Pengusaha Kecil adalah pengusaha yang walau melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak tetapi tidak diwajibkan untuk menjadi Pengusaha Kena Pajak. Namun, Pengusaha Kecil dipersilahkan untuk menjadi Pengusaha Kena Pajak apabila berkehendak demikian. Batasan Pengusaha Kecil diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 552/KMK.04 Tahun 2000 tanggal 22 Desember 2000 yang mulai berlaku 1 Januari 2001.
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan Pengusaha Kecil adalah Pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan :
- Barang Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto tidak lebih dari Rp 360.000.000,00 (tiga ratus enam puluh juta rupiah);
-
Jasa Kena Pajak dengan jumlah penerimaan bruto tidak lebih dari Rp 180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah); atau
-
Penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak, dengan jumlah peredaran bruto dan penerimaan bruto tidak lebih dari Rp 360.000.000,00 (tiga ratus enam puluh juta rupiah) jika peredaran Barang Kena Pajak lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah seluruh peredaran bruto dan penerimaan bruto; atau Rp 180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah) jika penerimaan Jasa Kena Pajak lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah seluruh peredaran bruto dan penerimaan bruto.
Mulai 1 Januari 2004, batasan Pengusaha Kecil ini mengalami perubahan dengan terbitnya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 571/KMK.03/2003 tanggal 29 Desember 2003. Berdasarkan ketentuan tersebut, batasan Pengusaha Kecil adalah Pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).


mengapa ya pengusaha kecil sering di beratkan..
mohon penjelasan mengenai batasan PKP gini :
seorang konsultan IT yang bekerja secara bebas/bukan karyawan suatu perusahaan, pada satu tahun memperoleh ph dari jasa konsultan IT dari Indonesia dan juga dari luar negeri (bekerja di luar negeri ) sebesar :
dari Indonesia 300 jt
dari Luar negeri 500 jt
total 800 jt
apakah konsultan ini wajib PKP ?