Kategori Tulisan

Arsip Tulisan

Follow me on Twitter

Tarif PPh Pasal 23


 Powered by Max Banner Ads 

Tarif 15%

  • Dividen
  • Bunga
  • Royalti
  • Hadiah dan penghargaan
  • Bunga simpanan koperasi yang melebihi Rp240.000 sebulan

 

  Tarif Efektif 1,5%

  • Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta khusus kendaraan angkutan darat untuk jangka waktu tertentu berdasarkan kontrak atau perjanjian tertulis ataupun tidak tertulis.
  • Jasa penyediaan tempat dan atau waktu dalam media massa, media luar ruang atau media lain untuk menyampaikan informasi, jasa pembasian hama, jasa kebersihan, jasa katering

 

 

  Tarif Efektif 4,5%

  • Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, selain kendaraan angkutan darat, untuk jangka waktu tertentu berdasarkan kontrak atau perjanjian tertulis ataupun tidak tertulis, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan persewaan tanah dan atau bangunan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final.
  • Jasa teknik, jasa manajemen, dan jasa konsultan kecuali konsultan konstruksiJasa penilai,
  • jasa aktuaris, jasa akuntansi, jasa perancang,
  • Jasa pengeboran ( driling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas), kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap, Jasa penunjang di bidang penambangan migas, Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas, 
  • Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara, jasa penebangan hutan, jasa pengolahan limbah, jasa penyedia tenaga kerja, jasa perantara, Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan oleh Bursa Efek, KSEI dan KPEI, Jasa kustodion/ penyimpanan/ penitipan, kecuali yang dilakukan oleh KSEI, jasa pengisian suara, jasa mixing film,
  • Jasa sehubungan dengan software komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan.
  • Jasa instalasi/ pemasangan mesin, listrik/ telepon/ air/ gas/ AC/ TV Kabel,Jasa instalasi/ pemasangan peralatan, Jasa perawatan/ pemeliharaan/ perbaikan mesin, listrik/ telepon/ air/ gas/ AC/ TV kabel,
  • Jasa perawatan/ pemeliharaan/ perbaikan peralatan, Jasa perawatan/ pemeliharaan/ perbaikan alat-alat transportasi/ kendaraan, Jasa perawatan/ pemeliharaan/ perbaikan bangunan,

 

 

Tarif Efektif 4%

  • Jasa pengawasan dan perencanaan konstruksi

 

  Tarif Efektif 2%

  • Jasa pelaksanaan konstruksi 

Tarif Efektif 3%

 

  • Jasa maklon, jasa penyelidikan dan kemanan,  jasa penyelenggara kegiatan (event organizer)

  Keterangan :

  1. Tarif di atas adalah tarif efektif

  2. Dasar pengenaan pajak untuk jasa konstruksi dan jasa catering termasuk materialnya.

Sumber :

  1. Pasal 23 UU PPh

  2. PER-70/PJ/2007

Bagaimana dengan tarif PPh Pasal 23 tahun 2009? Silahkan baca Tarif PPh Pasal 23 Baru Tahun 2009.

Incoming search terms:

  • perhitungan pph pasal 23 (158)
  • contoh perhitungan pph pasal 23 (118)
  • perhitungan pph 23 (107)
  • contoh pph pasal 23 (102)
  • contoh kasus pph pasal 23 (101)
  • cara hitung ppn sewa (92)
  • tarif pph pasal 23 2011 (60)
  • perhitungan pph 23 terbaru (58)
  • contoh kasus pph 23 (44)
  • kasus sengketa pajak (41)

37 comments to Tarif PPh Pasal 23

  • ANA

    SEWA KENDARAAN SEBESAR Rp. 2.500.000,- DIKENAKAN PAJAK APA SAJA
    TERIMA KASIH

  • Hadi

    bagaimana perhitungan pph 23 thd jasa pembangunan dan penambahan daya listrik. mis. biaya pembelian alat listrik dan instalasi Rp. 186 jt, biaya pekerjaan pemasangan instalasi Rp. 75 jt, yang dikenakan pph 23 semua biaya atau hanhya biaya pemasangan sj, trm ksh

  • saya ingin contoh cara menghitung PPH pasal 23

  • Achmad Ridwan

    Mohon dijelaskan apabila seorang pekerja sudah mempunyai NPWP kemudian mendapat pendapatan lain ( other income ) dari hasil kerja sama (partenrship) bukan dengan perusahan tapi antar pribadi kemudian mendapat imbalan jasa (kerja sama ) misalnya 10% apakah dikenakan PPh 23 kalau dikenakan berapa % dikenakannya( termasuk pajak final atau bukan )lalu pada laporan SPT tahunan pajak pribadi akan masuk sebagai apa, mohon penjelasannya. terima kasih

  • Ratih

    Pak Mau tanya:
    Ada kegiatan dengan menggunakan EO sbb:
    Riil Pengeluaran transportasi, makan, penginapan sebesar 17.000.000 dianggap sebagai harga dasar. PPN sebesar 10% = 1.700.000
    Managemen Fee sebesar 12%. yang saya tanyakan:
    management Fee diambil dari harga dasar atau harga dasar + PPN?
    PPh psl 23 dihitung dari harga dasar atau harga dasar + management fee?
    Terima kasih.

  • Roni

    Pak, kami (instansi pemerintah) mempunyai pekerjaan pemasangan jaringan instalasi listrik dengan nilai Rp. 7.500.000,00. Apakah kami masih dikenakan PPN ? dan bagaimana perhitungan PPh23-nya

  • tomo

    bukti potong untuk perusahaan yang sama apakah harus satu satu per invoice atau bisa satu bukti potong untuk beberapa invoice? mohon dijelaskan. terima kasih

  • eva

    pagi, Pak dudi
    saya ingin bertanya tentang pembelian nasi kotak yang dilakukan oleh Bendaharawan pemerintah nilainya Rp2.000.000,00.
    atas pembelian tsb dikenai pajak apa saja?
    selama ini saya mengenakan PPh Pasal 23 sebesar 2% dari pembelian tanpa dikenai PPN. karena saya berasumsi bahwa pembelian nasi kotak merupakan bagian dari jasa katering/tata boga.
    mohon penjelasannya, terima kasih..

    • dudi

      jasa catering dikenakan PPh Pasal 23, tarifnya 2% tanpa memperhatikan besaranya (tidak ada batas Rp2.000.000 spt PPh Pasal 22)..
      jasa catering tidak dikenakan PPN…

  • kifli

    Berapa ppn dan pph dari pengadaan bibit oleh CV. Guna Membangun dengan harga borongan 35.570.000,-

  • selamat malam Pak, mau tanya ttng pajak tapi saya pakai kasus yg simple yah spy saya mengerti :
    1.jika saya ada tagihan pekerjaan jasa senilai Rp. 900.000,- lalu bendahara menanyakan potongan PPH 23, sedangkan saya WPOP bagaimana cara perhitungan’nya.
    2. dan jika saya sebagai Badan usaha (PT) bagaimana juga perhitungannya.
    terima kasih,

  • tika

    Pak Dudi, saya masih belum mengerti tarif PPh pasal 23. Kalau sewa bangunan Rp. 30.000.000 tarifnya berapa pak?
    Lalu apabila ada kerjasama dengan perusahaan lain, pembagian pendapatannya dikenakan PPh pasal berapa? tarifnya berapa?
    Terima kasih.

  • Ulang Tahun

    pa,,,,,,,Sewa kendaraan roda empat, sejumlah Rp. 16.000.0000,-, berapa tarif pajak yang harus dibayar dan dikenakan PPh/PPn pasal berapa,,,,,,,,,trim’s.

  • kris

    Pak mohon info, kalo perusahaan saya beli/pesen nasi kotak ke warung apakah dikenakan pph?
    terimakasih.

  • salam kenal bpk2 sekalian,
    yang mau saya tanyakan, apakah bonus perusahaan saya yang diperoleh dari supplier atas pencapaian target pembelian yang diberikan berupa produk dr supplier tsb (bukan uang) dikenakan PPH?? Jika iya berapa tarifnya dan dasar hukumnya..
    Terima kasih atas infonya

  • Safri

    Bapak Yth : Apakah pengadan Bibit Tanaman Perkebunan yang diperuntukan untuk bantuan kepada petani termasuk kepada barang tidak kena pajak pertambahan nilai kalau kena pajaknya Undang-Undang Nomor dan Tahun Berapa.

  • Safri

    Pak, Saya berkerja sebagai pembantu bendahara dan sering memotong pajak PPN dan PPH Pasal 22 dan 23 yang saya tanyakan berapa besar Potongan Pajak PPN dan PPh 23 dengan jumlah borongan 100 Juta, terimakasih

  • aha

    dear pak budi
    mau tanya untuk narasumber/pembicara seminar itu termasuk katagori apa?, tarifnya berapa?, apa masih dikalikan dengan perkiraan penghasilan. makasih.

  • Hadi Gunawan

    Terima kasih dan salam

    Hadi

    Sama-sama, salam juga

  • Hadi Gunawan

    Dear Pak Dudi,
    Pak,apakah PPH ps.23 dapat digunakan untuk perhitungan pengurangan PPH ps. 21?

    Tidak bisa, PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 23 beda dalam banyak hal…

  • Aldo

    Pak Dudi,

    Saya bingung, ada beberapa sumber yang bilang kalau beli software original yang ada lisensi-nya berarti kena :
    - PPN 10% karena penjualan barang secara fisik ( berupa CD )
    - PPH 15% karena lisensi pemakaian software itu termasuk dalam PPH pasal 23 sebagai royalti.
    Karena hampir semua software original kan ada lisensinya maka berarti kita kena pajak 10% + 15%, apakah memang benar pak ?
    Terima kasih bantuannya.

  • abang

    Pak……..
    minimal berapakah penghasilan kita yang kena pajak….
    kalau dibawah 1 juta apakah masih kena pajak bidang pekerjaan JASA….

  • freddy

    Pak..
    Apakah Perusahaan yang misalkan pendapatan nya hanya di dapat dari kontak ke Pemerinah bisa di jadi kan Pendapatan dalam menyusun SPT tahunan nya?

  • Mohon dijelaskan, saya bekerja di jasa event organizer misalkan ada contoh kasus seperti ini :
    Dalam total budget pelaksanaan eo sebesar Rp 230.170.000
    ditambah management fee Rp 14.830.000 maka grand total budget Rp 245.000.000, bagaimana perhitungan pph 23 atas budget tersebut?
    Karena selama ini perhitungannya ada 2 cara:
    1. diambil dari management fee
    2. Seluruh budget di mark up 3% (pph 23 eo), bagaimana yach??

  • ayu

    pph pasal 23 atas nama CV dan PT dengan NPWP yang sama bisa digabung ga (dalam SPT tahunan)?
    Catatan : dulu CV, juni 2008 berubah menjadi PT

    Enggak masalah, yang penting NPWP nya sama kan?

  • didi

    tlong dijelaskan lagi jawaban sdr welly(nov 3rd 2008)karena saya juga mengalami permasalahan yang sama.jika dalam perjanjian penggunaan jasa even organizer sebelum pekerjaan terlaksana disepakati di bayar fee dulu sebesar 10% dari biaya produksi apakah fee tersebut yang dijadikan dasar pengenaan pph 23 atas jasa even organizer tersebut.bagaimana dengan sisa biaya produksi yang akan dibayar oleh pengguna jasa setelah jasa selesai dilakukan apakah juga akan dikenakan pajak??

  • ian

    Bagaimana dengan jurnal pembelian jika ada dalam satu invoice/penerimaan pembelian barang dan pembelian jasa, bagaimana untuk penulisan jurnal dengan kondisi tersebut. misal : Invoice IV00001 PT. ABC membeli 10 unit komputer @ Rp 1 juta dan jasa pemasangan atau setup komputer dan jaringan Rp 50 juta. bagaimana pencatatan jurnal dengan kondisi tersebut diatas. trims

    ian
    asli_ian@yahoo.com

  • welly Sutjianto

    tolong dijelaskan peraturan pemotongan PPh pasal 23 untuk event Organizer, apakah dikenakan dari Dasar Pengenaan Pajak ( DPP ) atau hanya dari Fee Organizer?
    apakah hanya salah satunya saja? atau kedua – duanya?
    Contoh :
    Nilai Pekerjaan ( DPP ) ( Event Organizer ) = Rp. 50.000.000,-
    Fee Organizer = Rp. 10.000.000,-
    Tolong dijelaskan dengan contoh diatas

    Mas Welly, berasarkan PER-70?PJ/2007, perhitungan PPh Pasal 23 atas event organizer adalah sbb :
    Tarif = 15%
    Perkiraan Penghasilan Neto 20%
    PPh Pasal 23 = tarif x perkiraan penghasilan neto x imbalan jasa (tidak termasuk ppn)
    PPh Pasal 23 = 15% x 20% x imbalan jasa
    PPh Pasal 23 = 3% dari imbalan jasa
    Nah, dari pertanyaan mas welly, saya belum faham apa yang dimaksud dengan DPP dan fee event organizer. Bisa dijelskan lagi?

  • dudi

    @Meilany
    Tarif PPh Pasal 23 adalah 15%. Namun demikian, pengenaan tarif 15% ini ada yang harus dikalikan dulu dengan perkiraan labanya (perkiran penghasilan neto). Misal perkiraan penghasilannetonya adalah 30%, maka tarif efektifnya adalah 15% x 30% = 4,5%. Jadi, jika imbalan jasanya Rp100 Juta maka PPh Pasal 23nya dihitung sbb:
    15% x 30% x Rp100 Juta = Rp4,5 Juta
    atau langsung menerapkan tarif efektif sbb :
    4,5% x Rp100 Juta = Rp4,5 Juta.
    Jadi, sama saja kan?

  • Meilany

    Mohon penjelasannya mengenai tarif PPH 23 and tarif efektif PPh 23, saya bingung yang mana harus dipakai.. thanks..

  • eri

    mohon dijelaskan kewajiban pajak yg harus dipenuhi atas pengakuan pendapatan atas sewa tanah/bangunan. pengakuan pendapatan ttp belum ter/di bayar. trimaksh.

  • Dudi A.

    Mohon dijelaskan mengenai pemotongan untuk PPh pasal 23
    Contoh kasus:
    Bila PT. B (Kontraktor) ada tagihan ke Owner (PT A) sebesar DPP=Rp. 100 juta + PPN Rp. 10 juta (Rp. 110 juta) maka total tagihan ke Owner Rp. 110 juta maka pada saat owner (PT.A) membayar ke PT.B sejumlah Rp. 110 juta di kurangi dengan Potongan PPh 23 sebesar 2 % sehingga PT.B menerima pembayarannya sebesar Rp. 110 juta – Rp. (100 juta X 2%) yaitu 110 jt -2 jt = Rp. 108 juta.
    sehingga nanti PT. B berhak mnenerima bukti potong PPh 23 sebesar Rp. 2 jt tsb.
    Kasus diatas normal, namun bila ada ada kasus tagihan tersebut di atas ternyata PT. A tidak memotong PPh 23-nya sebesar 2 % tsb, artinya PT.B menerima penuh pembayaran tagihan tsb sebesar Rp. 110 juta.
    Dalam hal ini bagaimana atau apa yang dilakukan oleh PT. B atas pembayaran yg telah diterima tsb. apakah boleh PT.B yang memungut/ memotong pajak pph23-nya PT. A tsb kemudian PT. B menyetornya ke kantor pajak pada saat terutang pajaknya dibulan ybs ?.mohon diberikan penjelasannya dan aturan perpajakannya?
    Terima Kasih.

  • ana

    mohon dijelaskan kalo perusahaan kontraktor mendapatkan proyek irigasi(normalisasi Sungai)
    Nilai kontrak di bawah 1 milyah dikenakan pajak final atau PPh Pasal 23?
    Terimakasih

Leave a Reply

 

 

 

You can use these HTML tags

<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>