<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
		>
<channel>
	<title>Comments on: Faktur Pajak Sederhana</title>
	<atom:link href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/faktur-pajak-sederhana.html/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/faktur-pajak-sederhana.html</link>
	<description>Memahami Pajak Melalui Blog</description>
	<lastBuildDate>Tue, 07 Feb 2012 10:36:16 +0000</lastBuildDate>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.3</generator>
	<item>
		<title>By: maximus</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/faktur-pajak-sederhana.html/comment-page-1#comment-4530</link>
		<dc:creator>maximus</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 30 Jan 2012 10:06:40 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=525#comment-4530</guid>
		<description>Bukannya restoran dikecualikan dari kewajiban memungut PPN?? jadi seharusnya pajak yang terhutang atas penjualan dari restoran tersebut adalah pajak retribusi daerah, bukan PPN,  karena dari dulu sampai skrg byk orang salah kaprah bahwa atas makanan/minuman yg dibli dipungut PPN, CMIIW dech</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Bukannya restoran dikecualikan dari kewajiban memungut PPN?? jadi seharusnya pajak yang terhutang atas penjualan dari restoran tersebut adalah pajak retribusi daerah, bukan PPN,  karena dari dulu sampai skrg byk orang salah kaprah bahwa atas makanan/minuman yg dibli dipungut PPN, CMIIW dech</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: dudi</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/faktur-pajak-sederhana.html/comment-page-1#comment-3195</link>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
		<pubDate>Sat, 02 Oct 2010 23:31:08 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=525#comment-3195</guid>
		<description>Dengan berlakunya UU Nomor 42 Tahun 2009 dan peraturan pelaksanaannya, ketentuan tentang faktur pajak sederhana sudah tidak berlaku lagi sejak 1 April 2010.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Dengan berlakunya UU Nomor 42 Tahun 2009 dan peraturan pelaksanaannya, ketentuan tentang faktur pajak sederhana sudah tidak berlaku lagi sejak 1 April 2010.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: darmo</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/faktur-pajak-sederhana.html/comment-page-1#comment-2998</link>
		<dc:creator>darmo</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 03 May 2010 03:01:06 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=525#comment-2998</guid>
		<description>untuk nama penerima BKP / JKP dan tandatangannya di faktur sederhana diwajibkan ada engga ya? matur suwun</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>untuk nama penerima BKP / JKP dan tandatangannya di faktur sederhana diwajibkan ada engga ya? matur suwun</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Risdianto</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/faktur-pajak-sederhana.html/comment-page-1#comment-2744</link>
		<dc:creator>Risdianto</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 18 Feb 2010 08:55:40 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=525#comment-2744</guid>
		<description>Salam kenal pak Dudi, di perusahaan tempat saya bekerja ada salah satu rekanan kami yaitu PT. RPX (Jasa kurir). Nah, sekarang mereka menerapkan invoice merangkap jadi faktur pajak. Apa hal ini dibenarkan atau tidak pak?kemudian apa bisa dikreditkan? thanks before pak Dudi.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Salam kenal pak Dudi, di perusahaan tempat saya bekerja ada salah satu rekanan kami yaitu PT. RPX (Jasa kurir). Nah, sekarang mereka menerapkan invoice merangkap jadi faktur pajak. Apa hal ini dibenarkan atau tidak pak?kemudian apa bisa dikreditkan? thanks before pak Dudi.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: fefriany</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/faktur-pajak-sederhana.html/comment-page-1#comment-2701</link>
		<dc:creator>fefriany</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 05 Feb 2010 18:07:43 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=525#comment-2701</guid>
		<description>pak, ada beberapa pertanyaan masalah faktur pajak sederhana. kantor saya adalah perdagangan barang, dimana melayani jual beli barang. kebetulan kami masih melayani satu pembeli saja, yang notabene lingkupnya perdagangan eksport. sebelumnya kami selalu mengeluarkan faktur pajak standar, tetapi ada rencana ke depan pihak pembeli barang kami menginginkan kami untuk mengeluarkan faktur pajak sederhana. pertanyaannya : 1)apakah kami bisa mengeluarkan faktur pajak sederhana, sedangkan pihak pembeli kami adalah PKP dan ber NPWP. 2)kami membeli barang dari beberapa suplier yang juga menerbitkan faktur pajak, sehingga akan menimbulkan gaktur pajak masukan, jika pihak pembeli kami minta untuk dikeluarkan faktur pajak sederhana, apakah tidak akan menimbulkan kurang bayar, karena otomatis pajak keluaran kami menjadi nol..? 3)jika kami mengeluarkan faktur pajak sederhana, apakah kami tetap harus melaporkannya dalam SPT Ppn massa..?. mohon jawaban atas pertanyaan kami. terima kasih</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>pak, ada beberapa pertanyaan masalah faktur pajak sederhana. kantor saya adalah perdagangan barang, dimana melayani jual beli barang. kebetulan kami masih melayani satu pembeli saja, yang notabene lingkupnya perdagangan eksport. sebelumnya kami selalu mengeluarkan faktur pajak standar, tetapi ada rencana ke depan pihak pembeli barang kami menginginkan kami untuk mengeluarkan faktur pajak sederhana. pertanyaannya : 1)apakah kami bisa mengeluarkan faktur pajak sederhana, sedangkan pihak pembeli kami adalah PKP dan ber NPWP. 2)kami membeli barang dari beberapa suplier yang juga menerbitkan faktur pajak, sehingga akan menimbulkan gaktur pajak masukan, jika pihak pembeli kami minta untuk dikeluarkan faktur pajak sederhana, apakah tidak akan menimbulkan kurang bayar, karena otomatis pajak keluaran kami menjadi nol..? 3)jika kami mengeluarkan faktur pajak sederhana, apakah kami tetap harus melaporkannya dalam SPT Ppn massa..?. mohon jawaban atas pertanyaan kami. terima kasih</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: D-Key</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/faktur-pajak-sederhana.html/comment-page-1#comment-2578</link>
		<dc:creator>D-Key</dc:creator>
		<pubDate>Sat, 19 Dec 2009 06:45:29 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=525#comment-2578</guid>
		<description>Pak Mohon Pencerahannya.
Kami sebuah Toko (Agen Sembako) yg telah PKP
yg memiliki Pelanggan yg kebanyakan Belum PKP bahkan belum memiliki NPWP.
Setiap Transaksi kami selalu menerbitkan Faktur Pajak Standar maupun sederhana. hal ini tidak menjadi masalah bagi kami, masalah timbul jika ada retur Barang dari Pelanggan yg tidak memiliki NPWP (sebelumnya kami terbitkan  Faktur Pajak Sederhana)
Waktu mereka kembalikan barang, mereka minta dikembalikan Harga Barang Plus Nilai PPN yg mrk bayar sebelumnyanya,sedangkan Retur Sederhana yg mereka terbitkan tidak dapat mengurangi PPN Keluaran kami, lalu apakah kami tetap melaporkan Retur sederhana tersebut dengan cara menett off Transaksi Faktur Pajak Sederhana bulan depan atau bagaimana, terus terang jika Retur tersebut jadi biaya toko kami, kami bisa bangkrut, karena nilai retur sederhana ini lumayan banyak dan sebagian besar pelanggan kami tidak memiliki NPWP. semoga jawaban Bpk. dapat membantu kami. Terimakasih.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Pak Mohon Pencerahannya.<br />
Kami sebuah Toko (Agen Sembako) yg telah PKP<br />
yg memiliki Pelanggan yg kebanyakan Belum PKP bahkan belum memiliki NPWP.<br />
Setiap Transaksi kami selalu menerbitkan Faktur Pajak Standar maupun sederhana. hal ini tidak menjadi masalah bagi kami, masalah timbul jika ada retur Barang dari Pelanggan yg tidak memiliki NPWP (sebelumnya kami terbitkan  Faktur Pajak Sederhana)<br />
Waktu mereka kembalikan barang, mereka minta dikembalikan Harga Barang Plus Nilai PPN yg mrk bayar sebelumnyanya,sedangkan Retur Sederhana yg mereka terbitkan tidak dapat mengurangi PPN Keluaran kami, lalu apakah kami tetap melaporkan Retur sederhana tersebut dengan cara menett off Transaksi Faktur Pajak Sederhana bulan depan atau bagaimana, terus terang jika Retur tersebut jadi biaya toko kami, kami bisa bangkrut, karena nilai retur sederhana ini lumayan banyak dan sebagian besar pelanggan kami tidak memiliki NPWP. semoga jawaban Bpk. dapat membantu kami. Terimakasih.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: alwi</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/faktur-pajak-sederhana.html/comment-page-1#comment-2367</link>
		<dc:creator>alwi</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 28 Aug 2009 21:44:31 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=525#comment-2367</guid>
		<description>pak,mo tanya.
apakah pembelian bkp/jkp kepada pejual yang bukan PKP akan dikenai PPN juga?

Kan setahu saya penjual Non PKP tidak dapat mengeluarkan faktur pajak,sedangkan penyerahan atas barang/jasa tersebut mengandunng pertambahan nilai. terus, bagaimana pula dengan pe;aporan SPT PPN bagi pembeli atas transaksi pembelian tersebut? terima kasih

&lt;em&gt;Pembelian BKP/JKP kepada non PKP tidak dipungut PPN. Jika pembeli adalah PKP, maka tidak akan ada pajak masukan yang bisa dikreditkan.&lt;/em&gt;</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>pak,mo tanya.<br />
apakah pembelian bkp/jkp kepada pejual yang bukan PKP akan dikenai PPN juga?</p>
<p>Kan setahu saya penjual Non PKP tidak dapat mengeluarkan faktur pajak,sedangkan penyerahan atas barang/jasa tersebut mengandunng pertambahan nilai. terus, bagaimana pula dengan pe;aporan SPT PPN bagi pembeli atas transaksi pembelian tersebut? terima kasih</p>
<p><em>Pembelian BKP/JKP kepada non PKP tidak dipungut PPN. Jika pembeli adalah PKP, maka tidak akan ada pajak masukan yang bisa dikreditkan.</em></p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: iwang</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/faktur-pajak-sederhana.html/comment-page-1#comment-2255</link>
		<dc:creator>iwang</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 17 Jul 2009 02:45:32 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=525#comment-2255</guid>
		<description>Pak Dudi, faktur pajak sederhana itu tidak usah di tanda tangan  tidak apa-apa?
Terima kasih.

&lt;em&gt;Kalau kita lihat aturannya, tidak ada syarat harus ditandatangani. Bahkan dokumen seperti karcis atau segi cash register saja yang tidak ditandatangai bisa dianggap sebagai faktur pajak sederhana. Silahan buka KEP-524/PJ/2000 yang telah diubah terakhir dengan PER-97/PJ/2005&lt;/em&gt;</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Pak Dudi, faktur pajak sederhana itu tidak usah di tanda tangan  tidak apa-apa?<br />
Terima kasih.</p>
<p><em>Kalau kita lihat aturannya, tidak ada syarat harus ditandatangani. Bahkan dokumen seperti karcis atau segi cash register saja yang tidak ditandatangai bisa dianggap sebagai faktur pajak sederhana. Silahan buka KEP-524/PJ/2000 yang telah diubah terakhir dengan PER-97/PJ/2005</em></p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: iwang</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/faktur-pajak-sederhana.html/comment-page-1#comment-2250</link>
		<dc:creator>iwang</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 15 Jul 2009 10:55:20 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=525#comment-2250</guid>
		<description>maaf keliru dalam post sebelumnya, maksud pertanyaannya sbb: Apakah faktur pajak sederhana itu bisa dianggap ppn terutang?
(contoh: faktur pajak sederhana restoran cepat saji (ex: KFC) tidak di tanda tangan dan dapatkah dianggap sebagai ppn keluaran yg terutang ppn-nya). Terima kasih.

&lt;em&gt;ya, bagi penjual faktur pajak keluaran standar ataupun sederhana sama saja, merupakan pajak keluaran yang harus dipungut ppn nya dari pembeli. Bedanya terletak di pembelinya di mana faktur pajak sederhana tidak bisa dikreditkan.&lt;/em&gt;</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>maaf keliru dalam post sebelumnya, maksud pertanyaannya sbb: Apakah faktur pajak sederhana itu bisa dianggap ppn terutang?<br />
(contoh: faktur pajak sederhana restoran cepat saji (ex: KFC) tidak di tanda tangan dan dapatkah dianggap sebagai ppn keluaran yg terutang ppn-nya). Terima kasih.</p>
<p><em>ya, bagi penjual faktur pajak keluaran standar ataupun sederhana sama saja, merupakan pajak keluaran yang harus dipungut ppn nya dari pembeli. Bedanya terletak di pembelinya di mana faktur pajak sederhana tidak bisa dikreditkan.</em></p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: iwang</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/faktur-pajak-sederhana.html/comment-page-1#comment-2249</link>
		<dc:creator>iwang</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 15 Jul 2009 10:34:39 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=525#comment-2249</guid>
		<description>Pak Dudi, kalau faktur pajak sederhana ini tidak usah di tanda tangan? Apakah bisa dikreditkan (sebagai pajak masukan). Terima kasih.

&lt;em&gt;Semua faktur pajak sederhana tidak bisa dikreditkan bagi pembelinya.&lt;/em&gt;</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Pak Dudi, kalau faktur pajak sederhana ini tidak usah di tanda tangan? Apakah bisa dikreditkan (sebagai pajak masukan). Terima kasih.</p>
<p><em>Semua faktur pajak sederhana tidak bisa dikreditkan bagi pembelinya.</em></p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>

<!-- Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: http://www.w3-edge.com/wordpress-plugins/


Served from: dudiwahyudi.com @ 2012-02-08 17:25:45 -->
