Faktur Pajak
Berdasarkan Pasal 1 angka 23 UU PPN, faktur pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) atau bukti pungutan pajak karena impor BKP yang digunakan oleh Direktrat Jenderal Bea dan Cukai. Berdasarkan defnisi tersebut ada dua fihak yang membuat faktur pajak, yaitu Pengusaha Kena Pajak untuk penyerahan dalam negeri BKP atau JKP dan Ditjen Bea Cukai dalam hal impor BKP.
Faktur pajak terdiri dari dua jenis yaitu faktur pajak standar dan faktur pajak sederhana. Ketentuan mengenai faktur pajak standar diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-159/PJ/2006 sedangkan ketentuan mengenai faktur pajak sederhana diatur dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-524/PJ/2000 jo KEP-425/PJ/2001.
Faktur Pajak Standar
Faktur Pajak yang paling sedikit memuat keterangan tentang :
- Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
- Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak Pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak;
- Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
- Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
- Kode, Nomor Seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
- Nama, Jabatan, dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak;
Faktur Pajak Standar harus dibuat paling lambat :
- pada akhir bulan berikutnya setelah bulan terjadinya penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dalam hal pembayaran diterima setelah akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;
- pada saat penerimaan pembayaran dalam hal pembayaran terjadi sebelum akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak;
- pada saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;
- pada saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau
- pada saat Pengusaha Kena Pajak rekanan menyampaikan tagihan kepada Bendaharawan Pemerintah sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.
Keterlambatan pembuatan faktur pajak standar memiliki konsekuensi dikenakan sanksi administrasi denda 2% dari dasar pengenaan pajak sesuai Pasal 14 ayat (4) UU KUP. Begitu juga PKP yang tidak membuat faktur pajak atas penyerahan BKP atau JKP dikenakan sanksi yang sama.Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus menerbitkan Faktur Pajak Standar dengan menggunakan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak sebagaimana ditetapkan pada Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ/20006. Kode Faktur Pajak Standar tersebut terdiri dari :
- 2 (dua) digit Kode Transaksi;
- 1 (satu) digit Kode Status; dan
- 3 (tiga) digit Kode Cabang.
Nomor Seri Faktur Pajak Standar terdiri dari :
- 2 (dua) digit Tahun Penerbitan; dan
- 8 (delapan) digit Nomor Urut.
Untuk lebih lengkapnya mengenai faktur pajak standar ini, silahkan lihat Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-159/PJ/2006.
Faktur Pajak Sederhana
Faktur pajak sederhana dibuat oleh PKP atas penyerahan BKP/JKP kepada konsumen akhir atau kepada pembeli yang nama, alamat, atau NPWP tidak diketahui. Bagi pembeli, PPN yang dibayar dengan menggunakan faktur pajak sederhana tidak dapat dikreditkan.Syarat minimum faktur pajak sederhana adalah :
- Nama, alamat dan NPWP pembuat faktur pajak,
- Jenis dan kuantum BKP/JKP
- Harga jual/penggantian termsuk PPN atau terpisah
- Tanggal pembuatan
Faktur pajak sederhana dibuat pada saat penyerahan atau pada saat pembayaran diterima sebelum terjadi penyerahan. Bentuk faktur bisa berupa bon kontan, faktur penjualan, karcis, kwitansi, segi kas register dan sejenisnya.




July 17th, 2008 at 3:48 pm
knp tdk dibuat juga bagaimana format dari SPT maupun SSP????????
September 3rd, 2008 at 2:59 pm
Pak saya mau tahu , harga jual/penggantian yg tertera di faktur pajak standar artinya apa yah , krn ada komlpain dari customer saya masalah yg di coret harga jual atau penggantian. Tolong replynya ,trims
September 4th, 2008 at 8:01 am
@lia
harga jual itu lebih cocok untuk penjualan barang sedangkan penggantian lebih cocok untuk penjualan jasa. Jadi pilih salah satu. Coret yang tidak perlu. Begitu mbak Lia.
November 28th, 2008 at 1:18 am
Malam Pak Dudi,
penjualan terhadap customer yg sudah mempunyai NPWP tetapi belum PKP, apakah dibuatkan faktur fajak standar dengan mengosongkan NPPKP atau dibuatkan faktur pajak sederhana aja?
Tks atas bantuannya
January 14th, 2009 at 8:24 am
Pagi Pak Dudi,
saya baru mau melaporkan transaksi penjualan yang akan terkait dgn PPN dan PPh dan mau menyiapkan faktur pajak. Yang ingin saya tanyakan apakah ada formulir khusus faktur pajak dari kantor pajak?
Trims dan salam, Hary.
January 20th, 2009 at 1:44 pm
Pak, adakah peraturan yang jelas dalam penerbitan faktur pajak sederhana? seperti tata cara pembuatan faktur pajak standard kan jelas tuh diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-159/PJ/2006. Atau aturannya sama??
thanks
January 28th, 2009 at 5:10 am
Dear Pak Dudi yang baik,
Saya telah mempunyai NPWP (tapi bukan PKP), karena awalnya saya seorang pekerja lepas. Saat ini saya mendapatkan tender dari sebuah lembaga, dan mereka meminta saya untuk menerbitkan Faktur pajak PPN atas barang yang saya adakan. Jika saya bukan PKP apakah timbul masalah, jika saya menggunakan NPWP saya dalam faktur tersebut? Mohon informasinya. Terimakasih.
Kalau anda bukan PKP, maka Anda tidak boleh menerbitkan faktur pajak. Sebaiknya anda mendaftar PKP dulu kalau mau menerbitkan faktur pajak.
February 10th, 2009 at 8:33 am
dear Pak Dudi,
saya baru sebagai keuangan dan kebetulan saya mendapat tugas utk meminta faktur pajak terhadap vendor ataupun mitra.
yag saya tanyakan, jika vendor ataupun mitra adalah PKP itu jelas kita minta fakturnya. tapi jika mereka bukan PKP apakah kita juga mesti minta faktur jg??
satu lagi pak, maksud dari Pajak Masukan dapat dikreditkan oleh PKP itu gmn sih Pak??
mohon penjelasannya.
kalo bisa di reply by email aja di uphyl_lander@yahoo.com
Terimakasih banyak.
February 16th, 2009 at 9:55 am
pak, saya orang baru di keuangan, saya sangat kesulitan dalam membuat faktur pajak sederhana.. kalo bapak punya contoh formnya tolong dong kirimin ke emailnya aku.
nie alamat emailku sa_dri@plasa.com
terimaksih banyak.
March 7th, 2009 at 5:27 pm
assalamualaikum
Hallo Pak Dudi, Mau tanya nih… apakah anda alumni SMA Negeri I sukabumi th 1990. kalau benar anda adalah kawan satu letting.
Betul, saya alumni SMAN 1 Sukabumi tahun 90. Dulu kayaknya pernah kenal ya. Cuma sekarang saya sudah lupa wajahnya. Coba gabung dengan sukabumi_90@yahoogroups.com. Di situ banyak temen-temen satu angkatan.
March 20th, 2009 at 11:56 am
pak, boleh saya minta format faktur pajak sederhana?
March 25th, 2009 at 2:14 pm
bidang usaha yang dijalankan di tempat saya adalah jasa. berarti kepada pemakai jasa dikenakan biaya jasa itu sendiri+ PPN 10% ya?
kemudian ada perusahaan yang minta ada pemotongan PPh 2%, maka dalam membuat faktur pajak standar bolehkah kita mencantumkan PPh 2% tersebut?
bagaimanakah sebenarnya ketentuan mengenai pemungutan PPh 2% itu?
March 28th, 2009 at 9:59 am
dear all…
Mohon bantuan pak, saya punya cv dimana sudah 1 tahunan belum ada tender/ pemasukan. Selama itu saya belum mendaftarkan PKP. Saat ini saya sedang melakukan pekerjaan disebuah instansi dimana pihak instansi tsb membutuhkan faktur pajak. Dalam hal ini apakah saya bisa membuat faktur pajak sendiri dulu dengan PKP menyusul ? Agar hal ii dana tsb cair terlebih dulu.
Terima kasih atas bantuannya.
Salam
March 28th, 2009 at 10:21 am
pak bisa dibantu form faktur standart yg 2 lembar 1 u/ pkp dan 1 u/ instansi kena pajak
Terima kasih
March 30th, 2009 at 1:04 pm
pak, boleh saya juga minta format faktur pajak sederhana?
sebelumnnya saya minta terima kasih
April 16th, 2009 at 5:22 pm
boleh kan sy panggil mas…???!!!
mas dudi, mo tanya nih….
sy bkrja di sebuah perusahaan sbg bag. pajak, dalam hal PPN apa benar PPN Masukan hanya diakui di dalam SPT PPN Masa selama 3 bln berjalan, karena dlm melaporkan SPT PPN Masa tsb, pernah ada yang terselip shg tdk sy laporkan dan baru ketahuan setelah 5 bln berjalan, misalkan :
PPN Masukan bln November 2008 tp baru ketemu di bulan April 2009.
mhn penjlsn apa PPN Masukan tsb msh bisa diakui jika ada SPT PPN Masa Pembetulan di bulan November 2008?
atas jawabannya sy ucapkan banyak terima kasih…….
April 22nd, 2009 at 4:49 pm
Dear Pak Dudi,
Sy mau tanya Pak, apa bedanya Faktur Pajak Standar dgn Faktur Pajak Sederhana??
sy br sbg keuangan, dan kebetulan ada customer perusahaan sy minta faktur pajak atas invoice yg telah kita keluarkan ke mereka,cm sy msh bingung dl membuat FP standarnya, apakah isi dari lampiran I u penjual sm dgn lampiran II u pembeli sbg pengusaha kena pajak??
trus kpn sy br blh menerbitkan FP’nya, apkh stlh mrk minta ato gmn pak??
mohon dijawab ya pak..terima kasih sebelumnya
May 15th, 2009 at 9:25 am
Pak Dudi , kalau boleh saya juga mau minta format dan cara pemakaian faktur pajak sederhana. Sebelumnya saya ucapkan byk terima kasih.
silahkan baca tulisan saya di : http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/faktur-pajak-sederhana.html
May 18th, 2009 at 8:38 pm
mengenai faktur pajak sederhana, silahkan baca tulisan berikut :
http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/faktur-pajak-sederhana.html
June 24th, 2009 at 5:11 pm
Pak dudi…saya boleh minta format faktur pajak sederhana tidak? ato mungkin ada link-nya? mohon email ke simple_life@ymail.com
terima kasih sebelumnya pak.
regards,
vina
August 5th, 2009 at 3:52 pm
Yth,
Pak Dudi…Saya mau tanya, apa yang menyakinkan kita bahwa PPN 10% yang kita bayar ke pemungut sudah disetorkan ke Negara? apakah kita harus memintakan SSP atau ada bukti lain? mohon bantuannya Pak karena hal ini sering Saya temukan dalam pekerjaan Saya sebagai Internal Auditor, FPS yang diterbitkan kadang meragukan. Trima kasih Pak atas bantuannya.
August 18th, 2009 at 8:51 am
Pagi Pak Dudi.
Mau tanya pak, apakah bisa diterbitkan faktur pajak standard atas nama PT. ABC sedangkan Invoice pembelian atas nama Pribadi. Ada ngak pak diatur dalam bentuk Surat Edaran atau KepMenkeu.
Terima kasih
November 24th, 2009 at 5:02 pm
Yth Mr Dudi.
Mohon bantuannya tuk informasi contoh SSP PPn yang standar dong ? tanks atas bantuan Bapak.
February 6th, 2010 at 12:52 am
Pak Dudi mohon dikirim format faktur pajak PPN
terima kasih
dwihono
February 14th, 2010 at 7:29 pm
Bapak yang baik. Bolehkah saya meminta atau diberikan format Pajak Standard? Terima kasih sebelumnya.
February 20th, 2010 at 5:57 am
Pak, bisakah saya diberikan format pajak standard ? Terima kasih.
March 23rd, 2010 at 8:58 am
pak, saya jg mau minta tolong dikirimkan format faktur pajak sederhana & yg standard. tlg kirim ke e-mail saya l1nd486@yahoo.com.
trima kasih banyak pak ^^
March 23rd, 2010 at 9:05 am
pak, saya jg mau minta tolong dikirimkan format faktur pajak sederhana & standard.tolong kirim ke e-mail saya l1nd486@yahoo.com
terima kasih banyak pak ^^
March 24th, 2010 at 4:30 pm
Alo pak, mau tanya nih. Sesuai dengan adanya peraturan baru per 1 April 2010 ini bahwa skg tidak dibedakan lagi antara faktur pajak standard dan sederhana, apa artinya skg kata “standard” dihapus di form faktur pajaknya?,sehingga hanya “Faktur Pajak” saja?,mohon informasinya pak.Terima Kasih
betul, tidak ada lagi istilah faktur pajak standar dan faktur pajak sederhana
March 24th, 2010 at 4:31 pm
Alo Pak, mohon informasi bentuk form faktur pajak yang berlaku per 1 April 2010 ini, Terima Kasih.
masih nunggu ketentuan pelaksanaannya mbak…
April 6th, 2010 at 11:10 am
Sy cb confirm k AR d KPP u/ minta form faktur pajak yg baru lalu beliau blg download lgsg d website pajak, tp koq msh dlm format yg lm y?????
tolong pak u/ format faktur pajak per april 2010 d email k sy d dhez_bunkz@yahoo.com
Terima kasih ^^
April 6th, 2010 at 12:54 pm
gimana mbak … format faktur pajak terbarunya udah ada belum ….
April 7th, 2010 at 10:22 am
Dear Pak Dudi …..
Tolong donk form faktur Pajak yang baru per 1 April 2010 di email ke alamat email saya di dhryani@yahoo.com
Terimakasih
April 8th, 2010 at 1:20 pm
tolong juga di email ke saya donk..
henkybozky@rocketmail.com
thx yah…
April 9th, 2010 at 2:24 pm
pak tlg email format faktur pajak terbaru ke email aku di dewi.sekarwangi@yahoo.co.id….. makasih…..
silahkan unduk di halaman download
April 13th, 2010 at 4:41 pm
tolong pak form faktur pajak yang terbaru per 1 april dikirim ke email saya..terima kasih
silahkan download di halaman download
April 16th, 2010 at 1:59 pm
Kita jual barang yang blm termasuk PPN, terus PPNnya dibayarkan oleh si pembeli barang. Jadi kita harus buat faktur pajaknya tidak ?
April 27th, 2010 at 12:41 pm
Dear Pak Dudy
Saya baru sebagai adminitrasi di perusahaan. Minta tolong di kirimkan form terbaru pajak per april 2010 ke service@cvastro.com. Terima kasih
May 2nd, 2010 at 5:06 pm
Salam kenal pak dudi,….
Salam
May 20th, 2010 at 9:16 pm
pak Dudi mohon bantuannya untuk kirimkan format faktur pajak yang baru ke email saya trims banyak pak
July 26th, 2010 at 11:12 am
Kepada Bapak Dudi…….
Pak..bolehkah saya minta format for faktur pajak standart.
Terima kasih
October 11th, 2010 at 11:34 am
tolong dibantu donk…
saya buta sekali dengan Pajak..
cuma ada ikut brevet
kasusnya :
Misalkan PT A diperiksa pajak khususnya PPn Masukan yang telat dikompensasikan ( sdh melewati batas waktu 3 bulan )
setelah PT A diperiksa ( pemeriksaan pajak) , maka timbul ppn dn Yang kurang bayar…
yang mau saya tanyakan..
bagaimana perhitungannya ???
karena setahu saya keterlambatan PPn yang kurang bayar dikenakan denda 2% dari kurang bayar + Rp. 500.000,- telat lapor/bulan.
Thanks a lot..
atau ada san
December 13th, 2010 at 10:33 pm
Selamat Malam Bapak Budi.
Saya mintak tolong contoh faktur pajak sederhana dan standar tahun 2009 dan faktur pajak standar tahun 2010.
Terus kenapa faktur pajak sederhana diganti/diubah dengan faktur pajak standar. apa yang menyebabkanya.
Dibalas ya Pak.
Terima Kasih.
February 4th, 2011 at 3:45 pm
Pak saya bekerja di persh.developer,setiap pembelian menggunakan ppn (PPn Masukan)dan Penjualannya juga ada ppn (PPn Keluaran),saya minta form untuk laporan bulanan untuk ppn masukan dan ppn keluaran, bgmn caranya?
Tolelng dijawab pak krn penting banget.
May 27th, 2011 at 1:37 pm
Salam kenal. Pak mau tanya
1. Bagaimanan cara menentukan kode & no. seri faktur pajak?
2. Faktur Pajak Gabungan
* Pengusaha Kena Pajak dapat membuat 1 (satu) Faktur Pajak meliputi seluruh penyerahan yang
dilakukan kepada pembeli Barang Kena Pajak dan/atau penerima Jasa Kena Pajak yang sama selama 1 (satu)
bulan kalender yang disebut dengan Faktur Pajak gabungan.
* Faktur Pajak gabungan harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan Barang Kena Pajak
dan/atau Jasa Kena Pajak.
Pertanyaannya: Kurs pajak yg digunakan sesuai dg penyerahan barang kena pajak yg terakhir atau yg
pertama?
3. Jika ada kesalahan dlm pembuatan faktur pajak, tp sblm faktur pajak tsb dikreditkan/dilaporkan,
apakah perlu membuat faktur pajak pengganti?
Mohon bimbingannya. Terima Kasih.
June 20th, 2011 at 7:57 am
Izin konsultasi, pak.
Sudah 4 tahun ini kami belum pkp walaupun peredaran usaha kami sudah melebihi Rp.600 juta karena menurut akuntan kami peredaran usaha belum melebihi Rp.1,8M.
AR dari kantor pajak mengirimkan surat himbauan untuk mendaftar sebagai pkp dan melunasi kewajiban ppn dari 4 tahun lalu beserta denda-dendanya karena peredaran usaha sudah melebihi Rp.600 juta.
Pertanyaan:
1. Berapa batas ambang kewajiban PKP?
2. Apakah kami tetap harus membayar ppn yg belum terbayar pada masa sebelum PKP? Pada saat itu kami tidak menerima faktur pajak masukan yang bisa dikreditkan, bagaimana cara perhitungan yang bisa meminimalisir kerugian kami?
Terima kasih, pak.
July 13th, 2011 at 12:27 pm
Salam kenal….
Siang pak usaha saya di bidang property….saya mau tanya apakah untuk penjaualan perumahahan yang tidak kena ppn apakah user akan diterbitkan faktur pajak masukan dengan nomor serinya? atau yang diterbitkan cuma yang kena ppn saja…Terima kasih atas jawabannya
October 3rd, 2011 at 10:51 am
Salam Kenal Pak,
Saya mau nanya, jika kita telah menerbitkan faktur pajak di bulan agustus dan ternyata di bulan oktober ini baru ketahuan bahwa fktur yg telah dibuat itu ada kesalahan harga, bagaimana harus mengganti faktur tersebut?
Bagaimana pula tata cara peloporannya ?
Terimakasih.