BLOG PAJAK INDONESIA

Faktur Pajak Sederhana Dalam UU PPN Baru

by dudi on Jan.16, 2010, under Faktur Pajak, PPN 2010, Pajak Pertambahan Nilai, Pengusaha Kena Pajak

Dalam tulisan dalam blog saya ini sebelumnya tentang faktur pajak dalam UU PPN Baru , saya sudah menjelaskan bahwa istilah faktur pajak sederhana tidak dikenal lagi dalam UU Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN Baru). Ada hal yang belum saya fahami ketika membuat tulisan tersebut yaitu kalau faktur pajak sederhana dihapuskan atau tidak dikenal lagi, bagaimana dengan faktur pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran yang pembelinya tidak dikenal identitasnya? Nah, tulisan ini saya buat untuk menjawab pertanyaan saya tersebut.

Bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penjualan eceran di mana penjualan dilakukan kepada komsumen akhir yang tidak diketahui identitasnya dan biasanya jumlah transaksinya banyak dengan volume kecil, maka sangat tidak efektif untuk membuat faktur pajak sesuai ketentuan dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN di mana faktur pajak paling sedikit harus memuat :

  1. nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan BKP/JKP
  2. nama, alamat, dan NPWP pembeli BKP/JKP
  3. jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga
  4. PPN yang dipungut
  5. PPnBM yang dipungut
  6. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak
  7. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak

Selama ini, PKP pedagang pengecer ini bisa menggunakan faktur pajak sederhana tanpa harus memuat semua informasi di atas. Nah, mulai 1 April 2010 nanti tidak ada lagi faktur pajak sederhana dan PKP pedagang eceran terpaksa membuat faktur pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (5) UU PPN. Bagi pembeli, hal ini tidak ada masalah karena pembeli dari pedagang eceran biasanya adalah konsumen akhir dan bukan PKP sehingga tidak perlu untuk mengkreditkan pajak masukannya.

Bagi penjual tentu pertanyaannya adalah, apakah pembuatan faktur pajak yang tidak sesuai dengan Pasal 13 ayat (5) UU PPN mengakibatkanya sanksi administrasi. Nah, sanksi terkait kewajiban faktur pajak ini diatur dalam Pasal 14 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan.

Dalam Pasal 14 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 28 tahun 2007 yang merupakan UU perubahan KUP terakhir, ditegaskan bahwa terhadap PKP dapat diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) jika PKP tidak mengisi faktur pajak secara lengkap sesuai Pasal 13 ayat (5) UU PPN selain :

  • dentitas pembeli (nama, alamat dan NPWP); atau
  • identitas pembeli (nama, alamat dan NPWP) serta nama dan tandatangan yang berhak menandatangani faktur pajak, dalam hal penyerahan dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran;

Adapun bentuk sanksinya berupa denda sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sesuai Pasal 14 ayat (4) UU KUP.

Nah, jelaslah bahwa ternyata jika PKP penjual tidak mencantumkan identitas pembeli, maka terhadap PKP tidak dikenakan sanksi dan diterbitkan STP. Hanya saja, bagi pembeli faktur pajak ini tetap sebagai faktur pajak tidak lengkap atau cacat dan tidak bisa dikreditkan.

Bagi PKP pedagang eceran yang melakukan penjualan dengan transaksi sangat banyak dengan nilai tiap transaksinya kecil, pencantuman nama dan tanda tangan yang berhak menandatangai faktur pajak tentu merepotkan dan sangat tidak efektif sehingga bagi PKP ini, sanksi juga tidak dikenakan jika tidak mencantumkan nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani faktur pajak.

:, ,

4 Comments for this entry

  • motomatic

    saat ini masih dikenal FP Standar dan FP sederhana, jika dalam2 pasal di UU PPN yg baru FP sederhana dihilangkan, apa artinya PKP memang tidak diperkenankan lagi menjual barang atau jasanya dengan FP Sederhana? atau nantinya ada faktur yang dipersamakan dengan FP Sederhana? krn menurut saya bukan pertimbangan sanksi yg akan terbit, tapi krn PKP tetap hrs memungut PPN atas setiap transaksi, baik dengan FP Standar atau faktur/nota yg dipersamakan dg FP sederhana – termasuk saat PKP melaporkan SPT Masa PPN nya (krn di form 1107 masih terdapat kata2 FP Sederhana)

    demikian

  • Pipit A

    Mksh bnyk infonya pak…sangat berguna bngt buat sy.

  • Yudishtira

    terima kasih pak.. penjabarannya.. jika demikian untuk melaporkan SSP PPN yang tidak ada faktur pajaknya bagaimana pak..?? terima kasih

  • tokoribbon.com

    Blog yg inspiratif….Kami menyediakan printer cetak NPWP, ribbon, cleaning kit, printronix, tallygenicom dan kartu NPWP (Rp.1150) yang sesuai dengan SE Dirjen Pajak.

Leave a Reply

Looking for something?

Use the form below to search the site:

Still not finding what you're looking for? Drop a comment on a post or contact us so we can take care of it!