<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
		>
<channel>
	<title>Comments on: Tarif PPh Pasal 23 Baru Tahun 2009</title>
	<atom:link href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/tarif-pph-pasal-23-baru-tahun-2009.html/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/tarif-pph-pasal-23-baru-tahun-2009.html</link>
	<description>Memahami Pajak Melalui Blog</description>
	<lastBuildDate>Tue, 22 May 2012 04:50:19 +0000</lastBuildDate>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.3</generator>
	<item>
		<title>By: ratno</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/tarif-pph-pasal-23-baru-tahun-2009.html/comment-page-5#comment-4861</link>
		<dc:creator>ratno</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 22 May 2012 04:50:19 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=190#comment-4861</guid>
		<description>Selamat siang Pak,

Saya ingin menanyakan mengenai cara menghitung Pajak Badan Usaha CV yang bergerak dalam bidang Jasa Konsultan &amp; Pengadaan perlengkapan Teknis Produksi Event.

Saya ilustrasikan saja supaya saya juga lebih terbayang step by step cara menghitungnya.

Total nilai Kontrak dengan Klien adalah : Rp 50.000.000 terdiri dari:
- Saya bayar biaya sewa peralatan ke rental Rp45.000.000
- Fee jasa untuk saya 10% yakni Rp 5.000.000 

Perincian sewa alat Rp45.000.000 yang harus saya bayar sbb:
- Bayar vendor Sound Rp 20.000.000
- Lighting Rp10.000.000
- Panggung Rp 5.000.000
- Dekolasi pelaminan Rp 5.000.000
- Band Equipment Rp 5.000.000

Pertanyaan:
1. Kalau kwitansi yang saya berikan ke klien langsung dengan nilai global yakni Rp 50 juta dengan catatan vendor tidak mencantumkan PPN. Berapa saya harus bayar pajak-nya?

2. Kalau kwitansi yang saya berikan ke klien langsung dengan nilai global yakni Rp 50 juta tapi sudah termasuk PPN. Berapa saya harus bayar pajak-nya?

3. Kalau dalam kwitansi, saya pisah dengan pencatatan:
- Biaya rental Rp45juta dan vendor tidak mencantumkan PPN pada invoice yang diberikan ke saya. 
- Fee management Rp5juta. 
Berapa dan bagaimana cara hitung pajak-nya? 

4. Kalau dalam kwitansi, saya pisah dengan pencatatan:
- Biaya rental Rp45juta dengan kondisi vendor sudah mencantumkan termasuk 10% PPN pada invoice yang diberikan ke saya 
- Fee management Rp5juta. 
Berapa dan bagaimana cara hitung pajak-nya? 

Terima kasih banyak atas bantuannya Pak.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Selamat siang Pak,</p>
<p>Saya ingin menanyakan mengenai cara menghitung Pajak Badan Usaha CV yang bergerak dalam bidang Jasa Konsultan &amp; Pengadaan perlengkapan Teknis Produksi Event.</p>
<p>Saya ilustrasikan saja supaya saya juga lebih terbayang step by step cara menghitungnya.</p>
<p>Total nilai Kontrak dengan Klien adalah : Rp 50.000.000 terdiri dari:<br />
- Saya bayar biaya sewa peralatan ke rental Rp45.000.000<br />
- Fee jasa untuk saya 10% yakni Rp 5.000.000 </p>
<p>Perincian sewa alat Rp45.000.000 yang harus saya bayar sbb:<br />
- Bayar vendor Sound Rp 20.000.000<br />
- Lighting Rp10.000.000<br />
- Panggung Rp 5.000.000<br />
- Dekolasi pelaminan Rp 5.000.000<br />
- Band Equipment Rp 5.000.000</p>
<p>Pertanyaan:<br />
1. Kalau kwitansi yang saya berikan ke klien langsung dengan nilai global yakni Rp 50 juta dengan catatan vendor tidak mencantumkan PPN. Berapa saya harus bayar pajak-nya?</p>
<p>2. Kalau kwitansi yang saya berikan ke klien langsung dengan nilai global yakni Rp 50 juta tapi sudah termasuk PPN. Berapa saya harus bayar pajak-nya?</p>
<p>3. Kalau dalam kwitansi, saya pisah dengan pencatatan:<br />
- Biaya rental Rp45juta dan vendor tidak mencantumkan PPN pada invoice yang diberikan ke saya.<br />
- Fee management Rp5juta.<br />
Berapa dan bagaimana cara hitung pajak-nya? </p>
<p>4. Kalau dalam kwitansi, saya pisah dengan pencatatan:<br />
- Biaya rental Rp45juta dengan kondisi vendor sudah mencantumkan termasuk 10% PPN pada invoice yang diberikan ke saya<br />
- Fee management Rp5juta.<br />
Berapa dan bagaimana cara hitung pajak-nya? </p>
<p>Terima kasih banyak atas bantuannya Pak.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Dianasari</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/tarif-pph-pasal-23-baru-tahun-2009.html/comment-page-5#comment-4525</link>
		<dc:creator>Dianasari</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 26 Jan 2012 04:25:03 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=190#comment-4525</guid>
		<description>Pak, mohon penjelasannya....
Apa perbedaan antara jasa catering dan rumah makan?
Pajak apa saja yang dikenakan?

Terima kasih</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Pak, mohon penjelasannya&#8230;.<br />
Apa perbedaan antara jasa catering dan rumah makan?<br />
Pajak apa saja yang dikenakan?</p>
<p>Terima kasih</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: asm</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/tarif-pph-pasal-23-baru-tahun-2009.html/comment-page-5#comment-4500</link>
		<dc:creator>asm</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 13 Jan 2012 09:01:23 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=190#comment-4500</guid>
		<description>pak saya mau tanya, pajak jasa konsultan perencana Penggantian Transformator  dan jasa konsultan perencana dan Pengawas Penggantian Suku Cadang Sistem Tata udara masuk PPh pasal berapa dan berapa persentasenya?
terima kasih</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>pak saya mau tanya, pajak jasa konsultan perencana Penggantian Transformator  dan jasa konsultan perencana dan Pengawas Penggantian Suku Cadang Sistem Tata udara masuk PPh pasal berapa dan berapa persentasenya?<br />
terima kasih</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: yanuar</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/tarif-pph-pasal-23-baru-tahun-2009.html/comment-page-5#comment-4428</link>
		<dc:creator>yanuar</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 21 Dec 2011 15:58:16 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=190#comment-4428</guid>
		<description>pak saya mau tanya, pajak jasa konsultan penyusunan dokumen UKL dan UPL (AMDAL) masuk PPh pasal berapa dan berapa persentasenya</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>pak saya mau tanya, pajak jasa konsultan penyusunan dokumen UKL dan UPL (AMDAL) masuk PPh pasal berapa dan berapa persentasenya</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: erik</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/tarif-pph-pasal-23-baru-tahun-2009.html/comment-page-5#comment-4286</link>
		<dc:creator>erik</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 22 Nov 2011 12:24:39 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=190#comment-4286</guid>
		<description>Assalamualaikum..Pa dudi mau tanya:
Kalau pembelian makan minum (nasi kotak/dus)di bawah 1 juta di rumah makan (padang atau yg lain nya tanpa adanya kalimat catering) apakah di kenakan Pph 23 ?
trims.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Assalamualaikum..Pa dudi mau tanya:<br />
Kalau pembelian makan minum (nasi kotak/dus)di bawah 1 juta di rumah makan (padang atau yg lain nya tanpa adanya kalimat catering) apakah di kenakan Pph 23 ?<br />
trims.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Andri</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/tarif-pph-pasal-23-baru-tahun-2009.html/comment-page-5#comment-4148</link>
		<dc:creator>Andri</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 28 Sep 2011 02:04:10 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=190#comment-4148</guid>
		<description>Pak Dudi. 
PPh pasal 23 tentang makan dan minum, apakah benar sebesar 2% saja, tanpa PPN? 
Adakah batasan nominal pungutan pajak tersebut ? (maksudnya, misalnya biaya makan minum rapat tidak lebih dari 1 jt, apakah juga kena pajak sebesar 2 %). terima kasih.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Pak Dudi.<br />
PPh pasal 23 tentang makan dan minum, apakah benar sebesar 2% saja, tanpa PPN?<br />
Adakah batasan nominal pungutan pajak tersebut ? (maksudnya, misalnya biaya makan minum rapat tidak lebih dari 1 jt, apakah juga kena pajak sebesar 2 %). terima kasih.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Andri</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/tarif-pph-pasal-23-baru-tahun-2009.html/comment-page-5#comment-4147</link>
		<dc:creator>Andri</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 28 Sep 2011 01:56:06 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=190#comment-4147</guid>
		<description>pak, mhn penjelasan. untuk biaya makan dan minum rapat sebesar 500 rb, apak kena pph pasal 23 sebesar 2 persen ? trus, bila nilainya sebesar 2 juta apakah memakai PPN juga atau hanya PPH pasal 23. terima kasih.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>pak, mhn penjelasan. untuk biaya makan dan minum rapat sebesar 500 rb, apak kena pph pasal 23 sebesar 2 persen ? trus, bila nilainya sebesar 2 juta apakah memakai PPN juga atau hanya PPH pasal 23. terima kasih.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Kater</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/tarif-pph-pasal-23-baru-tahun-2009.html/comment-page-5#comment-4134</link>
		<dc:creator>Kater</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 23 Sep 2011 09:16:19 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=190#comment-4134</guid>
		<description>Pak Dudi
Mau Nanya nIch, Perusahan Jika ada Pinjaman Uang Hongkong, Nah Berapa Rate/Kurs Bunga Pinjaman Pajak nya tersebut ya pak.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Pak Dudi<br />
Mau Nanya nIch, Perusahan Jika ada Pinjaman Uang Hongkong, Nah Berapa Rate/Kurs Bunga Pinjaman Pajak nya tersebut ya pak.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Arfan</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/tarif-pph-pasal-23-baru-tahun-2009.html/comment-page-5#comment-4132</link>
		<dc:creator>Arfan</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 22 Sep 2011 05:21:13 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=190#comment-4132</guid>
		<description>Pak, misalkan DPP sebuah kontrak jasa sewa adalah 3juta. Yang saya tanyakan nilai include PPhnya brp jika subjek pajaknya tidak ber NPWP??
Soalnya saya kok di beri tau katanya 3jtX100:96 (krn tdk pny NPWP tarif 4%)tp menurut saya 3jtX104:100 yg benar yg mana pak??
Terima kasih banyak sebelumnya.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Pak, misalkan DPP sebuah kontrak jasa sewa adalah 3juta. Yang saya tanyakan nilai include PPhnya brp jika subjek pajaknya tidak ber NPWP??<br />
Soalnya saya kok di beri tau katanya 3jtX100:96 (krn tdk pny NPWP tarif 4%)tp menurut saya 3jtX104:100 yg benar yg mana pak??<br />
Terima kasih banyak sebelumnya.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: BOBBY H EFFENDY</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/tarif-pph-pasal-23-baru-tahun-2009.html/comment-page-5#comment-4127</link>
		<dc:creator>BOBBY H EFFENDY</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 20 Sep 2011 13:14:46 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=190#comment-4127</guid>
		<description>Apakah PPN/pph dikenakan untuk kegiatan penelitian pada instansi pemerintah yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah lainnya</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Apakah PPN/pph dikenakan untuk kegiatan penelitian pada instansi pemerintah yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah lainnya</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>

<!-- Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: http://www.w3-edge.com/wordpress-plugins/


Served from: dudiwahyudi.com @ 2012-05-23 04:04:38 -->
