ? sblmnya sy ucapkan terima kasih
September 29th, 2010 at 10:49 am
selamat siang pak.saya mau tanya ppn pembelian parcel bisa dikreditkan ga ya?
December 20th, 2010 at 6:02 pm
perusahaan saya adalah perusahaan expat yang bergerak di tambang nikel yang menggali langsung dari sumbernya, dan penjualanx langsung (tanpa pengolahan). Pertanyaan saya apakah benar untuk perusahaan tambang seperti yg saya sebutkan diatas, PPn masukannya tidak bs dikreditkan (dalam spt ppn-nya diisi ppn yang tidak dapat dikreditkan)? terimakasih
April 28th, 2011 at 6:26 pm
bagaimana dengan faktur pajak masukan yg sudah lewat dari 3 bulan,, apakah masi bisa untuk di laporkan???
May 6th, 2011 at 8:23 am
pagi..
maaf om saya mau tanya,,
saya dapat pertanyaan dari teman saya..
pertanyaannya…
knapa ppn yang tidak dapat dikreditkan tapi malah harus dibebankan pada pendapatan untuk periode yang bersangkutan..
mohon jawabannya yaa om..
trima kasih..
November 22nd, 2011 at 2:07 pm
selamat siang pak,
saya saat ini masih baru belajar pajak, dan saya ada beberapa kendala: apakah ppn masukan yang di terima perusahaan yang didapat dari pembelian sparepart barang untuk digunakan sebagai perawatan mesin dapat saya kreditkan?
Terima kasih atas bantuannya pak
December 9th, 2011 at 10:55 am
pagi pak..
mau nanya nih.. perusahaan tempat saya bekerja bergerak di bidang tambang. sebelum kita menambang,kita diharuskan membuat jorc report terlebih dahulu. yang ingin saya tanyakan, apakah ppn selama masa pembuatan jorc report ini, dari awal sampai akhir, termasuk ke pajak masukan yang dapat atau tidak dapat dikreditkan ya pak? mohon bimbingannya..
terima kasih ya pak…
David
December 9th, 2011 at 10:58 am
pagi pak..
mau nanya nih.. perusahaan tempat saya bekerja bergerak di bidang tambang. sebelum kita menambang,kita diharuskan membuat jorc report terlebih dahulu. yang ingin saya tanyakan, apakah ppn selama masa pembuatan jorc report ini, dari awal sampai akhir, termasuk ke pajak masukan yang dapat atau tidak dapat dikreditkan ya pak? soalnya saya masih bingung,apakah aktivitas pembuatan jorc report ini termasuk ke dalam kategori berhubungan langsung atau tidak dengan kegiatan usaha. mohon bimbingannya..
terima kasih ya pak…
David
March 2nd, 2012 at 5:33 pm
Mau tanya kalau ada faktur pajak tapi di ppn nya tidak 10% dari dpp apakah faktur pajak tsb dianggap cacat dan menjadi tidak dpt dikreditkan? Di item2 yg dijual belikan ada unsur yg tidak dikenakan ppn, cth nya label edar pada botol dan uang jaminan botol pada minuman beralkohol.. Tks
March 3rd, 2012 at 11:30 pm
pak, ppn masukan perkebunan itu dapat dikredit atau nggak ya ?
Tolong sekaligus alasannya .
Lalu, mau minta saran untuk judul skripsi ttg perpajakan lebih baik ttg apa ?
Trimakasih sebelumnya
March 10th, 2012 at 3:33 pm
sy mo tanya…. pph 23 dibayar pada th 2011 tp bukti potong ditahun 2012…. apa bisa dikreditkan pph 23nya?… dasar hukumnya apa? makasih
April 8th, 2012 at 4:51 pm
pak, saya mau tanya kami perusahaan pertambangan yang diambil langsung dari sumber nya dan 100% hasil tambang tersebut untuk pangsa pasar eksport. yang ingin saya tanyakan bagaimana perlakuan pajak masukan (PPN) dari semua transaksi kami baik itu yang berhubungan langsung (contohnya kontraktor dll, apakah dapat kami kreditkan ? apabila tidak dapat kami kreditkan apakah ada fasilitas pajak untuk mendapat surat keterangan bebas mengingat penyerahan kami tidak terhutang ppn karena hasil tambang yang diambil langsung dari sumbernya. bagaimana dengan dasar hukum nya. terima kasih
April 17th, 2012 at 10:30 am
mau tanya nie pak,
apakah ppn masukan yang di terima perusahaan yang didapat dari pembelian barang dagang dibayarkan sesuai faktur pajak pembelian pada akhir bulan walaupun penjualan ya lebih besar dari ppn masukan,mohon penjelasanya, saya ga terlalu ngerti tentang pajak masukan dan pajak keluaran
April 25th, 2012 at 9:32 am
pagi pak mau tanya nie
apakah distributor pupukbersubsidi wajib memungut ppn sedangkan harga pupuknya sudah diatur oleh pemerintah tidak boleh melebihi harga HET apabila distributor memungut ppn maka harga bisa melebihi harga HET mohon penjelasan