Tarif PPh Pasal 23
by dudi on Nov.13, 2007, under PPh Pasal 23, Pajak Penghasilan
Tarif 15%
- Dividen
- Bunga
- Royalti
- Hadiah dan penghargaan
-
Bunga simpanan koperasi yang melebihi Rp240.000 sebulan
Tarif Efektif 1,5%
- Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta khusus kendaraan angkutan darat untuk jangka waktu tertentu berdasarkan kontrak atau perjanjian tertulis ataupun tidak tertulis.
-
Jasa penyediaan tempat dan atau waktu dalam media massa, media luar ruang atau media lain untuk menyampaikan informasi, jasa pembasian hama, jasa kebersihan, jasa katering
Tarif Efektif 4,5%
- Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, selain kendaraan angkutan darat, untuk jangka waktu tertentu berdasarkan kontrak atau perjanjian tertulis ataupun tidak tertulis, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan persewaan tanah dan atau bangunan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final.
- Jasa teknik, jasa manajemen, dan jasa konsultan kecuali konsultan konstruksiJasa penilai,
- jasa aktuaris, jasa akuntansi, jasa perancang,
- Jasa pengeboran ( driling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas), kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap, Jasa penunjang di bidang penambangan migas, Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas,
- Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara, jasa penebangan hutan, jasa pengolahan limbah, jasa penyedia tenaga kerja, jasa perantara, Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan oleh Bursa Efek, KSEI dan KPEI, Jasa kustodion/ penyimpanan/ penitipan, kecuali yang dilakukan oleh KSEI, jasa pengisian suara, jasa mixing film,
- Jasa sehubungan dengan software komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan.
- Jasa instalasi/ pemasangan mesin, listrik/ telepon/ air/ gas/ AC/ TV Kabel,Jasa instalasi/ pemasangan peralatan, Jasa perawatan/ pemeliharaan/ perbaikan mesin, listrik/ telepon/ air/ gas/ AC/ TV kabel,
- Jasa perawatan/ pemeliharaan/ perbaikan peralatan, Jasa perawatan/ pemeliharaan/ perbaikan alat-alat transportasi/ kendaraan, Jasa perawatan/ pemeliharaan/ perbaikan bangunan,
Tarif Efektif 4%
-
Jasa pengawasan dan perencanaan konstruksi
Tarif Efektif 2%
- Jasa pelaksanaan konstruksi
Tarif Efektif 3%
-
Jasa maklon, jasa penyelidikan dan kemanan, jasa penyelenggara kegiatan (event organizer)
Keterangan :
-
Tarif di atas adalah tarif efektif
- Dasar pengenaan pajak untuk jasa konstruksi dan jasa catering termasuk materialnya.
Sumber :
-
Pasal 23 UU PPh
-
PER-70/PJ/2007
Bagaimana dengan tarif PPh Pasal 23 tahun 2009? Silahkan baca Tarif PPh Pasal 23 Baru Tahun 2009.
21 Comments for this entry
2 Trackbacks / Pingbacks for this entry
-
Tarif Pemotongan Pajak Lebih Tinggi Untuk Wajib Pajak Non NPWP | BLOG PAJAK INDONESIA
December 19th, 2008 on 6:51 am[...] · Tarif PPh Pasal 23 [...]
-
Pajak Penghasilan Final Atas Tanah dan/atau Bangunan | BLOG PAJAK INDONESIA
December 2nd, 2008 on 7:24 am[...] · Tarif PPh Pasal 23 [...]





July 7th, 2010 on 5:01 pm
Pak mohon info, kalo perusahaan saya beli/pesen nasi kotak ke warung apakah dikenakan pph?
terimakasih.
April 22nd, 2010 on 2:54 pm
salam kenal bpk2 sekalian,
yang mau saya tanyakan, apakah bonus perusahaan saya yang diperoleh dari supplier atas pencapaian target pembelian yang diberikan berupa produk dr supplier tsb (bukan uang) dikenakan PPH?? Jika iya berapa tarifnya dan dasar hukumnya..
Terima kasih atas infonya
January 30th, 2010 on 3:37 pm
Bapak Yth : Apakah pengadan Bibit Tanaman Perkebunan yang diperuntukan untuk bantuan kepada petani termasuk kepada barang tidak kena pajak pertambahan nilai kalau kena pajaknya Undang-Undang Nomor dan Tahun Berapa.
January 30th, 2010 on 2:36 pm
Pak, Saya berkerja sebagai pembantu bendahara dan sering memotong pajak PPN dan PPH Pasal 22 dan 23 yang saya tanyakan berapa besar Potongan Pajak PPN dan PPh 23 dengan jumlah borongan 100 Juta, terimakasih
November 26th, 2009 on 2:42 pm
dear pak budi
mau tanya untuk narasumber/pembicara seminar itu termasuk katagori apa?, tarifnya berapa?, apa masih dikalikan dengan perkiraan penghasilan. makasih.
September 14th, 2009 on 9:54 am
Terima kasih dan salam
Hadi
Sama-sama, salam juga
September 14th, 2009 on 9:53 am
Dear Pak Dudi,
Pak,apakah PPH ps.23 dapat digunakan untuk perhitungan pengurangan PPH ps. 21?
Tidak bisa, PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 23 beda dalam banyak hal…
July 1st, 2009 on 5:29 pm
Pak Dudi,
Saya bingung, ada beberapa sumber yang bilang kalau beli software original yang ada lisensi-nya berarti kena :
- PPN 10% karena penjualan barang secara fisik ( berupa CD )
- PPH 15% karena lisensi pemakaian software itu termasuk dalam PPH pasal 23 sebagai royalti.
Karena hampir semua software original kan ada lisensinya maka berarti kita kena pajak 10% + 15%, apakah memang benar pak ?
Terima kasih bantuannya.
June 2nd, 2009 on 12:41 pm
Pak……..
minimal berapakah penghasilan kita yang kena pajak….
kalau dibawah 1 juta apakah masih kena pajak bidang pekerjaan JASA….
February 19th, 2009 on 9:00 pm
Pak..
Apakah Perusahaan yang misalkan pendapatan nya hanya di dapat dari kontak ke Pemerinah bisa di jadi kan Pendapatan dalam menyusun SPT tahunan nya?
February 5th, 2009 on 3:47 pm
Mohon dijelaskan, saya bekerja di jasa event organizer misalkan ada contoh kasus seperti ini :
Dalam total budget pelaksanaan eo sebesar Rp 230.170.000
ditambah management fee Rp 14.830.000 maka grand total budget Rp 245.000.000, bagaimana perhitungan pph 23 atas budget tersebut?
Karena selama ini perhitungannya ada 2 cara:
1. diambil dari management fee
2. Seluruh budget di mark up 3% (pph 23 eo), bagaimana yach??
January 19th, 2009 on 3:03 pm
pph pasal 23 atas nama CV dan PT dengan NPWP yang sama bisa digabung ga (dalam SPT tahunan)?
Catatan : dulu CV, juni 2008 berubah menjadi PT
Enggak masalah, yang penting NPWP nya sama kan?
January 11th, 2009 on 5:21 am
tlong dijelaskan lagi jawaban sdr welly(nov 3rd 2008)karena saya juga mengalami permasalahan yang sama.jika dalam perjanjian penggunaan jasa even organizer sebelum pekerjaan terlaksana disepakati di bayar fee dulu sebesar 10% dari biaya produksi apakah fee tersebut yang dijadikan dasar pengenaan pph 23 atas jasa even organizer tersebut.bagaimana dengan sisa biaya produksi yang akan dibayar oleh pengguna jasa setelah jasa selesai dilakukan apakah juga akan dikenakan pajak??
December 16th, 2008 on 11:19 am
Bagaimana dengan jurnal pembelian jika ada dalam satu invoice/penerimaan pembelian barang dan pembelian jasa, bagaimana untuk penulisan jurnal dengan kondisi tersebut. misal : Invoice IV00001 PT. ABC membeli 10 unit komputer @ Rp 1 juta dan jasa pemasangan atau setup komputer dan jaringan Rp 50 juta. bagaimana pencatatan jurnal dengan kondisi tersebut diatas. trims
ian
asli_ian@yahoo.com
November 3rd, 2008 on 2:57 pm
tolong dijelaskan peraturan pemotongan PPh pasal 23 untuk event Organizer, apakah dikenakan dari Dasar Pengenaan Pajak ( DPP ) atau hanya dari Fee Organizer?
apakah hanya salah satunya saja? atau kedua – duanya?
Contoh :
Nilai Pekerjaan ( DPP ) ( Event Organizer ) = Rp. 50.000.000,-
Fee Organizer = Rp. 10.000.000,-
Tolong dijelaskan dengan contoh diatas
Mas Welly, berasarkan PER-70?PJ/2007, perhitungan PPh Pasal 23 atas event organizer adalah sbb :
Tarif = 15%
Perkiraan Penghasilan Neto 20%
PPh Pasal 23 = tarif x perkiraan penghasilan neto x imbalan jasa (tidak termasuk ppn)
PPh Pasal 23 = 15% x 20% x imbalan jasa
PPh Pasal 23 = 3% dari imbalan jasa
Nah, dari pertanyaan mas welly, saya belum faham apa yang dimaksud dengan DPP dan fee event organizer. Bisa dijelskan lagi?
September 3rd, 2008 on 11:39 am
@Meilany
Tarif PPh Pasal 23 adalah 15%. Namun demikian, pengenaan tarif 15% ini ada yang harus dikalikan dulu dengan perkiraan labanya (perkiran penghasilan neto). Misal perkiraan penghasilannetonya adalah 30%, maka tarif efektifnya adalah 15% x 30% = 4,5%. Jadi, jika imbalan jasanya Rp100 Juta maka PPh Pasal 23nya dihitung sbb:
15% x 30% x Rp100 Juta = Rp4,5 Juta
atau langsung menerapkan tarif efektif sbb :
4,5% x Rp100 Juta = Rp4,5 Juta.
Jadi, sama saja kan?
September 3rd, 2008 on 8:51 am
Mohon penjelasannya mengenai tarif PPH 23 and tarif efektif PPh 23, saya bingung yang mana harus dipakai.. thanks..
June 23rd, 2008 on 2:45 am
mohon dijelaskan kewajiban pajak yg harus dipenuhi atas pengakuan pendapatan atas sewa tanah/bangunan. pengakuan pendapatan ttp belum ter/di bayar. trimaksh.
June 19th, 2008 on 9:28 am
Mohon dijelaskan mengenai pemotongan untuk PPh pasal 23
Contoh kasus:
Bila PT. B (Kontraktor) ada tagihan ke Owner (PT A) sebesar DPP=Rp. 100 juta + PPN Rp. 10 juta (Rp. 110 juta) maka total tagihan ke Owner Rp. 110 juta maka pada saat owner (PT.A) membayar ke PT.B sejumlah Rp. 110 juta di kurangi dengan Potongan PPh 23 sebesar 2 % sehingga PT.B menerima pembayarannya sebesar Rp. 110 juta – Rp. (100 juta X 2%) yaitu 110 jt -2 jt = Rp. 108 juta.
sehingga nanti PT. B berhak mnenerima bukti potong PPh 23 sebesar Rp. 2 jt tsb.
Kasus diatas normal, namun bila ada ada kasus tagihan tersebut di atas ternyata PT. A tidak memotong PPh 23-nya sebesar 2 % tsb, artinya PT.B menerima penuh pembayaran tagihan tsb sebesar Rp. 110 juta.
Dalam hal ini bagaimana atau apa yang dilakukan oleh PT. B atas pembayaran yg telah diterima tsb. apakah boleh PT.B yang memungut/ memotong pajak pph23-nya PT. A tsb kemudian PT. B menyetornya ke kantor pajak pada saat terutang pajaknya dibulan ybs ?.mohon diberikan penjelasannya dan aturan perpajakannya?
Terima Kasih.
April 12th, 2010 on 5:58 pm
contoh kasus pph pasal 23 dong????
thankss
June 12th, 2008 on 10:01 am
mohon dijelaskan kalo perusahaan kontraktor mendapatkan proyek irigasi(normalisasi Sungai)
Nilai kontrak di bawah 1 milyah dikenakan pajak final atau PPh Pasal 23?
Terimakasih