<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
		>
<channel>
	<title>Comments on: Aspek PPN Dalam Membangun Rumah</title>
	<atom:link href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/aspek-ppn-dalam-membangun-rumah.html/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/aspek-ppn-dalam-membangun-rumah.html</link>
	<description>Memahami Pajak Melalui Blog</description>
	<lastBuildDate>Tue, 22 May 2012 04:50:19 +0000</lastBuildDate>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.3</generator>
	<item>
		<title>By: nouke</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/aspek-ppn-dalam-membangun-rumah.html/comment-page-1#comment-4496</link>
		<dc:creator>nouke</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 11 Jan 2012 02:17:50 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=111#comment-4496</guid>
		<description>Pak/Ibu,

Saya mau tanya apakah uang muka dp pembelian rumah dikenakan PPN? Sebelumnya harga rumah dan tanah telah dihitung PPN 10%, namun ketika kami baru membayar dp/uang muka tersebut kepada pihak developer, dikatakan bahwa kami wajib membayar lagi PPN 10% dari dp/uang muka yang telah kami bayar.

Mohon penjleasan dan ada di pasal berapa dalam ketentuan perpajakan?

Terima kasih..</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Pak/Ibu,</p>
<p>Saya mau tanya apakah uang muka dp pembelian rumah dikenakan PPN? Sebelumnya harga rumah dan tanah telah dihitung PPN 10%, namun ketika kami baru membayar dp/uang muka tersebut kepada pihak developer, dikatakan bahwa kami wajib membayar lagi PPN 10% dari dp/uang muka yang telah kami bayar.</p>
<p>Mohon penjleasan dan ada di pasal berapa dalam ketentuan perpajakan?</p>
<p>Terima kasih..</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Said Syukri A</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/aspek-ppn-dalam-membangun-rumah.html/comment-page-1#comment-4133</link>
		<dc:creator>Said Syukri A</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 22 Sep 2011 11:11:44 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=111#comment-4133</guid>
		<description>Pak, ma kasih atas info nya izin ngelink buat nambah2. tks</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Pak, ma kasih atas info nya izin ngelink buat nambah2. tks</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Andrias</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/aspek-ppn-dalam-membangun-rumah.html/comment-page-1#comment-2560</link>
		<dc:creator>Andrias</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 14 Dec 2009 10:21:22 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=111#comment-2560</guid>
		<description>Pak, mohon pencerahan nih.
Apakah petugas pajak diperkenankan untuk membandingkan antara IMB dan kondisi asli bangunan?

saya membangun rumah dengan ukuran 173m3, dan seiring berjalannya waktu ada perubahan layout dalam rumah (letak kamar mandi) dan sedikit (minor) perubahan teras, dari yang tadinya pakai pagar besi, saya ganti pagar bata yg berventilasi (bolong2).

pertanyaan saya kedua, apakah ruang jemur yang di beri atap fiber juga di hitung luas bangunan? memang ruang jemur tersebut saya tutupin tembok + roster (bata bolong2) + pintu pagar.

mohon sarannya.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Pak, mohon pencerahan nih.<br />
Apakah petugas pajak diperkenankan untuk membandingkan antara IMB dan kondisi asli bangunan?</p>
<p>saya membangun rumah dengan ukuran 173m3, dan seiring berjalannya waktu ada perubahan layout dalam rumah (letak kamar mandi) dan sedikit (minor) perubahan teras, dari yang tadinya pakai pagar besi, saya ganti pagar bata yg berventilasi (bolong2).</p>
<p>pertanyaan saya kedua, apakah ruang jemur yang di beri atap fiber juga di hitung luas bangunan? memang ruang jemur tersebut saya tutupin tembok + roster (bata bolong2) + pintu pagar.</p>
<p>mohon sarannya.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Agung</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/aspek-ppn-dalam-membangun-rumah.html/comment-page-1#comment-2424</link>
		<dc:creator>Agung</dc:creator>
		<pubDate>Sat, 26 Sep 2009 04:32:07 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=111#comment-2424</guid>
		<description>salam sejahtera P Dudi
pak pada saat ini kantor kami sedang melakukan renovasi yang dikerjakan sendiri dengan luasnya &gt; 200m2,kewajian pajak apa saja yang harus kami penuhi. terimakasi atas jawabannya

&lt;em&gt;karena bukan membanguan (tapi renovasi), maka tidak termasuk ruang lingkup kegiatan membangun sendiri sehingga tidak kena PPN.&lt;/em&gt;</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>salam sejahtera P Dudi<br />
pak pada saat ini kantor kami sedang melakukan renovasi yang dikerjakan sendiri dengan luasnya &gt; 200m2,kewajian pajak apa saja yang harus kami penuhi. terimakasi atas jawabannya</p>
<p><em>karena bukan membanguan (tapi renovasi), maka tidak termasuk ruang lingkup kegiatan membangun sendiri sehingga tidak kena PPN.</em></p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: lukman</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/aspek-ppn-dalam-membangun-rumah.html/comment-page-1#comment-2382</link>
		<dc:creator>lukman</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 03 Sep 2009 06:55:40 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=111#comment-2382</guid>
		<description>Siang P Dudy,
Saya termasuk orang yg awam mengenai perpajakan, saya ada pertanyaan mengenai pembetulan SPT masa PPN dengan kasus sbb:
Saya sudah melaporkan untuk PPN masa bln Mei untuk Faktur Pajak Standar nomor 010.000-09.000000xx yg terbit bln April, tetapi karena kurang teliti Faktur Pajak Standar nomor 010.000-09.000000xx ini juga sy laporkan untuk masa Juni, bagaimana cara pembetulannya pak? Mohon penjelasannya, trus apa juga kena sangsi administratif?.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Siang P Dudy,<br />
Saya termasuk orang yg awam mengenai perpajakan, saya ada pertanyaan mengenai pembetulan SPT masa PPN dengan kasus sbb:<br />
Saya sudah melaporkan untuk PPN masa bln Mei untuk Faktur Pajak Standar nomor 010.000-09.000000xx yg terbit bln April, tetapi karena kurang teliti Faktur Pajak Standar nomor 010.000-09.000000xx ini juga sy laporkan untuk masa Juni, bagaimana cara pembetulannya pak? Mohon penjelasannya, trus apa juga kena sangsi administratif?.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: doni</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/aspek-ppn-dalam-membangun-rumah.html/comment-page-1#comment-1647</link>
		<dc:creator>doni</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 17 Mar 2009 07:00:34 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=111#comment-1647</guid>
		<description>mo tanya pak.
jika saya beli rumah di developer, misal seharga 143 jt, tapi seolah2 saya beli kavling aja seharga 59 juta dan membangun sendiri. Untuk luas rumah sekitar 50m2. kira2 bearapa pajak (PPN) yang harus saya bayar, selain BPHTB?
terima kasih</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>mo tanya pak.<br />
jika saya beli rumah di developer, misal seharga 143 jt, tapi seolah2 saya beli kavling aja seharga 59 juta dan membangun sendiri. Untuk luas rumah sekitar 50m2. kira2 bearapa pajak (PPN) yang harus saya bayar, selain BPHTB?<br />
terima kasih</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: ajie</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/aspek-ppn-dalam-membangun-rumah.html/comment-page-1#comment-1533</link>
		<dc:creator>ajie</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 03 Mar 2009 20:10:12 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=111#comment-1533</guid>
		<description>Pak mau tanya, saya bangun rumah tahun 2002 luas 130m2 di tanah seluas 340m2, tahun 2005 saya bangun paviliun tambahan jadi luasnya kira2 210m2, belum ada surat sih dari kantor pajak, untuk jaga2nya hitungan pajaknya bagaimana ya pak?</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Pak mau tanya, saya bangun rumah tahun 2002 luas 130m2 di tanah seluas 340m2, tahun 2005 saya bangun paviliun tambahan jadi luasnya kira2 210m2, belum ada surat sih dari kantor pajak, untuk jaga2nya hitungan pajaknya bagaimana ya pak?</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Herman</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/aspek-ppn-dalam-membangun-rumah.html/comment-page-1#comment-1504</link>
		<dc:creator>Herman</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 27 Feb 2009 10:35:07 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=111#comment-1504</guid>
		<description>Pak mau tanya, seminggu lalu kami dapat surat daro Pajak, yang meminta saya untuk membayar pajak pembangunan rumah, tentunya saya sangat kaget sekali ttg aturan ini, luas rumah saya sesuia IMB memang sekitar 200M2, nanum pembangunannya kami lakukan sendiri dan tersendat-sendat(krn biaya),dismping itu jg kami menggunakan bahan2 bangunan dr sisa-sisa bangunan lain serta ada bahan bangunan yg dikasih cuma2 dari orang tua dan kakak. jd intinya saya tidak tahu total biaya pembangunan rumaha tsb.apa dan bagaimana yg saya harus lakukan? krn kalau dengan aturannya spt : 10%x40%xtotal pengeluaran biaya perbulan, saya tidak belum sanggup utk membayarnya.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Pak mau tanya, seminggu lalu kami dapat surat daro Pajak, yang meminta saya untuk membayar pajak pembangunan rumah, tentunya saya sangat kaget sekali ttg aturan ini, luas rumah saya sesuia IMB memang sekitar 200M2, nanum pembangunannya kami lakukan sendiri dan tersendat-sendat(krn biaya),dismping itu jg kami menggunakan bahan2 bangunan dr sisa-sisa bangunan lain serta ada bahan bangunan yg dikasih cuma2 dari orang tua dan kakak. jd intinya saya tidak tahu total biaya pembangunan rumaha tsb.apa dan bagaimana yg saya harus lakukan? krn kalau dengan aturannya spt : 10%x40%xtotal pengeluaran biaya perbulan, saya tidak belum sanggup utk membayarnya.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Occy</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/aspek-ppn-dalam-membangun-rumah.html/comment-page-1#comment-1351</link>
		<dc:creator>Occy</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 05 Feb 2009 05:43:22 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=111#comment-1351</guid>
		<description>Pak mau menanyakan, mengenai PPN membangun sendiri. Rumah di atas 400m2 yang dibangun hampir 3 thn dengan dana hasil pinjaman dari bank. Kemudian baru-baru ini ada surat pemberitahuan dari pajak. Apa yang dapat kita lakukan apabila saat ini kita tidak mempunyai dana untuk membayar pajak yang sebesar 4% itu? Mungkin apabila pemberitahuan dilakukan saat IMB kita buat akan lebih ringan karena dapat dibayarkan per bulan. Namun pemberitahuan disampaikan setelah saya melaporkan perubahan PBB. Apakah ada keringan yang dapat digunakan? Rumah besar bukan krn kelebihan duit namun karena adanya kepentingan lain. Mohon penjelasannya. Tks</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Pak mau menanyakan, mengenai PPN membangun sendiri. Rumah di atas 400m2 yang dibangun hampir 3 thn dengan dana hasil pinjaman dari bank. Kemudian baru-baru ini ada surat pemberitahuan dari pajak. Apa yang dapat kita lakukan apabila saat ini kita tidak mempunyai dana untuk membayar pajak yang sebesar 4% itu? Mungkin apabila pemberitahuan dilakukan saat IMB kita buat akan lebih ringan karena dapat dibayarkan per bulan. Namun pemberitahuan disampaikan setelah saya melaporkan perubahan PBB. Apakah ada keringan yang dapat digunakan? Rumah besar bukan krn kelebihan duit namun karena adanya kepentingan lain. Mohon penjelasannya. Tks</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: charlene</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/aspek-ppn-dalam-membangun-rumah.html/comment-page-1#comment-1150</link>
		<dc:creator>charlene</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 30 Dec 2008 22:53:45 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=111#comment-1150</guid>
		<description>pak dudi,

untuk kegiatan membangun sendiri apakah perlu di laporkan dalam spt tahunan op tsb dan bagaimana perlakuannya apabila bangunan yang dibangun op tsb kemudian di jual ke pt/badan.
terima kasih atas penjelasannya.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>pak dudi,</p>
<p>untuk kegiatan membangun sendiri apakah perlu di laporkan dalam spt tahunan op tsb dan bagaimana perlakuannya apabila bangunan yang dibangun op tsb kemudian di jual ke pt/badan.<br />
terima kasih atas penjelasannya.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>

<!-- Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: http://www.w3-edge.com/wordpress-plugins/


Served from: dudiwahyudi.com @ 2012-05-23 04:24:36 -->
