TEMPO Interaktif , Jakarta:Seluruh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pajak Penghasilan menjadi Undang-Undang. Walaupun setuju, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDI-P) tetap memberi catatan.
“Kesuksesan UU PPh untuk meningkatkan penerimaan negara masih dibayang-bayangi oleh kesadaran kewajiban pajak oleh masyarakat yang minim,” kata juru bicara fraksi PDI I Gusti Agung Rai dalam rapat paripurna pengesahan UU PPh di gedung DPR, hari ini.
Oleh karena itu, lanjut Gusti, pemerintah harus mengimbangi pelaksanaan UU PPh dengan upaya sosialisasi dan edukasi yang intensif.
Catatan berikutnya, lanjut Gusti, adalah masalah kesetaraan antara wajib pajak dengan petugas pajak. Menurutnya, selama ini petugas pajak seringkali memanfaatkan kewenangannya untuk menekan wajib pajak. Untuk mengatasi hal tersebut, Gusti menyarankan agar pemerintah menerapkan mekanisme reward and punishment.
Sementara itu, perwakilan fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Andi Rahmat mengatakan, UU PPh dapat memberikan insentif bagi perekonomian dengan penerapan tarif pajak yang diturunkan. Dalam jangka pendek, kata Andi, memang penurunan tarif PPh akan menurunkan penerimaan negara. “Namun, dalam jangka menengah dan panjang, penerimaan akan kembali meningkat karena penambahan jumlah wajib pajak,”katanya.
Juru bicara fraksi Partai Golkar Airlangga Hartarto menambahkan, penyederhanaan tarif untuk wajib pajak badan menjadi 28 persen dinilai dapat memberikan insentif bagi investasi. Dengan tarif tunggal, maka kewajiban pajak badan akan lebih sederhana dan memudahkan investasi.
“Penyederhanaan tarif PPh badan berifat ramah kepada investor. Dengan begitu, diharapkan dapat menambah nilai investasi yang masuk dan mendukung pertumbuhan ekonomi,” katanya.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengemukakan, penurunan tarif PPh ditempuh pemerintah setelah melihat praktik di negara-negara tetangga yang lebih maju. Dengan penurunan tarif, kata Dia, mereka dapat meningkatkan daya saing investasi dalam negeri, mengurangi beban pajak masyarakat, dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Sumber : Tempointeraktif
==========================================================================
Hari ini (5/9) saya mendapatkan file Undang-undang Pajak Penghasilan yang baru. Namun Undang-undang ini belum dikasih nomor. Bagi yang mau mengunduh atau mendownload silahkan klik linknya di bawah ini.
Download Batang Tubuh Undang-undang Pajak Penghasilan Baru
Download Penjelasan Undang-undang Pajak Penghasilan Baru
Update 17 Okt 2008 : Undang-undang PajakPenghasilan telah diberi nomor. Silahkan klik Download UU Nomor 36 Tahun 2008 (Pajak Penghasilan) .
Tulisan lain terkait :
- Tarif PPh Pasal 23 Baru 2009
- Tarif Baru Pajak Penghasilan
- PTKP Baru 2009
- Pokok-pokok Perubahan Pajak Penghasilan
Incoming search terms:
- uu pph terbaru (124)
- undang-undang perpajakan terbaru (30)
- undang undang pajak penghasilan terbaru (25)
- undang undang perpajakan terbaru (18)
- undang undang perpajakan yang baru (14)
- undang-undang perpajakan di indonesia (11)
- undang-undang pajak (8)
- undang-undang perpajakan indonesia (7)
- UNDANG-UNDANG PERPAJAKAN (7)
- undang undang pajak (7)

Sore Pak.mo minta tolong nih.minta undang-undang pemotongan,pengurangan,dan pembebasan pajak kendaraan bermotor yang baru beserta cara perhitungannya.makasih ya.
makasi yaa atas semua info pajaknya
Cukup ngabantu aku banget…
makasih ya atas blok pajaknya membantu menambah pengetahuan
Matur Nuwun yo bozz blogg e.
Apik…
ijin donlod, juragan…
mas, sebutin dong undang2 pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai yang berlaku sekarang..tolong ya mas
pagi pak mohon maaf kok belum bisa download UU PPh yang disahkan?
mohon kirim ke pihi@pihilawyers.com
makasih
mau nanya mas
uu pajak ini kan berlaku mulai 1 januari 2009
peraturan baru ini apakah berlaku pada usaha yang berjalan pada tahun 2008 atau sebelumnya tetapi setoran pajak dilakukan pada tahun 2009? atau apakah berlaku pada usaha yang berjalan di tahun 2009 dan tahun berikutnya?
terima kasih atas bantuannya
Saat mulai berlaku UU Pajak biasanya berdasarkan tahun pajak. Jadi, jika UU PPh ini berlaku 1 Januari 2009 berarti UU PPh ini berlaku untuk perhitungan pajak tahun 2009. Untuk tahun 2008 dan sebelumnya penghitungan pajaknya masih menggunakan UU PPh yang lama
Aku coba download yang bisa cuma penjelasannya, tapi undang-undang batang tubuhnya belum bisa/tidak bisa tolong deh pak gimana caranya download batang tubuhnya atau kirim aja ke emailku di: aan.rama@yahoo.co.id
Bagi yang belum bisa download, silahkan dicoba lagi.
Saya yg prisilia.yg kmren minta download batang tubuh UU PPh yg baru, kmren slh mailnya
Xo bisa tlg krm k prisilia_mulyadi@hotmail.com
Thx
Saya mao download batang tubuh UU PPh yg baru tdk bisa ya,bisa gk tlg krm k mail saya:prisilia_mulyadi@msn.com
Thx
matur suwun mas…:)
makasih y mas atas undang2 pajak yg baru ny
tp memang yg ini kan yg bru d sah kan am dpr itu???????
Tolong bantu, mau down load UU Pajak Penghasilan Baru.Tks.
Mau nanya mas, kenapa UU PPh yg baru kok nggak bisa di ambil yah?
Boleh nggak saya dikirim softcopy-nya ke : siswoyosiswoyo@lycos.com.
Makasih ya mas atas bantuannya.
salam,
siswoyo
wah, terima kasih banyak Pak, bisa baca duluan.
Makasih ya….
Saya sudah mendownload walau belon ada nomornya….
ok. thx… sdh berhasil down load batang tubuh & penjelasannya .
@Ika
Coba mbak direfresh lagi, mungkin verfication code nya belum muncul. Kalau sudah muncul baru isikan kodenya dan tinggal download deh.
kang, kok gak bisa download.. minta verification code ???
makasi banyak yah…..
Ijin download boss…
Tks atas filenya
ijin mengunduh mas…terimakasih …
terima kasih banyak, saya sudah mencari kemana2 akan tetapi belum ada yg punya, dan sepertinya kring pajak juga tdk banyak membantu, ijin download juragan…
Wah, saya juga belum dapat mas Ari. Kalau untuk afdolnya kayaknya harus menunggu penomoran dulu deh dari Pemerintah. Kalau sekarang mungkin masih baru draft juga yang belum dinomorin. Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah kita dapatkan UU yang jadinya.
kang, punya softcopy UU PPh Baru nya nggak ? Ada banyak berita, tapi ngga yakin euy kalo belum baca aslina