Tidak Perlu Menyampaikan SPT PPh
Seseorang atau badan, memiliki kewajiban menyampaikan SPT (baik SPT Masa ataupun SPT Tahunan). Namun demikian, ada Wajip Pajak tertentu yang tidak perlu menyampaikan SPT berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.03/2007.
Wajib Pajak orang pribadi yang dalam satu Tahun Pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak), dikecualikan untuk menyampaikan SPT, baik SPT Tahunan PPh maupun SPT Masa PPh Pasal 25.
Sementara itu, Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas.dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25.
Dengan demikian, dapat disimpulkan :
1. Semua Wajib Pajak Badan (PT, CV, Yayasan, Koperasi dll) wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan dan SPT Masa PPh Pasal 25.
2. Wajib Pajak Orang Pribadi yang penghasilannya di bawah PTKP tidak perlu menyampaikan SPT Tahunan dan juga SPT Masa PPh Pasal 25.
3. Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang penghasilannya di atas PTKP wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh dan SPT Masa PPh Pasal 25.
4. Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang penghasilannya di atas PTKP hanya wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh saja.




December 28th, 2008 at 8:08 am
bagaimana jika pendapatan kami berasal bukan dari Indonesia walaupun saya dan anak2 bertempat tinggal di Indonesia namun suami tidak bekerja ataupun tidak berpenghasilan dari Indonesia, apakah harus menyampaikan laporan juga? Hal ini juga terkait dengan bebas fiskal bandara, denger2 di bandara juga ditanyakan apakah kita sudah sampaikan SPT atau blm taun 2008, untuk mendapatkan bebas fiskal.. bagaimana seharusnya saya lakukan padahal saya gembira dengan free fiskal.. Yang jelas suami sudah urus NPWP dr bulan Juli kmrn.. Terima Kasih
December 28th, 2008 at 2:01 pm
Sebagai WP Dalam negeri, penghasilan suami Ibu dari luar negeri tetaplah merupakan objek pajak penghasilan di Indonesia dan harus dilaporkan dan dihitung pajaknya dalam SPT Tahunan. Tapi jika atas penghasilan suami Ibu sudah dipotong pajak di LN, pajak di LN ini bisa dikreditkan atau diperhitungkan dengan pajak terutang di Indonesia sehingga mungkin saja suami Ibu tidak perlu membayar pajak lagi di Indonesia sesuai perhitungan di SPT Tahunan.
Jika suami Ibu sudah memiliki NPWP, syarat bebas fiskal hanya menunjukkan kartu NPWP saja, tidak akan ditanya SPT Tahunan segala. Jika ibu atau anak ibu yang akan ke LM, bebas fiskal juga bisa dilakukan dengan menunjukkan kartu NPWP suami dan ditambah fotocopy kartu keluarga.
December 28th, 2008 at 6:15 pm
Mas, sepertinya ada salah ketik judul
December 28th, 2008 at 9:45 pm
Wah, iya baru nyadar ternyata ada salah ketik judul. Ketahuan grusa grusu
December 29th, 2008 at 7:02 pm
terima kasih atas penjelasannya pak. Bgmn kita tau npwp kita valid atau tidak? ada cara mengecek nya pak.
December 30th, 2008 at 3:28 pm
mas, saya baru saja mendapat surat teguran mengenai SPT PPh Pasal 25/29. Ketika saya baca tulisan anda, apakah saya tidak perlu melapor karena pendapatan saya belum termasuk kena pajak.
January 6th, 2009 at 9:07 am
mas tanya donk ada pembatasan maximal sampai berapa kali kita bebas fiskal kalau pergi keluar negeri dalam setahun.
January 6th, 2009 at 12:19 pm
punya contoh formulir/surat keterangan suami tidak bekerja nggak ? kalo punya boleh dong saya minta…
terima kasih
February 12th, 2009 at 3:41 pm
dilema NPWP ,
dengan dibebaskannya fiscal LN bagi wp yang punya NPWP , banyak orang yang meminta NPWP , apakah dengan dipunyainya NPWP wajib pajak terikat dengan ketentuan2 yang harus dipenuhi berdasarkan UU PPh / KUP mengenai setoran tahun berjalan bila ya berapa tarifnya , atau wp harus mengisi penghasilannya tahun2 lalu sehingga setoran bulanannya 1/12 dari tahun lalu , bagaimana dengan sanksi2 misalnya harus lapor meskipun nihil dan bila tidak lapor terkena Rp 50.000.-
dan sanksi denda ,bunga dan pidana ?
May 5th, 2009 at 3:40 pm
diskusi mas… saya punya penafsiran lain mengenai pmk 183/2007. dan 535/2000. saya menyimpulkan wp op yang dikecualikan dari menyampaikan spt adalah sbb :
1. wp op yang penghasilan netonya tidak melebihi jumlah ptkp —> (karyawan, dll selain pengusaha) —> tidak wajib menyampaikan spt masa dan tahunan pph op.
2. wp op yang tidak menjalankan usaha atau melakukan pekerjaan bebas —> (wpop pengusaha yang sudah tidak memiliki usaha lagi / tdk memiliki pekerjaan bebas) —-> tidak wajib menyampaikan spt masa pph 25 , tapi masih wajib menyampaikan spt tahunan pph op…
saya berkesimpulan begitu sehubungan dengan kep-516/pj./2000 ttg jangka waktu pelaporan /pendaftaran usaha sbb :
1. wp op yang menjalankan usaha/pekerjaan bebas (saya tafsirkan sbg pengusaha (tenaga ahli)—> wajib mendaftarkan diri utk memperoleh npwp paling lama 1(satu) bulan setelah saat usaha mulai dijalankan.
2. wp op yang tidak menjalankan usaha/pekerjaan bebas (saya tafsirkan sbg. karyawan dll.) —> wajib mendaftarkan diri apabila sampai suatu bulan memperoleh penghasilan yang jumlahnya telah melebihi ptkp…
3. mendaftarkan secara sukarela (utk kebutuhan tertentu ….
MOHON PENJELASANNYA MAS…. SAYA BINGUNG NIH… TRM KSH.
January 27th, 2010 at 7:17 pm
Asyik berarti saya tidak perlu SPT dong.. Soalnya enggak ada transaksi nih.. Tolong agar petugas KPP juga tahu aturan ini jadi yang di bawah PTKP enggak takut kena sanksi lagi.
March 16th, 2010 at 1:29 pm
mas,saya mau tanya
sebutkan wajib pajak yang dikecualikan dan kewajibannya tersebut?
tolong bantu yaa mas
makasih
March 16th, 2010 at 1:30 pm
sebutkan wajib pajak yg dikecualikan dan kewajibanny tersebut ?
tolong dbantu yaa mas
April 21st, 2011 at 9:03 am
Mohon Penjelasan ;
1. Dalam suatu pelelangan jasa konsultansi kewajiban setiap Tenaga Ahli dan Ass. Tenaga Ahli memiliki NPWP dan telah melaporkan pajak penghasilan tahun terakhir karena atas mereka diberikan billing rate tertentu. Pertanyaan ; Bagaimana mengetahui kebenaran kepemilikan NPWP orang pribadi dan pajak penghasilan yang telah dilaporkannya!
2. Setiap kontrak jasa konsultansi, pemotongan pajak hanya PPN dan Pph perusahaan saja, apakah pajak penghasilan Personil juga diwajibkan bayar atau dapat dibayarkan langsung oleh Personil yang bersangkutan saat penyampaian SPT, bagaimana metode audit pajak personil/ Tenaga Ahli. Adakah Regulasi mengenai Pajak orang pribadi untuk Kontrak jasa Konsultansi atau jasa lainnya terkait dengan Billing rate Personil.
September 16th, 2011 at 2:41 pm
Sehubungan dengan terbitnya PMK 183 sebagai pengganti dari KMK no. 535/2000 bagaimana apabila wp bekerja lebih dari satu pemberi kerja dan tidak melakukan kegiatan bebas otomatis SPT nya menjadi Kurang Bayar, di dalam KEP 207/2001 disebutkan WP tersebut tetap wajib menyetor dan melaporkan PPh Ps. 25 sedangkan di PMK 183 yang tidak ada Kep Dirjennya hanya tidak wajib “menyampaikan” SPT Masa PPh Ps. 25.
Bagaimana mengenai angsuran PPh ps 25 nya apakah tetap wajib setor karena kalau dilihat tidak ada perubahan antara KMK 535 dan PMK 183 hanya perubahan pada dasar UU nya saja karena ada penerbitan UU baru
Mohon pencerahannya ?