Dalam dunia perdagangan, sering terjadi barang yang sudah dijual dikembalikan oleh pembelinya. Jika atas penjualan barang tersebut sebelumnya sudah dipungut PPN oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) Penjual, maka sudah semestinya Pajak Keluaran yang sudah dipungut penjual dan Pajak Masukan yang sudah dikreditkan oleh PKP Pembeli atau PPN yang sudah dibiayakan oleh pembeli dilakukan koreksi. Inilah esensi dari ketentuan Pasal 5A Undang-undang PPN 1984 yang peraturan pelaksanaannya adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pengurangan Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Barang Kena Pajak Yang Dikembalikan Dan Pajak Pertambahan Nilai Atas Jasa Kena Pajak Yang Dibatalkan.
Prinsip dasar dari pengembalian atau retur Barang Kena Pajak ini adalah seperti ditegaskan dalam Pasal 5A Ayat (1) UU PPN 1984, yaitu bahwa PPN atau PPN dan PPnBM atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dikembalikan dapat dikurangkan dari PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang dalam Masa Pajak terjadinya pengembalian Barang Kena Pajak tersebut. Adapun ketentuan pelaksanaannya adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.03/2010 yang menjadi rujukan paragraf-paragraf di bawah ini.
Perlakuan PPN/PPnBM Atas Barang Yang Dikembalikan
Bagi PKP Penjual, apabila Barang Kena Pajak yang diserahkan ternyata dikembalikan (retur) oleh Pembeli, PPN atau PPN dan PPnBM dari Barang Kena Pajak yang dikembalikan tersebut dapat mengurangi Pajak Keluaran dan PPn BM yang terutang.
Bagi pembeli, PPN atau PPN dan PPnBM dari Barang Kena Pajak yang dikembalikan tersebut mengurangi :
- Pajak Masukan dari PKP Pembeli, dalam hal Pajak Masukan atas Barang Kena Pajak yang dikembalikan telah dikreditkan;
- biaya atau harta bagi PKP Pembeli, dalam hal pajak atas Barang Kena Pajak yang dikembalikan tersebut tidak dikreditkan dan telah dibebankan sebagai biaya atau telah ditambahkan (dikapitalisasi) dalam harga perolehan harta tersebut; atau
- biaya atau harta bagi Pembeli yang bukan PKP dalam hal PPN atau PPN dan PPnBM atas Barang Kena Pajak yang dikembalikan tersebut telah dibebankan sebagai biaya atau telah ditambahkan (dikapitalisasi) dalam harga perolehan harta tersebut.
Pengembalian Barang Kena Pajak dianggap tidak terjadi dalam hal Barang Kena Pajak yang dikembalikan diganti dengan Barang Kena Pajak yang sama, baik dalam jumlah fisik, jenis maupun harganya.
Nota Retur
Dalam hal terjadi Pengembalian Barang Kena Pajak, Pembeli harus membuat dan menyampaikan nota retur kepada PKP Penjual ada saat Barang Kena Pajak dikembalikan. Nota retur tersebut paling sedikit harus mencantumkan:
- nomor urut nota retur;
- nomor, kode seri, dan tanggal Faktur Pajak dari Barang Kena Pajak yang dikembalikan;
- nama, alamat, dan NPWP Pembeli;
- nama, alamat, NPWP Pengusaha Kena Pajak Penjual;
- jenis barang, jumlah harga jual Barang Kena Pajak yang dikembalikan;
- PPN atas Barang Kena Pajak yang dikembalikan, atau PPN dan PPnBM atas Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dikembalikan;
- tanggal pembuatan nota retur; dan
- nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani nota retur.
Bentuk dan ukuran nota retur dibuat sesuai dengan kebutuhan administrasi Pembeli. Contoh bentuk dan ukuran nota retur adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.03/2010.
Nota retur dibuat paling sedikit dalam rangkap 2 (dua) yaitu:
- lembar ke-1: untuk Pengusaha Kena Pajak Penjual;
- lembar ke-2: untuk arsip Pembeli.
Dalam hal Pembeli bukan Pengusaha Kena Pajak, nota retur dibuat paling sedikit dalam rangkap 3 (tiga), dan lembar ke-3 harus disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pembeli terdaftar.
Pengembalian BKP Dianggap Tidak Terjadi
Pengembalian Barang Kena Pajak dianggap tidak terjadi dalam hal:
- nota retur tidak selengkapnya mencantumkan keterangan yang sudah ditentukan;
- nota retur tidak dibuat pada saat Barang Kena Pajak tersebut dikembalikan; atau
- nota retur tidak disampaikan ke KPP tempat pembeli terdaftar dalam hal pembeli bukan PKP.
Masa Pajak Dilakukannya Pengurangan
Pengurangan Pajak Keluaran atau Pajak Keluaran dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah oleh PKP Penjual dilakukan dalam Masa Pajak saat terjadinya Pengembalian Barang Kena Pajak. Sementara itu, pengurangan Pajak Masukan, pengurangan harta, atau pengurangan biaya, oleh Pembeli dilakukan dalam Masa Pajak saat terjadinya pengembalian Barang Kena Pajak.
Dengan demikian pengembalian Barang Kena Pajak tidak mengakibatkan PKP Penjual atau PKP pembeli melakukan koreksi atau pembetulan pada SPT Masa di mana PPN atas BKP yang dikembalikan sudah dilaporkan.


Bapak/Ibu yth,
Mau tanya ni, perusahaan kami bergerak dalam bidang jasa, klein kami minta dikembalikan invoice dan faktur pajaknya karena adanya perubahan harga/nilai invoice dan faktur pajak, dan klein kamitelah mengirimkan invoice/faktur pajak yang baru.
Yang ingin kami tanyakan bagaimana cara membuat nota retur untuk jasa tersebut, dan bagaimana bentuk nota retur yang harus kami buat.
Atas bantuanya kami ucapkan banyak terima kasih.
mas, saya mau nanya :
saya menerima bantuan hibah dari pemerintah, selanjutnya pada saat saya membeli barang dari penjual ternyata setelah saya melakukan transaksi bebera bulan berikutnya saya diminta oleh teman agar menanyakan pkp penjual karena pembelian di atas 1 juta wajib ada ppn dan harus dikeluarkan oleh penjual yang sudah mempunyai pkp, sdg penjual ini belum mempunyai pkp.
pertanyaan saya : apakah penyetoran pembayaran pajak ini boleh dilakukan oleh saya sendiri dengan merujuk ke npwp penjual dan bukti kwitansi di atas materai sesuai transaksi pd saat itu ?.
Artikel nya bagus ni….
boleh nanya tentang syarat no 2 pembuatan Nota Retur “tentang Faktur Tunjuk / nomor, kode seri, dan tanggal Faktur Pajak dari Barang Kena Pajak yang dikembalikan;
untuk ketentuannya sendiri ada ngk mungkin harus ada barang yg diretur di faktur tunjuk tsb / yg lainnya?
Apakah boleh Faktur Tunjuk itu menggunakn Faktur yg terbaru dari customer tes ?
mohon konfirmasinya ke Email saya terima kasih.
setelah saya membaca artikel anda , saya ingin menanyakan tentang contoh surat pengembalian barang karena rusak secara rill serta balasan dari pembeli di salah satu perusahaan.untuk informasinya saya ucapkan terimakasi.saya tunggu balasanya.