BLOG PAJAK INDONESIA

Memahami Pajak Melalui Blog
March 12th, 2008

Fasilitas Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)


 Powered by Max Banner Ads 

Dasar hukum pembebasan PPN adalah Pasal 16B Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (selanjutnya disebut UU PPN). Pasal 16B ini memberikan wewenang kepada Pemerintah untuk memberikan fasilitas berupa PPN tidak dipungut atau PPN dibebaskan untuk :

  1. kegiatan di kawasan  tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean;
  2. penyerahan Barang Kena  Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu;
  3. impor Barang  Kena Pajak tertentu;
  4. pemanfaatan  Barang Kena Pajak tidak berwujud tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam  Daerah Pabean;
  5. pemanfaatan  Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam  Daerah Pabean.

Untuk melaksanakan mandat UU PPN ini Pemerintah telah mengeluarkan dua jenis Peraturan
Pemerintah yang mengatur fasilitas pembebasan PPN yaitu :

  1. Pembebasan  PPN atas impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena  Pajak tertentu yang diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000
    sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2003.
  2. Pembebasan  PPN atas impor dan/atau penyerahan Barang Kena pajak tertentu yang bersifat  strategis yang diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001
    sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007.


PP 146 Tahun 2000 Jo PP 38 Tahun 2003

Barang Kena Pajak Tertentu yang atas impornya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah:

1. Senjata, amunisi, alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, alat angkutan di darat, kendaraan lapis baja, kendaraan patroli, dan kendaraan angkutan khusus lainnya, serta suku cadangnya yang diimpor oleh Departemen Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) atau oleh pihak lain yang  ditunjuk oleh Departemen Pertahanan, TNI atau POLRI untuk melakukan impor tersebut, dan komponen atau bahan yang belum dibuat di dalam negeri, yang diimpor oleh PT (PERSERO) PINDAD, yang digunakan dalam pembuatan senjata dan amunisi untuk
keperluan Departemen Pertahanan, TNI atau POLRI;

2. Vaksin Polio dalam rangka pelaksanaan Program Pekan Imunisasi Nasional (PIN);

3. Buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama;

4. Kapal laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau dan kapal angkutan penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, kapal penangkap ikan, kapal tongkang, dan suku cadang serta alat keselamatan pelayaran atau keselamatan manusia yang diimpor dan digunakan oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional, Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional, Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhan Nasional atau Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan Nasional, sesuai dengan kegiatan usahanya;

5. Pesawat udara dan suku cadang serta alat keselamatan penerbangan atau alat keselamatan manusia, peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan yang diimpor dan digunakan oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional, dan suku cadang serta peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan pesawat udara yang diimpor oleh pihak yang ditunjuk oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional yang digunakan dalam rangka pemberian jasa perawatan atau reparasi pesawat udara kepada Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional;

6. Kereta api dan suku cadang serta peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan serta prasarana yang diimpor dan digunakan oleh PT (PERSERO) Kereta Api Indonesia, dan komponen atau bahan yang diimpor oleh pihak yang ditunjuk oleh PT (PERSERO) Kereta Api Indonesia, yang digunakan untuk pembuatan kereta api, suku cadang, peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan, serta prasarana yang akan digunakan oleh PT (PERSERO) Kereta Api Indonesia; dan

7. Peralatan berikut suku cadangnya yang digunakan oleh Departemen Pertahanan atau TNI untuk penyediaan data batas dan photo udara wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan untuk mendukung pertahanan Nasional, yang diimpor oleh Departemen Pertahanan, TNI atau pihak yang ditunjuk oleh Departemen Pertahanan atau TNI..

Barang Kena Pajak Tertentu yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai adalah:

  1. Rumah sederhana, rumah sangat sederhana, rumah susun sederhana, pondok boro, asrama   mahasiswa dan pelajar serta perumahan lainnya, yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Menteri
    Pemukiman dan Prasarana Wilayah;

2. Senjata, amunisi, alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, alat angkutan di darat, kendaraan lapis baja, kendaraan patroli dan kendaraan angkutan khusus lainnya, serta suku cadangnya yang diserahkan kepada Departemen Pertahanan, TNI atau POLRI, dan komponen atau bahan yang diperlukan dalam pembuatan senjata dan amunisi oleh PT (PERSERO) PINDAD untuk keperluan Departemen Pertahanan, TNI atau POLRI;

3. Vaksin Polio dalam rangka pelaksanaan Program Pekan Imunisasi Nasional (PIN);

4. Buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama;

5. Kapal laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau dan kapal angkutan penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, kapal penangkap ikan, kapal tongkang, dan suku cadang serta alat keselamatan pelayaran atau keselamatan manusia yang diserahkan kepada dan digunakan oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional, Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional, Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhan Nasional atau Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan Nasional, sesuai dengan kegiatan usahanya;

6. Pesawat udara dan suku cadang serta alat keselamatan penerbangan atau alat keselamatan manusia, peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan yang diserahkan kepada dan digunakan oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional dan suku cadang serta peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan pesawat udara yang diperoleh oleh pihak yang ditunjuk   oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional yang digunakan dalam rangka pemberian jasa perawatan atau reparasi Pesawat Udara kepada Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional;

7. Kereta api dan suku cadang serta peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan serta prasarana yang diserahkan kepada dan digunakan oleh PT (PERSERO) Kereta Api Indonesia dan komponen atau bahan yang diserahkan kepada pihak yang ditunjuk oleh PT (PERSERO) Kereta Api Indonesia, yang digunakan untuk pembuatan kereta api, suku cadang, peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan, serta prasarana yang akan digunakan oleh PT (PERSERO) Kereta Api Indonesia;

8. Peralatan berikut suku cadangnya yang digunakan untuk penyediaan data batas dan photo udara wilayah Negara Republik Indonesia untuk mendukung pertahanan Nasional yang diserahkan kepada Departemen Pertahanan atau TNI.

Jasa Kena Pajak Tertentu yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah:

1. Jasa yang diterima oleh Perusahaan Angkutan Laut Nasional, Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional, Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhan Nasional atau Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan Nasional, yang meliputi:

- Jasa persewaan kapal;

- Jasa kepelabuhan meliputi jasa tunda, jasa pandu, jasa tambat, dan jasa labuh;

- Jasa perawatan atau reparasi (docking) kapal;

2. Jasa yang diterima oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional yang meliputi:

- Jasa persewaan pesawat udara;

- Jasa perawatan atau reparasi pesawat udara;

3. Jasa perawatan atau reparasi kereta api yang diterima oleh PT (PERSERO) Kereta Api Indonesia;

4. Jasa yang diserahkan oleh kontraktor untuk pemborongan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 1 dan pembangunan tempat yang semata-mata untuk keperluan ibadah;

5. Jasa persewaan rumah susun sederhana, rumah sederhana, dan rumah sangat sederhana; dan

6. Jasa yang diterima oleh Departemen Pertahanan atau TNI yang dimanfaatkan dalam rangka penyediaan data batas dan photo udara wilayah Negara Republik Indonesia untuk mendukung pertahanan nasional.


Peraturan Pelaksanaan

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 10/KMK.04/2001 tentang  Pemberian Dan Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan Atas Impor Dan Atau  Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Dan Atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu Jo Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 370/KMK.03/2003 Tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai Yang Dibebaskan Atas Impor Dan/Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Dan/Atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu.

Tulisan terkait :

22 Responses to “Fasilitas Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)”

  1. kalo misalnya mengadakan public training kena pajak apa aja and brp besar?

    thanks

  2. rizqalahuddin Says:
    June 20th, 2008 at 1:06 pm

    mas, mohon bimbingan ni.. saya lagi mau pkl buat bikin laporan pkl.. sekarang lagi tingkat 3 stan.. lagi nyari2 inspirasi buat bikin judul dari internet.. yang saya bingung, sebenarnya beda laporan pkl ama skripsi itu gimana? karena kesannya laporan pkl dah kayak skripsi aja, harus pake ini itu lah.. mohon pencerahannya. makasih bgt sebelumnya..

  3. Apakah kategori Jasa pekerjaan Kapal Tunda beserta sparepartnya, apakah dikenakan PPN?

    Trims.

  4. @Adhi
    Kalau dilihat dari penjelasan di atas, jasa tunda dikenakan PPN tapi PPNnya dibebaskan.

  5. Yth,
    Bapak Dudi Wahyudi,

    Mohon penjelasan Bapak apakah komisi hasil penjualan mesin yang kami peroleh dari prinsipalnya dikenakan PPN?

    Kami juga akan mengadakan jasa service mesin tersebut.
    Apakah jasa servicenya dikenakan PPN?

    Terimakasih atas perhatiannya.

    Bisa dijelaskan detil transaksinya?

    Iie

  6. Mas, kantor saya menunjuk suatu bengkel untuk pemeliharaan kendaraan dinas. dalam pekerjaannya meliputi jasa servis maupun penggantian sparepart. contoh : ganti kampas kopling, ganti master rem, servis karburator, servis mesin, dll. yang jadi pertanyaan adalah : pajak apa saja apakah yang harus dipungut? apakah harus dipisahkan dulu mana yang kena PPN dan mana yang dikenakan PPh? terima kasih.

    Kalau kantor Anda instansi pemerintah, kewajiban pajak yang timbul adalah pemungutan PPN, PPh Pasal 22 atas pemeblian barang dan PPh Pasal 23 atas jasa

  7. Mas Dudi, utk transaksi jaul beli Rumah Sederhana dg harga 55 jt apakah secara otomatis PPNnya tdk dipotong atau harus ada syarat lain? TQ

  8. pak, kalo utk transaksi JB rumah sederhana, apakah PPNnya scr otomatis tdk dipotong atau harus ada syarat lain? TQ

  9. bpk. yg baik.. tolong dong dijelasin ketentuan atas transaksi khusus/ industri khusus : apartemen, real estet, kontruksi, emas, transaksi syariah,pedagang eceran, leasing, dan kegiatan membangun sendiri,, cos lg bikin tgs nie.. tanks ya..

  10. Assalm, saya mo nanya rangka baja seperti apa yang mudah dibuat dalam bengkel sederhana cz sekarang aku lagi mau nyusun skripsi. Mohon penjelasannya. Makasih sebelumnya.

    waduh, apa hubungannya dengan pajak nih? bingung mode on

  11. Mas dudi,
    Jadi jasa tunda, labuh, tambat yang diberikan ke perusahaan pelayaran nasional dikenakan PPN tapi dibebaskan menurut peraturan di atas. Pertanyaannya apakah di fakturnya perlu dicap Bebas PPN atau tidak?

  12. Kami melakukan Kegiatan membangun sendiri(KMS) berupa Ruko pada tanah milik sendiri yang dulunya dibeli dari hasil usaha dan warisan,tentunya kami telah membayar PPn pada saat membangun 4% dan PPh 5% pd saat menjual,dan atas hasil penjualan tsb kami laporkan pada SPT tahunan kolom pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan serta atas harta kami tsb kami laporkan juga dlm Daftar Harta,sementara setelah usaha kami yg dulu (usaha kayu)tdk jalan kami sbg perantara(makelar). Dalam perjalanan melakukan KMS pihak Ktr Pajak menetapkan secara jabatan menjadi PKP tanpa ada himbauan dan konseling terlebih dahulu,alasannya omset sdh lebih dari 600jt yg kami kira KMS tsb bukan omset karena merupakan aktiva pribadi yg kami miliki dari dulu.Bagaimana perlakuan atas sisa Ruko yang kami miliki sebelum PKP? yg mana PPN KMS telah kami bayar sebesar 4%, sedangkan kami konseling kektr Pajak jawabannya ada dua macam yaitu : 1. Saat terjual harus pungut 10 % dan 2.saat terjual memungut 6%atas kekurangan yg 4%. Disini kami bingung: 1. Kalau 10 % maka akan terjadi PPn ganda terhadap satu obyek pajak. 2.Kalau 6% maka tdk mgkn dalam satu obyek pajak akan menggunakan dua metode perhitungan dan dua Undang-undang. Mohon secara tehnis penjelasannya dan Rujukan Undang2nya

  13. mas dudi mau nanya kalo proyek jasa konstruksi pemerintah yang dananya berasal dari loan/pinjaman dari luar negeri (world bank/ IBRD) itu dikenakan PPN atau tidak?
    makasih sebelumnya

  14. mau tanya, kalau fasilitas PPN selain untk kawasan berikat dan kawasan bebas apa dn bgaimana ya
    tlg jelaskan trims :)

  15. mas mau tanya, ada ga pasal ppn yg tidak bisa diterapkan di indonesia,kalau memang ada tolong sekalian lampirkan alasan dan sumbernya… dan gimana perbandingan nya dengan negara lain?
    trima kasih

  16. mau tanya pak. kami perusahaan pelayaran. jika kami ekspor ke luar negeri ada kena ppn nggak ?? kemudian kapal kami di urus oleh agen di sana. atas jasa agen itu. kami byr imbalan. imbalan itu ada kena pajak ? kalau ada siapa yang byr ? berapa persen ?

  17. Mau tanya, pak…
    Fasilitas untuk PPN impor kan, ada yang ditangguhkan, dibayar dan dibebaskan…
    Prosedur untuk perolehan masing-masing fasilitas tsb gmn,ya?
    Apakah ada peraturan yg mengatur hal tsb? kalau ada dmn saya bisa dapat/download data tsb? atau bila bpk punya, apa saya bisa minta copy..kalo bisa tolong d mailn ke almt mail sya ya,pak..
    Mohon dibantu ya,pak…untuk referensi tugas akhir..
    Terima Kasih…

  18. Pa Dudi,

    Di perusahaan tempat saya bekerja bergerak dalam bidang pelabuhan darat (Dry Port) berencana mengimpor alat pengangkat (penurun) peti kemas (reachstacker). Saya mendapat info bahwa dengan mengajukan master list, maka ada pajak yang bisa dibebaskan. Yang ingin saya tanyakan pajak yang mana yang dibebaskan ? PPN or PPh 22 ? Bagaimana cara untuk mendapatkan pembebasan pajak tersebut dan peraturan mana yang mendukung hal tersebut? mohon pencerahannya .. Terima kasih banyak sebelumnya.

  19. Yth Bp. Budi
    Mohon penjelasan pak:
    Perusahaan kami bergerak di Bidang Jasa Konsultasi Bisnis dan Manajemen. Namun demikian dalam kenyataannya, sampai saat ini kami hanya melakukan kegiatan Jasa Pendidikan. Apakah setiap kegiatan pelatihan kami tersebut harus dikenakan PPN.
    Terima kasih.

  20. thn 2005 bpk saya jual tanah dan dibuat perumahan mewah. bpk saya dibayar tunai sebagian dan sebagian dicicil.tp karena belum bisa bayar akhirnya bpk saya diberikan 12 buah kavling di perumahan tersebut dengan perjanjian nanti dibeli kembali dan bpk saya diberi kuasa untuk menjual dan menadatangani yang 12 kavling itu.6 kavling dibeli kembali oleh developer tersebut{ dicicil 1 taahun dengan diberi giro ), tetapi yang 5 kavling lagi sampai kurun waktu 4 tahun belum laku. akhirnya yang 5 kavling mau dibalik nama atas nama bpk saya dan adik ipar saya , tetapi untuk membikin akta jual belinya pun sangat rumit. untuk mengetahui NJOP 5 kavlingpun susahnya luar biasa.yang pada akhirnya dapat Karena jawabann yang didapat di kantor pajak variasi ) kemudian dibayar BPHTB DAN PPHnya karena itu merupakan syarat dibuatnya akta jual beli tetapi sampai hari ini akta belum bisa dibuat dengan alasan harus dibayar PPN. Bpk saya sampai membuat perjanjian baru bahwa semua pajak yang timbul akan dibayar asal ada resi dari instansi resmi. akhirnya notaris mengabarkan bahwa pihak developer mau tanda tangan tinggal splitsing ke BPN kurang lebih 3 bulan. Belum seminggu sudah berubah lagi bahwa ajb belum bisa karena tanah kavling tersebut harus ada bangunannya. saya jadi bingung mana yang sebetulnya aturan pemerintah yang resmi yang tidak dibuat oleh oknum oknum. karena kavling yang milik adik ipar saya (beli dari bpk saya ] ingin segera dibangun. cat : yang beli langsung ke bpk sayapun banyak yang mundur karena sulitnya bikin surat surat.tolong dong kepada yang berwenang apa yang seharusnya dilakukan agar keluarga saya punya surat kepemilikan kavling tersebut dan paa saja kewajiban pajak yang harus dibayar ?

  21. slamat pagi. perusahaan saya bergerak dibidang jasa periklanan, saya mau tanya dengan kasus seperti ini : perusahaan saya mendpat proyek iklan sjumlah 10 juta. keseluruhan proyek itu dikerjakan perusahaan lain senilai 10 juta. Apakah ada PPn terhadap kasus ini?? tolong dijawab yah mas, terima kasih

  22. Yth. bapak Budi

    Dalam rangka impor suku cadang pesawat kami telah mengajukan pembebasan PPN ke kantor Pajak sehingga keluar SKB pajak. Untuk proses custome, SKB pajak kami lampirkan. Mohon penjelasannya apakah untuk PPH juga di ajukan untuk pembebasannya ? terimakasih

Leave a Reply


 Powered by Max Banner Ads