Faktur Pajak Dalam UU PPN Baru
by dudi on Dec.12, 2009, under Faktur Pajak, Pajak Pertambahan Nilai
Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak. Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 membuat beberapa perubahan mendasar tentang faktur pajak ini. Beberapa ketentuan tentang faktur pajak dalam Undang-undang PPN baru ini coba saya uraikan dalam tulisan ini.
Dalam UU PPN dan PPnBM, ketentuan tentang faktur pajak diatur dalam Pasal 13. Terdapat beberapa ayat baru yang ditambahkan dalam Pasal 13 UU PPN baru yaitu Pasal 13 ayat (1a), (2a), (8) dan (9). Beberapa ayat dihapus yaitu Pasal 13 ayat (3), (4) dan (7). Dalam ayat-ayat selebihnya terdapat perubahan redaksi.
Objek PPN Yang Harus Dibuatkan Faktur Pajak
Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) UU PPN lama, terdapat tiga objek yang harus dibuatkan faktur pajak yaitu :
- penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean
- ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak
- penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean
Sementara itu, berdasarkan Pasal 13 ayat (1) UU PPN baru, objek pajak yang harus dibuatkan faktur pajak adalah :
- penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean
- ekspor Barang Kena Pajak Berwujud
- penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan
- penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean
- ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud
- ekspor Jasa Kena Pajak
Perhatikan, teks yang diberi warna biru adalah objek pajak yang harus dibuatkan faktur pajak yang merupakan tambahan pada UU PPN baru. Dengan demikian, berdasarkan UU PPN baru, penyerahan aktiva eks Pasal 16D harus dibuatkan faktur pajak. Begitu pula denga ekspor BKP tidak berwujud dan ekspor JKP.
Saat Pembuatan Faktur Pajak
Saat pembuatan faktur pajak pada UU PPN lama tidak diatur dalam Undang-undang tetapi diatur dalam peraturan pelaksanaan. Tidak demikian dengan UU PPN baru, saat pembuatan faktur pajak diatur dalam Pasal 13 ayat (1a). Berdasarkan ketentuan baru ini, faktur pajak harus dibuat pada :
- saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak;
- saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;
- saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau
- saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan
Jadi, pada umumnya faktur pajak harus dibuat pada saat penyerahan atau pada saat pembayaran dalam hal pembayaran dilakukan sebelum penyerahan. Dalam hal tertentu dimungkinkan saat pembuatan Faktur Pajak tidak sama dengan saat-saat tersebut, misalnya dalam hal terjadi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada bendahara pemerintah. Oleh karena itu, Menteri Keuangan berwenang untuk mengatur saat lain sebagai saat pembuatan Faktur Pajak.
Yang perlu ditegaskan di sini adalah bahwa dengan berlakunya UU PPN baru tanggal 1 April 2010 nanti, faktur pajak tidak lagi dapat dibuat pada bulan berikutnya karena berdasarkan ketentuan yang masih berlaku saat ini, faktur pajak dapat dibuat paling lambat akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan.
Faktur Pajak Gabungan
Tidak terdapat perubahan yang prinsip dalam ketentuan tentang faktur pajak gabungan ini. Berdasarkan Pasal 13 ayat (2) UU PPN baru maupun UU PPN lama, faktur pajak gabungan dapat dibuat meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak yang sama selama satu bulan kalender.
Namun demikian, terdapat ketentuan baru yaitu Pasal 13 ayat (2a) yang memberikan batas waktu pembuatan faktur pajak gabungan yaitu akhir bulan penyerahan.
Informasi Dalam Faktur Pajak
Hampir tidak ada perubahan dalam ketentuan tentang informasi atau keterangan yang harus dicantumkan dalam faktur pajak berdasarkan Pasal 13 ayat (5). Berdasarkan UU PPN baru ini, keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak dalam faktur pajak paling sedikit memuat :
- nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan BKP/JKP
- nama, alamat, dan NPWP pembeli BKP/JKP
- jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga
- PPN yang dipungut
- PPnBM yang dipungut
- kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak
- nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak
Keterangan mengenai PPnBM hanya diisi apabila atas penyerahan BKP terutang PPnBM. Faktur Pajak yang tidak diisi sesuai dengan ketentuan di atas akan mengakibatkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalamnya tidak dapat dikreditkan.
Menyimpang dari ketentuan di atas, dokumen-dokumen tertentu yang biasanya sudah dikenal luas oleh masyarakat dapat dipersamakan kedudukannya dengan faktur pajak. Dokumen-dokumen tertentu yang dipersamakan kedudukannya dengan faktur pajak ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Faktur Pajak Sederhana
Dalam UU PPN yang lama, faktur pajak sederhana diatur dalam Pasal 13 ayat (7) :
Pengusaha Kena Pajak dapat membuat Faktur Pajak Sederhana yang persyaratannya ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak
Nah, di UU PPN baru (UU No. 42 Tahun 2009) ketentuan tentang faktur pajak sederhana ini dihapus. Dengan demikian, nampaknya istilah faktur pajak sederhana ini tidak akan ditemukan lagi ketika UU No. 42 Tahun 2009 ini berlaku nanti. Perkiraan ini diperkuat juga kalau kita melihat Pasal 9 ayat (8) huruf e yang menyatakan bahwa pajak masukan atas perolehan BKP/JKP dengan faktur pajak sederhana tidak bisa dikreditkan. Ketentuan ini dihapus dalam UU baru.
Timbul pertanyaan, kalau faktur pajak sederhana tidak ada lagi, bagaimana dengan penyerahan BKP/JKP kepada konsumen akhir dan kepada pembeli yang tidak diketahui identitasnya yang biasanya pemungutan PPN nya menggunakan faktur pajak sederhana? Saya menduga mungkin hal ini akan diakomodasi dalam dokumen-dokumen tertentu yang dipersamakan kedudukannya sebagai faktur pajak. Walaupun mungkin nantinya dokumen tersebut termasuk faktur pajak yang cacat atau tidak lengkap, toh bagi pembelinya dia tidak memerlukan ini karena tidak akan mengkreditkannya. Bagi penjual, faktur pajak seperti ini tidak bermasalah karena yang penting penjual memungut PPN dan menyetorkan ke kas negara setelah memperhitungkan pajak masukan.
Peraturan Pelaksanaan
Pasal 13 ayat (8) yang merupakan ayat baru dalam UU PPN baru, memberikan wewenang kepada Menteri Keuangan untuk mengatur lebih lanjut tentang tata cara pembuatan Faktur Pajak dan tata cara pembetulan atau penggantian Faktur.
Dalam UU PPN lama, peraturan pelaksanaan tentang faktur pajak ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (4) yang dihapus oleh UU PPN baru.
Syarat Formal dan Material
Ada penegasan baru dalam Pasal 13 ayat (9) UU PPN baru di mana faktur pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material. Berdasarkan penjelasan ayat ini, faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi secara lengkap, jelas, dan benar sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 ayat (6) UU PPN.
Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.




December 17th, 2009 on 8:33 pm
comment di pertamaaaxxx..
sambil ngasih pajak Google ADSENSE nya…di tunggu balik yaah
December 18th, 2009 on 3:19 pm
ok. terima kasih atas kunjungannya, salam…
December 17th, 2009 on 6:51 pm
Salut buat Pak Dudi karena sangat produktif dalam menulis.
Sedikit menambahkan saja Pak, terkait dengan pengalihan aktiva eks Pasal 16D yang harus dibuatkan faktur pajak. Sebenarnya ketentuan bahwa atas pengalihan aktiva eks Pasal 16D harus dibuatkan faktur pajak telah diberlakukan sejak Januari 2007. Memang waktu itu belum diatur dengan pasal di dalam UU PPN, tetapi masih diatur dengan Peraturan Dirjen Pajak (PER-146/PJ/2006)
Sekian.
December 18th, 2009 on 3:22 pm
betul mas Ahmad, keharusan membuat faktur pajak pasal 16D ini selama ini tidak diatur oleh UU, jadi UU ini menegaskan praktek yang selama ini sudah dilakukan disamping juga ada perubahan materi di persyaratannya. BTW,makasih atas tambahan infonya…