BLOG PAJAK INDONESIA

Tidak Perlu Menyampaikan SPT PPh

by dudi on Dec.28, 2008, under Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan, PPh Pasal 25/29, Pajak Penghasilan

Seseorang atau badan, memiliki kewajiban menyampaikan SPT (baik SPT Masa ataupun SPT Tahunan). Namun demikian, ada Wajip Pajak tertentu yang tidak perlu menyampaikan SPT berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.03/2007.

Wajib Pajak orang pribadi yang dalam satu Tahun Pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak), dikecualikan untuk menyampaikan SPT, baik SPT Tahunan PPh maupun SPT Masa PPh Pasal 25.

Sementara itu, Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas.dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25.

Dengan demikian, dapat disimpulkan :

1.   Semua Wajib Pajak Badan (PT, CV, Yayasan, Koperasi dll) wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan dan SPT Masa PPh Pasal 25.

2.   Wajib Pajak Orang Pribadi yang penghasilannya di bawah PTKP tidak perlu menyampaikan SPT Tahunan dan juga SPT Masa PPh Pasal 25.

3.   Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang penghasilannya di atas PTKP wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh dan SPT Masa PPh Pasal 25.

4.   Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang penghasilannya di atas PTKP hanya wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh saja.

:, , , ,

11 Comments for this entry

  • amrin

    Asyik berarti saya tidak perlu SPT dong.. Soalnya enggak ada transaksi nih.. Tolong agar petugas KPP juga tahu aturan ini jadi yang di bawah PTKP enggak takut kena sanksi lagi.

  • ruskanda

    diskusi mas… saya punya penafsiran lain mengenai pmk 183/2007. dan 535/2000. saya menyimpulkan wp op yang dikecualikan dari menyampaikan spt adalah sbb :
    1. wp op yang penghasilan netonya tidak melebihi jumlah ptkp —> (karyawan, dll selain pengusaha) —> tidak wajib menyampaikan spt masa dan tahunan pph op.
    2. wp op yang tidak menjalankan usaha atau melakukan pekerjaan bebas —> (wpop pengusaha yang sudah tidak memiliki usaha lagi / tdk memiliki pekerjaan bebas) —-> tidak wajib menyampaikan spt masa pph 25 , tapi masih wajib menyampaikan spt tahunan pph op…

    saya berkesimpulan begitu sehubungan dengan kep-516/pj./2000 ttg jangka waktu pelaporan /pendaftaran usaha sbb :
    1. wp op yang menjalankan usaha/pekerjaan bebas (saya tafsirkan sbg pengusaha (tenaga ahli)—> wajib mendaftarkan diri utk memperoleh npwp paling lama 1(satu) bulan setelah saat usaha mulai dijalankan.
    2. wp op yang tidak menjalankan usaha/pekerjaan bebas (saya tafsirkan sbg. karyawan dll.) —> wajib mendaftarkan diri apabila sampai suatu bulan memperoleh penghasilan yang jumlahnya telah melebihi ptkp…
    3. mendaftarkan secara sukarela (utk kebutuhan tertentu ….

    MOHON PENJELASANNYA MAS…. SAYA BINGUNG NIH… TRM KSH.

  • rahmad

    dilema NPWP ,
    dengan dibebaskannya fiscal LN bagi wp yang punya NPWP , banyak orang yang meminta NPWP , apakah dengan dipunyainya NPWP wajib pajak terikat dengan ketentuan2 yang harus dipenuhi berdasarkan UU PPh / KUP mengenai setoran tahun berjalan bila ya berapa tarifnya , atau wp harus mengisi penghasilannya tahun2 lalu sehingga setoran bulanannya 1/12 dari tahun lalu , bagaimana dengan sanksi2 misalnya harus lapor meskipun nihil dan bila tidak lapor terkena Rp 50.000.-
    dan sanksi denda ,bunga dan pidana ?

  • rony

    punya contoh formulir/surat keterangan suami tidak bekerja nggak ? kalo punya boleh dong saya minta…
    terima kasih

  • tanjung

    mas tanya donk ada pembatasan maximal sampai berapa kali kita bebas fiskal kalau pergi keluar negeri dalam setahun.

  • widiasmara

    mas, saya baru saja mendapat surat teguran mengenai SPT PPh Pasal 25/29. Ketika saya baca tulisan anda, apakah saya tidak perlu melapor karena pendapatan saya belum termasuk kena pajak.

  • nurhasanah

    terima kasih atas penjelasannya pak. Bgmn kita tau npwp kita valid atau tidak? ada cara mengecek nya pak.

  • dudi

    Wah, iya baru nyadar ternyata ada salah ketik judul. Ketahuan grusa grusu :)

  • maseko

    Mas, sepertinya ada salah ketik judul :)

  • dudi

    Sebagai WP Dalam negeri, penghasilan suami Ibu dari luar negeri tetaplah merupakan objek pajak penghasilan di Indonesia dan harus dilaporkan dan dihitung pajaknya dalam SPT Tahunan. Tapi jika atas penghasilan suami Ibu sudah dipotong pajak di LN, pajak di LN ini bisa dikreditkan atau diperhitungkan dengan pajak terutang di Indonesia sehingga mungkin saja suami Ibu tidak perlu membayar pajak lagi di Indonesia sesuai perhitungan di SPT Tahunan.
    Jika suami Ibu sudah memiliki NPWP, syarat bebas fiskal hanya menunjukkan kartu NPWP saja, tidak akan ditanya SPT Tahunan segala. Jika ibu atau anak ibu yang akan ke LM, bebas fiskal juga bisa dilakukan dengan menunjukkan kartu NPWP suami dan ditambah fotocopy kartu keluarga.

  • nurhasanah

    bagaimana jika pendapatan kami berasal bukan dari Indonesia walaupun saya dan anak2 bertempat tinggal di Indonesia namun suami tidak bekerja ataupun tidak berpenghasilan dari Indonesia, apakah harus menyampaikan laporan juga? Hal ini juga terkait dengan bebas fiskal bandara, denger2 di bandara juga ditanyakan apakah kita sudah sampaikan SPT atau blm taun 2008, untuk mendapatkan bebas fiskal.. bagaimana seharusnya saya lakukan padahal saya gembira dengan free fiskal.. Yang jelas suami sudah urus NPWP dr bulan Juli kmrn.. Terima Kasih

Leave a Reply

Looking for something?

Use the form below to search the site:

Still not finding what you're looking for? Drop a comment on a post or contact us so we can take care of it!