Berdasarkan Pasal 1 angka 23 UU PPN, faktur pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) atau bukti pungutan pajak karena impor BKP yang digunakan oleh Direktrat Jenderal Bea dan Cukai. Berdasarkan defnisi tersebut ada dua fihak yang membuat faktur pajak, yaitu Pengusaha Kena Pajak untuk penyerahan dalam negeri BKP atau JKP dan Ditjen Bea Cukai dalam hal impor BKP.
Faktur pajak terdiri dari dua jenis yaitu faktur pajak standar dan faktur pajak sederhana. Ketentuan mengenai faktur pajak standar diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-159/PJ/2006 sedangkan ketentuan mengenai faktur pajak sederhana diatur dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-524/PJ/2000 jo KEP-425/PJ/2001.
Faktur Pajak Standar
Faktur Pajak yang paling sedikit memuat keterangan tentang :
- Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
- Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak Pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak;
- Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
- Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
- Kode, Nomor Seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
- Nama, Jabatan, dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak;
Faktur Pajak Standar harus dibuat paling lambat :
- pada akhir bulan berikutnya setelah bulan terjadinya penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dalam hal pembayaran diterima setelah akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;
- pada saat penerimaan pembayaran dalam hal pembayaran terjadi sebelum akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak;
- pada saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;
- pada saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau
- pada saat Pengusaha Kena Pajak rekanan menyampaikan tagihan kepada Bendaharawan Pemerintah sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.
Keterlambatan pembuatan faktur pajak standar memiliki konsekuensi dikenakan sanksi administrasi denda 2% dari dasar pengenaan pajak sesuai Pasal 14 ayat (4) UU KUP. Begitu juga PKP yang tidak membuat faktur pajak atas penyerahan BKP atau JKP dikenakan sanksi yang sama.Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus menerbitkan Faktur Pajak Standar dengan menggunakan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak sebagaimana ditetapkan pada Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ/20006. Kode Faktur Pajak Standar tersebut terdiri dari :
- 2 (dua) digit Kode Transaksi;
- 1 (satu) digit Kode Status; dan
- 3 (tiga) digit Kode Cabang.
Nomor Seri Faktur Pajak Standar terdiri dari :
- 2 (dua) digit Tahun Penerbitan; dan
- 8 (delapan) digit Nomor Urut.
Untuk lebih lengkapnya mengenai faktur pajak standar ini, silahkan lihat Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-159/PJ/2006.
Faktur Pajak Sederhana
Faktur pajak sederhana dibuat oleh PKP atas penyerahan BKP/JKP kepada konsumen akhir atau kepada pembeli yang nama, alamat, atau NPWP tidak diketahui. Bagi pembeli, PPN yang dibayar dengan menggunakan faktur pajak sederhana tidak dapat dikreditkan.Syarat minimum faktur pajak sederhana adalah :
- Nama, alamat dan NPWP pembuat faktur pajak,
- Jenis dan kuantum BKP/JKP
- Harga jual/penggantian termsuk PPN atau terpisah
- Tanggal pembuatan
Faktur pajak sederhana dibuat pada saat penyerahan atau pada saat pembayaran diterima sebelum terjadi penyerahan. Bentuk faktur bisa berupa bon kontan, faktur penjualan, karcis, kwitansi, segi kas register dan sejenisnya.


Salam kenal. Saya mau bertanya pak
permasalahannya adalah kami menerima PPN masukan tetapi perusahan yg menerbitkan belum PKP PPN kami telah melaporkan PPN masukan. Gimana solusi buat kami & lawan transaksi kami?
Terimakasih atas tanggapannya.
Bukan PKP tidak boleh memnungut PPN. Pajak Masukan Anda tidak bisa dikreditkan…
salam kenal..
siang pak dudi..
saya ingin bertanya, saya mahasiswa semester lima rencana nya tahun depan saya sudah mulai menyusun tugas akhir.
saya tertarik dengan PPN yang berhubungan dengan faktur pajak,, kira dari judul apa yang pas untuk tugas akhir saya nanti.
dan uu yang mana yang akan dipakai, yang uu lama atau UU baru ??
mohon bimbingan nya ..
trima kasih
Salam Kenal Pak,
Saya mau nanya, jika kita telah menerbitkan faktur pajak di bulan agustus dan ternyata di bulan oktober ini baru ketahuan bahwa fktur yg telah dibuat itu ada kesalahan harga, bagaimana harus mengganti faktur tersebut?
Bagaimana pula tata cara peloporannya ?
Terimakasih.
Salam kenal….
Siang pak usaha saya di bidang property….saya mau tanya apakah untuk penjaualan perumahahan yang tidak kena ppn apakah user akan diterbitkan faktur pajak masukan dengan nomor serinya? atau yang diterbitkan cuma yang kena ppn saja…Terima kasih atas jawabannya
Izin konsultasi, pak.
Sudah 4 tahun ini kami belum pkp walaupun peredaran usaha kami sudah melebihi Rp.600 juta karena menurut akuntan kami peredaran usaha belum melebihi Rp.1,8M.
AR dari kantor pajak mengirimkan surat himbauan untuk mendaftar sebagai pkp dan melunasi kewajiban ppn dari 4 tahun lalu beserta denda-dendanya karena peredaran usaha sudah melebihi Rp.600 juta.
Pertanyaan:
1. Berapa batas ambang kewajiban PKP?
2. Apakah kami tetap harus membayar ppn yg belum terbayar pada masa sebelum PKP? Pada saat itu kami tidak menerima faktur pajak masukan yang bisa dikreditkan, bagaimana cara perhitungan yang bisa meminimalisir kerugian kami?
Terima kasih, pak.
Salam kenal. Pak mau tanya
1. Bagaimanan cara menentukan kode & no. seri faktur pajak?
2. Faktur Pajak Gabungan
* Pengusaha Kena Pajak dapat membuat 1 (satu) Faktur Pajak meliputi seluruh penyerahan yang
dilakukan kepada pembeli Barang Kena Pajak dan/atau penerima Jasa Kena Pajak yang sama selama 1 (satu)
bulan kalender yang disebut dengan Faktur Pajak gabungan.
* Faktur Pajak gabungan harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan Barang Kena Pajak
dan/atau Jasa Kena Pajak.
Pertanyaannya: Kurs pajak yg digunakan sesuai dg penyerahan barang kena pajak yg terakhir atau yg
pertama?
3. Jika ada kesalahan dlm pembuatan faktur pajak, tp sblm faktur pajak tsb dikreditkan/dilaporkan,
apakah perlu membuat faktur pajak pengganti?
Mohon bimbingannya. Terima Kasih.
Pak saya bekerja di persh.developer,setiap pembelian menggunakan ppn (PPn Masukan)dan Penjualannya juga ada ppn (PPn Keluaran),saya minta form untuk laporan bulanan untuk ppn masukan dan ppn keluaran, bgmn caranya?
Tolelng dijawab pak krn penting banget.