Istilah Wajib Pajak (disingkat WP) dalam perpajakan
Berdasarkan ketentuan dalam Pajak Penghasilan, yang disebut Wajib Pajak itu adalah orang pribadi atau badan yang memenuhi definisi sebagai subjek pajak dan menerima atau memperoleh penghasilan yang merupakan objek pajak. Dengan kata lain dua unsur harus dipenuhi untuk menjadi Wajib Pajak : Subjek Pajak dan Objek Pajak.
Subjek Pajak
Subjek Pajak terdiri dari tiga jenis yaitu Orang Pribadi dan Warisan Belum Terbagi, Badan dan Bentuk Usaha Tetap (BUT). Subjek Pajak juga dibedakan menjadi subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri. Subjek pajak dalam negeri menjadi wajib pajak jika telah menerima atau memperoleh penghasilan sedangkan subjek pajak luar negeri sekaligus menjadi wajib pajak sehubungan dengan penghasilan yang diterima dari sumber penghasilan di
Yang dimaksud dengan subjek pajak dalam negeri adalah :
- Orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, atau
- Orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau
- Orang pribadi yang dalam satu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia;
- Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia;
- Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak.
Sementara yang dimaksud dengan subjek pajak luar negeri adalah :
- Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, atau orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia, dan
- Badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia
- Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, atau orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia bukan dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia, dan
- Badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia bukan dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia, dan
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Subjek Pajak terdiri dari
- Subjek pajak badan dalam negeri
- Subjek pajak orang pribadi dalam negeri (termasuk warisan belum terbagi)
- Subjek pajak badan luar negeri non BUT
- Subjek pajak orang pribadi luar negei non BUT
- Subjek Pajak BUT (baik yang dimiliki oleh badan atau orang pribadi luar negeri)
Kewajiban NPWP
- Semua subjek pajak badan dalam negeri
- Subjek pajak orang pribadi dalam negei yang berpenghasilan di atas PTKP dalam satu tahun pajak
- BUT
Pemotong/Pemungut Pajak
Definisi Wajib Pajak Baru
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Walaupun redaksinya berubah, namun sebenarnya tak ada perubahan substansi maknanya. Perubahan yang agak menonjol adalah ditambahkannya istilah pembayar pajak (tax payer) sebagai bagian Wajib Pajak. Menurut saya perubahan ini hanyalah kompromi ketika ada fihak-fihak tertentu yang menginginkan digantinya istilah Wajib Pajak menjadi Pembayar Pajak. Perubahan istilah ini nampaknya memang sulit dilakukan karena istilah pembayar pajak memiliki pengertian yang lebih sempit dibandingkan istilah Wajib Pajak. Begitu pula istilah Wajib Pajak sudah melembaga dan digunakan pula di Undang-undang lain.
Incoming search terms:
- wajib pajak (290)
- pengertian wajib pajak (279)
- wajib pajak badan (86)
- definisi wajib pajak (73)
- wajib pajak adalah (53)
- wajib pajak luar negeri (39)
- jenis wajib pajak (30)
- PENGERTIAN WAJIB PAJAK BADAN (29)
- wajib pajak penghasilan (28)
- pengertian pemotongan pajak (15)

saya mau tanya apa pengertian dari Wajib Pajak luar negeri pph pasal 26
thank’s