Dengan terbitnya Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-44/PJ/2010 tanggal 6 Oktober Tentang Bentuk, Isi, Dan Tata Cara Pengisian Serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN), maka mulai 1 Januari 2011, setiap Pengusaha Kena Pajak sudah harus menggunakan formulir SPT Masa PPN yang baru, yaitu formulir SPT Masa PPN 1111. Untuk PKP yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan, formulir SPT Masa PPN yang harus digunakan adalah formulir 1111 DM, yang ketentuannya diatur terpisah dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-45/PJ/2010.
Berikut ini adalah ringkasan dari ketentuan tentang formulir SPT Masa PPN form 1111 yang saya ambil dari PER-44/PJ/2010.
Kode Formulir
Kode formulir untuk SPT Masa PPN 1111 ini adalah sebagai berikut :
- Induk SPT Masa PPN 1111- Formulir 1111 F.1.2.32.04);
- Formulir 1111 AB – Rekapitulasi Penyerahan dan Perolehan (D.1.2.32.07);
- Formulir 1111 A1 – Daftar Ekspor BKP Berwujud, BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP (D.1.2.32.08);
- Formulir 1111 A2 – Daftar Pajak Keluaran atas Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak (D.1.2.32.09);
- Formulir 1111 B1 – Daftar Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan atas Impor BKP dan Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud/JKP dari Luar Daerah Pabean (D.1.2.32.10);
- Formulir 1111 B2 – Daftar Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan atas Perolehan BKP/JKP Dalam Negeri (D.1.2.32.11); dan
- Formulir 1111 B3 – Daftar Pajak Masukan yang Tidak Dapat Dikreditkan atau yang Mendapat Fasilitas (D.1.2.32.12),
Bentuk SPT Masa PPN
SPT Masa PPN 1111 ini terdiri dari dua bentuk yaitu :
- formulir kertas (hard copy); atau
- data elektronik, yang disampaikan dalam media elektronik atau melalui e-filing
SPT Masa PPN 1111 baik dalam bentuk formulir kertas (hard copy) maupun dalam bentuk data elektronik dapat digunakan oleh PKP yang :
- melaporkan Pemberitahuan Ekspor Barang, Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak/BKP Tidak Berwujud;
- menerbitkan Faktur Pajak selain Faktur Pajak yang menurut ketentuan diperkenankan untuk tidak mencantumkan identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual, dan/atau menerima Nota Retur/Nota Pembatalan;
- melaporkan Pemberitahuan Impor Barang atas impor BKP dan/atau SSP atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud/JKP dari luar Daerah Pabean;
- menerima Faktur Pajak yang dapat dikreditkan dan/atau menerbitkan Nota Retur/Nota Pembatalan; atau
- menerima Faktur Pajak yang tidak dapat dikreditkan atau mendapat fasilitas dan/atau menerbitkan Nota Retur/Nota Pembatalan atas pengembalian BKP/pembatalan JKP yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan atau mendapat fasilitas,
dengan jumlah tidak lebih dari 25 (dua puluh lima) dokumen dalam 1 (satu) Masa Pajak.
SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk data elektronik wajib digunakan oleh PKP yang :
- melaporkan Pemberitahuan Ekspor Barang, Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak/BKP Tidak Berwujud;
- menerbitkan Faktur Pajak selain Faktur Pajak yang menurut ketentuan diperkenankan untuk tidak mencantumkan identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual, dan/atau menerima Nota Retur/Nota Pembatalan;
- melaporkan Pemberitahuan Impor Barang atas impor BKP dan/atau SSP atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud/JKP dari luar Daerah Pabean;
- menerima Faktur Pajak yang dapat dikreditkan dan/atau menerbitkan Nota Retur/Nota Pembatalan; atau
- menerima Faktur Pajak yang tidak dapat dikreditkan atau mendapat fasilitas dan/atau menerbitkan Nota Retur/Nota Pembatalan atas pengembalian BKP/pembatalan JKP yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan atau mendapat fasilitas;
dengan jumlah lebih dari 25 (dua puluh lima) dokumen dalam 1 (satu) Masa Pajak.
Berikut link untuk mendownload ketentuan baru SPT Masa PPN 1111 dan 1111 DM :
- Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-44/PJ/2010 tentang Bentuk, Isi dan Tatacara Pengisian dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN)
- Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-45/PJ/2010 tentang Bentuk, Isi dan Tatacara Pengisian dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan
- Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-98/PJ/2010
- Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-99/PJ/2010
Berikut ini link untuk mendownload formulir SPT Masa PPN terbaru dan Petunjuk Pengisiannya.


>Bagaimana caranya melaporkan pajak jika SSP dan Kwitnsi pembayaran atas PPN terbakar,apakah PKP harus membayar ulang??
>Tolong kirimkan melalui email saya,cara mengisi SPT masa PPN.
>Bagaimana caranya jika PPN yang dibayar oleh PKP pada bulan misalnya April yang seharusnya 4jt,namun dibayar 2jt berarti terutang 2jt dan hutang tersebut dbayar kembali pada bulan Agustus dan tolong kirimkan melalui email saya tatacara pengisiannya pada form 1111.
Terima kasih.
bagaimana cara mendownload formulir PPN 1111 excel ?
Kalau tidak ada lambang di SPT Masa PPN 1111 , apa diterima di KPP Setempat?
Siang,,mo tnya cara pengisian SPT PPN DM yg dipungut oleh bendaharawan,,,mksih
Artikel yang sangat membantu pemahaman soal pajak
Salam kenal,
Dimana menginput HJE dan PPN atas pengembalian pita cukai (CK-2 dan CK-3) di SPT PPN 1111?
Thanks buat infonya.
Maaf gan saya mau bertanya nih? tentang “Batasan Harga Rumah yang tidak terkena PPn” , karena adanya PP terbaru tetapi saya belum mendapatkan informasinya,
Mohon dijawab gan.
Terima kasih
kalo punya tolong format excell spt masa ppn 1111 dikirim, trims……..
minta kasi tau donk untuk pengisian SSP PPh pasal 25 kodenya pakai 100 atau 200.jika pajak penghasilannya baru diketaui bulan april apakah saya harus bayar dari januari atau april.terima kasih
Format exel yang saya download tidak ada logo dirjen pajaknya, dan tidak di terima pada saat pelaporan, jadi say gunakan pdf dengan di tulis tangan. bisa informasikan di mana saya bisa download dalam format excel yang ada logo pajaknya ? thanks
ass. wr. wb. pak dudi..
semoga selalu dalam kabar baik.. amiin..
terima kasih share-nya pak..
semoga bermanfaat..
Wassalamu’alaikum
Alhamdulillah saya baik-baik saja
Terima kasih atas kunjungannya…
selamat siang,
saya ingin menanyakan kalau developer rumah sangat sederhana (RSS )bagaimana pengisian di spt pnn masa karena sekarang tidak mengenal faktur pajak sederhana,
Mohon penjelasan, terimakasih
walaupun tidak ada faktur pajak sederhana, ada ketentuan khusus yang mengatur faktur pajak bagi PKP pedagang eceran yang mirip dengan faktur pajak sederhana dulu. Pelaporannya faktur pajak seperti ini cukup digunggungkan saja, sama seperti faktur pajak sederhana dulu…
bisa gak di kasih contoh soal ppn keluaran dan cara pengisian nya…????
maksudnya menggunakan pedoman perhitungan pajak masukan apa ya pak?
Formulir SPT PPN dalam bentuk Excel bisa didownload di link berikut :
http://www.ziddu.com/downloadlink/12110908/FormSPTPPN1111.xls
dan
http://www.ziddu.com/downloadlink/12110909/FormSPTPPN1111DM.xls
Berlaku mulai 1 Januari 2011 bukan 1 januari 2010
Ok. makasih ralatnya, sudah saya update…