Barang Tidak Kena PPN
Barang berdasarkan UU PPN didefinisikan sebagai barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud. Pada prinsipnya, semua barang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Namun demikian, UU PPN memberikan kekecualian di Pasal 4A, di mana ada jenis barang-barang tertentu yang tidak dikenakan PPN. Penetapan jenis barang yang tidak dikenakan PPN diatur dengan Peraturan Pemerintah. Sementara UU PPN memberi batasan kelompok-kelompok barang yang tidak dikenakan PPN.Berdasarkan Pasal 4A ayat (2) UU PPN, kelompok barang yang tidak dikenakan PPN adalah :
-
barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya. Yang dimaksud dengan barang hasil pertambangan dan hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya seperti minyak mentah (crude oil), gas bumi, pasir dan kerikil, bijih besi, bijih timah, bijih emas.
-
barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak Yang dimaksud dengan kebutuhan pokok dalam ayat ini adalah beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam baik yang berjodium maupun yang tidak berjodium
-
makanan dan minuman yang sisajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya. Hal ini dimaksudkan agar tidak dikenakan pajak berganda karena sudah dikenakan pajak daerah.
Peraturan Pemerintah yang mengatur jenis barang yang tidak dikenakan PPN ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tanggal 22 Desember 2000. Berdasarkan peraturan ini, jenis barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya yang tidak dikenakan PPN adalah :
-
minyak mentah (crude oil);
-
gas bumi;
-
panas bumi;
-
pasir dan kerikil;
-
batubara sebelum diproses menjadi briket batubara; dan
-
bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, dan bijih perak serta bijih bauksit.
Tidak termasuk dalam pengertian gas bumi adalah gas bumi yang siap dikonsumsi langsung oleh masyarakat seperti elpiji.Sementara itu, jenis barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak yang tidak dikenakan PPN adalah :
-
beras;
-
gabah;
-
jagung;
-
sagu;
-
kedelai; dan
-
garam baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium.
Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya yang tidak dikenakan PPN meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, tidak termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau catering.




November 26th, 2007 at 1:38 am
[...] berdasarkan UU PPN. Dengan demikian, di samping ada barang dan jasa yang dikenakan PPN, ada juga barang yang tidak kena PPN dan jasa yang tidak kena PPN. Ada juga beberapa jenis barang yang karena sifat strategisnya, [...]
May 12th, 2008 at 9:03 am
Klo kita menjual barang tambang yaitu bijih timah dmn bijih timah tsb kita ambil dr lahan kita Kuasa Penambang kita sendiri apakah timah tsb dikenakan PPN? sementara pd perda Babel kita hanya dikenakan royalti 3% u/ daerah
June 12th, 2008 at 2:52 pm
pak gmn caranya membedakan barang strategis,dibebaskan,tidak dipungut,pokoknya semua yang dapat fasilitas itu pak bagaimana cara kita membedakannya?????
Untuk membedakannya memang agak rumit. Yang membedakan bisa jenis barang atau jasanya, siapa penjualnya, siapa pembelinya, di mana penjualannya. Nah, itu semua harus diteliti dari peraturannya.
July 8th, 2008 at 9:35 am
apakah PP no 144 tahun 2000 masih berlaku sampai sekarang????apakah barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN dengan barang dan jasa yang dibebaskan PPN pengertiannya SAMA????
makasih
July 18th, 2008 at 11:03 am
pak,kalo belanja mamin di supermarket apakah bisa dikenakan PPN? rasanya kok kita belanja apa aja di supermarket kena PPN deh.
July 18th, 2008 at 3:15 pm
@Yandi
Soalnya memang hampir semua barang di supermarket adalah barang-barang yang kena PPN
July 18th, 2008 at 3:35 pm
@Tila
Ya, peraturannya masih berlaku. Beda antara barang yang tidak dikenakan PPN dengan barang yang dibebaskan PPN. Beda konsekuensinya.
September 29th, 2008 at 10:41 am
Pak saya nanya.. kalo jual rokok di supermarket kena PPN tidak? Thks
Juga peraturan PPN retail yang global 2% apa msh berlaku? THks
September 30th, 2008 at 10:02 am
Apakah import pesawat untuk olahraga kedirgantaraan bisa mendapatkan pembebasan pajak ? bagaimana prosedur dan dasar hukumnya apa ?
October 1st, 2008 at 7:18 pm
@hindarto
Ya, rokok yang dijual baik di supermarket ataupun di warung-warung biasa sudah termasuk PPN. Pengenaan PPN nya dilakukan melalui pembayaran 8,4% dari harga jual eceran oleh pabrikan atau importirnya.
October 3rd, 2008 at 8:12 am
Jadi kalo kita sbg retailer maka harga jual kita tdk perlu di tambah 10%????utk PPN?
October 15th, 2008 at 9:18 am
Pak, kalo terkait dengan Program Kemitraan Bina Lingkungan khususnya Bina Lingkungan, dan ada project membangun pos keamanan,dimana ada kerjasama dengan pihak ketiga (pemenang tender untuk membangun pos keamanan) ada unsur PPN nya ga pak? kalo pun ada, apakah bisa dikreditkan?
Terima Kasih banyak
October 16th, 2008 at 9:29 am
@febrian
Kena tidaknya PPN masih tergantung pada hal lain. Begitu juga bisa tidaknya dikreditkan tergantung pada banyak hal. Bisa diceitakan lebih lengkap lagi mas Febrian, misal tentang siapa saja yang terlibat, status PKPnya, kegiatan usahanya dll.
March 25th, 2009 at 10:20 am
pak kalau pengumuman lelang dikenakan pph nomor berapa?
April 28th, 2009 at 9:55 am
Pak, mohon infonya kalau untuk supplier-supplier makanan seperti ayam potong ke modern retail market dapat dikenakan bebas PPN? Dan untuk supplier berbagai jenis barang seperti beras, daging, makanan kalengan ke catering apakah dikenakan PPN?
April 28th, 2009 at 9:57 am
Pak, kalau untuk supplier ayam potong segar apakah dapat dikategorikan kebutuhan pokok yang dibutuhkan orang banyak?
August 3rd, 2009 at 12:21 pm
Pak, mohon informasinya:
bibit untuk tanaman kehutanan apakah kena PPN? menurut PP. 31 tahun 2007 termasuk barang yang strategis. jika tidak kena PPN, bagaimana jika bibit tsb satu paket kegiatan yg dilakukan oleh rekanan apakah masih tidak kena PPN karena kalau dilihat disitu ada sub kegiatan mengenai bibit. mohon penjelasannya…
August 10th, 2009 at 12:16 pm
Pak, mohon info, apakah pupuk alam seperti phosphat alam, dolomit dan kapur pertanian masuk kategori barang tambang yang tidak dikenakan PPN? terima kasih
March 27th, 2010 at 11:52 am
Pak mau tanya apakah pengadaan bibit tanaman dikenai PPN? karena ada selentingan tahun 2010 bibit tanaman sudah kena PPN….peraturan yg mana yg mengaturnya? terima kasih atas infonya
April 14th, 2010 at 10:36 am
Mohon Penjelasan pak berapa nilai kena pajak dari belanja makanan dan minuman, dan bagaimana cara penyetoran pajaknya apabila usaha katering tidak mempunyai NPWP karena usaha kecil?
April 20th, 2010 at 8:31 am
Dear Pak Dudi,
Mohon penjelasan makanan dan minuman yg dibeli untuk kegiatan mahasiswa dimana makanan tersebut diadakan dari catering, apakah masih kena pajak?
Terima-kasih
November 29th, 2010 at 10:54 am
Pak, Mohon Info tentang PPN, yang tidak kena PPh22 sesuai PMK 154 Tahun 2010
April 24th, 2011 at 7:04 am
Apakah pupuk dolomit termasuk katagori bahan galian yang tidak kena PPn,mohon penjelasan, terimakasih
June 4th, 2011 at 9:49 am
Pak saya mau tanya, saya membeli suatu barang seharga 15 juta dari suatu toko. Apakah barang itu nantinya kena PPN..?
July 5th, 2011 at 2:49 pm
Jika masuk dalam Barang Kena Pajak, jelas kena PPN
August 15th, 2011 at 12:40 pm
Mohon penjelasan pak ttg simpang siur informasi ada atau tidaknya PPN atas Pekerjaan Pengadaan Bibit / Anakan untuk Reboisasi Kehutanan. Thks seblmnya
August 25th, 2011 at 11:39 am
boleh juga nih,..
bermanfaat banget bacaan
September 13th, 2011 at 12:08 pm
Jika pengadaan barang di sekolah misal pembuatan buku panduan senilai lebih dari Rp 2,000,000 kena PPN atau tidak? Mohon penjelasannya!
September 15th, 2011 at 1:35 pm
pak apakah pengadaan bibit ubi kayu kena PPn 10 %
September 27th, 2011 at 1:42 pm
nanya Gan, Pupuk kompos, pupuk urea, TSP, KCL, Benih Jagung, Padi Hybrida dan Benih kacang tanah apakah kena Pajak? mohon pencerahannya. tks
September 30th, 2011 at 1:45 pm
Mohon info, apakah saat ini pengadaan anakan bibit kehutanan masih kena PPN?
October 18th, 2011 at 9:40 pm
maaf semuanya mau tanya
mohon dijelaskan apa bedanya barang tidak kena pajak dan barang bebas pajak?????????????/
December 10th, 2011 at 9:52 am
transaksi yang dibebaskan PPN apakah dalam pengisian faktur pajaknya hanya sebesar dpp saja atau include ppn + dikolom ppnnya diisi ppn lagi?..
January 4th, 2012 at 11:33 am
Masah sich makanan & minuman ga kena PPn ? kata siapa ? soale kita makan di macdonald, warung sederhana dsbnya ada tuh PPnnya. Dimana tempat yg ga ada PPnya ?
January 12th, 2012 at 1:18 pm
Apakah belanja photocopy sebesar Rp 1500000 dengan dana APBD kena pajak ? bagaimana cara menghitungnya
February 2nd, 2012 at 8:42 am
Kami selaku pengelola dana BOS SMP, Mohon penjelasan barang2 apa saja yang tidak kena pajak dalam pengelolaan dana BOS? Apakah pengadaan konsumsi rapat di warung bendahara BOS harus membayar pajak? Sama pembelian pasir kali itu apa juga kena pajak? Terima kasih.
March 21st, 2012 at 8:23 am
Mau tanya, apakah pohon bambu di kebun rakyat jika di jual kena PPN? mohon penjelasannya…