Barang Yang Tidak Kena PPN
Pajak Pertambahan Nilai atau PPN adalah pajak objektif di mana kondisi objeknya merupakan pertimbangan utama untuk mengenakan jenis pajak ini. Nah, salah satu kondisi objektif yang harus dilihat dalam mengenakan PPN adalah apakah barang yang diserahkan adalah barang yang kena pajak atau barang yang tidak kena pajak.
Barang yang dikenakan pajak ini lebih dikenal dengan istilah Barang Kena Pajak atau disingkat BKP. Barang yang tidak dikenakan pajak tidak memiliki istilah khusus, namun banyak orang lebih suka menyebutnya Non BKP yang berarti bukan barang yang dikenakan PPN.
Pada dasarnya semua barang adalah BKP, kecuali ditentukan sebaliknya oleh Undang-undang PPN. Dengan demikian, UU PPN ini menggunakan metode negative list untuk menentukan apakah suatu barang digolongkan sebagai BKP atau Non BKP.
Penentuan jenis barang yang tidak kena PPN ini diatur dalam Pasal 4A ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang PPN. Dalam UU PPN lama, Pasal 4A ayat (1) dan (2) ini hanya mengatur kelompok jenis barang yang tidak dikenakan PPN, sedangkan jenis barangnya sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah. Sementara itu, dalam UU Nomor 42 Tahun 2009, kelompok dan jenis barang yang tidak dikenakan PPN langsung diatur oleh Pasal 4A ini dan penjelasannya sehingga nantinya tidak diperlukan lagi Peraturan Pemerintah yang mengatur jenis barang yang tidak dikenakan PPN ini.
Dalam paragraf di bawah ini saya coba gambarkan kelompok dan jenis barang yang tidak dikenakan PPN baik berdasarkan UU PPN lama maupun UU PPN baru.
| No. | Kelompok Barang | Jenis Barang Dalam UU Lama *) | Jenis Barang Dalam UU Baru |
| 1. | Barang hasil pertambangan atau pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya. |
|
|
| 2. | Barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan rakyat banyak |
|
|
| 3. | Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya. | meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, tidak termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau catering | meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering |
| 4. | Uang, emas batangan, dan surat-surat berharga | Uang, emas batangan, dan surat-surat berharga | Uang, emas batangan, dan surat-surat berharga |
*) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000




January 14th, 2010 at 9:43 am
pak, hingga hari ini, restoran cepat saji seperti KFC, McD, Pizza Hut, masih memungut PPn atas makanan yang mereka jual. Apakah kelompok restoran sejenis meiliki pengecualian hingga memungut PPn kepada konsumen ?
Pajak tersebut bukan PPN tetapi pajak restoran yang kebetulan tarifnya 10% juga. Pertimbangan inilah yang membuat makanan yang disajikan direstoran tidak dikenakan PPN, karena sudah dikenakan pajak restoran oleh Pemda.
March 3rd, 2010 at 1:40 pm
Pak, pada Pasal 17 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per – 31/Pj/2009 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi berbunyi:
“Pengenaan PPh Pasal 21 bagi pejabat negara, pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta para pensiunannya atas penghasilan yang menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, diatur berdasarkan ketentuan yang ditetapkan khusus mengenai hal dimaksud”.
Yang mau saya tanyakan, ketentuan khusus yang saya garis bawahi di atas tersebut yang mana pak? Saya sudah coba cari-cari tapi pertaturan yang terbaru tentang itu belum ketemu. Peraturan yang lama tarifnya 15%, sekarang ini tarifnya masih sama atau berubah pak?
Mohon jawabannya ya pak, terima kasih sebelumnya atas jawaban bapak
March 25th, 2011 at 2:19 pm
Saya punya usaha depot air minum isi ulang dan sudah PKP, apakah saya harus setor PPN ? terima kasih.
May 20th, 2011 at 3:20 am
Pak, saya ingin menanyakan, apakah jual-beli kertas fotocopy di kenakan PPn dari tingkat pabrik sampai retail ? Mohon penjelasannya. Terima Kasih, Slamet
September 29th, 2011 at 3:26 pm
pak, apakah pembelian buku perpustakaan sekolah melalui sumber dana DAK kena PPN atau tidak?
September 30th, 2011 at 9:23 am
Selamat pagi, mohon penjelasannya apakah pembelian bantuan garam dikenakan PPH? Terimakasih.
October 14th, 2011 at 2:11 pm
Pak saya mau tanya, kalau kita membeli ubi ubian dan buah buahan pada pedagang pengumpul apakah dikenakan pajak, kalau dikenakan Pajak apa saja yang harus saya kenakan kepada si penjual.
November 11th, 2011 at 7:35 am
Saya mau tanya apakah pengadaan bibit Ternak Lembu Kena PPN
November 25th, 2011 at 11:08 am
misalnya kita pengusaha kena pajak, kemudian ada yg menitip barang (konsinyasi) di toko kita.apakah brngtersebut terkena PPN juga. sedangkan penitip bukan pengusaha kena pajak.trimaksih
May 16th, 2012 at 2:28 pm
pada kegiatan persemaian kita ada belanja tanah topsoil , apakah tanah topsoildikenai pajak?