Tarif PPh Pasal 23 Baru Tahun 2009
Untuk lebih memahami PPh Pasal 23, silahkan klik tulisan terbaru saya tentang PPh Pasal 23 :
- Ruang Lingkup PPh Pasal 23
- PPh Pasal 23 Dengan Tarif 15% Dari Jumlah Bruto
- PPh Pasal 23 Dengan Tarif 2%
- Jumlah Bruto Sebagai Dasar Pengenaan PPh Pasal 23
- Penghasilan Yang Tidak Dipotong PPh Pasal 23
- Tatacara Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 23
Salah satu perubahan besar yang dilakukan oleh Undang-undang Pajak Penghasilan yang baru saja disetujui oleh rapat paripurna DPR adalah masalah Pajak Penghasilan Pasal 23. Kenapa saya sebut perubahan besar? Karena sistem pentarifan PPh Pasal 23 yang selama ini menggunakan perkiraan penghasilan neto (sehingga kemudian ada istilah tarif efektif) akan diganti dengan penerapan tarif langsung kepada penghasilan bruto. Berikut ini saya coba saya sarikan perubahan-perubahan pada PPh Pasal 23 yang akan berlaku pada tahun 2009 nanti.
Pemotong dan Yang Dipotong PPh Pasal 23
Dalam masalah pemotong pajak ini, nampaknya tidak ada perubahan berarti yaitu tetap badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya. Wajib Pajak Orang Pribadi dapat ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai pemotong PPh Pasal 23. Ketentuan inipun tak mengalami perubahan.
Fihak yang dipotong PPh Pasal 23 pun tidak mengalami perubahan yaitu Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT). Namun demikian kita harus mengaitkan siapa yang dipotong ini dengan objeknya, apakah penghasilan yang diterima/diperolehnya tersebut objek pemotongan PPh Pasal 23 atau bukan.
Penghasilan Yang Dipotong PPh Pasal 23
Perubahan pada penghasilan sebagai objek pemotongan PPh Pasal 23 adalah dihapuskannya Pasal 23 ayat (1) huruf b yaitu pengenaan PPh Pasal 23 yang bersifat final sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi. Jenis penghasilan lainnya tetap yaitu, dividen, bunga royalti, hadiah dan penghargaan selain yang sudah dipotong PPh Pasal 21, sewa, imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi dan jasa konsultan dan “jasa lain” selain yang telah dipotong PPh Pasal 21. Penentuan “jasa lain” dalam UU PPh yang baru diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan, sementara dalam ketentuan lama, penentuannya dilakukan oleh Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Jenis-jenis penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pemotongan PPh Pasal 23, sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (4) adalah sebagai berikut :
-
penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank (tidak berubah)
-
sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi (tidak berubah)
-
dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f dan dividen yang diterima oleh orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2c) (ketentuan baru dalam frasa berwarna biru)
-
bunga obligasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf j (ketentuan ini dihapus sesuai dengan perubahan di Pasal 4 ayat (3) Undang-undang PPh)
-
bagian laba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf i (tidak berubah)
-
sisa hasil usaha koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya (tidak berubah)
-
bunga simpanan yang tidak melebihi batas yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya (ketentuan ini dihapus sehingga pengenaan PPh nya kembali pada ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf a, atau akan dikenakan PPh Final tersendiri berdasar Pasal 4 ayat(2)?)
-
penghasilan yang dibayar atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (ketentuan ini sama sekali baru, nampaknya untuk memberikan keadilan antara bank dan lembaga keuangan yang kegiatan usahanya mirip dengan bank).
Tarif PPh Pasal 23
Dalam ketentuan lama, struktur tarif PPh Pasal 23 adalah sebagai berikut :
- Tarif 15% x Penghasilan Bruto dan bersifat tidak final dikenakan terhadap penghasilan berupa dividen, bunga, royalti dan hadiah dan penghargaan selain yang sudah dipotong PPh Pasal 21.
- Tarif 15% x Penghasilan Bruto dan bersifat final dikenakan kepada bunga simpanan yang dibayarkan koperasi yang jumlahnya melebihi Rp240.000,- sebulan.
- 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto atas sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta; dan imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21. Ketentuan mengenai jenis penghasilan dan besarnya perkiraan penghasilan neto diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-70/PJ/2007. Silahkan klik Daftar Tarif PPh Pasal 23 untuk mengetahuinya.
Dalam ketentuan baru Undang-undang Pajak Penghasilan, struktur tarifnya adalah sebagai berikut :
-
Tarif 15% x Penghasilan Bruto dan bersifat tidak final dikenakan terhadap penghasilan berupa dividen, bunga, royalti dan hadiah, penghargaan dan bonus selain yang sudah dipotong PPh Pasal 21.
-
Dihapus
-
sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:
-
sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan
-
imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
-
Dari paragraf di atas bisa kita simpulkan bahwa pada point 1 tidak mengalami perubahan berarti. Pada point 2, PPh Pasal 23 Final atas bunga simpanan koperasi dihapuskan. Ketentuan mengenai bunga koperasi nampaknya akan masuk pada point 1 di mana dikenakan PPh Pasal 23 tidak final sebesar 15% dari penghasilan bruto tanpa ada pembatasan jumlah bunga yang selama ini kita kenal.
Kalau kita cermati pada point 3, sebenarnya tak ada perubahan dari jenis penghasilannya. Yang berubah adalah tarifnya!. Selama ini PPh Pasal 23 ini dikenakan tarif 15% ini dari Perkiraan Penghasilan Neto. Besarnya perkiraan penghasilan neto ini ditetapkan oleh Keputusan/Peraturan Direktur Jenderal Pajak. Tahun 2009 nanti kita nampaknya harus mengucapkan selamat tinggal pada kata “perkiraan penghasilan neto” ini. Ya, mulai tahun 2009 nanti tarif PPh Pasal 23 hanya satu saja yaitu 2% dari penghasilan bruto. Lumayan kan, kita tak perlu lagi pusing dengan jenis-jenis jasa dan tarifnya yang banyak itu
. Kita tinggal menunggu jenis “jasa lain” yang akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan yang selama ini penentuan jenis “jasa lain” ini menjadi hak Direktur Jenderal Pajak.
Tarif Lebih Tinggi Bagi Wajib Pajak Tak Ber-NPWP
Berdasarkan Pasal 23 ayat (1a) Undang-undang Pajak Penghasilan yang baru, Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan yang merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23 dan tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), maka besarnya tarif pemotongan PPh Pasal 23 adalah lebih tinggi 100% (seratus persen) daripada tarif PPh Pasal 23 umumnya. Saya menafsirkan ketentuan ini sebagai berikut. Jika bagi Wajib Pajak yang berNPWP dikenakan tarif 15%, maka bagi yang tidak berNWP akan dikenakan tarif 30%. Begitu juga jika Wajib Pajak berNPWP dikenakan tarif 2% maka bagi yang tidak berNWP menjadi 4%. Ada yang punya penafsiran lain? Silahkan.
Update 21 Januari 2009 :
Telah terbit Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur jenis jasa lain yang
dikenakan PPh Pasal 23 dengan tarif 2% dari penghasilan bruto.
Peraturan Menteri Keuangan tersebut adalah Nomor 244/PMK.03/2008 tanggal 31 Desember 2008
Untuk mengetahui jenis jasa lain yang dikenakan PPh Pasal 23, silahkan klik tulisan berikut :
Jenis Jasa Lain Yang Dikenakan PPh Pasal 23
Update 6 Agustus 2009 :
Bentuk SPT Masa PPh Pasal 23 telah ditetapkan dengan terbitnya PER-43/PJ/2009. Silahkan klik tulisan saya tentang hal ini di sini : SPT Masa PPh Pasal 22, 23 dan 4 ayat (2) baru.




September 9th, 2008 at 10:25 am
[...] Bagaimana dengan tarif PPh Pasal 23 tahun 2009? Silahkan baca Tarif PPh Pasal 23 Baru Tahun 2009. [...]
September 10th, 2008 at 1:11 pm
Bagaimana perlakuan bunga deposito, bunga bank? apakah masih bersifat final?
September 11th, 2008 at 9:22 am
@franz
PPh Final atas bunga deposito dan bunga bank diatur dalam Peraturan Pemerintah tersendiri besarnya 20% final. Pemerintah bisa saja mengeluarkan PP baru untuk mengganti ketentuan yang sekarang setelah berlakunya UU PPh baru ini.
September 11th, 2008 at 9:46 am
[...] Tarif PPh Pasal 23 Baru 2009 [...]
September 16th, 2008 at 8:57 am
[...] Tarif PPh Pasal 23 Baru 2009 [...]
October 17th, 2008 at 10:55 am
Mas, berlakunya mulai Januari 2009?, sama dengan tarif PPh 21 yang baru yach. jangan bosen tuk jawab yach.
makasih
ifa
October 31st, 2008 at 10:31 am
mas, maksudnya tarif pph psl 23 yang baru di potong berdasarkan penghasilan bruto itu ap y?cz saya masih belum ngerti. sekalian berdasarkan contohnya y.seblumnya saya minta maaf n terima kasih kalu mas bisa bantu saya
December 10th, 2008 at 11:28 am
Kalo exportir itu dikenakan pajak PPN Atau PPH?
terus penghitungannya dari mana?
Rgds
Ratna
December 15th, 2008 at 4:48 pm
Mas…tolong dong di kirimin list/daftar perbandingan tarif yg lama dgn yg baru…matur nuwun
December 17th, 2008 at 2:32 pm
mas punya jurnal atau tesis/skripsi tentang pengaruh pajak atas dividen terhadap kebijakan dividen ga?
terimakasih
Wah maaf mas, enggak punya.
December 22nd, 2008 at 12:33 am
Dear Pak
pajak WP badan tahunan 2007 ada LB, dan keuntungan investasi yg blm direalisasikan masuk dlm perhitungan koreksi, dan saya mau menyanggahi koreksi itu,
saya ingin tahu dasar aturan pajak atas keuntungan invetasi yang belum direalisaisikan bukan merupakan pendapatan yg dikenakan pajak(Unrealized Gain/Loss)ada pada peraturan pajak berapa?
thx for your attention
December 22nd, 2008 at 5:08 pm
Yth Bp. Dudi, Bagaimana perhitungan untuk agen asuransi dan mlm
mana yang harus dipakai ps 17 atau norma, mengingat mereka juga mengeluarkan biaya2.terima kasih
January 4th, 2009 at 12:45 pm
dear mas Dudy,
mau tanya tarif PPh atas sewa Ruko berapa persen apakah masih PPh Psl.4 ayat (2) 10% final ?
thanks a lot
January 11th, 2009 at 6:15 am
assalamualaikum
tlong dijelaskan !? jika dalam perjanjian penggunaan jasa even organizer sebelum pekerjaan terlaksana disepakati di bayar fee dulu sebesar 10% dari biaya produksi apakah fee tersebut yang dijadikan dasar pengenaan pph 23 atas jasa even organizer tersebut.bagaimana dengan sisa biaya produksi yang akan dibayar oleh pengguna jasa setelah jasa selesai dilakukan apakah juga akan dikenakan pajak??
January 14th, 2009 at 9:53 am
Hallo pak Dudi,
mau tanya sedikit yah. Mengingat sampai saat ini PMK atas jasa lain belum ada, maka penjelasan atas jasa lain masih mengacu pada PER-70, ,betul ndak ? tapi kan penjelasan atas jasa lain itu bisa berubah ( mis. jasa internet tadinya ada lalu ditiadakan ). Kalau seperti itu bagaimana yah ? ada “bocoran” ndak kapan PMK PPh pasal 23 akan dikeluarkan ?
Terima Kasih,
Lydia
January 16th, 2009 at 11:35 am
Assalamu’alaikum
Mau tanya nih pak, kebetulan saya baru bekerja di bagian pajak pada perusahaan yg wajib memotong PPh 23. Sampai dengan saat ini saya msh bingung soal PPh 23, sbtlnya yg wajib dipotong PPh 23 itu siapa saja? apakah hanya jenis perusahaan yg tmsk ke dlm perusahaan besar saja atau dikenakan kpd semua jenis perusahaan baik itu perusahaan kecil maupun besar? Sebagai contoh jika kita menerima jasa instalasi/pemeliharaan dr pihak lain yg merupakan perusahaan kecil, apakah kita tetap harus memotong PPh 23 tsb? Mengingat skr sdh thn 2009, apakah sdh harus dikenakan tarif baru sbsr 2% dr penghasilan bruto (total nilai barang & jasa)? Mohon pencerahannya. Terima kasih
January 16th, 2009 at 12:59 pm
Saya cuma mau tanya dengan lebih jelas, karena masih bingung…mengenai pph23
seperti ada servis mobil yang dikenakan PPN Rp.11.000(termasuk PPN) berarti pph 23 yang harus dipungut sebesar berapa yach ?
Trus kalau ada sewa peralatan seperti tenda, kursi, meja dengan 1 WP OP, apakah kita harus mengenakan pph 23 dan beapa tarifnya?kalau bukan pph 23, berarti masuk pph mana?
Thanks atas bantuannya
January 16th, 2009 at 4:18 pm
Kalo saya punya borongan pekerjaan pada tahun 2008 dan baru saya invoice kan tahun 2009,tarif pajaknya kena tarif tahun berapa? tks
January 28th, 2009 at 8:40 pm
saya seorang tenaga pembukuan (akuntan) lepas yang mengerjakan laporan keuangan periodikal untuk wp pribadi yang melakukan usaha kecil dan menegah lengkap dengan laporan komersial dan fiskalnya… nah saya kena potong pph 23 tuch, tapi saya terdaftar sebagai karyawati tetap sebuah perusahaan yang mana pph 21 saya dibayarkan perusahaan, so… pph23 saya lapor sama siapa ya?
Kalau memang Anda melakukan tenaga pembukuan lepas dan tidak ada hubungan kerja serta maka seharusnya anda dipotong PPh Pasal 21, bukan PPh Pasal 23. PPh Pasal 23 yang sudah terlanjur dipotong, silahkan minta ganti. Kalau enggak bisa, anda kreditkan saja di SPT Tahunan Anda.
January 29th, 2009 at 11:33 am
pak dudi,
maksudnya WP penerima penghasilan yg tidak bernpwp gimana?apakah cukup melampirkan copy kartu npwp atau disertai faktur pajak . Misalnya ada supplier menagihkan jasa service mobil Rp 500.000,- tanpa PPN tapi hanya melampirkan copy kartu npwp.PPh Ps.23 yg dipotong brp?trima kasih
Kalau untuk pemotongan pph pasal 23, cukup fotocopy npwp saja sehingga dia tidak kena tarif 100% lebih tinggi
January 29th, 2009 at 1:46 pm
Pak dudi, ngomongin soal tarif PPh Pasal 23, punya nggak artikel penyandingan penerapan tarif dan obyek pajak yang di PER 70 dengan PMK 244 tahun 2008 tentang jenis jasa lain yang terutang PPh Pasal 23. Kalo ada boleh nih dishare. Terus di PMK 244 kok nggak ada jasa konsultan ya. apa dihapuskan apa masih terutang PPh Pasal 23 tuh…
January 29th, 2009 at 1:56 pm
maaf pak dudi ternyata ada di uu no 38, sory, new comer
February 10th, 2009 at 9:40 am
assalamu’alaikum..
saya mau tanya pak, dasar pemotongan psl 23 itu kan 2% dari penghasilan bruto, seumpama penghasilannya 1.500.000 dan ada pemotongan lain sebesar 300.000, dasar saya untuk memotong 2% itu dari 1.500.000 atau setelah dikurangi 300.000 baru dikenakan pph 23?
thnx,
indra
February 10th, 2009 at 2:41 pm
Hello….
saya mau tanya donk…
Saya agak keblinger mengenai PPh final Ps 4 ayat 2 atas sewa ataupun pengalihan tanah & bangunan.
Klo kita perusahaan property, pembukuan untuk PPh final itu mengurangi pendapatan atau masuk ke pajak di bayar di muka
Mohon pencerahannya
thanks
February 12th, 2009 at 12:47 pm
nanya donk…
untuk angkutan / sewa trailer, di tahun 2009 apakah masih ada kena PPH 23…?? Tarifnya berapa yah??
Thx before
February 12th, 2009 at 8:18 pm
Pak, tarif 2% atas jasa EO itu apakah bersifat final? Apa jasa EO juga wajib dikenakan PPN?? trims ya pak
February 14th, 2009 at 10:25 pm
Pak, seandainya usaha dagang, tetapi keuntungan bersih hanya sekitar 2,5% dari omset penjualan. Pajak yang harus dibayarkan apakah memang hanya prosentase dari keuntungan bersih tersebut atau ada ketentuan lain? terima kasih infonya
February 19th, 2009 at 9:54 pm
Pak Dudi,
di pasal 23 disebutkan salah satu jasa yg terhutang PPh adalah jasa kontruksi, yang membuat saya bingung adalah kan sebelum UU PPh ini berlaku pemerintah udah mengeluarkan PP-51 tentang Jasa Kontruksi, so disinilah yang membuat saya bingung karna dengan berlakunya PP-51 hal ini merubah pajak atas jasa kontruksi yang sebelumnya terhutang PPh 23 menjadi terhutang PPh Final (pasal 4(2))
Terima kasih pak atas penjelasannya.
February 24th, 2009 at 10:57 am
Pak…, kalo sewa tempat gimana perhitungan pajaknya, apakah kena ppn dan pph23? mohon pencerahannya, masih awam banget niiiiy…
February 25th, 2009 at 4:36 pm
Waah makasih banget ya mas atas infonya…. oke juga kalo bisa ditampilih sekalian format print-outnya biar gampang di-print-nya. thanx ya
March 2nd, 2009 at 7:47 pm
mas maaf saya pemula nih…?
Saya bisa tanya gak.. klo bisa dibalas ya…?
Mas saya punya usaha baru namanya CV. Karya Nyata pertanyaan saya adalah:
1. Apakah NPWP yang ada di ijin sama dengan NPWP Direktur..?
2. Kata orang pajak NPWP Usaha katanya Beda dengan NPWP Pribadai/direktur
3. Kenapa pajak yang sudah dipotong instansi pemerintah kita lagi melakukan laporan ke pajak…? apa gunanya
Tolong ya mas bantuannya.
March 5th, 2009 at 2:05 pm
terimakasih atas tulisanya…..sangat membantu………….
semoga tuhan membalas semua kebaikab anda ini….amien….
March 9th, 2009 at 5:11 pm
mas, kalau tarif PPh 23 untuk sewa mesin fotocopy brapa mas?
n kalau untuk Paket Pertemuan di hotel bagaimana tarif pengenaan pajaknya? trimakasih banyak sebelumnya
March 10th, 2009 at 3:49 pm
mas brp tarif pajak atas sewa ruko atau rumah?? makasih
March 15th, 2009 at 11:22 am
Selamat siang…
Ada bebrapa hal yang ingin saya tanyakan..
1. Untuk invoice dan kontrak kerja tahun 2008, apakah menggunakan tarif PPh 23 lama atau baru?
2. Apakah untuk WP pribadi yang punya NPWP dengan jenis pekerjaan borongan berupa jasa cleaning masuk kedalam kategori pph 23 atau pph 21?
Mohon penjelasannya, terima kasih…
March 19th, 2009 at 9:09 am
selamat pagi…
mas minta download daftar tarifnya y mas?
March 23rd, 2009 at 12:09 pm
slmt sg… gini pak, klo sebuah koperasi yang telah mempunyai NPWP, kemudian menyewa kendaraan untuk operasional kepada WP pribadi Non NPWP, senilai 2jt perbulan, maka kita (koperasi) wajib memungut atau dipungut pajak pak? dan perhitungannya giman? terimaksih.
March 24th, 2009 at 11:42 am
Tarif PPh & PPn untuk Biro Perjalanan Wisata yg terbaru brp? Trims
March 25th, 2009 at 10:48 am
mas dudi, saya membuka usaha di bidang jasa Trucking, EMKL, dan Forwarding..
ada beberapa yg ingin sy tanyakan:
1. Trucking:
apa di kenakan pph 23?brp tarifnya? trucking mrp armada pengangkutan utk jasa emkl perusahaan saya sendiri dan jg menerima order dr pihak lain yang mana truck megangkut container dari pabrik sampai dg pelabuhan.
2. EMKL(ekspedisi muatan kapal laut)
utk EMKL apa termasuk dalam jasa perantara?atau dikenakan jenis pph 23 yang lain?krn beberapa shipper (perusahaan pengguna jasa)memotong perusahaan saya pph 23 atas jasa emkl?
Perusahaan saya 80% mengirim kayu, dimana ada kegiatan pembasmian hama(karantina dan fumigasi)dan utk itu saya dipotong pph 23 oleh shipper sebesar 2% sedangkan saya tidak memotong pada badan tempat saya memfumigasikan. Apa saya jg harus memotong Pph 23 kpd rekanan fumigasi saya?
apa ada kewajiban utk menjadi PKP bila perusahaan saya mrp PPJK(pengurusan pajak jasa kepabean)?
3. FORWARDING
kewajiban perpajakan apa saja yg dikenakan utk perusahaan forwarding?krn kl saya baca PER – 70/PJ/2007, forwarding tidak termasuk dalam jasa lain yg dikenakan pph 23.
mohon bantuannya ya mas dudi sekalian dikasih peraturan yg terkait. mohon maaf kl byk pertanyaan, susah bgt kl sdh berurusan dg Pajak nich mas…hehehe..terima kasih banyak ya mas…
March 31st, 2009 at 9:31 pm
Mas Dudi, berapa tarif PPH psl 23 yang terbaru (2009) bagi kegiatan service AC, komputer dan catering bagi kegiatan yang dibiayai oleh APBN/APBD?trims sebelumnya.
April 1st, 2009 at 12:37 pm
mat jumpa pak. mau nanya nih. mengenai jasa dokter kok gak dibahas ya? mohon informasi tentang Perkiraan Penghasilan Netto untuk Dokter, yang saya tau tarifnya adalah 15%x50% apakah ini masih berlaku? kalau tidak kapan perubahannya makasih atas bantuannya.
dengan peaturan menteri keuangan nomor 252/PMK.03/2009, tarif tersebut sudah tidak berlaku lagi mulai dan digantikan dengan tarif pasal 17 x penghasilan bruto
April 6th, 2009 at 9:27 am
hallo pak,
mau tanya company saya ada sewa telpon satelit (leased line) VSAT, apakah terkena pajak 2% ini dan termasuk dalam poin mana? sebab saya liat sewa leased line ini tidak ada.
tks
kalau memang bentuknya sewa, maka dikenakan tarif pph pasal 23 atas sewa yaitu 2% dari jumlah bruto.
April 6th, 2009 at 2:00 pm
Siang pak, mau tanya brp tarif pph 23 thn 2009 atas jasa pemeliharaan AC? Yg benar 40% dari perk. pengh. netto 15%, atau langsung 2%? Apakah ada form bukti pot. yg baru? (u/ thn 2009). Terima ksh sebelum dan sesudahnya.
mulai tahun 2009 dikenakan tarif 2% dari bruto. formulir yang lama masih bisa digunakan karena formulir baru belum ada peraturannya
April 13th, 2009 at 10:36 am
mas..bs minta tabel terbaru nya gak?makasii..
April 13th, 2009 at 1:17 pm
siang,pak,saya malah ga tau kalo pph 23 thn 2009 menjadi 2%.sedangkan saya terlanjur memotong dan melapor sebesar 4.5%,bagaimana caranya,untuk merarat laporan yg sdh masuk ke kpp?terimakasih atas bantuannya
Ralatnya dengan melakukan pemindahbukuan atas SSP yang sudah terlanjur disetor dengan jumlah yang lebih besar. Berikutnya yang harus dilakukan adalah melakukan pembetulan SPT Masa PPh Pasal 23 yang salah.
April 15th, 2009 at 9:28 am
pagi pak, pajak pph 23 2% dari bruto, saya mau tanya yang dimaksud bruto jasa service apa juga termasuk penggantian spare partnya ? terima kasih.
April 24th, 2009 at 4:53 pm
siang pak..
invoice yg dimasukkan pada bulan januari 2009, apakah bisa PPh 23 nya dibayarkan pada desember 2008? thanks
April 24th, 2009 at 6:52 pm
Pak..saya mau menanyakan bgmn dgn jasa konstruksi?
Krn pada PAsal 4 juga diatur mengenai hal yang sama?
Dan apakah utk pengusaha konstruksi yg tdk ber NPWP mendapatkan perlakuan yg sama utk PPh Final Pasal 4 ( 100 %lebih tinggi)?
Terima kasih sebelumnya.
Rgrds,
Saut
Cikarang
Tarif yang 100% lebih tinggi tidak berlaku untuk PPh Pasal 4 ayat (2)
May 1st, 2009 at 4:00 pm
Pak Dudi saya mau tanya kalo pola bagi hasil jual tnman misal investasi atas jati lama investasi 6 th investasi 7 jt stlh 6 th jadi 25 juta ini kaitanya pph 23 apa pph 21 berapa tarifnya ya pak ma kasih pak.
Thank’s & Rgds
Ari D
Sawangan
istilah pola bagi hasil seperti ini tidak dikenal dalam pph pasal 23, namun demikian untuk menentukan apakah kena pph pasal 23 atau tidak perlu diperjelas lagi kasusnya
May 2nd, 2009 at 4:45 pm
Pak,mau nanya …saya ada sewa ruko Rp. 25.000.000/tahun
so pph psl.23 yang mesti saya bayar Rp. 25.000.000x 15% yah?
thank
kalau sewa tanah/bangunan masuk ke pph final pasal 4 ayat (2) sebesar 10%
May 4th, 2009 at 3:21 pm
Pak Dudi,
Kalau untuk jasa broker asuransi apakah di kenakan tarif 2%? karena tidak diatur khusus dalam PMK244. Mohon informasinya. Terimakasih.
kalau broker atau agen asuransi tidak dipotong pph pasal 23 tapi pph pasal 21
May 25th, 2009 at 10:30 am
Pak Dudi,
Punya daftar lengkap jenis jasa yang dikenakan pph 23 ga ya?
Kalau jasa pengangkutan via darat dan laut dikenakan pph ga?
Thanks ya
daftar lengkapnya ada di peraturan menteri keuangan nomor 244/PMK.03/2008 yang bisa di download di link di atas atau di halaman download.
May 26th, 2009 at 3:34 pm
Salam kenal pak. Mau nanya nich pak. Perusahaan tempat saya kerja memakai jasa tenaga kerja dari koperasi, Waktu penagihan ke perusahaan tagihannya sudah termasuk PPh 21 dan Fee koperasi (10% dari jumlah gaji + PPh 21). Apakah perhitungan PPh 23nya 2% dari fee koperasi (seolah2 fee koperasi hanya 8%) atau gimana dan yang wajib membayarkan dan melaporkan pajaknya perusahaan/koperasi pak?
Thx b4
Rgds
Mimin
PPh pasal 23 dikenakan hanya terhadap jasanya saja (fee) sebesar 2%. Yang berkewajiban memotong dan melaporkan pph pasal 21 karyawan adalah fihak yang membayarkan gaji ke karyawan tsb.
May 27th, 2009 at 7:37 am
pak aku ingin tanya, jika penghasilan atas jasa penelitian kesehatan dikenakan pph 23 atau tidak? dan jika iya apakah menggunakan tarif yang baru yaitu sebesar 2 %?
terimakasih…
jasa penelitian tidak termasuk jenis jasa lain yang dikenakan pph 23 berdasarkan Permenkeu nomor 244/PMK.03/2008 sehingga atas jasa ini tidak dikenakan pemotongan pph pasal 23
June 1st, 2009 at 2:17 pm
pak aku ingin tanya, penghasilan atas jasa pengangkutan BBM apakah dikenakan pph 23 sebesar 2%? bagaimana cara penghitungannya di bukti pemotongan?
terimakasih…Pak
kalau yang dimaksud adalah sewa kendaraan untuk mengangkut BBM, memang dikenakan pph pasal 23 2% dari bruto. Di bukti potong yang penting dicantumkan jumlah bruto dan nilai pph 23 yang dipotongnya
June 10th, 2009 at 8:01 am
pak saya mau tanya, gimana perlakuan pph pasal 23 atas jasa angkutan TBS???apakah dikenakan PPh Pasal 23????kalau iya, dikenakan tarif berapa.terima kasih pak.
kalau yang dimaksud adalah sewa kendaraan untuk mengangkut TBS maka pph pasal 23 yang dikenakan adalah 2% dari bruto
June 15th, 2009 at 9:13 pm
The article is ver good. Write please more
June 19th, 2009 at 9:59 pm
Pak Dudi, saya masih bingung dgn PPh 23 dan PPh 21.
perusahaan saya berupa Usaha Dagang dengan NPWP pribadi bergerak di bidang jasa sablon/penyablonan kaos, botol, dll. apakah dikenakan PPh 23 atau PPh 21? dikenakan tarif berapa % Pak? dan usaha ini masih hutang kepada bank yang akan terlunasi 5 tahun lagi. apakah terbebas dari bayar pajak berdasarkan pasal 23 ayat (4) point 1 diatas?
terima kasih.
June 30th, 2009 at 11:55 pm
Yang terhormat Pak Dudi,
Saya awam dalam hal pajak, untuk itu mohon kiranya Bapak mau mengajari/memberitahukan cara2 pemotongan pajak untuk pekerjaan sebagai berikut :
Nilai Kontrak/SPK pekerjaan Akomodasi dan Konsumsi Rp 80.000.000
Kode rekening Akomodasi Rp 60.000.000
Kode rekening Konsumsi Rp 20.000.000
pertanyaannya:
1. Berapa PPN yang harus dipungut dari Kontrak tsb (Rp 80.000.000)
2. Berapa PPh 23 yang harus dipungut dari :
2.a Akomodasi yang Rp 60.000.000
2.b Konsumsi yang Rp 20.000.000
3. Mohon diberitahu cara/rumus menghitungnya
Terima kasih, mudah-mudahan kebaikan Bapak mendapat ridlo dari Alloh SWT, Amin
July 15th, 2009 at 2:13 pm
Untuk sewa tangker storage minyak mentah berarti 4,5% dari tarif? jawaban dapat dikirim ke msyuono@yahoo.com.. terima kasih mas..
sekarang tidak ada tarif 4,5%, yang ada adalah tarif 2% dari bruto
July 16th, 2009 at 3:44 pm
Pak… perlakuan untuk WP yang tidak punya NPWP apakah sudah baku di semua KPP bahwa tarifnya jadi naik 100%? itu mulai kapan berlakunya pak? sedangkan penerapan di E-SPT PPh masa bagaimana? apakah sudah diantisipasi?
Ya, tarif 100% lebih tinggi sudah berlaku mulai tahun 2009 ini di semua KPP. e-SPT Masa PPh Pasa 21 yang baru sudah mengaokomadasi ketentuan ini. Kalau untuk PPh Pasal 23 dan 22 kayaknya memang belum terakomodasi di e-SPT karena bentuk formulirnyapun belum ada yang baru.
July 24th, 2009 at 10:44 am
Aslmkm. Mohon di donlowd SPT Massa PPh ps 23 yang terbaru yang mengacu pada Tarif Baru.
SPT Masa PPh Pasal 23 yang baru sesuai dengan ketentuan baru belum ada. Sementara masih menggunakan yang lama.
July 30th, 2009 at 3:28 pm
Aslmkm Pak. Salam kenal.
Saya berlangganan tinta printer pada perusahaan X. disetiap transaksinya dikenakan PPN sebesar 10%. apakah sudah benar? apakah ada peraturan pajak yang menerangkan bahwa transaksi yang dikenakan PPN 10% adalah transaksi yang bernilai sekurang-kurangnya Rp1.000.000,00.
Terima Kasih.
Ya, jika penjual tinta adalah PKP maka ia akan mengenakan PPN 10% kepada pembelinya. Pengecualian tidak dipungut PPN 1.000.000 adalah dalam kasus pemungutan PPN oleh pemungut PPN. Dalam kasus biasa hal tidak ada pengecualian ini.
July 30th, 2009 at 6:34 pm
salam kenal pak Dudi,
saya awam di bidang perpajakan, bagaimana meghitung PPh 25, 21, 23 seorang distributor MLM sesuai peraturan terbaru? kalau bisa tolong diberi contoh kasusnya ya pak Dudi
terima kasih
September 3rd, 2009 at 7:22 am
mas tolong info mengenai masalah2 contoh jasa kontruksi mana yang masuk psl 23 mn tg masuk psl 4 ayat 2
September 10th, 2009 at 10:24 am
saya melakukan pembayaran jasa perantara untuk PPh pasal 23 berapa % harus saya potong mas, 4,5 % atau 2 % .selama ini saya potong 4,5 %. apakah saya salah bagaimana cara perbaikan nya
Mulai tahun 2009, tarif PPh Pasal 23 seperti ini adalah 2%…
September 25th, 2009 at 4:22 pm
# Abdu
September 3rd, 2009 at 7:22 am
mas tolong info mengenai masalah2 contoh jasa kontruksi mana yang masuk psl 23 mn tg masuk psl 4 ayat 2
@ abdu :
setahu saya mulai tahun 2009 ini..smua jasa konstruksi dimasukkan ke Pasal 4(2) smuanya (final)dengan tarif (efektif) yang sama dengan undang-undang lama. kecuali, untuk pelaksana jasa konstruksi yang dilaksanakan bukan oleh penyedia jasa yang memiliki klasifikasi usaha KECIL, maka dikenakan tarif 3%.
bukan begitu pak Dudi..?
semoga membantu..
Terima kasih mas sudah membantu menjawab….
December 3rd, 2009 at 10:02 am
Pak, apakah semua yang sudah dikenakan pajak daerah seperti sewa ruang di hotel tidak lagi dikenakan pajak final? terima kasih.
yang jelas untuk hotel yang sudah dikenakan pajak daerah tidak dikenakan pph final dan juga tidak dikenakan ppn
December 3rd, 2009 at 3:54 pm
Salam kenal pak,
Saya bekerja di perusahaan jasa inspeksi teknik. Berapa tarif PPh 23 tahun 2009 atas jasa yang kami lakukan? Selama ini saya dikenakan sebesar 2%. MOhon bantuannya pak. Terima kasih
Betul, atas jasa seperti itu dikenakan PPh Pasal 23 sebesar 2% dari bruto berdasarkan Per Menkeu Nomor 244/PMK.03/2008
December 16th, 2009 at 12:59 pm
pak saya mau tanya :
1. berapa tarif pajak yg harus saya potong utk produser musik yang titip edar CD & kaset di perusahaan saya? dalam hal ini biaya produksi cetak ditanggung perusahaan saya.
2. berapa tarif pajak yg harus saya potong jika para produser itu titip edar ring back tone?
3. berapa tarif pajak yg harus saya potong jika perusahaan saya meminta kepada pihak lain untuk membuat video klip?
terima kasih sebelumnya.
December 23rd, 2009 at 10:29 am
kalau Jasa Perencanaan & Pengawasan dgn kualifikasi Pengusaha Menengah, diterapkan tarif PPh 23 nya berapa pak? terima kasih.
Untuk jasa perencanaan dan pengawasan konstruksi, apabila memiliki kualifikasi usaha, baik kecil, menengah atau besar, dikenakan pph final 4%. Jika tidak memiliki kualifikasi usaha dikenakan tarif 6%.
January 13th, 2010 at 10:45 am
Selamat pagi Pak Dudi, mohon dibantu
Setelah pemberlakukan PPh final pasal 4(2) ini, apakah laba usaha pekerjaan konstruksi setelah diterima oleh masing2 anggota perusahaan Joint Operation sesuai bagian masing2, masih harus dikenalkan lagi PPh badan pasal 17, walaupun PPh 23 ini sudah tidak bisa lagi dipindahbukukan ke perusahaan masing2 anggota JO sebagai kredit pajak seperti sebelum diberlakukannya PPh final pasal 4 ini, jika benar apakah ini tidak semakin memberatkan.
Terimakasih
January 30th, 2010 at 2:14 pm
Berapa sebenarnya untuk pajak PPh 23 tentang Jasa Konsultan
February 8th, 2010 at 2:22 pm
Pph ps 23 ttg jasa kontruksi di kenakan berapa ?
February 17th, 2010 at 5:42 am
beda jasa konstruksi di pasal 23 sm di pasal 4 ayat (2) ap?
terima kasih,
February 25th, 2010 at 10:13 am
Mohon penegasan pak Dudi; atas penjualan kamar dan biaya pertemuan (kamar,makan/minum,biaya pemakaian ruangan meeting) kepada instansi pemerintah sepertinya tidak ada dalam kategori jasa lainnya sehingga tidak dikenakan pph 23 sebesar 2%xbruto, karena yang ada dalam daftar hanya jasa catering(jasa ini agak berbeda dengan hotel). tks
March 24th, 2010 at 1:01 pm
Bagaimana cara menghitung pajak pph 23 dr belanja makanan dan minuman (ketering)…???
March 26th, 2010 at 4:23 pm
Yang terhormat,
saya mau tanya Pak, tentang perhitungan tarif Pajak?
Apakah benar atw tidak, yg saya buat Pak!
Contohnya ttg Sewa Kendaraan, Jasa Internet,Jasa Publikasi, Perbaikan/Pemeliharaan: saya Potong PPN 10 % dan PPh 23 sebesar 2 % atau jumlah Sewa dibagi 11 hasil’nya dikalikan 20% jd dpt PPN dan PPh psl 23. Pertanyaan saya, Apakah itu Betul Pak?
2. Untuk Jasa Pengujian Sampel dikenakan PPh psl Brp?
3. Utk Sewa Kamar di Hotel / Pameran di Kenakan Tarif Brp?
TERIMA KASIH BANYAK YA PAK!
tolong jelaskan Tata cara perhitungan untuk Sewa Hotel/Pameran? Terima kash ya Pak?
April 3rd, 2010 at 9:49 am
Saya mau tanya :
1. Bagaimana membedakan pekerjaan yang dikenakan Jasa Pph 23 yang bersifat Final dan Tidak Final dan berapakah tarif pajaknya masing-masing?
2. Untuk Jasa Konsultan Pengawas / Perencana termasuk Pph Pasal 4 Ayat 2 atau Pph pasal 23, Saya sedikit bingung membedakan dua jenis pasal tersebut, dan termasuk Pph Final atau Tidak Final terhadap jasa Konsultan tersebut?
3. Kode MAP penyetoran nya berapakah untuk Jasa Konsultan Pengawas / Perencana tersebut? dapatkah dikreditkan dalam SPT Tahunan?
Saya Tunggu jawabannya
Terimakasih
June 29th, 2010 at 9:40 am
Selamat Pagi Pak Dudi, mooon bantuannya,sya bekerja di instansi pemerintahan, saya mau tanya, apakah penyediaan Sewa akomodasi dr pihak ke tiga (rekanan) tidak di kenakan pajak lagi, sebab dari penginapan tsb telah di kenakan pajak, mohon bantuannya
September 30th, 2010 at 8:20 pm
qo ga ada subyek pph pasal 23 sih,.
February 1st, 2011 at 1:50 pm
mau tanya kalo scan hasil ujian ( LJK ),apakah kena PPh? PPh pasal brp dan bgm perhitungannya?tx
February 22nd, 2011 at 2:35 pm
apakah setiap pembelian ATK (alat tulis kantor), foto copy, cetak foto, penjilidan, spanduk, cartridge, tinta, toner printer dikenakan PPN..???
April 4th, 2011 at 5:20 pm
mhn penjelasan. PPh pasal 23 tentang makan dan minum, apakah benar sebesar 2% saja, tanpa PPn ? adakah batasan nominal pungutan pajak tersebut ? maksudnya, misalnya biaya makan minum rapat sebesar 500 rb, apak juga kena pajak sebesar 2 %. mksh.
April 4th, 2011 at 5:25 pm
pak, mhn penjelasan. untuk biaya makan dan minum rapat sebesar 500 rb, apak kena pph pasal 23 sebesar 2 persen ? trus, bila nilainya sebesar 2 juta apakah memakai PPN juga atau hanya PPH pasal 23. terima kasih.
May 7th, 2011 at 9:34 am
Assalamualaikum. Tolong pak dikirimkan daftar jasa-jasa apa saja yang kena PPh 23 dan Jasa – jasa yang tida kena PPh 23 untuk tahun 2010 (peraturan yang terbaru).
Makasih
Rezky
May 10th, 2011 at 9:12 pm
Ass. Pak Dudi, saya mau tanya, untuk pph 23 belanja makan minum ( catering )tarifnya kan 2%, untuk perhitungannya dari jumlah bruto atau dicari dulu DPP nya,yang kedua untuk jasa dekorasi apakah dipungut pph dan ppn. Mohon penjelasan dan trimakasih.
June 5th, 2011 at 10:35 pm
maaf pa, saya bekerja di istansi pemerintah saya mau tanya pak, tentang perhitungan tarif pajak? :
1. Untuk sewa ruangan dan sekalian penyediaan konsumsi di hotel tidak di kenakan pajak lagi pa?, sebab dari hotel tsb telah dikenakan pajak tolong penjelasannya pa.
2. berapa % dikenakan dari seoang PNS Gol.IV dan III yg mendapat honor mengajar maupun panitia pada suatu kegiatan
3. seandanya kita beli nasi bungkus dari warung makan apa dikenakan tarif pajak juga pa?, atau tidak, sebab di kota kami pada warung makan sudah ditulis dari pemkot yg bunyinya makan maupun bungkus dikenakan tarif pajak 10 %
4. Bagaimana cara menghitung pajak PPH 23 dr belanja makan & minum cetring mohon bantuannya terima kasih
June 12th, 2011 at 7:30 am
1. setau saya tidak dikenakan pph 23,hanya dikenakan PPN saja.
2. menurut per pres no 80 tahun 2010, gol IV ber-npwp dikenakan tarif 15% dan gol III ber-npwp 5% (pemotongan bersifat final). jika tdk memiliki npwp dikenakan tarif 20% lebih tinggi dari pada tarif yang ber-npwp (secara sederhana, gol IV menjadi 18%, dan gol III 5%.
3. Pajak 10%, bisa dikatakan pajak pembangunan (klasifikasi masuk ke dalam pajak daerah). karena yg mengelola pemda setempat,maka tidak lagi dipungut PPN oleh bendahara pemerintah.
4. jika bertransaksi dengan perusahaan rekanan (selain Hotel)atas belanja makan dan minum, maka dipungut PPN dan PPh 23.
July 21st, 2011 at 12:50 pm
Assalamualaikum….
Mohon bantuannya,…..
1. Apakah Biaya Sewa, dikenakan juga PPN selain Pph.23….
2. Lalu Sewa apa saja yang terkena PPN…
Terima kasih sebelumnya…..
September 12th, 2011 at 10:26 am
maaf pa, saya bekerja di istansi pemerintah saya mau tanya pak, tentang perhitungan tarif pajak? :
1. Untuk sewa ruangan dan sekalian penyediaan konsumsi di hotel tidak di kenakan pajak lagi pa?, sebab dari hotel tsb telah dikenakan pajak tolong penjelasannya pa.
2.Untuk pembelian diatas 1 juta apakah dikenakan pajak dan saya minta daftar besaran yang dikenakan pph
3. seandanya kita beli nasi bungkus dari warung makan apa dikenakan tarif pajak juga pa?, atau tidak, sebab di kota kami pada warung makan sudah ditulis dari pemkot yg bunyinya makan maupun bungkus dikenakan tarif pajak 10 %
sekian terimakasih dan mhn jawaban secepatnya
4. Untuk gaji sebesar 1.500.000,- apakah dikenakan PPH
September 20th, 2011 at 8:14 pm
Apakah PPN/pph dikenakan untuk kegiatan penelitian pada instansi pemerintah yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah lainnya
September 22nd, 2011 at 12:21 pm
Pak, misalkan DPP sebuah kontrak jasa sewa adalah 3juta. Yang saya tanyakan nilai include PPhnya brp jika subjek pajaknya tidak ber NPWP??
Soalnya saya kok di beri tau katanya 3jtX100:96 (krn tdk pny NPWP tarif 4%)tp menurut saya 3jtX104:100 yg benar yg mana pak??
Terima kasih banyak sebelumnya.
September 23rd, 2011 at 4:16 pm
Pak Dudi
Mau Nanya nIch, Perusahan Jika ada Pinjaman Uang Hongkong, Nah Berapa Rate/Kurs Bunga Pinjaman Pajak nya tersebut ya pak.
September 28th, 2011 at 8:56 am
pak, mhn penjelasan. untuk biaya makan dan minum rapat sebesar 500 rb, apak kena pph pasal 23 sebesar 2 persen ? trus, bila nilainya sebesar 2 juta apakah memakai PPN juga atau hanya PPH pasal 23. terima kasih.
September 28th, 2011 at 9:04 am
Pak Dudi.
PPh pasal 23 tentang makan dan minum, apakah benar sebesar 2% saja, tanpa PPN?
Adakah batasan nominal pungutan pajak tersebut ? (maksudnya, misalnya biaya makan minum rapat tidak lebih dari 1 jt, apakah juga kena pajak sebesar 2 %). terima kasih.
November 22nd, 2011 at 7:24 pm
Assalamualaikum..Pa dudi mau tanya:
Kalau pembelian makan minum (nasi kotak/dus)di bawah 1 juta di rumah makan (padang atau yg lain nya tanpa adanya kalimat catering) apakah di kenakan Pph 23 ?
trims.
December 21st, 2011 at 10:58 pm
pak saya mau tanya, pajak jasa konsultan penyusunan dokumen UKL dan UPL (AMDAL) masuk PPh pasal berapa dan berapa persentasenya
January 13th, 2012 at 4:01 pm
pak saya mau tanya, pajak jasa konsultan perencana Penggantian Transformator dan jasa konsultan perencana dan Pengawas Penggantian Suku Cadang Sistem Tata udara masuk PPh pasal berapa dan berapa persentasenya?
terima kasih
January 26th, 2012 at 11:25 am
Pak, mohon penjelasannya….
Apa perbedaan antara jasa catering dan rumah makan?
Pajak apa saja yang dikenakan?
Terima kasih
May 22nd, 2012 at 11:50 am
Selamat siang Pak,
Saya ingin menanyakan mengenai cara menghitung Pajak Badan Usaha CV yang bergerak dalam bidang Jasa Konsultan & Pengadaan perlengkapan Teknis Produksi Event.
Saya ilustrasikan saja supaya saya juga lebih terbayang step by step cara menghitungnya.
Total nilai Kontrak dengan Klien adalah : Rp 50.000.000 terdiri dari:
- Saya bayar biaya sewa peralatan ke rental Rp45.000.000
- Fee jasa untuk saya 10% yakni Rp 5.000.000
Perincian sewa alat Rp45.000.000 yang harus saya bayar sbb:
- Bayar vendor Sound Rp 20.000.000
- Lighting Rp10.000.000
- Panggung Rp 5.000.000
- Dekolasi pelaminan Rp 5.000.000
- Band Equipment Rp 5.000.000
Pertanyaan:
1. Kalau kwitansi yang saya berikan ke klien langsung dengan nilai global yakni Rp 50 juta dengan catatan vendor tidak mencantumkan PPN. Berapa saya harus bayar pajak-nya?
2. Kalau kwitansi yang saya berikan ke klien langsung dengan nilai global yakni Rp 50 juta tapi sudah termasuk PPN. Berapa saya harus bayar pajak-nya?
3. Kalau dalam kwitansi, saya pisah dengan pencatatan:
- Biaya rental Rp45juta dan vendor tidak mencantumkan PPN pada invoice yang diberikan ke saya.
- Fee management Rp5juta.
Berapa dan bagaimana cara hitung pajak-nya?
4. Kalau dalam kwitansi, saya pisah dengan pencatatan:
- Biaya rental Rp45juta dengan kondisi vendor sudah mencantumkan termasuk 10% PPN pada invoice yang diberikan ke saya
- Fee management Rp5juta.
Berapa dan bagaimana cara hitung pajak-nya?
Terima kasih banyak atas bantuannya Pak.