Pajak Masukan Yang Tidak Dapat Dikreditkan
by dudi on Jul.03, 2008, under Pajak Pertambahan Nilai, Pengkreditan Pajak Masukan
Dalam mekanisme PPN, tiap bulan Pengusaha Kena Pajak melakukan penghitungan berapa PPN yang kurang atau PPN yang lebih bayar. Penghitungan ini dilakukan dengan mengurangkan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran. Apabila dalam satu bulan Pajak Keluaran lebih besar dari Pajak Masukan maka hasilnya adalah kurang bayar. Sebaliknya apabila dalam satu bulan Pajak Masukan yang lebih besar, maka hasil penghitungannya akan menjadi lebih bayar. Dengan demikian, semakin besar jumlah Pajak Masukan maka semakin kecillah kewajiban Pengusaha Kena Pajak, bahkan mungkin semakin besar piutang kelebihan pembayaran PPN.
Namun demikian, tidak semua Pajak Masukan yang sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak dapat dikreditkan. Dengan kata lain, ada Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan. Kriteria Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan diatur dalam Pasal 9 ayat (8) dan Pasal 16B ayat (3) Undang-undang PPN. Rinciannya adalah sebagai berikut :
- perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
- perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;
- perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van, dan kombi kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;
- pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
- perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang bukti pungutannya berupa Faktur Pajak Sederhana;
- perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN (faktur pajak cacat);
- pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6) UU PPN (faktur pajak cacat);
- perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak;
- perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang diketemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan.
- Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
Tulisan terkait :



February 24th, 2010 on 4:45 pm
pak sy mau dijelaskan nih ada hal yg membingungkan saya nih, seringkali prsh sy menerbitkan tgl FP sebelum diterimanya pembayaran u/ proses penagihan, klu penagihan uang muka tdk berikut FP akan ditolak, sy telah menjelaskan ke pelanggan tsb klu sy terbitkan mendahului tgl pembayaran, FP itu cacat dan prsh sy akan terkena adm 2%, tp pelanggan itu mengatakan tdk ada peraturan pembuatan FP sblm pembayaran itu cacat dng alasan negara lbh diuntungkan dan plgn itu minta peraturannya jd sy bingung mengenai peraturannya itu ada dimana pak ? sblmnya sy ucapkan terima kasih
February 19th, 2010 on 8:01 pm
sebenarnya perbedaan pajak masukan sama pajak pengeluaran pa yah…
February 11th, 2010 on 9:21 pm
Pak,saya mau tanya nih,,,
kalo perusahaan kita pkp dan menerima isentif dari perusahaan yang tidak dikukuh sebagai perusahaan pkp.
apakan kita wajib memungut ppn kepada perusahaan tsb.
dan kalo wajib,,termasuk kedalam peraturan no brapa dan pasal apa?? terima kasih
December 10th, 2009 on 12:27 pm
selamat siang pak Dudi, mau tanya pak, kalo penyerahan /penjualan pupuk bersubsidi oleh distributor ke kios-kios harus dipungut PPN ? (pupuk bersubsidi dikenakan PPN), terima kasih
August 14th, 2009 on 9:24 am
Mas Dudi..
mau tanya..
bagaimana dengan pengkreditan pajak masukan yang dipercepat..
contoh dalam kasus :
Pajak masukan bulan April yang dikreditkan pada SPM PPN masa Maret,
apakah boleh dikreditkan?
Setahu saya, yang boleh adalah Masa pajak Tidak Sama (3 bulan dari faktur).
Untuk kejadian yang sudah dilaporkan,
apakah harus dilakukan pembetulan?
Terima kasih banyak..
_miu_
July 22nd, 2008 on 2:13 pm
Pak Harry, pertama-tama Bapak perlu meyakinkan dulu apakah perusahaan Bapak PKP atau bukan. Kalau PKP maka ada konsekuensi pelaporan PPN, kalau memang bukan PKP maka tidak ada kewajiban pelaporan PPN walaupun ada pembelian yang mengandung PPN (pajak masukan). Jadi, melapor atau tidak tergantung pada status PKP atau bukan.
Yang kedua, Bapak juga mestu meyakinkan apakah barang yang dijual atau diserahkan merupakan barang kena PPN atau bukan. Kalau memang bukan barang kena PPN, maka tidak ada masalah. Tetapi, jika ternyata barang yang dijual adalah barang kena PPN dan omzet perusahaan Bapak sudah melebihi batas pengusaha kecil, maka perusahaan Bapak Wajib mendaptarkan diri untuk dikukuhkan sebagai PKP. Apabila ini tidak dilakukan maka ada risiko perusahaan Bapak akan ditagih PPN tanpa memperhitungkan pajak masukan ditambah sanksinya.
Demikian, pak Harry, semoga membantu.
July 22nd, 2008 on 11:13 am
Saya pelaku baru di dunia pajak ada permasalahan spt ini:
Saya tdk tahu apakah persh saya termasuk PKP atau tdk karena kami persh hulu yg mengrm hasil prod ke unit lain dlm 1 holding utk dijual dan tdk pernah ada PPN atas produk tsb hanya berupa nota saja.
Dr awal thn saya tdk membuat laporan PPN meski kami banyak membeli brg/jasa kena pjk, apakah kami jg harus melapor Pjk Masukan sbg pembeli atau bgmn ?
Misal kami trnyata PKP tp tdk pernah sekalipun menjual brg/jasa kena pajak apakah hrs tetap membuat laporan SPT Masa PPN ?
Terima kasih sblmnya n mohon dpt dijwb segera via e-mail
July 17th, 2008 on 7:26 am
daRi artikel anda,,berarti pajak masukan dan pajak keluaran dilihat dari ppn yang dikenakan kepada pemakai barang tersebut yang terakhir yaw????
Jujur saja,,saya ga terlalu ngerti tentang pajak masukan dan pajak keluaran ini…
July 9th, 2008 on 7:28 pm
Sebagai tambahan,
Tanggal pembuatan faktur pajak standar yang mendahului tanggal penyerahan dan pembayaran barang merupakan faktur pajak cacat sehingga tidak dapat dikreditkan.