Tarif 15%
- Dividen
- Bunga
- Royalti
- Hadiah dan penghargaan
-
Bunga simpanan koperasi yang melebihi Rp240.000 sebulan
Tarif Efektif 1,5%
- Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta khusus kendaraan angkutan darat untuk jangka waktu tertentu berdasarkan kontrak atau perjanjian tertulis ataupun tidak tertulis.
-
Jasa penyediaan tempat dan atau waktu dalam media massa, media luar ruang atau media lain untuk menyampaikan informasi, jasa pembasian hama, jasa kebersihan, jasa katering
Tarif Efektif 4,5%
- Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, selain kendaraan angkutan darat, untuk jangka waktu tertentu berdasarkan kontrak atau perjanjian tertulis ataupun tidak tertulis, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan persewaan tanah dan atau bangunan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final.
- Jasa teknik, jasa manajemen, dan jasa konsultan kecuali konsultan konstruksiJasa penilai,
- jasa aktuaris, jasa akuntansi, jasa perancang,
- Jasa pengeboran ( driling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas), kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap, Jasa penunjang di bidang penambangan migas, Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas,
- Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara, jasa penebangan hutan, jasa pengolahan limbah, jasa penyedia tenaga kerja, jasa perantara, Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan oleh Bursa Efek, KSEI dan KPEI, Jasa kustodion/ penyimpanan/ penitipan, kecuali yang dilakukan oleh KSEI, jasa pengisian suara, jasa mixing film,
- Jasa sehubungan dengan software komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan.
- Jasa instalasi/ pemasangan mesin, listrik/ telepon/ air/ gas/ AC/ TV Kabel,Jasa instalasi/ pemasangan peralatan, Jasa perawatan/ pemeliharaan/ perbaikan mesin, listrik/ telepon/ air/ gas/ AC/ TV kabel,
- Jasa perawatan/ pemeliharaan/ perbaikan peralatan, Jasa perawatan/ pemeliharaan/ perbaikan alat-alat transportasi/ kendaraan, Jasa perawatan/ pemeliharaan/ perbaikan bangunan,
Tarif Efektif 4%
-
Jasa pengawasan dan perencanaan konstruksi
Tarif Efektif 2%
- Jasa pelaksanaan konstruksi
Tarif Efektif 3%
-
Jasa maklon, jasa penyelidikan dan kemanan, jasa penyelenggara kegiatan (event organizer)
Keterangan :
-
Tarif di atas adalah tarif efektif
- Dasar pengenaan pajak untuk jasa konstruksi dan jasa catering termasuk materialnya.
Sumber :
-
Pasal 23 UU PPh
-
PER-70/PJ/2007
Bagaimana dengan tarif PPh Pasal 23 tahun 2009? Silahkan baca Tarif PPh Pasal 23 Baru Tahun 2009.


kalau pembayaran jasa clening service 33.000.000 termasuk ppn.. bagaemana cara menghitung pph pasal 23 yg harus di potong dan brapa yg di terima oleh penyedia jasa. terimakasih
bagaimana perhitungan pajak untuk pembelian bibit tanaman, dikenakan pph pasal berapa mohon penjelasannya terima kasih
mohon penjelasan, bagaimana cara pemotongan PPh dan PPN belanja modal pengadaan jaringan instalasi listrik kantor, trm ksh
bagaimana perhitungan pph 23 thd jasa service, misalnya biaya pembelian suku cadang Rp. 1000.000,-, biaya pekerjaan pemasangan Rp.100,000, yang dikenakan pph 23 semua biaya atau hanya biaya pemasangan sj, trm ksh
Mohon bantuannya untuk contoh perhitungan PPh 23 dalam bentuk excel serta hubungannya dengan PPh 21
SEWA KENDARAAN SEBESAR Rp. 2.500.000,- DIKENAKAN PAJAK APA SAJA
TERIMA KASIH
bagaimana perhitungan pph 23 thd jasa pembangunan dan penambahan daya listrik. mis. biaya pembelian alat listrik dan instalasi Rp. 186 jt, biaya pekerjaan pemasangan instalasi Rp. 75 jt, yang dikenakan pph 23 semua biaya atau hanhya biaya pemasangan sj, trm ksh
saya ingin contoh cara menghitung PPH pasal 23
Mohon dijelaskan apabila seorang pekerja sudah mempunyai NPWP kemudian mendapat pendapatan lain ( other income ) dari hasil kerja sama (partenrship) bukan dengan perusahan tapi antar pribadi kemudian mendapat imbalan jasa (kerja sama ) misalnya 10% apakah dikenakan PPh 23 kalau dikenakan berapa % dikenakannya( termasuk pajak final atau bukan )lalu pada laporan SPT tahunan pajak pribadi akan masuk sebagai apa, mohon penjelasannya. terima kasih
Pak Mau tanya:
Ada kegiatan dengan menggunakan EO sbb:
Riil Pengeluaran transportasi, makan, penginapan sebesar 17.000.000 dianggap sebagai harga dasar. PPN sebesar 10% = 1.700.000
Managemen Fee sebesar 12%. yang saya tanyakan:
management Fee diambil dari harga dasar atau harga dasar + PPN?
PPh psl 23 dihitung dari harga dasar atau harga dasar + management fee?
Terima kasih.
Pak, kami (instansi pemerintah) mempunyai pekerjaan pemasangan jaringan instalasi listrik dengan nilai Rp. 7.500.000,00. Apakah kami masih dikenakan PPN ? dan bagaimana perhitungan PPh23-nya
bukti potong untuk perusahaan yang sama apakah harus satu satu per invoice atau bisa satu bukti potong untuk beberapa invoice? mohon dijelaskan. terima kasih
pagi, Pak dudi
saya ingin bertanya tentang pembelian nasi kotak yang dilakukan oleh Bendaharawan pemerintah nilainya Rp2.000.000,00.
atas pembelian tsb dikenai pajak apa saja?
selama ini saya mengenakan PPh Pasal 23 sebesar 2% dari pembelian tanpa dikenai PPN. karena saya berasumsi bahwa pembelian nasi kotak merupakan bagian dari jasa katering/tata boga.
mohon penjelasannya, terima kasih..
jasa catering dikenakan PPh Pasal 23, tarifnya 2% tanpa memperhatikan besaranya (tidak ada batas Rp2.000.000 spt PPh Pasal 22)..
jasa catering tidak dikenakan PPN…
Berapa ppn dan pph dari pengadaan bibit oleh CV. Guna Membangun dengan harga borongan 35.570.000,-
selamat malam Pak, mau tanya ttng pajak tapi saya pakai kasus yg simple yah spy saya mengerti :
1.jika saya ada tagihan pekerjaan jasa senilai Rp. 900.000,- lalu bendahara menanyakan potongan PPH 23, sedangkan saya WPOP bagaimana cara perhitungan’nya.
2. dan jika saya sebagai Badan usaha (PT) bagaimana juga perhitungannya.
terima kasih,
Pak Dudi, saya masih belum mengerti tarif PPh pasal 23. Kalau sewa bangunan Rp. 30.000.000 tarifnya berapa pak?
Lalu apabila ada kerjasama dengan perusahaan lain, pembagian pendapatannya dikenakan PPh pasal berapa? tarifnya berapa?
Terima kasih.
pa,,,,,,,Sewa kendaraan roda empat, sejumlah Rp. 16.000.0000,-, berapa tarif pajak yang harus dibayar dan dikenakan PPh/PPn pasal berapa,,,,,,,,,trim’s.
PPh Pasal 23, tarif 2%…