BLOG PAJAK INDONESIA

Memahami Pajak Melalui Blog
May 22nd, 2008

Tatacara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak


 Powered by Max Banner Ads 

Dasar Hukum

  1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007

  2. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun      2007

  3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 23/PMK.03/2008 Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Menteri Keuangan Republik Indonesia

Istilah dan Pengertiannya

  1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi           adiministrasi, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.

  2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.

  3. Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.

  4. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.

  5. Penelitian adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kebenaran pembayaran pajak dan pengisian Surat Pemberitahuan berdasarkan data perpajakan yang dimiliki atau diperoleh Direktur Jenderal Pajak untuk menerbitkan surat ketetapan pajak.

  6. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

  7. Pemeriksaan Ulang adalah Pemeriksaan yang dilakukan terhadap Wajib Pajak untuk jenis pajak dan Masa/Tahun Pajak yang telah diperiksa pada Pemeriksaan sebelumnya.

  8. Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah Pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan.

  9. Unit Pelaksana Pemeriksaan adalah urut yang berada di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang melaksanakan Pemeriksaan, Pemeriksaan Ulang, atau Pemeriksaan Bukti Permulaan.

Jangka Waktu Penerbitan SKP

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak,      Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan surat ketetapan pajak yang meliputi :

  • Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB);

  • Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT);

  • Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN);

  • Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).

Namun demikian, Direktur Jenderal Pajak tetap dapat menerbitkan   Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan setelah jangka waktu 5 (lima) tahun terlampaui, dalam hal Direktur Jenderal  Pajak menerima Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap Wajib Pajak yang dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.  Masa/Tahun Pajak

Surat ketetapan pajak diterbitkan untuk suatu Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak. Surat ketetapan pajak untuk suatu Masa Pajak diterbitkan sesuai dengan Masa Pajak yang tercakup dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan atau Pajak Pertambahan Nilai. Surat ketetapan pajak untuk Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak diterbitkan sesuai dengan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.  Dasar Penerbitan SKP

Surat ketetapan pajak harus diterbitkan berdasarkan nota penghitungan. Penerbitan surat ketetapan pajak harus dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari sejak tanggal pembuatan nota penghitungan. Nota penghitungan ini dibuat berdasarkan laporan atas hasil Penelitian, Pemeriksaan, Pemeriksaan Ulang, atau Pemeriksaan Bukti Permulaan.Nota penghitungan diterbitkan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal laporan penelitian, pemeriksaan, pemeriksaan ulang, atau pemeriksaan bukti permulaan.Dalam hal Pemeriksaan, Pemeriksaan Ulang, atau Pemeriksaan Bukti Permulaan dilakukan oleh Unit Pelaksana Pemeriksaan selain Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar, surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus diterbitkan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal diterimanya nota penghitungan beserta laporan atas hasil Pemeriksaan, Pemeriksaan Ulang, atau Pemeriksaan Bukti Permulaan.  Penyampaian SKP

Surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus disampaikan kepada Wajib Pajak. Penyampaian surat ketetapan pajak tersebut, dapat dilakukan secara langsung, melalui pos dengan bukti pengiriman surat, atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat. 

2 Responses to “Tatacara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak”

  1. klo mw cari informasi mengenai PPnBM yang terbaru, cari dimana ya???
    sebelumnnya,thanks informasinya

    Kalau mencari peraturan tentang PPnBM terbaru coba ke http://www.ortax.org atau ke situs DJP http://www.pajak.go.id

  2. kalau mau tahu informasi tentang penghapusan utang pajak, cari dimana ya???
    dan
    tentang tarif pajak terbaru berapa???
    tata cara penerbitan surat ketetapan pajak??

Leave a Reply


 Powered by Max Banner Ads