WAJIB PAJAK
Istilah Wajib Pajak (disingkat WP) dalam perpajakan
Berdasarkan ketentuan dalam Pajak Penghasilan, yang disebut Wajib Pajak itu adalah orang pribadi atau badan yang memenuhi definisi sebagai subjek pajak dan menerima atau memperoleh penghasilan yang merupakan objek pajak. Dengan kata lain dua unsur harus dipenuhi untuk menjadi Wajib Pajak : Subjek Pajak dan Objek Pajak.
Subjek Pajak
Subjek Pajak terdiri dari tiga jenis yaitu Orang Pribadi dan Warisan Belum Terbagi, Badan dan Bentuk Usaha Tetap (BUT). Subjek Pajak juga dibedakan menjadi subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri. Subjek pajak dalam negeri menjadi wajib pajak jika telah menerima atau memperoleh penghasilan sedangkan subjek pajak luar negeri sekaligus menjadi wajib pajak sehubungan dengan penghasilan yang diterima dari sumber penghasilan di
Yang dimaksud dengan subjek pajak dalam negeri adalah :
- Orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, atau
- Orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau
- Orang pribadi yang dalam satu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia;
- Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia;
- Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak.
Sementara yang dimaksud dengan subjek pajak luar negeri adalah :
- Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, atau orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia, dan
- Badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia
- Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, atau orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia bukan dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia, dan
- Badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia bukan dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia, dan
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Subjek Pajak terdiri dari
- Subjek pajak badan dalam negeri
- Subjek pajak orang pribadi dalam negeri (termasuk warisan belum terbagi)
- Subjek pajak badan luar negeri non BUT
- Subjek pajak orang pribadi luar negei non BUT
- Subjek Pajak BUT (baik yang dimiliki oleh badan atau orang pribadi luar negeri)
Kewajiban NPWP
- Semua subjek pajak badan dalam negeri
- Subjek pajak orang pribadi dalam negei yang berpenghasilan di atas PTKP dalam satu tahun pajak
- BUT
Pemotong/Pemungut Pajak
Definisi Wajib Pajak Baru
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Walaupun redaksinya berubah, namun sebenarnya tak ada perubahan substansi maknanya. Perubahan yang agak menonjol adalah ditambahkannya istilah pembayar pajak (tax payer) sebagai bagian Wajib Pajak. Menurut saya perubahan ini hanyalah kompromi ketika ada fihak-fihak tertentu yang menginginkan digantinya istilah Wajib Pajak menjadi Pembayar Pajak. Perubahan istilah ini nampaknya memang sulit dilakukan karena istilah pembayar pajak memiliki pengertian yang lebih sempit dibandingkan istilah Wajib Pajak. Begitu pula istilah Wajib Pajak sudah melembaga dan digunakan pula di Undang-undang lain.




June 7th, 2008 at 9:19 am
Dear All
Please help me!
Wajib pajak pribadi dalam negeri yang mempunyai NPWP pribadi, yang mempekerjakan orang lain atau menjalankan usaha jasanya bersama orang lain, apakah terkena pph pasal 21 atau 23 jika pemotong pajak adalah PT atau wajib pajak badan?
Apakah jika diberikan Bukti pemotongan PPH pasal 23 apakah WP yang mempunyai NPWP pribadi bisa mengkreditkannya pada SPT Tahunan WP tersebut?
Bisakah memerikan peraturan yang jelas?
BR,
Gisca
Kalau orang pribadi memberikan jasa, maka atas imbalannya dipotong PPh Pasal 21. Jika bukti potongannya berupa bukti potong PPh Pasal 23 sebaiknya minta ganti menjadi bukti potong PPh Pasal 21. Kalau sekedar mengkreditkan boleh saja tetapi sebaiknya minta bukti potong yang benar.
June 25th, 2008 at 12:38 am
Salam Kenal Pak Dudi,
Saya ada satu petanyaan masalah PPH di luar negeri. Seandainya saya sudah memiliki npwp di indonesia dan bekerja di perusahaan di indonesia. selama bekerja di indonesia saya sudah membayar pph dan melaporkannya setiap tahun ke kantor pajak. Setelah itu saya berhenti dari perusahaan tersebut dan bekerja di perusahaan di luar negri ( mis qatar). Di qatar saya tidak membayar pph. Apakah saya harus membayar pph di indonesia dan melaporkan sp tahunan? Jka iya mohon pencerahannya terhadap aturan atau undang2 yang mengatur masalah ini.
Thanks Pak.
Rgds,
TK
June 25th, 2008 at 2:06 am
@Teguh
Saya mengasumsikan Anda akan kembali ke Indonesia sehingga Anda tetap merupakan Wajib Pajak Indonesia. Penghasilan Anda di Qatar tetap merupakan objek pajak penghasilan dan harus dilaporkan dalam SPT Tahunan Anda. Apabila di Qatar penghasilan Anda tidak dikenakan pajak, maka tentu tidak ada kredit pajak luar negeri yang dikreditkan.
Aturan yang bisa Anda lihat adalah Pasal 2, Pasal 2A dan Pasal 4 ayat (1) Undang-undang PPh. Silahkan download di halaman download untuk mendapatkannya.
July 15th, 2008 at 2:21 pm
Pak Dudi,
Saya tertarik untuk menanyakan lebih jauh tentang pertanyaan Pak Teguh diatas (tertanggal 25 Juni 2008).
Menurut Pasal 2 ayat (4) UU No. 17/2000, apabila seseorang bekerja di luar negeri dan tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam satu tahun, dia termasuk “Subjek Pajak Luar Negeri”, tanpa melihat apakah dia akan kembali lagi ke Indonesia atau tidak. Mohon pendapat Pak Dudi apakah interpretasi saya ini benar.
Kemudian, menurut penjelasan Pasal 2 ayat (2) UU No. 17/2000, Subjek Pajak Luar Negeri hanya dikenakan pajak atas penghasilan yang berasal dari sumber penghasilan di Indonesia dan tidak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan.
Jadi, penghasilan warga Indonesia dari luar negeri tidak dikenakan pajak menurut penjelasan UU No. 17/2000, karena yang bersangkutan adalah Wajib Pajak Luar Negeri sehingga hanya dikenakan pajak atas penghasilan dari Indonesia.
Mohon pendapat Pak Dudi apakah penafsiran tersebut benar.
Terima kasih atas perhatian yang diberikan.
Salam,
Sanny
July 16th, 2008 at 7:10 am
Mbak Sanny (betul mbak ya?)
Orang indonesia akan menjadi subjek pajak luar negeri ketika dia meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya. Dengan kata lain, orang tersebut tidak berniat akan kembali ke Indonesia. Memang di UU tidak dijelaskan tentang pengertian meninggalkan indonesia untuk selama-lamanya, tetapi kita bisa melikat tanda-tanda atau indikasinya. Kalau orang tersebut masih punya rumah di Indonesia atau punya keluarga di Indonesia, tentu hal ini menandakan ia masih akan kembali ke indonesia. Bias juga dilihat dari kewarganegaraannya misalnya ia tidak berganti kewarganegaraan, masih tetap WNI. Dalam kasus seperti ini orang tersebut masih wajib pajak dalam negeri. Konsekuensinya, penghasilan yang menjadi objek pajak adalah seluruh penghasila baik dari dalam maupun dari luar negeri.
July 23rd, 2008 at 1:47 pm
Pak Dudi,
Masih melanjutkan pertanyaan dari Pak Teguh dan mbak Sanny di atas, dan berdasarkan jawaban yang Pak Dudi berikan, ini berarti setiap WNI yang sedang bekerja di Luar Negeri (dengan asumsi dia akan kembali lagi ke Indonesia suatu saat, tidak berubah menjadi WN negara lain) adalah masih Wajib Pajak Dalam Negeri? Apakah pemahaman saya ini benar? Kemudian, bila Saya bekerja di Singapura, dan ada tax treaty antara Indonesia-Singapura, bagaimana dengan pajak saya? Terus terang saya sudah membaca tax treaty antara Indonesia-Singapura tersebut tapi masih kurang paham (karena bhasa inggris saya ttg hukum pajak masih cetek sekali). Sebenarnya apa isi perjanjian antara Indonesia-Singapura tersebut? Apakah untuk yang berada di Singapura, memang kita tidak terkena pajak lagi di Indonesia? Karena pemahaman saya dan teman2 lain di Singapura sangat beragam sekali, ada yg bilang kena, ada yg bilang tidak karena sudah ada tax treaty, dsb. Jadi mohon penjelasan dari Pak Dudi niy….
Terima kasih
fajar
July 25th, 2008 at 7:54 am
@Fajar
Memang dalam konteks perpajakan internasional, kasus-kasus nya menjadi lebih rumit. Jawaban saya di atas memang didasarkan semata pada Undang-undang Pajak Penghasilan Indonesia. Apabila Indonesia dengan suatu negara memiliki tax treaty, maka ketentuan tax treaty lah yang digunakan.
Berdasarkan UU PPh Indonesia, orang Indonesia yang bekerja di Singapura adalah wajib Pajak Indonesia. saya yakin UU Pajak Singapurapun akan menganggap orang tersebut sebagai Wajib Pajak Singapura. Nah, apabila ada tax treaty kondisi ini tidak boleh terjadi. Orang tersebut hanya boleh menjadi Wajib Pajak di salah satu negara. Penentuannya ada di tax treaty.
Biasanya, memang orang yang bekerja di suatu negara akan menjadi Wajib Pajak negara tersebut sehingga dia bukan Wajib Pajak negara asalnya. Dalam kasus mas Fajar dan teman-teman yang bekerja di Singapura, mereka akan menjadi Wajib Pajak Singapura sehingga bukan menjadi Wajib Pajak Indonesia. Bukti sebagai wajib pajak biasanya adalah semacam NPWP di Indonesia (Tax Identity Number). Dalam kondisi seperti ini maka memang penghasilan dari Singapura tidak perlu dilaporkan di Indonesia (karena memang bukan Wajib Pajak Indonesia).
Jika di Singapura tidak menjadi Wajib Pajak, seharusnya dia menjadi wajib pajak Indonesia, dan penghasilan di Singapura menjadi objek pajak yang harus dilaporkan di Indonesia. Pajak yang sudah dibayar atau dipotong di Singapura bisa dikreditkan melalui mekanisme PPh Pasal 24.
August 4th, 2008 at 3:34 pm
Salam kenal Pak Dudi,
Setelah saya baca 3 comments di atas, saya tarik kesimpulan :
1. Kalo kerja di Qatar(lebih dari 183 hari dalam setahun) dimana di sana tidak ada pajak, maka masih Wajib Pajak Dalam Negeri dan harus melaporkan pendapatan di Qatar dalam SPT.
2. Kalo kerja di Singapore (lebih dari 183 hari dalam setahun)dan sudah bayar pajak di Singapore (punya no identity pajak Singapore), sudah termasuk Wajib Pajak Luar Negeri and tidak perlu bayar pajak yang didapat di Spore di Indonesia??
Betul begitu?
Ini dengan asumsi masih WNI, punya keluarga di Indonesia, masih passport Indonesia, belum jelas apakah akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya…
August 11th, 2008 at 6:29 pm
Sehubungan dengan pertanyaan pak Teguh dan comment yg lain, Terus yg dilaporkan apakah penghasilan bruto (ex. gaji setahun) atau penghasilan netto (dikurangi biaya hidup dll)? karena menurut saya ada ketidakadilan jika yg di laporkan adalah penghasilan bruto, karena PTKP asumsinya biaya hidup minimal di indonesia, bukan diluar negeri.
Terima Kasih
August 12th, 2008 at 3:06 pm
memang pajak di indonesia PTKP nya tidak merakyat sama sekali. masak pertahun cuman 15 juta. Hidup di ibukota provinsi bisa buat apa tuh duit!
Ada Anggota DPR dari fraksi kecil bagus sekali usulnya 120jt/tahun.. eh hasilnya tahun depan PTKP nya cuman 15 jt/bln.
CAPE DECH……
NPWP harusnya milik perusahaan formal saja. kasihan orang pribadi kecil. pemilik warung dll, PKL dll.. yang 15jt/th tapi rumah masih ngontrak..
DIRJEN PAJAK PAYAH!
August 12th, 2008 at 3:16 pm
nambahin..
UDAH bayar pun.. timbal baliknya NIHIL ! kalau di PHK, petugas malah curiga.. membusuk di rumah pun ga ada penghasilan aja, negara kaga pernah ngurus!
GRATIS FISKAL ? ke luar negri aja kaga pernah! buat apa trus.
DASAR PEJABAT PENGUSAHA.. tahun DEPAN PEJABAR ARTIS..
Reformasi AMBURADUL !
Tunjangan pensiun kaga ada…. tunjangan kesehatan, pendidikan nol putul…. rakyat tambah susah….
August 12th, 2008 at 4:49 pm
@Jody
Dalam kasus seperti di atas, semestinya harus di lihat dulu apakah ada tax treaty antara Indonesia dan negara tersebut. Berdasarkan tax treaty biasanya dapat ditentukan Wajib Pajak negara manakah seseorang itu. Kalau sudah jelas Wajib Pajak negara mana, baru deh dibicarakan negara mana yang berhak memajakinya.
Apabila tidak ada tax treaty maka yang berlaku adalah UU Pajak Indonesia dan seorang TKI di negara tersebut harus melaporkan penghasilannya di Indonesia.
@Arabi
Kalau ternyata orang tersebut harus melaporkan penghasilannya di Indonesia, maka penghasilan yang dilaporkan adalah penghasilan brutonya
@PTKP
Hmm, blog saya jadi ajang curhat nih…
September 1st, 2008 at 9:20 am
[...] pada tahun 2008, ketentuan pajak memberikan pengampunan sanksi administrasi bunga apabila seorang Wajib Pajak menyampaikan SPT tahun-tahun sebelumnya. Pengampunan sanksi ini disebut Sunset [...]
September 5th, 2008 at 4:20 pm
Pak Dudy,
Masih bisa nanya lagi nih?
Ada posting menarik di Yahoogroups (http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/message/32477). Postingnya terlampir dibawah…
Bagaimana komentar Pak Dudy tentang hal ini?
Wassalam,
Sanny
Dear All,
Perlu diperhatikan, kalau mengenai perpajakan yang sudah menyentuh lebih dari satu negara, tidak bisa hanya dilihat dari UU Domestik satu negara saja, tetapi harus masuk ke konsep International Taxation – Cross Border Tax Juridiction.
Kalau hanya melihat dari UU Domestik Indonesia, bisa saja Bapak2 / Ibu 2 yang bekerja di LN masih sebagai WP Dalam Negeri Indonesia, sehingga dikenakan Perpajakan Atas World Wide Income. Perlu di Ingat, Indonesia TIDAK menganut asas
Kewarganegaraan dalam menentukan status WP DN – nya.
Karena ini sudah mengenai lebih dari satu negara, tolong di cek di tax treaty masing2 negara dengan Indonesia, di article tentang RESIDENT ada mengenai TIE BREAK Rule, untuk menentukan status WP DN yang mana (Tax resident). Bisa hampir dapat dipastikan bahwa Bapak2 / Ibu2 yang bekerja tahunan di LN adalah BUKAN WP DN Indonesia.
Bagi yang sudah mempunyai NPWP di Indonesia, bisa dimohonkan Pencabutan NPWP dengan surat permohonan pencabutan NPWP ditambah surat keterangan domisili dari
negara tempat bekerja (Certificate of Resident) dan lampiran kelengkapan surat lainnya.
Sekian, semoga dapat membantu dan tidak membingungkan.
Salam,
David Tjhai
Bina Solusi Consulting
September 5th, 2008 at 4:29 pm
@Sanny
Gimana kabarnya (ibu atau pak ya?). Saya setuju dengan komen tersebut. Intinya, seseorang tidak boleh menjadi Wajib Pajak ganda di dua negara dan itu diatur dalam Tax treaty.
Salam.
September 8th, 2008 at 4:30 pm
Pak Dudy,
Kalau boleh, saya ingin mengambil contoh suatu negara, misalnya Singapura. Dalam tax treaty Singapura-Indonesia (http://www.kanwilpajakkhusus.depkeu.go.id/treaty/Singapore_menu.htm), pasal 4 “Fiscal Domicile” menyatakan:
—Quote—
1. For the purposes of this Agreement, the term “a resident of a Contracting State” means any person who is resident in a Contracting State” for tax purposes of that Contracting State. This term shall not include a permanent establishment of a foreign enterprise which is treated as a resident for tax purposes.
2. Where by reason of the provisions of paragraph 1 an individual is a resident of both Contracting States, then his status shall be determined in accordance with the following rules:
(a) he shall be deemed to be a resident of the Contracting State in which he has a permanent home available to him. If he has a permanent home available to him in both Contracting States, he shall be deemed to be a resident of the Contracting State with which his personal and economic relations are closest (centre of vital interests);
(b) if the Contracting State in which he has his centre of vital interests cannot be determined, or if he has not a permanent home available to him in either Contracting State, he shall be deemed to be a resident of the Contracting State in which he has an habitual abode;
—Quote—
Nah, misal Pak A bekerja di Singapura dan bertempat tinggal di Singapura (lebih dari 183 hari dalam 1 tahun, pulang cuma buat liburan). Ini berarti menurut Tax Treaty tersebut, Pak A menjadi “Tax Resident” Singapura karena “his personal and economic relations (centre of vital interests)” adalah di Singapura (sebagai tempat bekerja) dan Singapura adalah tempat tinggal utama Pak A(dalam tax treaty disebutnya “habitual abode”).
Karena Pak A menjadi tax resident Singapura, Pak A hanya perlu membayar income tax Singapura. Apakah penafsiran saya tersebut benar? Mohon pendapat Pak Dudy.
Mohon maaf kalau pertanyaan saya merepotkan. Saya hanya ingin belajar tentang perpajakan.
Terima kasih,
Sanny (Pak)
September 9th, 2008 at 1:46 pm
@Sanny
He..he..Saya juga lagi belajar kok pak Sanny. Dari blog ibi saya juga dapat ilmu-ilmu dan masukan baru.
Kembali ke masalahnya. Betul, berdasarkan point 1 (permanent home) saja Pak A ini adalah Wajib Pajak Singapura berdasarkan tax treaty. Karena dia menjadi Wajib Pajak Singapura maka dia akan dikenakan Pajak Penghasilan Singapura sesuai dengan ketentuan pajak di Singapura.
Bagaimana dengan Indonesia? Apabila Pak A ini sebelumnya berNPWP di Indonesia, maka semestinya NPWPnya dicabut. Statusnya menjadi bukan Wajib Pajak Dalam Negeri. Atas penghasilannya di Singapura Indonesia tidak bisa mengenakan PPh. Indonesia baru bisa mengenakan PPh atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia yang tentu saja pengenaan pajaknyanyapun harus dikaitkan dengan tax treaty. Dalam kasus ini Pak A menjadi Wajib Pajak Luar Negeri bagi Indonesia.
Demikian, sekedar pendapat. Silahkan kalau ada pendapat lain.
September 9th, 2008 at 3:28 pm
Pak Dudi,
Terima kasih buat penjelasannya. Kalau untuk pencabutan NPWP karena domisili di LN, syarat2 atau dokumen2nya apa aja? Bukti Penduduk Luar Negeri (PENLU), paspor dsb? Apakah perlu juga KTP Indonesia dicabut?
Pak Dudi, ternyata dari Smi ya? Saya jg dulu tinggal di Smi 6 thn sampe beres SMP. Masih sering pulang? Kangen baso Mang Jai, bubur Odeon & Bunut, ha ha…
Salam,
Sanny
September 10th, 2008 at 7:48 am
@Sanny
. BTW, pak Sanny dulu di SMP mana? Kalau saya di Sukabumi sampai SMA.
Setahu saya untuk pencabutan NPWP seperti ini syaratnya tidak diatur jelas, tetapi hanya bukti yang menunjukkan dia tidak memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak. Kalau menurut saya syarat yang paling penting adalah tax identity number (NPWP) nya Singapusa.
Kalau pencabutan KTP sih gak perlu, toh ia kan tetap warganegara Indonesia, tidak pindah kewarganegaraan. Dan kewarganegaraan ini bukan dasar atau azas peneganaan pajak di Indonesia.
Wah, pernah tinggal di Sukabumi ya? Saya juga kangen sama bubur ayamnya nih
September 12th, 2008 at 1:10 pm
Salam kenal Pak Dudi,
Saya mau tanya.
Saya sudah punya NPWP, bekerja di indonesia.Selama ini pajak dibayarkan oleh perusahaan (potong gaji langsung tiap bulan), dan terima SPT tiap awal tahun berikutnya.
Saya ada rencana mulai 1 desember mau bekerja di singapore.
Bagaimana dengan pembayaran pajaknya? maksud saya untuk penghasilan bulan desember?
Kalo saya memperoleh Tax Identity number dari Singapore, apakah untuk bulan desember saya cuman bayar pajak di singapore?
Apakah untuk pelaporan pajak Indonesia nanti cukup memasukkan pendapatan januari-novemver saja?
Terimakasih,
Salam
Muki
September 18th, 2008 at 9:16 am
Pak Dudi (atau Kang Dudi),
Terima kasih atas informasinya. Mohon maaf baru bisa jawab sekarang.
Saya dulu SD di SDN Brawijaya, terus SMPN 1 Smi. Masih sering ke Sukabumi?
Salam,
Sanny
September 18th, 2008 at 11:10 am
@Sanny
O, di SD Brawijaya ya? Yang deket terminal itu kan?
Saya sudah jarang pak ke Sukabumi. Mungkin setahun sekitar satu atau dua kali saja.
September 20th, 2008 at 4:14 am
Pak Dudi,
Salam kenal. Maaf kalau menyela percakapan yg lagi rame dibawah. Mau minta tolong penjelasan beberapa pertanyaan di bawah ini, pak.
1. Saya bekerja di luar negeri, yang perusahaannya berpusat bukan di Indonesia, tetapi ada cabang di Indonesia. Selama bekerja di luar, saya tidak ada hubungan dengan perusahaan di Indonesia. Jadwal kerjanya 6 minggu kerja x 3 minggu pulang, artinya saya berada di Indonesia kurang dari 183 hari selama setahun. Apakah saya masuk kategori WP Pribadi Luar Negeri NON BUT ?
2. Kalau benar saya masuk kategori di atas, artinya saya tidak berkewajiban untuk memiliki NPWP sesuai dengan keterangan :
“Kewajiban NPWP
Apabila dikaitkan dengan kewajiban Nomor Pokok Wajib Pajak, maka yang wajib memiliki NPWP adalah :
1. Semua subjek pajak badan dalam negeri,
2. Subjek pajak orang pribadi dalam negei yang berpenghasilan di atas PTKP dalam satu tahun pajak,
3. BUT.”
Apa benar pak ?
3. Pasal 26 menyebutkan :
“Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 adalah PPh yang dikenakan/ dipotong atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak (WP) luar negeri selain bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia.”
Saya menerima pendapatan yang bukan bersumber dari Indonesia. Berarti dengan sendirinya Pasal 26 gugur atas pernyataan diatas. Benar pak ?
4. Pasal 21, 22, dan 23, tidak menyebutkan pajak penghasilan buat WP Luar Negeri. Bisa memberikan referensi pasal lain yang berkaitan dengan WP Luar Negeri pak ?
Maaf kalo banyak pertanyaannya pak. Terima kasih atas penjelasannya.
Salam, Prima
September 21st, 2008 at 8:13 am
Dear All,
Mohon bantuannya, kakak ipar saya ada rencana jual Tanah atas namanya , tapi problemnya sekarang katanya untuk pembayaran pajak penjual dan pembeli tersebut harus ada NPWP Pribadi. ( menurut notaris ini adalah peraturan baru ) . Masalahnya sekarang adalah kakak ipar saya tsb ada di Luar negeri dan sudah menjadi Permanent Residence Australia. Pertanyaannya adalah apakah masih diperlukan NPWP tsb , sedangkan dia sudah jadi PR Australia . Mohon jalan keluarnya ?
Memang baru saja keluar Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-35/PJ/208 mengenai masalah ini. Jadi, notaris tersebut betul. Cuma, untuk nilai PPh kurang dari Rp 3.000.000,- tidak ada kewajiban tersebut. Silahkan baca tulisan saya ini untuk mengetahuinya.
Kalau dia bukan Wajib Pajak Indonesia, kasusnya agak rumit sebenarnya. Yang harus dicermati adalah apakah kakak ipar Anda tersebut Wajib Pajak Indonesia atau bukan? Kalau Wajib Pajak Indonesia memang harus punya NPWP. Kalau bukan Wajib Pajak Indonesia, dia tidak wajib berNPWP. Kalau memang bukan Wajib Pajak Indonesia, menurut saya bisa dilampirkan surat pernyataan bukan Wajib Pajak Indonesia atau Tax Identity Number Australia (sebagai bukti dia Wajib Pajak Australia). Tapi ini hanya pendapat pribadi dan tidak ada ketentuan teknis yang mengatur ke sana. Di lapangan, hal ini akan tergantung kepada apakah Notaris tersebut mau menerima atau tidak solusi sperti ini. Dan hal ini sangat tergantung kepada pemahaman pajak notaris tersebut.
September 22nd, 2008 at 8:17 pm
Sebelumnya terimakasih atas masukannya Pak Dudi.
Apakah boleh kalau saya buatkan NPWP sementara ( kebetulan KTP & KK nya masih ada ) , dan kemudian setelah semuanya selesai saya buat permohonan untuk pencabutan NPWP tersebut dengan alasan yang bersangkutan sudah menjadi PR Australia. Apakah prosesnya mudah ?
Dan apakah ada konsekwensinya bila kita tidak cabut NPWP tersebut dan kita abaikan saja SPT Tahunannya . Toh kakak ipar saya ada di Australia ? Mohon pencerahannya Pak Dudi.
Saya kira itu solusi yang bagus pak Rudi. Buat NPWP kan mudah dan gratis. Proses pencabutan NPWP dalam prakteknya agak susah pak Rudi tetapi dalam UU KUP yang baru kalau gak salah ada batasan waktu 6 bulan untuk menyelsaikan penghapusan SPT. Tetapi sebaiknya memang dibuatkan surat pencabutan NPWP walaupun prosesnya belum tentu selesai dalam waktu singkat. Berdasarkan ketentuan jika seseorang sudah memiliki NPWP maka ada kewajiban pelaporan-pelaporan pajak. Tetapi dalam prakteknya banyak juga Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak menyampaikan SPT dan tidak bisa dikenakan sanksi karena alamatnya sudah tidak diketahui lagi.
October 18th, 2008 at 8:39 am
Terimakasih banyak atas sarannya Pak Dudi.
November 11th, 2008 at 10:45 am
salam Pak Dudi,
dear all,
saya mohon bantuannya. saya adalah WNI dan mempunyai permanent resident autralia.
sekarang ini saya bekerja si australia. yang saya mau tanyakan adalah mengenai income tax yang berlaku.
saya di potong pajak penghasilan di australia.
contoh gaji saya per th $ 50.000 pajak yang dikenakan $ 18.600 / year
apakah saya akan dikenakan pajak lagi di indonesia?
jika iya, maka saya akan kena double taxation kah?
karna biaya hidup di australia sudah sangat tinggi dan potongannya juga besar. dan sepertinya ada tax treaty tetapi saya tidak memahami dengan pasti
mohon jawabannya
thanx and regards
November 25th, 2008 at 9:50 am
Boleh nanya mas?
Apakah dengan wajib pajak luar negeri (saya wajib pajak singapore) kita otomatis bebas fiskal?
November 27th, 2008 at 2:28 am
Pak Dudi YTH,
Berdasarkan semua tulisan2 di atas.. saya ambil kesimpulan.
1. Kalau WNI yang bekerja di luar negeri tapi masih mempunyai pertautan di Indonesia, kaya rumah contohnya atau keluarga di Indonesia. Berarti WPLN tidak berlaku. Meskipun orang itu sudah lebih dari 182 hari keluar dari Indonesia.
2. NPWP buat WPLN (kalau dia jatuh dalam kategori WPLN) tidak wajib dipunyai selama orang itu tidak dalam kategori BUT.
Pertanyaan nya,
Kalau asset yang dipunyai di dalam neger itu tidak komersil (Menghasilkan uang contoh Rumah Tinggal) apakah tidak cukup hanya bayar PBB tiap2 tahun?
Ok Katakan lah kita harus mengikuti peraturan pemerintah (karena kita Cinta Tanah Air) dengan membuat NPWP setelah Sunset Policy period (berakhir 31 desember 2008) akan dikenakan denda dan sangsi pajak2 yang tertunda selama WPLN itu berada di luar negeri? (contohnya saya yang sudah berada di Malaysia dari Th 2002). Jadi hitungan nya harus menjelaskan dan membayar pajak yang tertunggak dari th 2002 sampai sekarang.
Terima kasih sebelumnya,
December 14th, 2008 at 5:54 pm
Pak Wahyudi,
Sekedar untuk pengetahuan Pak Wahyudi dan para pembaca blog ini, berikut URL link yang berisi tentang kesulitan WNI yang bekerja di LN apabila digolongkan sebagai Wajib Pajak Dalam Negeri, di mana dalam perhitunga pajak dalam negeri tidak diperhitungkan biaya hidup tempat dimana WNI itu bekerja di LN
http://mahendra0306.multiply.com/journal/item/26/SURAT_TERBUKA_UNTUK_DIRJEN_PAJAK_DAN_CALON_ANGGOTA_LEGISLATIF_PESERTA_PEMILU_2009
December 17th, 2008 at 12:52 pm
maaf pak dudy,saya jadi bingung dengan peraturan perpajakan ini,kalo boleh saya tanta,apakah saya termasuk wajib pajak dalam negeri atau luar negeri?mengingat waktu di indonesia saya gak punya penghasilan jadi gak nyetor pph7gak punya NPWP,sekarang saya kerja di LN dan gak di pungut pph,sejak 2005 sayablm pulang,anak,istri juga bersama saya di LN.apakah saya wajib punya NPWP?klu ya di mana memperolehnya?trims
Wah, pertanyaan ini memang jawabannya agak remang-remang. Sebenarnya, sepanjang Anda tidak berniat meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, maka secara hukum Anda tetap masih Wajib Pajak Indonesia dan kalau punya penghasilan konsekuensinya wajib ber NPWP. Namun, kalaupun Anda ber NPWP dan menyampaikan SPT di Indonesia, tidak otomatis Anda perlu membayar pajak, karena pajak yang Anda bayar di LN bisa diperhitungkan lagi melalui kredit pajak PPh Pasal 24. Belum lagi kalau ada tax treaty di mana Anda di LN sudah menjadai Wajib Pajak maka ada ketentuan tidak boleh ada rangkap Wajib Pajak.
Nah, kalaupun Anda akan mendapatkan NPWP, maka Anda harus daftar dengan KTP Indonesia dan daftar di KPP di mana wilayah kerjanya meliputi alamat Anda di Indonesia. Jadi agak ribet ya. Pemerintahpun (menurut saya) memang tidak serius untuk mengejar WNI yang kerja di LN ini untuk ber NPWP. Kalau serius, sehausnya ada perwakilan kantor pajak di Kedubes kan?
December 17th, 2008 at 7:25 pm
Pak Dudi, numpang tanya nih. Apa yang dimaksud “berniat”? Bagaimana caranya menunjukkan “berniat” atau “tidak berniat.”
Abangnya teman saya sudah jadi permanent resident di AS lebih dari 30 tahun dan tidak berniat pulang ke Indonesia karena anak istrinya orang lokal – tapi dia masih WNI. Sudah belasan tahun dia tidak ke Indonesia, untuk cuti sekalipun. Nah, apakah orang seperti ini WPLN atau WPDN?
Memang kelemahan dari UU PPh tentang pengertian niat ini agak kabur dan tidak ada kriteria jelas. Yang jelas UU Pajak kita tidak berdasarkan azas kewarganegaraan. Jadi walaupun kakak Anda masih WNI tidak serta merta dianggap sebagai Wajib Pajak Indonesia. Dalam kasus kakak anda, menurut saya memang sudah berniat meninggalkan Indonesia sehingga tidak dianggap sebagai subjek pajak Indonesia. Jikapun kakak Anda berkunjung ke Indonesia sekali-sekali, itupun tidak menjadikannya subjek pajak dalam negeri.
Terimakasih.
March 20th, 2009 at 5:59 pm
Pak Dudi, mau tanya nih.. ada tidak jurnal internasional yang topiknya pajak penghasilan soalnya saya butuh itu sebagai referensi di skripsi saya..
mohon bantuannya..
Terima kasih
October 1st, 2009 at 2:41 pm
wah.. wah, terima kasih banyak buat sharing nya yang cukup bermanfaat buat tambah ilmu dan pengalaman. terima kasih buat semuanya. Saya ada pertanyaan, kalo misalnya saya adalah pegawai swasta yang sudah punya NPWP dan telah melakukan kewajiban byr pajak, namun suatu ketika saya mendapat beasiswa belajar ke luar negeri, nah apakah sebaiknya saya melakukan pencabutan NPWP (dengan harapan terbebas dari kewajiban bayar pajak dan SPT tahunan, toh sudah tidak bekerja lagi) atau kah tidak melakukan pencabutan NPWP dengan resiko ribet dengan lapor SPT tahunan namun keuntungannnya adalah tidak usah bayar fiskal 2,5 juta pada saat berangkat. Mengingat kalau saya cabut NPWP, berarti saya wajib bayar 2,5 jt ketika berangkat ke LN. Mohon saran dari teman2 sekalian. Terima kasih sekali lagi dan saya harap pengalaman ini bisa berguna juga utk teman2 lainnya. Hv a nice day
Secara aturan pajak, kepergian Anda ke LN tidak dapat menjadi alasan penghapusan NPWP kecuali Anda berniat tidak kembali lagi ke Indonesia. Jadi, tidak ada pilihan dalam kasus seperti ini.
October 4th, 2009 at 7:31 pm
Terima kasih utk jawabannya. Jadi, opsi sementara dalam contoh kasus di atas, adalah WP tidak mencabut NPWP sekalipun WP sudah tidak bekerja lagi dan melanjutkan studi ke LN. Sehingga WP masih punya kewajiban membuat laporan SPT, apakah begitu? dan bagaimana cara pelaporan SPT dan SSP ketika WP yang bersangkutan nantinya berada di LN untuk studi? sekali lagi terima kasih utk perhatiannya. Hv an extraordinary day.
Betul, karena NPWP tidak dihapuskan, maka kewajiban melaporkan SPT masih ada. Untuk pelaporan SPT bisa disiasati dengan pengiriman pos atau bisa juga dengan menitipkannya di Indonesia.
December 3rd, 2009 at 6:04 am
[...] pada tahun 2008, ketentuan pajak memberikan pengampunan sanksi administrasi bunga apabila seorang Wajib Pajak menyampaikan SPT tahun-tahun sebelumnya. Pengampunan sanksi ini disebut Sunset [...]
December 6th, 2009 at 10:08 pm
Pak, terima kasih atas info-nya.
Saya berwarga negara indonesia, tapi saya permanent resident di australia.
Saya bekerja di australia, dan dikenakan pajak australia (sekitar 18% dari penghasilan), sama seperti warga negara australia.
Saya ga punya harta, investasi, ataupun penghasilan apapun dari indonesia, dan saya biasa cuma tinggal di indonesia sekitar 30 hari/tahun untuk mengunjungi orang tua. apakah saya harus membayar pajak di indonesia lagi?
terima kasih pak.
Berdasarkan Peraturan DIrjen Pajak Nomor PER-2/PJ/2009, orang Indonesia yang bekerja di luar negeri dianggap sebagai subjek pajak luar negeri. Dengan demikian, penghasilan dari luar negeri tidak dikenakan pajak di Indonesia. Kewajiban untuk ber NPWP pun tidak ada.
December 19th, 2009 at 6:15 pm
Pak Dudi,
Dalam kasus yang terjadi pada saya yakni penghasilan saya belum dipotong pajak meskipun saya bekerja di luar negeri, waktu tinggal saya di luar negeri lebih dari 183 hari pertahun. pertanyaan saya:
1. Bagaimana status pajak saya, WP DN atau WP LN?
2. Bukti apa saja yang harus saya berikan pada kantor pajak untuk pelaporan SPPT?
berdasarkan PER-2/PJ/2009, pekerja indonesia di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jk waktu 12 bulan bukan wajib pajak dalam negeri sehingga penghasilan dari luar negeri tidak kena pajak di Indonesia. Soal bukti saya kira pak Bambang sendiri yang tahu bukti yang menunjukkan anda bekerja dan berada di LN.
December 29th, 2009 at 2:51 pm
Yth Pak Dudi,
Apakah dalam sewa menyewa tanah dan/atau bangunan notaris menjadi wajib pungut pajak ?
Ada di peraturan manakah itu ?
Karena setahu saya yang menjadi wajib pungut pajak adalah PPAT untuk pajak penghasilan dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan dalam transaksi jual beli tanah dan/atau bangunan, jadi untuk sewa menyewa masih dibayar sendiri oleh penyewa atau dibayarkan oleh yang menyewakan.
Mohon penjelasan, sekian dan terima kasih.
Untuk sewa tanah bangunan, pemotong pph final adalah penyewanya kalau penyewanya badan usaha, but, pemerintah. Kalu penyewanya orang prinadi, pada umumnya si pemilik tanah/bangunan lah yang harus menyetor sendiri. Jadi, tidak ada kaitannya sama PPAT. Coba dilihat di PP 29 Tahun 1996 jo PP 5 Tahun 2002
February 3rd, 2011 at 8:09 pm
Yth. Bpk. Dudi,
Salam kenal Pak Dudi.
Begini, saya ada pertanyaan soal pencabutan NPWP. Saya sdh memiliki NPWP saat ini, namun sudah lebih dari 1 tahun saya sudah tinggal di Perancis dikarenakan saya menikah dengan WNA Perancis (mengikuti suami karena suami bekerja dan tinggal di Perancis). Saat ini saya hanya ibu rumah tangga biasa dan tidak mempunyai penghasilan.
Pertanyaan saya, apakah dengan kondisi saya yang sdh tidak tinggal di Indonesia, menikah dengan WNA dan tidak memiliki penghasilan, apakah saya bisa melakukan pencabutan NPWP????
Trims banyak Pak
Rini
February 4th, 2011 at 1:31 pm
Kalau memang bu Rini sudah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, maka gugur sudah kewajiban pajak subjektifnya dan otomatis gugur juga sebagai Wajib Pajak. Dengan demikian, NPWP pun sudah kehilangan relevansinya dan bisa dimohonkan untuk dicabut…
February 6th, 2011 at 8:26 pm
Pak Dudi terima kasih banyak untuk informasinya. Rencana saya besok akan ke kantor pajak untuk mengurusnya. Semoga semua lancar.
Merci beaucoup
February 7th, 2011 at 11:13 am
thanks for article
March 8th, 2011 at 8:36 am
Salam kenal Pa Dudi,
Ma’af pak saya lg bingung, saya kerja di perusahaan PMA tambang di Indonesia sebut PT A PT.A mendapat modal & kucuran dana dari PT. B di LN, lalu perusaahaan ini dan orang2expat lainnya membeli saham pada perusahaan lokal dari pemilik lokal / WNI,yang jadi pertanyaan apakah jual beli itu terkena PPH Pasal 26 dengan tarif 5 % atau cukup melaporkan nilai transaksi itu pada PPH Pasal 4 dengan pajak nihil.sekali lagi terima kasih pak, sebagai tambahan perusahaan itu tidak masuk dalam bursa efek di Indonesia.Terima kasih.
March 8th, 2011 at 2:56 pm
PPh Pasal 26 dikenakan apabila orang atau badan luar negeri menjual saham perusahaan Indonesia (yang tidak terdaftar di bursa efek). Misal X Corp memiliki saham PT A, kemudian X Corp menjual saham PT A tersebut ke fihak lain, katakanlah ke PT B. Nah, PPh Pasal 26 dikenakan terhadap X Corp yang dipotong oleh PT B. Namun demikian, PPh Pasal 26 tidak bisa dikenakan apabila berdasarkan Tax Treaty dengan negara tempat X Corp, hak pemajakan ada di negara rempat X Corp.
April 2nd, 2011 at 2:46 pm
kalo perempuan wni menikah dengan wna terus di kemudian hari dapat warisan property di indonesia, bagaimana statusnya? apakah tetap menjadi milik pribadi asal ada surat perjanjian pranikah atau bagaimana?
April 4th, 2011 at 11:26 am
Salam kenas Pak Dudi, mohon pencerahan soal pajak pak.
PT.A di Indonesia dengan pemegang saham X corp (Jepang)dan Tn.Z (WPDN), kemudian X corp menjual seluruh sahamnya ke Tn.Z dan PT.B.
Yang ingin saya tanyakan adalah aspek perpajakan atas transaksi tersebut.
Terima kasih
May 26th, 2011 at 9:51 am
maaf pak mau tanya
kalo pemberi kerja adalah cv, dalam penghitugan pph pasal 21, natura berupa beras yang diberikan akan menambah penghasilan tidak ya? natura tersebut termasuk obyek pajak bukan ya?
June 12th, 2011 at 9:37 pm
salam kenal pak dudi,
saya mau tnya pak..saya hendak ke singapore hnya berlibur..saya ibu rnh tangga.apakah sy hrs membayr pajak di airport nanti.krna sebagian org blg byr n sbagian lg blg tdk.
June 12th, 2011 at 9:37 pm
salam kenal pak dudi,
saya mau tnya pak..saya hendak ke singapore hnya berlibur..saya ibu rnh tangga.apakah sy hrs membayr pajak di airport nanti.krna sebagian org blg byr n sbagian lg blg tdk.
trima kasih
June 17th, 2011 at 3:55 pm
mulai 1 januari 2011, tidak ada lagi fiskal luar negeri…
July 4th, 2011 at 11:08 pm
saya mau tanya. saya mempunyai cv. yang sudah lam tidak berjalan namun masih mengirimkan laporan pajak saya ke kantor KP2KP. cv saya tersebut tidak aada kegiatan alias nihil. yang saya tanyakan bagaimana cara membuat surat pernyataan bahwa saya tidak lagi menjadi wajiab pajak karena saya akan membubarkan cv saya tersebut. terimakasih
October 3rd, 2011 at 3:54 pm
Salam kenal Pa Dudi,
Saya ingin bertanya mengenai definisi dan perlakukan BUT di Indonesia.
Klo kasusnya apabila perusahaan LN menyewakan mesin ke perusahaan di indonesia, apakan otomatis akan menjadi BUT, apakan time test juga akan berlaku disini? Kalau emang menjadi BUT, penghasilan apa yang akan menjadi objek pajak BUT?
Saya kira dari pembayaran sewa mesin ke LN saja sudah ada potongan WHT 26 sebesar 20%?
Rgrds,
Edward
October 13th, 2011 at 2:53 pm
saya mau tanya apa pengertian dari Wajib Pajak luar negeri pph pasal 26
thank’s
March 8th, 2012 at 11:30 pm
Saya butuh contoh kasus terjadi adanya utang pajak oleh wajib paja. kemudian kantor pelayanan pajak akan melakukan penagihan atas utang pajak tersebut. bagaimana proses penagihan pajak yg dilakukan kantor pelayanan pajak tersebut secara benar dan lengkap ?
March 14th, 2012 at 12:30 pm
Salam Kenal Pak Dudi,
Pertanyaan saya adalah : Kalau Istri Tinggal di luar negeri lebih dari 183 hari dalam setahun, dua warga negara yaitu Indonesia dan Australia, ada perjanjian pranikah harta terpisah. dia punya penghasilan dari indonesia dan sudah dipotong pph 21, suami mempunyai penghasilan dari indonesia dan sudah dipotong pph 21, suami istri tersebut mempunyai NPWP terpisah / berbeda.
Bagaimana laporan pajak pribadinya,
Terima kasih
March 26th, 2012 at 7:43 pm
Dear Pak Dudi,
Salam kenal. Saya mencoba mencari informasi tentang kewajiban penduduk luar negeri di website resmi derektorat pajak tanpa hasil. Di blog bapak ada pertanyaan yang mirip dengan yang saya hadapi sekarang ini (posting 2008). Saya saat ini bukan wajib pajak Indonesia (saya bekerja di luar negeri semanjak 2007). Saya membeli property pada saat NPWP bukan kewajiban (tahun 2009). Property sekarang telah terjual tapi untuk transaksi final diharuskan memiliki NPWP. Saat ini saya tidah mempunyai KTP valid untuk appy NPWP. Ada sarankah Pak Dudi? Thanks in advance ya Pak.