Tarif PPh Pasal 23 Baru Tahun 2009
by dudi on Sep.09, 2008, under PPh 2009, PPh Pasal 23, Pajak Penghasilan
Salah satu perubahan besar yang dilakukan oleh Undang-undang Pajak Penghasilan yang baru saja disetujui oleh rapat paripurna DPR adalah masalah Pajak Penghasilan Pasal 23. Kenapa saya sebut perubahan besar? Karena sistem pentarifan PPh Pasal 23 yang selama ini menggunakan perkiraan penghasilan neto (sehingga kemudian ada istilah tarif efektif) akan diganti dengan penerapan tarif langsung kepada penghasilan bruto. Berikut ini saya coba saya sarikan perubahan-perubahan pada PPh Pasal 23 yang akan berlaku pada tahun 2009 nanti.
Pemotong dan Yang Dipotong PPh Pasal 23
Dalam masalah pemotong pajak ini, nampaknya tidak ada perubahan berarti yaitu tetap badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya. Wajib Pajak Orang Pribadi dapat ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai pemotong PPh Pasal 23. Ketentuan inipun tak mengalami perubahan.
Fihak yang dipotong PPh Pasal 23 pun tidak mengalami perubahan yaitu Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT). Namun demikian kita harus mengaitkan siapa yang dipotong ini dengan objeknya, apakah penghasilan yang diterima/diperolehnya tersebut objek pemotongan PPh Pasal 23 atau bukan.
Penghasilan Yang Dipotong PPh Pasal 23
Perubahan pada penghasilan sebagai objek pemotongan PPh Pasal 23 adalah dihapuskannya Pasal 23 ayat (1) huruf b yaitu pengenaan PPh Pasal 23 yang bersifat final sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi. Jenis penghasilan lainnya tetap yaitu, dividen, bunga royalti, hadiah dan penghargaan selain yang sudah dipotong PPh Pasal 21, sewa, imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi dan jasa konsultan dan “jasa lain” selain yang telah dipotong PPh Pasal 21. Penentuan “jasa lain” dalam UU PPh yang baru diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan, sementara dalam ketentuan lama, penentuannya dilakukan oleh Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Jenis-jenis penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pemotongan PPh Pasal 23, sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (4) adalah sebagai berikut :
-
penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank (tidak berubah)
-
sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi (tidak berubah)
-
dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f dan dividen yang diterima oleh orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2c) (ketentuan baru dalam frasa berwarna biru)
-
bunga obligasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf j (ketentuan ini dihapus sesuai dengan perubahan di Pasal 4 ayat (3) Undang-undang PPh)
-
bagian laba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf i (tidak berubah)
-
sisa hasil usaha koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya (tidak berubah)
-
bunga simpanan yang tidak melebihi batas yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya (ketentuan ini dihapus sehingga pengenaan PPh nya kembali pada ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf a, atau akan dikenakan PPh Final tersendiri berdasar Pasal 4 ayat(2)?)
-
penghasilan yang dibayar atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (ketentuan ini sama sekali baru, nampaknya untuk memberikan keadilan antara bank dan lembaga keuangan yang kegiatan usahanya mirip dengan bank).
Tarif PPh Pasal 23
Dalam ketentuan lama, struktur tarif PPh Pasal 23 adalah sebagai berikut :
- Tarif 15% x Penghasilan Bruto dan bersifat tidak final dikenakan terhadap penghasilan berupa dividen, bunga, royalti dan hadiah dan penghargaan selain yang sudah dipotong PPh Pasal 21.
- Tarif 15% x Penghasilan Bruto dan bersifat final dikenakan kepada bunga simpanan yang dibayarkan koperasi yang jumlahnya melebihi Rp240.000,- sebulan.
- 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto atas sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta; dan imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21. Ketentuan mengenai jenis penghasilan dan besarnya perkiraan penghasilan neto diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-70/PJ/2007. Silahkan klik Daftar Tarif PPh Pasal 23 untuk mengetahuinya.
Dalam ketentuan baru Undang-undang Pajak Penghasilan, struktur tarifnya adalah sebagai berikut :
-
Tarif 15% x Penghasilan Bruto dan bersifat tidak final dikenakan terhadap penghasilan berupa dividen, bunga, royalti dan hadiah, penghargaan dan bonus selain yang sudah dipotong PPh Pasal 21.
-
Dihapus
-
sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:
-
sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan
-
imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
-
Dari paragraf di atas bisa kita simpulkan bahwa pada point 1 tidak mengalami perubahan berarti. Pada point 2, PPh Pasal 23 Final atas bunga simpanan koperasi dihapuskan. Ketentuan mengenai bunga koperasi nampaknya akan masuk pada point 1 di mana dikenakan PPh Pasal 23 tidak final sebesar 15% dari penghasilan bruto tanpa ada pembatasan jumlah bunga yang selama ini kita kenal.
Kalau kita cermati pada point 3, sebenarnya tak ada perubahan dari jenis penghasilannya. Yang berubah adalah tarifnya!. Selama ini PPh Pasal 23 ini dikenakan tarif 15% ini dari Perkiraan Penghasilan Neto. Besarnya perkiraan penghasilan neto ini ditetapkan oleh Keputusan/Peraturan Direktur Jenderal Pajak. Tahun 2009 nanti kita nampaknya harus mengucapkan selamat tinggal pada kata “perkiraan penghasilan neto” ini. Ya, mulai tahun 2009 nanti tarif PPh Pasal 23 hanya satu saja yaitu 2% dari penghasilan bruto. Lumayan kan, kita tak perlu lagi pusing dengan jenis-jenis jasa dan tarifnya yang banyak itu
. Kita tinggal menunggu jenis “jasa lain” yang akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan yang selama ini penentuan jenis “jasa lain” ini menjadi hak Direktur Jenderal Pajak.
Tarif Lebih Tinggi Bagi Wajib Pajak Tak Ber-NPWP
Berdasarkan Pasal 23 ayat (1a) Undang-undang Pajak Penghasilan yang baru, Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan yang merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23 dan tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), maka besarnya tarif pemotongan PPh Pasal 23 adalah lebih tinggi 100% (seratus persen) daripada tarif PPh Pasal 23 umumnya. Saya menafsirkan ketentuan ini sebagai berikut. Jika bagi Wajib Pajak yang berNPWP dikenakan tarif 15%, maka bagi yang tidak berNWP akan dikenakan tarif 30%. Begitu juga jika Wajib Pajak berNPWP dikenakan tarif 2% maka bagi yang tidak berNWP menjadi 4%. Ada yang punya penafsiran lain? Silahkan.
Update 21 Januari 2009 :
Telah terbit Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur jenis jasa lain yang
dikenakan PPh Pasal 23 dengan tarif 2% dari penghasilan bruto.
Peraturan Menteri Keuangan tersebut adalah Nomor 244/PMK.03/2008 tanggal 31 Desember 2008
Untuk mengetahui jenis jasa lain yang dikenakan PPh Pasal 23, silahkan klik tulisan berikut :
Jenis Jasa Lain Yang Dikenakan PPh Pasal 23
Update 6 Agustus 2009 :
Bentuk SPT Masa PPh Pasal 23 telah ditetapkan dengan terbitnya PER-43/PJ/2009. Silahkan klik tulisan saya tentang hal ini di sini : SPT Masa PPh Pasal 22, 23 dan 4 ayat (2) baru.




February 25th, 2010 on 10:13 am
Mohon penegasan pak Dudi; atas penjualan kamar dan biaya pertemuan (kamar,makan/minum,biaya pemakaian ruangan meeting) kepada instansi pemerintah sepertinya tidak ada dalam kategori jasa lainnya sehingga tidak dikenakan pph 23 sebesar 2%xbruto, karena yang ada dalam daftar hanya jasa catering(jasa ini agak berbeda dengan hotel). tks
February 17th, 2010 on 5:42 am
beda jasa konstruksi di pasal 23 sm di pasal 4 ayat (2) ap?
terima kasih,
February 8th, 2010 on 2:22 pm
Pph ps 23 ttg jasa kontruksi di kenakan berapa ?
January 30th, 2010 on 2:14 pm
Berapa sebenarnya untuk pajak PPh 23 tentang Jasa Konsultan
January 13th, 2010 on 10:45 am
Selamat pagi Pak Dudi, mohon dibantu
Setelah pemberlakukan PPh final pasal 4(2) ini, apakah laba usaha pekerjaan konstruksi setelah diterima oleh masing2 anggota perusahaan Joint Operation sesuai bagian masing2, masih harus dikenalkan lagi PPh badan pasal 17, walaupun PPh 23 ini sudah tidak bisa lagi dipindahbukukan ke perusahaan masing2 anggota JO sebagai kredit pajak seperti sebelum diberlakukannya PPh final pasal 4 ini, jika benar apakah ini tidak semakin memberatkan.
Terimakasih
December 23rd, 2009 on 10:29 am
kalau Jasa Perencanaan & Pengawasan dgn kualifikasi Pengusaha Menengah, diterapkan tarif PPh 23 nya berapa pak? terima kasih.
Untuk jasa perencanaan dan pengawasan konstruksi, apabila memiliki kualifikasi usaha, baik kecil, menengah atau besar, dikenakan pph final 4%. Jika tidak memiliki kualifikasi usaha dikenakan tarif 6%.
December 16th, 2009 on 12:59 pm
pak saya mau tanya :
1. berapa tarif pajak yg harus saya potong utk produser musik yang titip edar CD & kaset di perusahaan saya? dalam hal ini biaya produksi cetak ditanggung perusahaan saya.
2. berapa tarif pajak yg harus saya potong jika para produser itu titip edar ring back tone?
3. berapa tarif pajak yg harus saya potong jika perusahaan saya meminta kepada pihak lain untuk membuat video klip?
terima kasih sebelumnya.
December 3rd, 2009 on 3:54 pm
Salam kenal pak,
Saya bekerja di perusahaan jasa inspeksi teknik. Berapa tarif PPh 23 tahun 2009 atas jasa yang kami lakukan? Selama ini saya dikenakan sebesar 2%. MOhon bantuannya pak. Terima kasih
Betul, atas jasa seperti itu dikenakan PPh Pasal 23 sebesar 2% dari bruto berdasarkan Per Menkeu Nomor 244/PMK.03/2008
December 3rd, 2009 on 10:02 am
Pak, apakah semua yang sudah dikenakan pajak daerah seperti sewa ruang di hotel tidak lagi dikenakan pajak final? terima kasih.
yang jelas untuk hotel yang sudah dikenakan pajak daerah tidak dikenakan pph final dan juga tidak dikenakan ppn
September 25th, 2009 on 4:22 pm
# Abdu
September 3rd, 2009 at 7:22 am
mas tolong info mengenai masalah2 contoh jasa kontruksi mana yang masuk psl 23 mn tg masuk psl 4 ayat 2
@ abdu :
setahu saya mulai tahun 2009 ini..smua jasa konstruksi dimasukkan ke Pasal 4(2) smuanya (final)dengan tarif (efektif) yang sama dengan undang-undang lama. kecuali, untuk pelaksana jasa konstruksi yang dilaksanakan bukan oleh penyedia jasa yang memiliki klasifikasi usaha KECIL, maka dikenakan tarif 3%.
bukan begitu pak Dudi..?
semoga membantu..
Terima kasih mas sudah membantu menjawab….
September 10th, 2009 on 10:24 am
saya melakukan pembayaran jasa perantara untuk PPh pasal 23 berapa % harus saya potong mas, 4,5 % atau 2 % .selama ini saya potong 4,5 %. apakah saya salah bagaimana cara perbaikan nya
Mulai tahun 2009, tarif PPh Pasal 23 seperti ini adalah 2%…
September 3rd, 2009 on 7:22 am
mas tolong info mengenai masalah2 contoh jasa kontruksi mana yang masuk psl 23 mn tg masuk psl 4 ayat 2
July 30th, 2009 on 6:34 pm
salam kenal pak Dudi,
saya awam di bidang perpajakan, bagaimana meghitung PPh 25, 21, 23 seorang distributor MLM sesuai peraturan terbaru? kalau bisa tolong diberi contoh kasusnya ya pak Dudi
terima kasih
July 30th, 2009 on 3:28 pm
Aslmkm Pak. Salam kenal.
Saya berlangganan tinta printer pada perusahaan X. disetiap transaksinya dikenakan PPN sebesar 10%. apakah sudah benar? apakah ada peraturan pajak yang menerangkan bahwa transaksi yang dikenakan PPN 10% adalah transaksi yang bernilai sekurang-kurangnya Rp1.000.000,00.
Terima Kasih.
Ya, jika penjual tinta adalah PKP maka ia akan mengenakan PPN 10% kepada pembelinya. Pengecualian tidak dipungut PPN 1.000.000 adalah dalam kasus pemungutan PPN oleh pemungut PPN. Dalam kasus biasa hal tidak ada pengecualian ini.
July 24th, 2009 on 10:44 am
Aslmkm. Mohon di donlowd SPT Massa PPh ps 23 yang terbaru yang mengacu pada Tarif Baru.
SPT Masa PPh Pasal 23 yang baru sesuai dengan ketentuan baru belum ada. Sementara masih menggunakan yang lama.
July 16th, 2009 on 3:44 pm
Pak… perlakuan untuk WP yang tidak punya NPWP apakah sudah baku di semua KPP bahwa tarifnya jadi naik 100%? itu mulai kapan berlakunya pak? sedangkan penerapan di E-SPT PPh masa bagaimana? apakah sudah diantisipasi?
Ya, tarif 100% lebih tinggi sudah berlaku mulai tahun 2009 ini di semua KPP. e-SPT Masa PPh Pasa 21 yang baru sudah mengaokomadasi ketentuan ini. Kalau untuk PPh Pasal 23 dan 22 kayaknya memang belum terakomodasi di e-SPT karena bentuk formulirnyapun belum ada yang baru.
July 15th, 2009 on 2:13 pm
Untuk sewa tangker storage minyak mentah berarti 4,5% dari tarif? jawaban dapat dikirim ke msyuono@yahoo.com.. terima kasih mas..
sekarang tidak ada tarif 4,5%, yang ada adalah tarif 2% dari bruto
June 30th, 2009 on 11:55 pm
Yang terhormat Pak Dudi,
Saya awam dalam hal pajak, untuk itu mohon kiranya Bapak mau mengajari/memberitahukan cara2 pemotongan pajak untuk pekerjaan sebagai berikut :
Nilai Kontrak/SPK pekerjaan Akomodasi dan Konsumsi Rp 80.000.000
Kode rekening Akomodasi Rp 60.000.000
Kode rekening Konsumsi Rp 20.000.000
pertanyaannya:
1. Berapa PPN yang harus dipungut dari Kontrak tsb (Rp 80.000.000)
2. Berapa PPh 23 yang harus dipungut dari :
2.a Akomodasi yang Rp 60.000.000
2.b Konsumsi yang Rp 20.000.000
3. Mohon diberitahu cara/rumus menghitungnya
Terima kasih, mudah-mudahan kebaikan Bapak mendapat ridlo dari Alloh SWT, Amin
June 19th, 2009 on 9:59 pm
Pak Dudi, saya masih bingung dgn PPh 23 dan PPh 21.
perusahaan saya berupa Usaha Dagang dengan NPWP pribadi bergerak di bidang jasa sablon/penyablonan kaos, botol, dll. apakah dikenakan PPh 23 atau PPh 21? dikenakan tarif berapa % Pak? dan usaha ini masih hutang kepada bank yang akan terlunasi 5 tahun lagi. apakah terbebas dari bayar pajak berdasarkan pasal 23 ayat (4) point 1 diatas?
terima kasih.
June 15th, 2009 on 9:13 pm
The article is ver good. Write please more
June 10th, 2009 on 8:01 am
pak saya mau tanya, gimana perlakuan pph pasal 23 atas jasa angkutan TBS???apakah dikenakan PPh Pasal 23????kalau iya, dikenakan tarif berapa.terima kasih pak.
kalau yang dimaksud adalah sewa kendaraan untuk mengangkut TBS maka pph pasal 23 yang dikenakan adalah 2% dari bruto
June 1st, 2009 on 2:17 pm
pak aku ingin tanya, penghasilan atas jasa pengangkutan BBM apakah dikenakan pph 23 sebesar 2%? bagaimana cara penghitungannya di bukti pemotongan?
terimakasih…Pak
kalau yang dimaksud adalah sewa kendaraan untuk mengangkut BBM, memang dikenakan pph pasal 23 2% dari bruto. Di bukti potong yang penting dicantumkan jumlah bruto dan nilai pph 23 yang dipotongnya
May 27th, 2009 on 7:37 am
pak aku ingin tanya, jika penghasilan atas jasa penelitian kesehatan dikenakan pph 23 atau tidak? dan jika iya apakah menggunakan tarif yang baru yaitu sebesar 2 %?
terimakasih…
jasa penelitian tidak termasuk jenis jasa lain yang dikenakan pph 23 berdasarkan Permenkeu nomor 244/PMK.03/2008 sehingga atas jasa ini tidak dikenakan pemotongan pph pasal 23