Sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-43/PJ/2010, penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s lenght price) juga harus diterapkan atas transaksi pemanfaatan atau pengalihan harta tak berwujud dari atau kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa.

Untuk transaksi pemanfaatan harta tidak berwujud yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa, Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap dipenuhi sepanjang memenuhi semua ketentuan di bawah ini :

  1. transaksi pemanfaatan harta tidak berwujud benar-benar terjadi;
  2. terdapat manfaat ekonomis atau komersial; dan
  3. transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai mempunyai Hubungan Istimewa mempunyai nilai yang sama dengan transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang mempunyai kondisi yang sebanding dengan menerapkan Analisis Kesebandingan dan menerapkan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat ke dalam transaksi.

Sementara itu, untuk transaksi pengalihan harta tidak berwujud yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa, Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap dipenuhi sepanjang memenuhi dua ketentuan di bawah ini:

  1. transaksi pengalihan harta tidak berwujud benar-benar terjadi; dan
  2. nilai pengalihan harta tidak berwujud antara pihak-pihak yang mempunyai mempunyai Hubungan Istimewa sama dengan nilai pengalihan harta tidak berwujud yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang mempunyai kondisi yang sebanding

Dalam melakukan analisis kesebandingan (comparability analysis) transaksi pemanfaatan dan pengalihan harta tak berwujud, harus dipertimbangkan hal-hal antara lain sebagai berikut :

  1. keterbatasan geografis dalam pemanfaatan hak atas harta tidak berwujud;
  2. eksklusifitas hak yang dialihkan; dan
  3. keberadaan hak pihak yang memperoleh harta tak berwujud untuk turut serta dalam pengembangan harta tak berwujud tersebut.