Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah salah satu jenis pajak yang dikelola oleh Pemerintah Pusat dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Seperti diketahui, pajak terdiri dari pajak pusat dan pajak daerah. Selain PPN, pajak lainnya yang dikelola oleh Pemerintah pusat adalah Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) dan Bea Meterai. (BM). PPN dan PPh adalah penyumbang penerimaan terbesar untuk APBN Negara kita.
PPN adalah termasuk jenis pajak tidak langsung yang memiliki makna bahwa yang dikenakan kewajiban PPN tidak mesti yang menanggung beban pajaknya. Seperti kita ketahui yang menanggung beban PPN adalah konsumen akhir. Namun demikian yang dikenakan untuk memunngutnya adalah fihak-fihak yang berada dalam jalur distribusi sebelum barang/jasa sampai konsumen.
Berdasarkan ketentuan, semua barang dan jasa pada hakikatnya adalah barang kena PPN kecuali ada beberapa jenis barang dan jasa yang dikecualikan berdasarkan UU PPN. Dengan demikian, di samping ada barang dan jasa yang dikenakan PPN, ada juga barang yang tidak kena PPN dan jasa yang tidak kena PPN. Ada juga beberapa jenis barang yang karena sifat strategisnya, mendapat fasilitas dibebaskan PPN. Namun demikian, dalam hampir sebagian besar jenis barang yang kita konsumsi sehari-hari sudah terkandung unsur PPN yang besarnya 10% dari harga jual.
Prinsip yang penting untuk diketahui dalam PPN ini adalah bahwa PPN dikenakan atas konsusmsi barang/jasa di dalam negeri. Dengan prinsip ini, maka barang yang dijual ke luar negeri harus dikeluarkan PPN nya sehingga banyak eksportir biasanya mengajukan restitusi PPN karenannya. Dengan prinsip ini juga, setiap barang/jasa yang masuk ke dalam negeri harus dikenakan PPN. Makanya kalau kita akan mengimpor barang, maka oleh fihak bea cukai akan diawasi pembayaran PPN nya.
Nah, siapa yang dikenakan kewajiban untuk memungut PPN ini? Untuk kegiatan impor, Ditjen Bea Cukai bertugas untuk memastikan importir telah membayar PPN nya. Kalau atas penjualan barang/jasa di dalam negeri, maka ditunjuk pengusaha, baik sebagai badan atau orang pribadi, sebagai pemungut PPN ketika melakukan transaksi penjualan. Pengusaha yang ditunjuk ini selanjutnya disebut Pengusaha Kena Pajak (PKP). Namun demikian, tidak semua pengusaha ini diharuskan menjadi PKP, ada batasan sebagai pengusaha kecil di mana kalau pengusaha omzetnya di bawah batasan tersebut ia tidak diharuskan menjadi PKP.
Ketika PKP memungut PPN dari pembelinya, PKP harus membuat bukti pungutan PPN yang disebut Faktur Pajak. Bagi penjual, PPN yang dipungut dari pembeli akan menjadi PPN Keluaran (output tax). Bagi pembeli, PPN yang dibayarkan kepada penjual akan menjadi PPN masukan (input tax). Pada setiap akhir bulan PKP akan memperhitungkan berapa PPN Keluaran dibandingkan dengan PPN Masukannya. Jika PPN Keluaran lebih besar, maka selisihnya harus disetorkan ke kas Negara paling lambat tanggal 15 akhir bulan berikutnya. Jika sebaliknya PPN Masukannya yang lebih besar, maka kelebihan bayar PPN ini bisa dikompensasikan dengan bulan berikutnya atau minta dikembalikan (restitusi). Sarana untuk hitung-hitungan PPN Masukan dan PPN Keluaran ini dinamakan SPT Masa PPN dengan kode formulir 1107. Pelaporan SPT Masa PPN paling lambat dilakukan pada tanggal 20 bulan berikutnya.
Nah, demikian tulisan ringkas ini semoga bisa memberikan gambaran tentang PPN secara umum.


Mas Dudy saya mau tanya,
Kalau badan usaha bergerak dibidang persewaan gedung (belum PKP), terus asset tanahnya dijual sebagian (diatas 600 jt), atas trasnsaksi tersebut apa sudah terutang PPN??PPN Masukan atas pembelian tersebut tidak dikreditkan karena belum PKP
Terimas Kasih mas.
Penjualan asset seperti itu dikenakan PPN Pasal 16D kalau penjualnya PKP
salam kenal m’ Dudi si a jual ke b. sudah termasuk ppn, nah si b dijual ke c, juga sudah termasuk ppn. kemudian si c dijual ke d ( dengan menambahkan profit margin), apakah si c tersebut kena beban ppn juga dan bagaimana cara ngitungnya mengingat si c adalah pedagang tradisional hanya dengan nota , tanpa faktur pajak
Apakah ada kemungkinan nilai PPN diturunkan dari 10% menjadi lebih kurang dari pada itu?
Jika suatu usaha membutuhkan dana yang besar untuk operasionalnya, bisa tidak minta keringanan sebelum PPN dibayarkan dengan memberikan laporan keuangan yang tidak dibuat-buat? Apakah bisa petugas pajak memberikan keringanan jumlah pajak yang harus dibayarkan? Terima kasih Mas.
malem mas dudi gara2 belajar pajak saya sampe malem2 bgt nh nanya nya haha :p
saya punya case seperti ini saya dapet bukti ptong pajak dari client saya sebagai jasa designer yang dippotong 2% dari total invoice yang saya kirimkan
lalu merka meminta saya mengkirmkan faktur pajak,nah penulisan PPN nya berapa mas ? apakah tetap 10 % apa bukan…dan meman ada catatan kalau total invoice saya itu didalam agreement sudah termasuk PPN.
nah iki piye mas,, mumet nh mas dudi..reply ke email aku ya mas.
mengapa PPN disebut pajak pertambahan nilai,bukan pajak penjualan? jelaskan
hehehe, kayak soal ujian saja…ada yang bisa menjelaskan?
mas dudi sy mo tanya
apa bedanya antara PPN yang SSP nya disetor sama sy atau yg distor sama pembeli (sy selaku penjual)
Salam,
Saya mau bertanya mengenai PPN dalam import, kasusnya adalah barang berupa konsinyasi dari perusahaan asing, dan berganti distributor.
Terima Kasih