Apa Itu PPN?
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah salah satu jenis pajak yang dikelola oleh Pemerintah Pusat dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Seperti diketahui, pajak terdiri dari pajak pusat dan pajak daerah. Selain PPN, pajak lainnya yang dikelola oleh Pemerintah pusat adalah Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) dan Bea Meterai. (BM). PPN dan PPh adalah penyumbang penerimaan terbesar untuk APBN Negara kita.
PPN adalah termasuk jenis pajak tidak langsung yang memiliki makna bahwa yang dikenakan kewajiban PPN tidak mesti yang menanggung beban pajaknya. Seperti kita ketahui yang menanggung beban PPN adalah konsumen akhir. Namun demikian yang dikenakan untuk memunngutnya adalah fihak-fihak yang berada dalam jalur distribusi sebelum barang/jasa sampai konsumen.
Berdasarkan ketentuan, semua barang dan jasa pada hakikatnya adalah barang kena PPN kecuali ada beberapa jenis barang dan jasa yang dikecualikan berdasarkan UU PPN. Dengan demikian, di samping ada barang dan jasa yang dikenakan PPN, ada juga barang yang tidak kena PPN dan jasa yang tidak kena PPN. Ada juga beberapa jenis barang yang karena sifat strategisnya, mendapat fasilitas dibebaskan PPN. Namun demikian, dalam hampir sebagian besar jenis barang yang kita konsumsi sehari-hari sudah terkandung unsur PPN yang besarnya 10% dari harga jual.
Prinsip yang penting untuk diketahui dalam PPN ini adalah bahwa PPN dikenakan atas konsusmsi barang/jasa di dalam negeri. Dengan prinsip ini, maka barang yang dijual ke luar negeri harus dikeluarkan PPN nya sehingga banyak eksportir biasanya mengajukan restitusi PPN karenannya. Dengan prinsip ini juga, setiap barang/jasa yang masuk ke dalam negeri harus dikenakan PPN. Makanya kalau kita akan mengimpor barang, maka oleh fihak bea cukai akan diawasi pembayaran PPN nya.
Nah, siapa yang dikenakan kewajiban untuk memungut PPN ini? Untuk kegiatan impor, Ditjen Bea Cukai bertugas untuk memastikan importir telah membayar PPN nya. Kalau atas penjualan barang/jasa di dalam negeri, maka ditunjuk pengusaha, baik sebagai badan atau orang pribadi, sebagai pemungut PPN ketika melakukan transaksi penjualan. Pengusaha yang ditunjuk ini selanjutnya disebut Pengusaha Kena Pajak (PKP). Namun demikian, tidak semua pengusaha ini diharuskan menjadi PKP, ada batasan sebagai pengusaha kecil di mana kalau pengusaha omzetnya di bawah batasan tersebut ia tidak diharuskan menjadi PKP.
Ketika PKP memungut PPN dari pembelinya, PKP harus membuat bukti pungutan PPN yang disebut Faktur Pajak. Bagi penjual, PPN yang dipungut dari pembeli akan menjadi PPN Keluaran (output tax). Bagi pembeli, PPN yang dibayarkan kepada penjual akan menjadi PPN masukan (input tax). Pada setiap akhir bulan PKP akan memperhitungkan berapa PPN Keluaran dibandingkan dengan PPN Masukannya. Jika PPN Keluaran lebih besar, maka selisihnya harus disetorkan ke kas Negara paling lambat tanggal 15 akhir bulan berikutnya. Jika sebaliknya PPN Masukannya yang lebih besar, maka kelebihan bayar PPN ini bisa dikompensasikan dengan bulan berikutnya atau minta dikembalikan (restitusi). Sarana untuk hitung-hitungan PPN Masukan dan PPN Keluaran ini dinamakan SPT Masa PPN dengan kode formulir 1107. Pelaporan SPT Masa PPN paling lambat dilakukan pada tanggal 20 bulan berikutnya.
Nah, demikian tulisan ringkas ini semoga bisa memberikan gambaran tentang PPN secara umum.




December 5th, 2007 at 6:48 am
Salam kenal Masa Dudi,
Terima kasih telah membuat Taxblog.Saya jadi tambah referensi.
Saya mau nanya sedikit tetang PPN, kasusnya sbb:
Perusahaan kami melakukan pengadaan barang dari PT. A. Penyerahan barang sudah dilakukan bulan Juli 2007, tapi invoicenya baru tiba di bagian keuangan bulan Nopember 2007. Tanggal invoice dan faktur pajak tertanggal 31 Juli 2007. Apakah Faktur pajaknya masih bisa dikreditkan?
Mohon tanggapan
Terima kasih sebelumnya
March 12th, 2008 at 2:03 am
[...] Apa Itu PPN? [...]
May 13th, 2008 at 9:44 am
bagaimana cara mengisikan pajak pertambahan nilai?
May 17th, 2008 at 8:30 am
apa barang yg di kirim dari luar ke indonesia di kenakan ppn dan pph?
berapa?
saya di kirimi laptop dari luar hongkong, seharga 4,3 juta. setelah sampai saya dikenakan biaya pajak 9,8 ratus ribu?
benar gak sih?
Untuk impor barang seperti kasus pak/mas Awang akan dikenakan PPN 10%, PPh Pasal 22 sekitar 2,5% serta Bea masuk.
May 17th, 2008 at 8:31 am
mohon balasan di kirim ke email saya segera. terima kasih
May 17th, 2008 at 8:33 am
de_cloudly@yahoo.com
awangunawan@plasa.com
saya tunggu
May 17th, 2008 at 8:34 am
friendster.com/awangunawan
May 29th, 2008 at 3:18 am
1.bagaimana caranya kalau penjualan paket iklan, kita mau nyetor pajak (SSP) nah itu dimasukkin PPH berapa ?
2. Kalu kita beli paket iklan, pihak yang menjual dikenakan PPH berapa?
tolong segera dijawab ke email saya sekaranang
thx
May 29th, 2008 at 9:07 am
@Nia, bisa dijelaskan lebih detil transaksinya dan apa yang dimaksud dengan paket iklan?
July 19th, 2008 at 4:37 pm
Salam kenal mas dudi,
Langsung aja yah…klo ada transaksi kayak gini apa ada PPh nya?
Kasus : PT A merupakan penjualan pipa2 pengeboran minyak. Prosesnya adalah Jika PT C ingin membeli pipa dari PT A, maka PT A ( di Jakarta ) membeli barang dari PT B ( Singapore ) lalu kemudian dijual kembali ke PT C ( jakarta ) . Jadi dalam hal ini PT A tidak memiliki gudang. Pertanyaannya adalah apakah dalam transaksi penjualan dari PT A ke PT C dikenakan PPn jika delivery termnya adalah :
a. CIF Jakarta
b. DDP Jakarta
c. FOB Sinagpore
( Note : Pipa2 barang dagangannya ada di Singapura )
dan kira2 jika ada pemeriksaan pajak, dokumen apa2 saja yang harus dilengkapi ?
Sebelumnya terimakasih atas jawabannya.
Best rgrds,
Ridha A,
Note : Tolong jawabannya dibalas ke e-mail saya saja. Makasih.
September 4th, 2008 at 2:41 pm
‘lam kenal mas dudi.
saya ini kurang tau masalah perpajakan. yang ingin saya tanyakan, apa itu pajak masukan dan keluaran, apa bedanya, dan bagaimana penghitungan serta pelaporannya.
thanks sebelumnya. tolong dijawab ya…
September 5th, 2008 at 9:21 am
@Ridha
Menurut saya tak ada pengaruhnya term of service seperti itu. Faktanya adalah PT A mengimpor barang dari Singapura kemudian menjual ke PT C sehingga PT A harus memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
@Ana
Pajak Keluaran adalah PPN yang dipungut ketika seseorang/badam menjual barang. Misal PT A menjual barang ke PT B dengan harga Rp100, maka PT A akan memungut PPN sebesar 10% x Rp100 arau Rp10. Dengan demikian, uang yang diterima PT A adalah Rp100 plus PPN Rp10. Nah, bagi PT A PPN tersebut disebut Pajak Keluaran, sementara bagi PT B, PPN tersebut disebut Pajak Masukan.
September 16th, 2008 at 12:06 pm
salam kenal mas………saya mo nanya ttg DPP, kami melakukan pembayaran ke PT A sebesar Rp.9.000.000.000, kena PPN Rp. 8,181,818,181.82 yang mo saya tanyakan mengapa kadand DPP itu lagsung harga jual dan kadang 100/110 * harga jual. apa ketentuan dikenakan tarif seperti itu. terimaksasih ya mas…saya tunggu jawabannya di email saya
Tarif PPN itu 10%. Kalau kontraknya menyatakan bahwa harga sudah termasuk PPN, maka tentu menghitung PPN nya 10/110 x harga (yang sudah termasuk PPN)
November 14th, 2008 at 3:37 pm
salam kenal mas Dudy,
Isi blognya manfaat bgt mas, saya ada pertanyaan mengenai PPN untuk Pengusaha kecil (non-PKP) apakah ada sistem pengreditan pajak masukan ? (jika ada pembelian yg dilakukan dipungut PPN).
mohon penjelasannya,
Terima kasih sebelumnya.
Salam kenal juga. Kalau Pengungaha kecil tidak dikukuhkan sebagai PKP (non PKP), maka tak ada kewajiban PPN sekaligus tidak ada sistem pengkreditan PPN karena sistem ini dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak saja. Adapun PPN yang dibayar, ya dibiayakan saja di laporan rugi laba nya.
December 16th, 2008 at 7:21 pm
Salam kenal mas Dudi,
Saya seorang karyawan swasta bar membeli kavling bulan juni lalu. Total yang saya bayar termasuk pajak-pajaka BPHTB (masing 5% dari saya dan penjual) dan PPN 10%. Namun bukti bayar yang saya dapat cuma BPHTB. Apakah saya berhak/harus meminta bukti bayar PPN tersebt? mengingat bulan ini saya sudah punya NPWP pribadi seiring dengan sunset policy-nya dirjen pajak.
Wassalam,
Baoadi
NB: Terimakasih sekiranya bisa dibalas langsung ke e-mail saya.
Yang penting bagi Anda adalah bahwa Anda memiliki bukti semua pembayaran-pembayaran tersebut. Harusnya dalam dokumen jual-beli ada keterangan sudah termasuk PPN.
December 17th, 2008 at 9:12 am
salam kenal
saya mo tanya kalau pengadaan induk ikan atau bibit ikan kena PPN gk? ada yg bilang kena ada yang bilang nggak? kalau ada, aturannya yang mana, kalau gak aturannya mana? karena terkadang penafsiran kita dengan orang sering beda dalam menerjemahkan barang-barang yang tidak kena PPN
March 6th, 2009 at 10:03 pm
apakabar mas dudi…..
semoga sehat2 aja ya.
Saya mau tanya ni mas, soalnya masih bingung ni…
Misalnya suatu perusahaan bergerak dalam bidang real estate melaksanakan penjualan aktiva berupa tanah/bangunan, dan pada saat perolehan tanah dan pembangunan aktiva tersebut tidak ada pajak masukan sama sekali. Sebagian dari aktiva yang akan dijual tersebut berasal dari persediaan tanah dan bangunan yang belum terjual (ini sudah diakui fiskus pada saat pemeriksaan sebelumnya bahwa persediaan tersebut sudah dijadikan aktiva).Yang mau saya tanyakan adalah apakah penjualan aktiva tersebut dikenakan ppn? dan nilai mana yang seharusnya diambil untuk menentukan dasar pengenaan pajaknya (NJOP atau kah nilai jual sesuai akte jual beli). Tolong dibantu ya mas jawabannya. Thank berat ya mas
May 4th, 2009 at 11:50 am
apa kabar mas…
Semoga sehat dan sukses selalu..Amin
Saya mau tanya,dikantor saya ada pendapatan tambahan dari kepanitiaan yg disebut lungsummm gedenya sih keitung, dari Rp. 500.000 sampe Rp. 50.000, tapi ada kejadian kok setiap pembagian tidak terima full karena ada potongan PPN 5%, yang saya mau tanya bener ga sih sistem yang diberlakukan di kantor saya??? dan apa ini penyalahguaan aturan? kalo kita semua merasa dirugikan apakah kita bisa lapor ?? terima kasih atas pelayanannya.
May 16th, 2009 at 11:00 am
apakabar mas dudi…..
semoga sehat2 aja ya.
Saya mau tanya ni mas, soalnya masih bingung ni…
Misalnya suatu perusahaan bergerak dalam bidang real estate melaksanakan penjualan aktiva berupa tanah/bangunan, dan pada saat perolehan tanah dan pembangunan aktiva tersebut tidak ada pajak masukan sama sekali. Sebagian dari aktiva yang akan dijual tersebut berasal dari persediaan tanah dan bangunan yang belum terjual (ini sudah diakui fiskus pada saat pemeriksaan sebelumnya bahwa persediaan tersebut sudah dijadikan aktiva).Yang mau saya tanyakan adalah apakah penjualan aktiva tersebut dikenakan ppn? dan nilai mana yang seharusnya diambil untuk menentukan dasar pengenaan pajaknya (NJOP atau kah nilai jual sesuai akte jual beli). Tolong dibantu ya mas jawabannya. Thank berat ya mas
September 19th, 2009 at 12:58 am
Mau nanya nih, secara umum yang harus dikuasai seorang konsultan pajak perusahaan kecil itu apa saja yah? Makasih^^
yang penting bisa lulus brevet A dan B, dijamin bisa deh mbak, hehehe…. Kalau untuk perusahaan yang penting bisa melakukan rekonsiliasi fiskal yang sederhana…Mungkin seperti itu.
October 10th, 2009 at 5:51 am
Salam kenal mas dudi,mo taya saya sedang membuat laporan pembangunan gedung.mohon di bantu untuk pembelian bahan bangunan yang wajib membayar dan menyetor ppn toko material atau konsumen.
November 10th, 2009 at 3:44 pm
Salam,
Saya mau bertanya mengenai PPN dalam import, kasusnya adalah barang berupa konsinyasi dari perusahaan asing, dan berganti distributor.
Terima Kasih
December 9th, 2009 at 2:51 pm
mas dudi sy mo tanya
apa bedanya antara PPN yang SSP nya disetor sama sy atau yg distor sama pembeli (sy selaku penjual)
January 26th, 2010 at 10:19 am
mengapa PPN disebut pajak pertambahan nilai,bukan pajak penjualan? jelaskan
hehehe, kayak soal ujian saja…ada yang bisa menjelaskan?
April 7th, 2010 at 12:04 am
malem mas dudi gara2 belajar pajak saya sampe malem2 bgt nh nanya nya haha :p
saya punya case seperti ini saya dapet bukti ptong pajak dari client saya sebagai jasa designer yang dippotong 2% dari total invoice yang saya kirimkan
lalu merka meminta saya mengkirmkan faktur pajak,nah penulisan PPN nya berapa mas ? apakah tetap 10 % apa bukan…dan meman ada catatan kalau total invoice saya itu didalam agreement sudah termasuk PPN.
nah iki piye mas,, mumet nh mas dudi..reply ke email aku ya mas.
October 10th, 2010 at 3:49 am
[...] Apa Itu PPN? [...]
October 10th, 2010 at 3:49 am
[...] Apa Itu PPN? [...]
December 28th, 2010 at 11:09 pm
Apakah ada kemungkinan nilai PPN diturunkan dari 10% menjadi lebih kurang dari pada itu?
Jika suatu usaha membutuhkan dana yang besar untuk operasionalnya, bisa tidak minta keringanan sebelum PPN dibayarkan dengan memberikan laporan keuangan yang tidak dibuat-buat? Apakah bisa petugas pajak memberikan keringanan jumlah pajak yang harus dibayarkan? Terima kasih Mas.
December 28th, 2011 at 12:55 pm
salam kenal m’ Dudi si a jual ke b. sudah termasuk ppn, nah si b dijual ke c, juga sudah termasuk ppn. kemudian si c dijual ke d ( dengan menambahkan profit margin), apakah si c tersebut kena beban ppn juga dan bagaimana cara ngitungnya mengingat si c adalah pedagang tradisional hanya dengan nota , tanpa faktur pajak