Kategori Tulisan

Arsip Tulisan

Follow me on Twitter

Jasa Tidak Kena PPN


 Powered by Max Banner Ads 

Berdasarkan Pasal 4A ayat (3) UU PPN dan Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000, jenis-jenis jasa yang tidak dikenakan PPN adalah sebagai berikut :

1. Jenis jasa di bidang pelayanan kesehatan medik meliputi : Jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi; Jasa dokter hewan; Jasa ahli kesehatan seperti akupuntur, ahli gigi, ahli gizi, dan fisioterapi; Jasa kebidanan dan dukun bayi; Jasa paramedis dan perawat; dan Jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, dan sanatorium.

2. Jenis jasa di bidang pelayanan sosial meliputi : Jasa pelayanan Panti Asuhan dan Panti Jompo; Jasa pemadam kebakaran kecuali yang bersifat komersial; Jasa pemberian pertolongan pada kecelakaan; Jasa Lembaga Rehabilitasi kecuali yang bersifat komersial; Jasa pemakaman termasuk krematorium; dan Jasa di bidang olah raga kecuali yang bersifat komersial.

3. Jenis jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi meliputi :

a. Jasa perbankan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 kecuali jasa penyediaan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga, jasa penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak (perjanjian), serta anjak piutang;

b. Jasa asuransi, tidak termasuk broker asuransi; dan

c. Jasa Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi.

4. Jenis jasa di bidang keagamaan meliputi : Jasa pelayanan rumah ibadah; Jasa pemberian khotbah atau dakwah; dan Jasa lainnya di bidang keagamaan.

5. Jenis jasa di bidang pendidikan meliputi :

a. Jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah, seperti jasa penyelenggaraan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik dan pendidikan profesional; dan

b. Jasa penyelenggaraan pendidikan Iuar sekolah, seperti kursus-kursus.

6. Jenis jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan Pajak Tontonan termasuk jasa di bidang kesenian yang tidak bersifat komersial seperti pementasan kesenian tradisional yang diselenggarakan secara cuma-cuma.

7. Jenis jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan yaitu jasa penyiaran radio atau televisi yang dilakukan oleh instansi Pemerintah atau swasta yang bukan bersifat iklan dan tidak dibiayai oleh sponsor yang bertujuan komersial.

8. Jenis jasa di bidang angkutan umum di darat dan di yaitu jasa angkutan umum di darat, di laut, di danau, dan di sungai yang dilakukan oleh Pemerintah atau swasta.

9. Jenis jasa di bidang tenaga kerja meliputi : Jasa tenaga kerja; Jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang Pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut; dan Jasa penyelenggaraan latihan bagi tenaga kerja.

10. Jenis jasa di bidang perhotelan meliputi : Jasa persewaan kamar termasuk tambahannya di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, hostel, serta fasilitas yang terkait dengan kegiatan perhotelan untuk tamu yang menginap; dan Jasa persewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, dan hostel.

11. Jenis jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum meliputi jenis-jenis jasa yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah seperti pemberian Izin Mendirikan Bangunan, pemberian lzin Usaha Perdagangan, pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, pembuatan Kartu Tanda Penduduk.

Incoming search terms:

  • Jasa tidak kena PPN (83)
  • jasa yang tidak dikenakan ppn (64)
  • jasa tidak kena pajak (51)
  • jasa yang tidak kena PPN (31)
  • tidak dikenakan ppn (23)
  • ppn jasa (23)
  • jasa yang dikenakan ppn (16)
  • ppn asuransi (14)
  • jasa kena ppn (12)
  • jasa kena pajak PPn (11)

5 comments to Jasa Tidak Kena PPN

  • Akhmad Nugraha

    Mohon petunjuk untuk msalah Sewa Alat Pesta seerti: sarung Kursi & kursi, Tenda, Alat Studio dan Komunikasi untuk kperluan penyelenggaraan kegiatan dalam pemerintahan dikenakan PPN ato tidak????

    Trims’
    By
    AKHMAD N

  • sumedi

    apakah tagihan pekerjaan perbaikan AC ruang kerja tidak dikenakan PPN ?

  • samsul

    selamat siang, saya mau tanya, apakah bantuan yang sifatnya BLM ( Bantuan Masyarakat Langsung ) di kenakan pajak?……….mohon penjelasan

  • bambang

    Terima kasih atas tersedianya fasilitas informasi dan komunikasi yang baik ini.

    Saya mau menanyakan :
    8. Jenis jasa di bidang angkutan umum di darat dan di yaitu jasa angkutan umum di darat, di laut, di danau, dan di sungai yang dilakukan oleh Pemerintah atau swasta.

    Yang dimaksudkan angkutan umum apakah termasuk angkutan Orang dan Angkutan Barang?

    Terima kasih.

    Salam,
    Bambang

  • agus ertanto

    kenapa tenaga medis untuk pelaksanaan PON XVII di Kalimantan timur dikenakan pajak

Leave a Reply

 

 

 

You can use these HTML tags

<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>