Barang Tidak Kena PPN
by dudi on Nov.06, 2007, under Barang Kena Pajak, Pajak Pertambahan Nilai
Barang berdasarkan UU PPN didefinisikan sebagai barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud. Pada prinsipnya, semua barang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Namun demikian, UU PPN memberikan kekecualian di Pasal 4A, di mana ada jenis barang-barang tertentu yang tidak dikenakan PPN. Penetapan jenis barang yang tidak dikenakan PPN diatur dengan Peraturan Pemerintah. Sementara UU PPN memberi batasan kelompok-kelompok barang yang tidak dikenakan PPN.Berdasarkan Pasal 4A ayat (2) UU PPN, kelompok barang yang tidak dikenakan PPN adalah :
-
barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya. Yang dimaksud dengan barang hasil pertambangan dan hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya seperti minyak mentah (crude oil), gas bumi, pasir dan kerikil, bijih besi, bijih timah, bijih emas.
-
barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak Yang dimaksud dengan kebutuhan pokok dalam ayat ini adalah beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam baik yang berjodium maupun yang tidak berjodium
-
makanan dan minuman yang sisajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya. Hal ini dimaksudkan agar tidak dikenakan pajak berganda karena sudah dikenakan pajak daerah.
Peraturan Pemerintah yang mengatur jenis barang yang tidak dikenakan PPN ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tanggal 22 Desember 2000. Berdasarkan peraturan ini, jenis barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya yang tidak dikenakan PPN adalah :
-
minyak mentah (crude oil);
-
gas bumi;
-
panas bumi;
-
pasir dan kerikil;
-
batubara sebelum diproses menjadi briket batubara; dan
-
bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, dan bijih perak serta bijih bauksit.
Tidak termasuk dalam pengertian gas bumi adalah gas bumi yang siap dikonsumsi langsung oleh masyarakat seperti elpiji.Sementara itu, jenis barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak yang tidak dikenakan PPN adalah :
-
beras;
-
gabah;
-
jagung;
-
sagu;
-
kedelai; dan
-
garam baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium.
Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya yang tidak dikenakan PPN meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, tidak termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau catering.
17 Comments for this entry
1 Trackback or Pingback for this entry
-
Apa Itu PPN? | INDONESIAN TAXBLOG
November 26th, 2007 on 1:38 am[...] berdasarkan UU PPN. Dengan demikian, di samping ada barang dan jasa yang dikenakan PPN, ada juga barang yang tidak kena PPN dan jasa yang tidak kena PPN. Ada juga beberapa jenis barang yang karena sifat strategisnya, [...]



August 10th, 2009 on 12:16 pm
Pak, mohon info, apakah pupuk alam seperti phosphat alam, dolomit dan kapur pertanian masuk kategori barang tambang yang tidak dikenakan PPN? terima kasih
August 3rd, 2009 on 12:21 pm
Pak, mohon informasinya:
bibit untuk tanaman kehutanan apakah kena PPN? menurut PP. 31 tahun 2007 termasuk barang yang strategis. jika tidak kena PPN, bagaimana jika bibit tsb satu paket kegiatan yg dilakukan oleh rekanan apakah masih tidak kena PPN karena kalau dilihat disitu ada sub kegiatan mengenai bibit. mohon penjelasannya…
April 28th, 2009 on 9:57 am
Pak, kalau untuk supplier ayam potong segar apakah dapat dikategorikan kebutuhan pokok yang dibutuhkan orang banyak?
April 28th, 2009 on 9:55 am
Pak, mohon infonya kalau untuk supplier-supplier makanan seperti ayam potong ke modern retail market dapat dikenakan bebas PPN? Dan untuk supplier berbagai jenis barang seperti beras, daging, makanan kalengan ke catering apakah dikenakan PPN?
March 25th, 2009 on 10:20 am
pak kalau pengumuman lelang dikenakan pph nomor berapa?
October 16th, 2008 on 9:29 am
@febrian
Kena tidaknya PPN masih tergantung pada hal lain. Begitu juga bisa tidaknya dikreditkan tergantung pada banyak hal. Bisa diceitakan lebih lengkap lagi mas Febrian, misal tentang siapa saja yang terlibat, status PKPnya, kegiatan usahanya dll.
October 15th, 2008 on 9:18 am
Pak, kalo terkait dengan Program Kemitraan Bina Lingkungan khususnya Bina Lingkungan, dan ada project membangun pos keamanan,dimana ada kerjasama dengan pihak ketiga (pemenang tender untuk membangun pos keamanan) ada unsur PPN nya ga pak? kalo pun ada, apakah bisa dikreditkan?
Terima Kasih banyak
October 3rd, 2008 on 8:12 am
Jadi kalo kita sbg retailer maka harga jual kita tdk perlu di tambah 10%????utk PPN?
October 1st, 2008 on 7:18 pm
@hindarto
Ya, rokok yang dijual baik di supermarket ataupun di warung-warung biasa sudah termasuk PPN. Pengenaan PPN nya dilakukan melalui pembayaran 8,4% dari harga jual eceran oleh pabrikan atau importirnya.
September 30th, 2008 on 10:02 am
Apakah import pesawat untuk olahraga kedirgantaraan bisa mendapatkan pembebasan pajak ? bagaimana prosedur dan dasar hukumnya apa ?
September 29th, 2008 on 10:41 am
Pak saya nanya.. kalo jual rokok di supermarket kena PPN tidak? Thks
Juga peraturan PPN retail yang global 2% apa msh berlaku? THks
July 18th, 2008 on 3:35 pm
@Tila
Ya, peraturannya masih berlaku. Beda antara barang yang tidak dikenakan PPN dengan barang yang dibebaskan PPN. Beda konsekuensinya.
July 18th, 2008 on 3:15 pm
@Yandi
Soalnya memang hampir semua barang di supermarket adalah barang-barang yang kena PPN
July 18th, 2008 on 11:03 am
pak,kalo belanja mamin di supermarket apakah bisa dikenakan PPN? rasanya kok kita belanja apa aja di supermarket kena PPN deh.
July 8th, 2008 on 9:35 am
apakah PP no 144 tahun 2000 masih berlaku sampai sekarang????apakah barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN dengan barang dan jasa yang dibebaskan PPN pengertiannya SAMA????
makasih
June 12th, 2008 on 2:52 pm
pak gmn caranya membedakan barang strategis,dibebaskan,tidak dipungut,pokoknya semua yang dapat fasilitas itu pak bagaimana cara kita membedakannya?????
Untuk membedakannya memang agak rumit. Yang membedakan bisa jenis barang atau jasanya, siapa penjualnya, siapa pembelinya, di mana penjualannya. Nah, itu semua harus diteliti dari peraturannya.
May 12th, 2008 on 9:03 am
Klo kita menjual barang tambang yaitu bijih timah dmn bijih timah tsb kita ambil dr lahan kita Kuasa Penambang kita sendiri apakah timah tsb dikenakan PPN? sementara pd perda Babel kita hanya dikenakan royalti 3% u/ daerah