Tatacara Pembayaran dan Pelaporan PPh Pasal 25 Berdasarkan PER-22/PJ/2008
Tanggal 21 Mei 2008 Direktur Jenderal Pajak telah menerbitkan Peraturan Dirjen Nomor PER-22/PJ/2008. Peraturan Dirjen ini mengatur tentang tatacara pembayaran dan pelaporan PPh Pasal 25. Kalau dicermati sebagian besar isi dari ketentuan ini sebenarnya adalah sekedar kompilasi ketentuan dalam KUP tentang PPh Pasal 25 yang tersebar di peratura-peraturan lain. Satu hal yang baru adalah masalah pelaporan PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak yang membayar PPh Pasal 25 melalui sisten MPN.
Beberapa hal penting yang perlu diketahui adalah sebagai berikut :
-
Jatuh tempo pembayaran PPh Pasal 25 adalah tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Dalam hal tanggal jatuh tempo bertepatan dengan hari libur, maka pembayaran PPh Pasal 25 dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
-
Dalam pengertian hari libur termasuk hari Sabtu, hari libur nasional, hari pemilihan umum yang diliburkan dan cuti bersama secara nasional.Pembayaran dilakukan di bank persepsi atau bank devisa persepsi atau kantor pos persepsi dengan menggunakan SSP atau sarana administrasi lain. Pengesahan dilakukan oleh pejabat kantor penerima pembayaran atau melalui validasi sistem Modul Penerimaan Negara dengan adanya Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN).
-
Wajib Pajak yang melakukan pembayaran dengan validasi NTPN dianggap telah menyampaikan SPT PPh Pasal 25 sesuai dengan tanggal validasi. Ketentuan ini rasanya bisa diartikan bahwa Wajib Pajak yang telah membayar PPh Pasal 25 dengan sistem MPN tidak perlu lagi melaporkan SSP lembar ketiga ke Kantor Pelayanan Pajak. Kalau memang demikian, hal ini merupakan suatu kemajuan yang berarti di mana satu prosedur pelaporan bisa dihilangkan sehingga bisa menghemat biaya administrasi.
-
Bagi Wajib Pajak yang PPh Pasal 25nya nihil, PPh Pasal 25nya Dollar, dan yang pembayarannya tidak secara online dan tidak mendapat NTPN, tetap diharuskan melaporkan SSP lembar ketiganya di KPP tempat WP tersebut terdaftar.
-
Sanksi keterlambatan pembayaran mengacu kepada Pasal 9 ayat (2a) UU KUP dan sanksi keterlambatan lapor mengacu kepada Pasal 7 ayat (1) UU KUP.




May 29th, 2008 at 3:12 am
makasih atas infonya, tapi mau tanya tambahan yg dimaksud dengan pembayaran secara on-line itu seperti apa ? kalau saya bayar melalui ssp ke teller bank, apakah itu juga dianggap sebagai pembayaran secara on-line ?
terima kasih sebelumnya
salam
thio
May 29th, 2008 at 9:02 am
Pembayaran secara on line tu maksudnya pembayaran pajak melalui sistem MPN. Tandanya biasanya ada print out di SSP nya dari bank yang ada nomor NTPN nya. Biasanya memang pembayaran pajak di bank-bank sekarang ini sudah menggunakan sistem MPN kok.
June 13th, 2008 at 6:59 am
Mau tanya, tentang Wajib Pajak yang PPh pasal 25 & pasal 21 apabila nihil sebelum dilaporkan ke KPP apakah harus ada validasi dari bank persepsi/kantor pos lebih dulu ?
Kalau PPh Pasal 25 Nihil gak perlu validasi dari bank. Langsung saja dilaporkan ke KPP. Kalau PPh Pasal 21 nihil malah gak perlu buat SSP. Cukup SPT saja yang dilaporkan ke KPP.
July 9th, 2008 at 7:20 pm
Peraturan ini berlaku mulai kapan ya?
terima kasih
July 15th, 2008 at 10:12 am
Peraturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan yaitu tanggal 21 Mei 2008
November 6th, 2008 at 4:29 pm
thk atas infonya
saya mw coba ini dg menggabunhgkannya
salam
November 20th, 2008 at 8:58 am
Boleh gak tulisannya lebih diperinci tentang pemotongan dan pemungutan pajak berdasarkan kasus beserta solusi apa yang harus dilakukan.
March 17th, 2009 at 9:46 am
Dengan berlakunya penghitungan pajak yang baru untuk tahun 2009, bagaimana kaitannya dengan penghitungan angsuran PPh Ps 25?
Karena bila saya membayar cicilan PPh 25 berdasarkan penghitungan pajak yang lama, maka pada akhir tahun pajak saya akan lebih bayar (selisihnya cukup besar).
Apakah saya boleh menghitung cicilan PPh 25 berdasarkan UU PPh yang baru (2009)?
Terimakasih tanggapannya
March 27th, 2009 at 9:54 am
saya kan buka usaha catering sejak 2007,dan bulan agustus saya baru membuat NPWP,masalahnya usaha saya tidak ada pencatatan akuntansinya,jadi pada bulan juli sampe desember saya melaporkan ssp pph 25 OP nihil.baru bulan januari saya mencatat pendapatan usaha saya.omset saya se hari 500rb.
apakah SPT yang saya buat tahun 2008 nihil juga ?
Trus pada bulan januari saya harus membayar ssp sesuai dengan perhitungan pajak ? kira2 berapa ya..
dendanya perbulan untuk pph pasal 25 OP brapa ya?
January 3rd, 2011 at 4:37 pm
saya mau tanya perbedaan pph ps 25 sama pph ps 21 dimana? tolong bantuannya soalnya saya baru belajar..sekalian cara perhitungannya ya..thx