Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan terkait dengan faktur pajak sederhana, maka saya coba untuk menuliskannya sekalian tentang apa dan bagaimana faktur pajak sederhana tersebut.
Peraturan yang dijadikan sebagai rujukan adalah :
· Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-524/PJ./2000
· Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-425/PJ./2001
· Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-128/PJ./2004
· Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-97/PJ./2005
Sebagaimana kita ketahui bahwa Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak wajib untuk memungut PPN kepada pembelinya. Sebagai bukti pemungutan tersebut Pengusaha Kena Pajak tersebut harus menerbitkan Faktur Pajak sebagai bukti pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Nah, terdapat dua jenis faktur pajak yaitu Faktur Pajak Standar dan Faktur Pajak Sederhana.
Ruang Lingkup Faktur Pajak Sederhana
Faktur pajak sederhana dapat dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan BKP atau JKP :
-
Yang dilakukan secara langsung kepada konsumen akhir, atau
-
kepada pembeli atau penerima jasa yang nama, alamat atau Nomor Pokok Wajib Pajaknya tidak diketahui,
Informasi Yang Terkandung Dalam Faktur Pajak Sederhana
Faktur Pajak Sederhana paling sedikit harus memuat :
a. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang menyerahkan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak;
b. Jenis dan kuantum Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang diserahkan;
c. Jumlah Harga Jual atau Penggantian yang sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai atau besarnya Pajak Pertambahan Nilai dicantumkan secara terpisah;
d. Tanggal pembuatan Faktur Pajak Sederhana.
Tanda bukti penyerahan atau pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak tersebut di bawah ini diperlakukan sebagai Faktur Pajak Sederhana, yaitu :
a. bon kontan,
b. faktur penjualan,
c. segi cash register,
d. karcis,
e. kuitansi, atau
f. tanda bukti penyerahan atau pembayaran lain yang sejenis.
sepanjang informasi yang terkandung di dalamnya memenuhi persyaratan seperti disebutkan di atas. Jika tidak memenuhi maka faktur Pajak Sederhana tersebut merupakan Faktur Pajak yang tidak lengkap sehingga tidak dianggap sebagai faktur pajak sederhana.
Pembuatan Faktur Pajak Sederhana
Faktur Pajak Sederhana harus dibuat pada saat penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak atau pada saat pembayaran, apabila pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak.
Faktur Pajak Sederhana dibuat paling sedikit dalam rangkap 2 yaitu lembar ke-1 untuk Pembeli atau penerima jasa dan lembar ke-2 untuk Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak Sederhana.
Faktur Pajak Sederhana dianggap telah dibuat dalam rangkap 2 (dua) atau lebih dalam hal
Faktur Pajak Sederhana tersebut dibuat dalam 1 (satu) lembar yang terdiri dari 2 (dua) atau lebih bagian atau potongan yang disediakan untuk disobek atau dipotong.
Faktur Pajak Sederhana lembar kedua dapat berupa rekaman Faktur Pajak Sederhana dalam bentuk media elektronik yaitu sarana penyimpanan data, antara lain : diskette, Digital Data Storage (DDE) atau Digital Audio Tape (DAT) dan Compact Disc (CD).
Faktur Pajak Sederhana Tidak Boleh Dikreditkan
Bagi pembeli BKP atau penerima JKP, faktur pajak sederhana tidak dapat dikreditkan.
Tulisan-tulisan terkait :


Dengan berlakunya UU Nomor 42 Tahun 2009 dan peraturan pelaksanaannya, ketentuan tentang faktur pajak sederhana sudah tidak berlaku lagi sejak 1 April 2010.
untuk nama penerima BKP / JKP dan tandatangannya di faktur sederhana diwajibkan ada engga ya? matur suwun
Salam kenal pak Dudi, di perusahaan tempat saya bekerja ada salah satu rekanan kami yaitu PT. RPX (Jasa kurir). Nah, sekarang mereka menerapkan invoice merangkap jadi faktur pajak. Apa hal ini dibenarkan atau tidak pak?kemudian apa bisa dikreditkan? thanks before pak Dudi.
pak, ada beberapa pertanyaan masalah faktur pajak sederhana. kantor saya adalah perdagangan barang, dimana melayani jual beli barang. kebetulan kami masih melayani satu pembeli saja, yang notabene lingkupnya perdagangan eksport. sebelumnya kami selalu mengeluarkan faktur pajak standar, tetapi ada rencana ke depan pihak pembeli barang kami menginginkan kami untuk mengeluarkan faktur pajak sederhana. pertanyaannya : 1)apakah kami bisa mengeluarkan faktur pajak sederhana, sedangkan pihak pembeli kami adalah PKP dan ber NPWP. 2)kami membeli barang dari beberapa suplier yang juga menerbitkan faktur pajak, sehingga akan menimbulkan gaktur pajak masukan, jika pihak pembeli kami minta untuk dikeluarkan faktur pajak sederhana, apakah tidak akan menimbulkan kurang bayar, karena otomatis pajak keluaran kami menjadi nol..? 3)jika kami mengeluarkan faktur pajak sederhana, apakah kami tetap harus melaporkannya dalam SPT Ppn massa..?. mohon jawaban atas pertanyaan kami. terima kasih
Pak Mohon Pencerahannya.
Kami sebuah Toko (Agen Sembako) yg telah PKP
yg memiliki Pelanggan yg kebanyakan Belum PKP bahkan belum memiliki NPWP.
Setiap Transaksi kami selalu menerbitkan Faktur Pajak Standar maupun sederhana. hal ini tidak menjadi masalah bagi kami, masalah timbul jika ada retur Barang dari Pelanggan yg tidak memiliki NPWP (sebelumnya kami terbitkan Faktur Pajak Sederhana)
Waktu mereka kembalikan barang, mereka minta dikembalikan Harga Barang Plus Nilai PPN yg mrk bayar sebelumnyanya,sedangkan Retur Sederhana yg mereka terbitkan tidak dapat mengurangi PPN Keluaran kami, lalu apakah kami tetap melaporkan Retur sederhana tersebut dengan cara menett off Transaksi Faktur Pajak Sederhana bulan depan atau bagaimana, terus terang jika Retur tersebut jadi biaya toko kami, kami bisa bangkrut, karena nilai retur sederhana ini lumayan banyak dan sebagian besar pelanggan kami tidak memiliki NPWP. semoga jawaban Bpk. dapat membantu kami. Terimakasih.
pak,mo tanya.
apakah pembelian bkp/jkp kepada pejual yang bukan PKP akan dikenai PPN juga?
Kan setahu saya penjual Non PKP tidak dapat mengeluarkan faktur pajak,sedangkan penyerahan atas barang/jasa tersebut mengandunng pertambahan nilai. terus, bagaimana pula dengan pe;aporan SPT PPN bagi pembeli atas transaksi pembelian tersebut? terima kasih
Pembelian BKP/JKP kepada non PKP tidak dipungut PPN. Jika pembeli adalah PKP, maka tidak akan ada pajak masukan yang bisa dikreditkan.
Pak Dudi, faktur pajak sederhana itu tidak usah di tanda tangan tidak apa-apa?
Terima kasih.
Kalau kita lihat aturannya, tidak ada syarat harus ditandatangani. Bahkan dokumen seperti karcis atau segi cash register saja yang tidak ditandatangai bisa dianggap sebagai faktur pajak sederhana. Silahan buka KEP-524/PJ/2000 yang telah diubah terakhir dengan PER-97/PJ/2005
maaf keliru dalam post sebelumnya, maksud pertanyaannya sbb: Apakah faktur pajak sederhana itu bisa dianggap ppn terutang?
(contoh: faktur pajak sederhana restoran cepat saji (ex: KFC) tidak di tanda tangan dan dapatkah dianggap sebagai ppn keluaran yg terutang ppn-nya). Terima kasih.
ya, bagi penjual faktur pajak keluaran standar ataupun sederhana sama saja, merupakan pajak keluaran yang harus dipungut ppn nya dari pembeli. Bedanya terletak di pembelinya di mana faktur pajak sederhana tidak bisa dikreditkan.
Pak Dudi, kalau faktur pajak sederhana ini tidak usah di tanda tangan? Apakah bisa dikreditkan (sebagai pajak masukan). Terima kasih.
Semua faktur pajak sederhana tidak bisa dikreditkan bagi pembelinya.
Bukannya restoran dikecualikan dari kewajiban memungut PPN?? jadi seharusnya pajak yang terhutang atas penjualan dari restoran tersebut adalah pajak retribusi daerah, bukan PPN, karena dari dulu sampai skrg byk orang salah kaprah bahwa atas makanan/minuman yg dibli dipungut PPN, CMIIW dech
mohon bantuannya minta download faktur sederhana saya membutuhkannya !! terima kasihhhh sebelumnya
faktur pajak sederhana tidak ada standarnya. Biasa dibuat sendiri karena sangat sederhana bentuknya.