BLOG PAJAK INDONESIA

Tarif Pajak Penghasilan

by dudi on Feb.12, 2008, under PPh Pasal 25/29, Pajak Penghasilan

Tarif Pajak Penghasilan secara umum (disebut juga tarif Pasal 17) diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak Wajib Pajak dalam negeri dan BUT untuk menghitung Pajak Penghasilan terutang dalam satu tahun pajak atau dalam bagian tahun pajak. Tarif umum ini dibedakan untuk Wajib Pajak badan dalam negeri/BUT dan Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri.

Untuk keperluan penerapan tarif pajak atas Penghasilan Kena Pajak, maka jumlah Penghasilan Kena Pajak tersebut dibulatkan dahulu ke bawah ribuan rupiah penuh.

Misalnya Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp120.324.900,00 untuk penerapan tarif dibulatkan ke bawah menjadi Rp120.324.000,00.

Dengan Peraturan Pemerintah dapat diterapkan tarif pajak tersendiri yang dapat bersifat final atas Penghasilan Tertentu yang dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 4 Ayat (2) Undang-undang Pajak Penghasilan. Besarnya tarif khusus ini tidak boleh melebihi tarif umum pajak tertinggi berdasarkan Pasal 17 Ayat (1).

Penentuan tarif pajak tersendiri tersebut didasarkan atas pertimbangan kesederhanaan, keadilan dan pemerataan dalam pengenaan pajak.

Berdasarkan Undang-undang No.17 Tahun 2000 tentang perubahan ketiga Undang-undang Pajak Penghasilan yang mulai berlaku untuk tahun pajak 2001, tarif pajak dibedakan menjadi dua yaitu untuk Wajib Pajak Badan & BUT dan Wajib Pajak Orang Pribadi. Selengkapnya tarif tersebut disajikan dalam bagian di bawah ini.

Tarif Pajak Badan Dalam Negeri Dan BUT

Tarif pajak yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak Wajib Pajak  badan dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap adalah sebagai berikut :   

  Lapisan Penghasilan Kena Pajak

  Tarif Pajak

Sampai dengan Rp50.000.000,00

  10%

Di atas
  Rp50.000.000,00 sampai dengan Rp100.000.000,00

   

  15%

Di atas
  Rp100.000.000,00

  30%

Tarif Pajak Orang Pribadi  Dalam Negeri

Tarif pajak yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri adalah sebagai berikut :

  Lapisan Penghasilan Kena Pajak

  Tarif Pajak

Sampai dengan Rp25.000.000,00

  5%

Di  atas
  Rp25.000.000,00  sampai dengan Rp50.000.000,00

   

  10%

Di  atas
  Rp50.000.000,00  sampai dengan Rp100.000.000,00

   

  15%

Di  atas
  Rp100.000.000,00  sampai dengan Rp200.000.000,00

  25%

Di atas
  Rp200.000.000,00

  35%


62 Comments for this entry

  • zaleha

    salam sejahtera pak,mau minta bantuan dihitungkan pph 21 dan berapa gaji yg saya terima per bulan jika gaji pokok saya 1.609.000 tujn.keluarga 20%,tunjangan tetap :
    1. merit = 288.000
    2. beras = 330.000
    3. listrik = 55.000
    4. bansos = 30.000

    tunj,transport tergantung berapa hari masuk kerja mis = 95.000
    perusahaan jg ikut dlm keanggotakan jamsostek iuran 2% dr g.pokok dan iuran pensiun 5% dr gaji pokok
    tolong ya pak berapa pph 21 per bulan dan berapa gaji yg saya terima setiap bulannya.makasih banyak

  • bagjo

    Salam sejahtera,
    Saya baru mau mengisi form 1770S-II,namun masih bingung.
    pertanyaan saya :
    1. Saya punya tanah warisan dari ortu, bgmn mengisi harga perolehannya?
    2. Saya punya motor yang saya beli secara kredit dari tahun 2006. bgmn mengisi harga perolehannya?

    Terimakasih.

  • KETUT

    salaml sejartera,mohon sekiranya bapak dapat memberi informasi mengenai Pajak Penghasilan Badan.Pajak Mana sajakh yang termasuk Pajak Penghasilan Badan?Terimakasih.

    Terima kasih mas Ketut atas sarannya. Sebenarnya beberapa tulisan saya sebelumnya banyak juga yang menyinggung PPh Badan.

  • Kurniadi

    Berapa persen pajak honorarium yang harus dipungut untuk guru swasta/tenaga honorer/non pns jika mengikuti kegiatan diklat/worshop, thank”s

  • Kurniadi

    berapa pajak honorarium untuk guru swasta/tenaga honorer/non pns, thank’s

  • Eddy Widjaja

    Salam sejahtera !
    Mohon informasi mengenai tarip PPh Badan dan Perorangan untuk tahun 2009.
    Terima kasih.
    Eddy Widjaja
    e-mail : amorabadi@hotmail.com

  • Lina

    Pak Dudi,
    apakah penambahan harta rumah yg blm dicantumkan di spt 1770 perlu dibuatkan sunpol atau pembetulan, sdngkan harta tsb diperoleh th 1983 & selama ini blm pernah dicantumkan di sptnya. Yg saya mau tanyakan apakah perlu dibuatkan sunpol atau pembetulan ? dan tahun pembetulannya apakah dari th 2001-2007 ?, apakah penghasilan juga perlu dirubah mengingat tahun 2001 dan tahun seblumnya ssp-nya nihil ?
    Trim’s atas jwbnya.

    Kalau memang ada penghasilan yang ternyata belum dilaporkan dalam SPT Tahunan, sebaiknya memang mbak Lina melakukan sunpol

  • bani risset

    Duh tambah bingung , kalo freelanca jadi gimana ya?

  • elga

    Terkait dengan honorarium yang dibayarkan kepad PNS.
    Misalnya, PNS tersebut bekerja sebagai dosen pada suatu universitas yang berstatus Badan Hukum Milik Negara (BHMN). Apakah universitas yang berstatus BHMN itu memotong PPh Pasal 21 final sebesar 15% atas penghasilan yang diterima oleh seorang dosen yang berstatus sebagai PNS tersebut ?
    Pasal 15 PER-15 tahun 2006 menyebutkan bahwa PNS dikenakan PPh Pasal 21 final sebesar 15% dalam hal honorarium yang dibayarkan kepadanya berasal dari sumber dana keuangan negara dan keuangan daerah. Bagaimana menurut pendapat Pak Dudi ?

  • hendi

    siang pak dudi

    saya berpenghasilan 1.6 jt/bln apakah saya harus daftar untuk memperoleh NPWP?

    saya karyawan swasta cabang khususnya pada tahun 2006
    saya telat untuk lapor spt tahunan ke KPP setempat karena nihil. apakah saya bisa memanfaatkan fasilitas susetpolicy.
    terima kasih.

    • dudi

      Pak Hendi, kewajiban berNPWP itu adalah tergantung pada PTKP dalam setahun. Nah, PTKP itu tegantung pada status perkawinan dan jumlah tanggungan. Penghasilan pak Hendi dalam tahun 2009 mungkin di bawah atau di atas PTKP. Jika penghasilan di bawah PTKP maka pak Hendi tak wajib NPWP.
      Sunset policy masih bisa dilakukan sampai akhir Pebruari 2009 ini.

  • Ratna

    Mohon bantuan, Pak saya telah memiliki NPWP sejak th 1996, buka toko foto. Saya mau ikut sunset policy, krn tdk ada pembukuan, terpaksa saya pake norma. Apakah tarif norma tdk pernah berubah ,berapa ratenya ? infonya bingung 35 % atau 38 % ?.
    SPT yg dimasukan langsung 10 set (untuk 10 thn) atau hrs ada isian2 tertentu kalau ikut sunset policy ?. Untuk memilih norma katanya hrs ada surat pemberitahuan kpd Dirjen Pajak ?, SSP setiap bulan pun saya belum pernah melaporkan, bgaimana sebaiknya yah ?, pot PPh atas bunga tabungan dan deposito itu final kan, jadi penghasilan atas bungan tdk perlu diperhitungkan , lalu bgmn kalau di thn 2000 dan th 2007 ada fiskal ke luar negri, apa ini final juga. Mohon jawaban dan komentar, Terima kasih banyak.

    Hmm. Mengenai tarif norma silahkan ibu Ratna download di halaman Download. Untuk pertanyaan-pertanyaan ibu Ratna sebaiknya langsung ditanyakan ke KPP tempat ibu terdaftar melalui AR ibu sehingga nantinya tak ada keraguan lagi karena yang memberikan jawaban adalah KPP terkait.

  • Serena

    Bapak/Ibu saya dibuatkan NPWP 18 tahun lalu oleh keponakan yang ingin menjalankan pelatihan/Kursus karena dia masih kuliah, tetapi kursusnya tidak jalan, lantas terjadi huru hara 1998 tempat kost nya terbakar dan menurutnya berkas dokumen-dokumen nya terbakar/hilang, saya tidak pernah ada fotocopy NPWP tersebut sehingga tidak tahu nomornya. Sepuluh tahun saya diluar negeri ikut anak saya, sekarang pulang ke tanah air tanpa kerja dan tidak ada penghasilan. Apakah saya perlu minta NPWP baru? saya merencanakan kembali ke anak saya di Spanyol menetap selamanya dalam satu dua tahun ini. Umur saya diatas 55.
    Mohon saran. Terima kasih

  • Stanny

    Pak Dudi, Saya ingin tahu apakah apabila seorang student di luar negeri yang mendapatkan tunjangan dari institusi tempat dia melakukan riset juga harus melaporkan nilai tunjangan tersebut sebagai penghasilan? kalau tidak apakah status dari tunjangan tersebut?

    Yang kedua mengenai aturan fiskal yang baru. Apakah sebagai seorang student harus memiliki NPWP pula (dengan catatan usia diatas 21 th) agar dapat penghapusan fiskal, atau masih dapat menggunakan aturan lama (ganti alamat sebagai bukti seorang pelajar)?

    Terima kasih.

  • henky

    dear pak budi

    pak, mohon di jawab pertanyaan saya:

    pajak buat bonus akhir tahun itu berapa ya?

  • Budi

    Pak, gaji pegawai pajak berapa seh? Trus kena pajak gak…

    Gaji pegawai pajak sebagaimana PNS lain, juga kena pajak.

  • harry siswoyo

    pak sy punya bbrp rmh dan mobil tp pnghsln sy hanya ckp utk hdp sehari2 dan usaha sy hanya utk penylrn hobby sy, pph yg sy byr relatif kecil, apakah itu logis ?tks

  • ahsan

    permisi pak, mau nanya neh, terus terang saya masih belum jelas soal pajak peanghasilan neh rada mumet baca kementnya dari atas ampe bawah. saya biasanya bayar pajak sesuai syariah saja yaitu 2,5 persen dari total gaji yang tersisa diakhir tahun. terlepas dari berapapun limit penghasilan kita. sayang ga pernah ngurus npwp. sebagai warga negara kita wajib mematuhi UU. namun sosialisasinya neh UU perlu didipertanyakan. giamana ngitungnya neh pajak penghasilan menurut negara? lantas bagaimana dengan kami yang juga tiap tahun membayar zakat mal? apa iya bayarnya dua kali? tolong pak kami di beri pencerahan….

  • Darmawan

    Wah…Terima Kasih banyak nih infonya.

  • sardin

    pak mau nanya penjelasan tentang aspek perpajakan atas pemakaian merk dagang itu apa saja ya?

    Aspek perpajkan merk dagang nampaknya lebih ke PPh Pasal 23 atau 26 royalti.

  • Yuri

    Kalau wanita ingin menanggung anak dan suami karena suami tidak bekerja dan tidak punya penghasilan sama sekali – apa yah syaratnya? Thx.

    Syaratnya hanya surat keterangan dari kecamatan bahwa suami tidak berpenghasilan

  • ian

    Dear Pak Dudi,

    Mohon bantuan teknis perhitungannya. Saya mendapat gross salary perbulannya Rp12,465,819, hidup dengan seorang istri dan seorang anak dan bulan ini di tambah THR Rp8,213,940.Tolongin saya donk dihitungkan berapa pph 21 yang seharusnya saya bayarkan karena saya merasa HR tempat saya bekerja telah memotong lebih besar dari yang seharusnya. Terima kasih atas bantuan Pak Dudi.

  • erik

    Halo pak Dudi,

    Pengen nanya neh, skarang kan saya karyawan baru neh. Dan diperusahaan saya pakai sistem take home pay. Saya taunya bersih aja yg kita terima per bulan dan tidak mikirin soal pajak sama sekali.

    Ternyata dislip saya tercantum jumlah pajak yg harus saya bayar.
    Ada beberapa pertanyaan yg mengganjal, mohon bantuaanya untuk dijelaskan:

    1. Apakah pajak penghasilan dibayar sekali setahun atau dipotong perbulan dari gaji..??
    2. Kenapa dislip gaji itu nilai pajaknya semakin besar setipa bulan ya..?? Apakah memang akumulasi atau jumlah yg harus dibayar bulan itu..?? Padahal jumlah gaji sama2 aja.
    3. Kalo THR atau Gaji libutan dan bonus masuk dalam pajak yg mana ya..?? Apakah udah masuk dalam pajak penghasilan.

    Terima kasih sebelumnya,

    Mas Erik, PPh Pasal 21 adalah kewajiban perusahaan untuk memotong pajak penghasilan dari gaji karyawannya. Pemotongan ini dilakukan secara bulanan. PAda awal tahun depan karyawan akan menerima bukti potong PPh Pasal 21. JAdi jumlah yang dislip gaji sebenarnya tidak berarti apa-apa dalam ketentuan pajak. Itu hanya masalah sistem intern di perusahaan sehingga Anda lebih baik menanyakannya kepada perusahaan. Namun demikian, jika besarnya gaji tiap bulan sama seharusnya sih pph pasal 21 nya juga sama. Mengenai jumlah yang di slip gaji sebaiknya dikonfirmasikan lagi ke perusahaan.
    THR dan bonus juga merupakan objek pemotongan pph pasal 21 yang dipotong di bulan dibayarkannya THR dan bonus tersebut.

  • dudi

    @Rita
    Pemotongan PPh Pasal 26 tidak ada kaitannya dengan PTKP karena PTKP itu hanya untuk Wajib Pajak Dalam Negeri saja. Kalau WP LN tidak ada istilah PTKP. Jadi pemotongannya menggunakan tarif 20% x nilai sewa nya. Tapi harus diperhatikan juga kalau mbak Rita sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi tidak perlu memotong PPh Pasal 23 atau 26 karena kewajiban memotong pajak-pajak itu hanya untuk WP Badan.

    @rezinaltar
    CV termasuk Wajib Pajak, sehingga kalau sudah punya NPWP akan punya kewajiban-kewajiban pajak (walaupun belum tentu membayar pajak) misalnya kewajiban penyampaian SPT masa PPh Pasal 25, Pasal 21 atau Pasal 23 dam penyampaian SPT Tahunan PPh Badan.
    Kalau masalah besarnya PPh yang harus dibayar itu ada hhitungannya berdasarkan ketentuan.

  • rezinaltar

    begini pak saya dan teman saya baru seminggu membuat badan usaha yaitu CV bergerak dlm bid advertising ( pembuatan pin,kalender,ID card)saya telah memasukkan PPN didlm setiap pemesanan barang.yang ingin saya tanyakan ,apakah kami (CV) dikenakan pajak penghasilan lagi?apakah pph dibayar tiap bulan/tahun?bagaimana cara melaporkan spt?mohon bantuannya.sekian dan terimakasih

  • Rita

    Terimakasih pak Dudi, setelah sy pikir2 lagi, memang tidak akan dikenakan psl 23 negri ini, kalaupun dipaksakan tentunya perpajakan amerika yg berkepentingan (psl.26nya disana, dan salutnya itu sdh dikonfirm tdk dikenakan karena tdk ada aktivitas melibatkan hub pekerjaan disana)dan ini tentunya bukan hak pungut RI. Masalah ini sudah clear.

    Ternyata, ada pasal 23 yang terjadi utk biaya pak. apabila saya sewa hosting dan domainnya pada orang lokal. Tetapi saya tdk melakukan dgn lokal, melainkan asing. Nah apa ini berarti saya hrs motong psl 26 pak? Padahal nantinya akan dijadikan pengurang penghasilan. Apabila sy dipaksakan motong mengingat pph adalah subjektif. Penyedia hosting asing tsb apa dpt PTKP jg? Kalo setaun tdk lbh dr 1.1jt tdk kena dong? Kewajiban potong pph26 utk pembelian domain/hosting asing apa pada saya?sementara saya tdk mgkn memotongnya kan? Jadi saya yang nombokin,boleh dikreditkan tdk? Pdhl jg Nantinya akan jadi biaya yg berkaitan dgn pengusahan pndptn. Mohon pencerahan pak.

  • dudi

    @Echa
    Halo mbak Echa.
    Berdasarkan ketentuan, orang yang penghasilannya dalam satu tahun melebihi PTKP harus berNPWP. Jadi siapapun ia, apakah karyawan, artis, dosen, pengusaha dll harus berNPWP kalau penghasilannya di atas PTKP.
    Memang perusahaan diwajibkan untuk memotong pajak atas gaji karyawan, tapi kan ada kemungkinan karyawan juga punya penghasilan lain di luar gajinya yang belum dikenakan pajak.
    Kalaupun toh ternyata penghasilannya berasal dari gaji satu perusahaan saja, maka nantinya tak akan ada lagi pembayaran pajak karena sudah dipotong di perusahaan. Namun demikian, karyawan tersebut punya kewajiban menyampaikan SPT Tahunan saja setahun sekali.
    Demikian mbak Echa, semoga jelas ya.

  • Echa

    Halo Pak Dudi…
    Saya mau tanya Pak,apakah karyawan swasta yg penghasilannya melebihi PTKP harus mempunyai NPWP??dan apakah tidak cukup perusahaan saja sebagai pemungut pajak penghasilaanya dan karyawan tersebut tidak perlu daftar NPWP?tolong ya Pak Solusinya karna saya awam banget masalah perpajakan.

  • dudi

    @harri
    Pengenaan tarif PPh atas pesangon diatur sendiri dalam PP 149 Tahun 2000. Pesangon di bawah Rp25 Juta tidak kena PPh. Di atas Rp25 Juta s/d Rp 50 Juta kena 5% dan seterusnya. Silahkan dinilai sendiri apakah PPh atas pesangon itu terlalu tinggi atau tidak.

  • dudi

    @Rita
    Terima kasih mbak Rita sudah meramaikan blog saya :)
    Sepertinya mbak Rita ini penghasilannya dari google adsense ya? Saya juga punya account google tapi belum pernah mendapatkan cheknya :) .
    Kalau memang seperti itu, tentu saja penghasilan dari adsense tidak akan dipotong PPh Pasal 23 karena jelas pemberi penghasilannya tidak termasuk pemotong pph pasal 23. Karena tidak dipotong PPh Pasal 23, maka otomatis penghasilan adsense tersebut tidak dipotong pajak ketika memperolehnya. Andapun tidak usaha membayar PPh Pasal 23 karena tidak ada kewajiban untuk menyetorkan sendiri PPh Pasal 23. Dengan demikian, pengenaan PPh nya dilakukan di SPT Tahunan melalui PPh Pasal 29 dan setoran bulanan PPh Pasal 25. Jadi tidak akan ada pengenaan pajak dua kali seperti perkiraan Anda.
    Terkait dengan pendaftaran NPWP, bagi orang yang memiliki usaha biasanya disyaratkan untuk adanya surat keterangan usaha dari kelurahan. Sebaiknya hal ini ditanyakan langsung kepada petugas pendaftaran NPWP di KPP nya saja karena mungkin saja dengan KTP saja sudah cukup.

  • harri

    Pak Dudi

    DitJen Pajak sudah mengeluarkan tarif pajak pph orang pribadi baru untuk 2009, tetapi disitu tidak ada disebutkan tarif pajak untuk pesangon, Apakah tarif pajak untuk pesangon yang baru juga sudah dipublikasi kan ? Kalau ada mohon di share ke kita. Pajak pesangon sekarang ini terlalu tinggi, padahal pegawai tersebut sama seperti kena musibah di PHK/pensiun, lagian uang itu untuk seumur hidup nya waktu pensiun , Padahal kalau di luar negeri sana orang yang di PHK / pensiun malah dikasih uang jaminan sosial oleh pemerintah setiap bulan untuk hidupnya, mengingat selama pegawai bekerja sudah membayar pajak,…di Indonesia ini aneh, pegawai aktif sudah membayar pajak yg cukup besar waktu kena musibah phk malah di tarik pajak , bukannya di santuni, nggak manusiawi betul tuh Ditjen Pajak

  • Rita

    Hai pak dudi,
    kasus saya sama dgn pak ronny. Kalau bpk bilang pasal 23nya msh rancu, Apabila daftar di KPP dikota kecil (bkn jakarta), petugasnya bingung tidak nanti? Di KLU 2007, tidak ada loh! Sprtinya saya akan dikenakan pasal 25/29, menurut bapak psl 23nya bgmn sy menjelaskan ke petugas kalo agennya adalah google (yg mgkn wjb motong)? Apakah psl 23nya 1.5% bisa dikenakan pada saya, yg berarti saya bayarnya hrs 2x dengan pasal 17? 5%+1.5%=6.5%? Di SPT2008 form 1770, kredit pajak ps.23 tidak ada loh, apa itu berarti saya kena tarif ganda? Makasih.
    N.B. Blogger di rumah, syarat npwpnya perlu surat lurah jgkah? Lurah itu ketua rt atau rw pak? Maklum jarang bergumul dg pemrintah sblumnya takut dipersulit dan dimintai “sumbangan wajib”.

  • dudi

    @iffana
    Pada prinsipnya, baik perlakuan pajak bagi organisasi non profit sama saja dengan perusahaan biasa. Artinya, bagi organisasai non profit ada kewajiban Pajak Penghasilan (PPh Pasal 25/29), PPh Pasal 21 (atas gaji karyawannya dan yang lainnya), PPh Pasal 23, PPh Final.
    Untuk kewajiban Pajak Penghasilan sendiri, yang agak berbeda bagi organiasi non profit adalah adanya penghasilan yang bukan objek pajak (Pasal 4 ayat 3 huruf a UU PPh). Kemungkinan besar memang tidak akan ada PPh terutang. Namun demikian, kewajiban menyampaikan SPT harus tetap dilakukan.
    O, ya. PTKP itu untuk orang pribadi. Kalau badan atau organisasi tidak dikenal adanya PTKP.
    Jika ada pegawainya orang asing dan ternyata kejanya di Indonesia lebih dari 6 bulan, maka orang asing ini harus punya NPWP. Kewajiban organisasi adalah memotong PPh Pasal 21 atas gaji dan tunjangan2 nya. Bagi organisasi ini biaya-biaya tersebut bisa dibiayakan kecuali diberikan dalam bentuk natura.
    Demikian, semoga membantu.

  • dudi

    @Ronny
    Wah, saya tidak tahu persis jenisnya pak. Jenis pekerjaan/usaha itu adanya di daftar KLU. Hal itu bisa ditanyakan ketika mendaftar. Jenis pekerjaan juga tidak berpengaruh kok pada peritungan pajak. Kalau di daftar memang enggak ada yang cocok, pake aja yang lain-lain :)
    Tarifnya menggunakan tarif umum Pasal 17 UU PPh pak. Formulirnya menggunakan SPT Tahunan Orang Pribadi (1770).
    Masalah pembuktian itu kalau dilakukan pemeriksaan pak. Kalau ngisi SPT enggak perlu memikirkan bukti itu karena tidak dilampirkan. Kalau pembayaran melalui paypal saya kira bisa dibuatkan printout dari account paypal pak Ronny. Itu saja sudah valid menurut saya.

  • Ifanna

    Pak Dudi,
    saya akuntan di sebuah organisasi non profit, dimana tujuannya adalah untuk mengembangkan bakat kepemimpinan anggotanya.
    saat ini organisasi ini ada di sekitar 104 negara, termasuk indonesia.
    dimana untuk Indonesia, organisasi ini baru menjadi badan legal sejak pertengahan 2007.
    menyangkut ini ada beberapa pertanyaan yang saya ajukan:
    a. tentang pajak untuk organisasi non profit. Bagaimana perlakuannya? secara garis besar, organisasi ini mendapatkan dana dari project2 yang diadakan, dan fund raising seperti penjualan merchandise dan sebagainya..
    apakah ini masih kena pajak? kemudian bila ternyata penghasilannya masih dibawah PTKP, apakah organisasi harus tetap melapor?
    b. apa yang harus dilakukan sehubungan dengan pajak masa dan tahunan? apakah kami harus melakukan prediksi pajak setahun yang kemudian dicicil secara bulanan? atau kami cukup menghitung pajak per bulan, yang kemudian dilaporkan di tahunan?
    c. untuk panjak penghasilan pribadi, apakah orang asing juga harus mendaftar NPWP? bagaimana dengan allowance bagi mereka? apakah akan tetap dikenakan pajak? atau bisa menjadi undeductable bagi organisasi? sehingga mereka tidak perlu membayar pajak?
    Terima kasih banyak pak….
    kami sangat menantikan pandangan bapak atas hal ini..
    terima kasih banyak pak

  • ronny

    Wah mumpung bapak lagi online untuk yang sudah melebihi PTKP.

    Saya bingung:
    1.nama pekerjaannya apa pak sewaktu ndaftar npwp? blogger?
    2.tarif pajaknya pasal UU PPh berapa tuh pak? mengingat banyak formnya?
    3.Lalu biaya hosting asing (bayar pakai paypal) dan domainnya .com (pakai paypal) tidak ada kuitansinya pak gimana bukti validitasnya.

    Thx

  • dudi

    Pada intinya, apabila penghasilan seseorang masih di bawah PTKP dia tidak wajib berNPWP. Untuk seorang bujangan saja besarnya PTKP adalah Rp13.200.000 setahun atau Rp1.100.000 sebulan. Tahun depan malah akan naik menjadi Rp15.840.00 setahun. Nah, kalau full time blogger penghasilannya (setelah dikurang biayanya) masih di bawah PTKP itu ya tidak perlu berNPWP.
    Jika penghasilannya melebihi PTKP, barulah ia wajib berNPWP. Untuk menghitung pajaknya, penghasilannya dikurangi dengan biaya-biaya terkait setelah itu baru dikurangi PTKP. Hasilnya baru dikalikan tarif pajak.
    Kalau jenis penghasilannya di SPT menurut saya bisa dikatagorikan penghasilan dari usaha atau penghasilan lain-lain. Tapi pengkatagorian ini tidak berpengaruh kepada perhitungan pajaknya.

  • ronny

    Jadi apabila seorang full time blogger 100% pengangguran pekerjaan formal (Bukan Pegawai), tidak ngantor, selain daripada hobi menulis dan menulis di depan komputer, lalu mendapat sedikit penghasilan tsb (yang bisa saja minus dengan biaya hostingnya seperti kasus bapak), apakah diwajibkan mempunyai npwp pak (walaupun masih PTKP) ?

    Apakah itu termasuk pekerjaan usaha bebas? Bagaimana SPT Tahunannya apabila ia ‘bukan pegawai’ pak. Terima kasih.

  • dudi

    @Ronny
    Pertanyaan mas Ronny ini merupakan pertanyaan yang sangat bagus dan kritis yang memang sudah lama saya pikirkan dan bahkan saya berencana menulis tentang ini.
    Baiklah, saya mencoba menjelaskan masalah pemasangann iklan di blog ini dilihat dari sudut pandang perpajakan.
    Dari sudut pemilik blog, pengenaan pajaknya sangat mudah kok. Kita tinggal melaporkan penghasilan dari iklan ini di SPT Tahunan kita. Bagi saya yang seorang pegawai, penghasilan ini akan saya masukan sebagai penghasilan lain-lain. Penghasilan ini akan saya laporkan dengan memperhitungkan biaya-biaya yang terkait dengan aktivitas blog yaitu biaya hosting dan domain. Dengan demikian pembayaran pajaknya tentu melalui PPh Pasal 29.
    Sekarang kita lihat dari sudut aparat pajak yang bertugas mengawasi. Apabila sumber penghasilan iklan ini berasal dari perusahaan di Indonesia, maka pengawasannya menurut saya relatif mudah karena aparat pajak bisa mengawasi dari perusahaannya. Misalnya melalui pemotongan Pph Pasal 23. Cuma memang sekarang nampaknya bisnis periklanan di blog ini di Indonesia masih relatif kecil dibandingkan dengan bisnis serupa yang dilakukan oleh Google atau beriklan langsung di website sehingga ketentuan PPh Pasal 23 nya pun menurut saya belum jelas betul.
    Saya lebih tertarik kepada bisnis serupa dari Google (google adsense) yang diterima oleh orang-orang Indonesia. Dari bisnis ini nampaknya banyak orang Indonesia yang telah menghasilkan uang yang banyak. Karena pembayarnya dari AS, maka tidak mungkin aparat pajak mengawasinya dari Googlenya. Yang harus diawasinya tentu orang penerimanya di Indonesia. Cuma memang agak sulit karena banyak aparat pajak tidak faham akan bisnis seperti ini. Saya pernah menelusuri orang yang cukup sukses di dunia ini dan ternyata orang tersebut tidak punya NPWP!. Nah kalau NPWP saja tidak punya, bagaimana dengan pengawasan penghasilannya?
    Terakhir dari sudut pemotongan PPh Pasal 23 yang menurut saya juga agak rancu. Seharusnya memang dipotong PPh Pasal 23 jasa penyediaan media untuk penyampaian informasi. Cuma masalahnya siapa yang harus memotong? Pengiklan atau agen iklannya (seperti Google di AS, Kumpulblogger dan Iklansaya di Indonesia). Sekarang nampaknya belum begitu bermasalah karena bisnis ini masih kecil dan pelakunya juga mungkin bukan perusahaan yang bukan pemotong PPh Pasal 23. Saya bisa memastikan kecil karena untuk blog saya saja, penghasilan dari iklan ini belum bisa menutupi sewa hosting. Untuk blog yang besarpun penghasilannya cuma disekitar Rp 1 Jutaan sebulan.
    Kesimpulan saya memang penghasilan dari bisnis iklan di internet dan bisnis lain seperti bisnis afiliasi belum terawasi dengan baik karena di samping modusnya tidak begitu difahami juga bisnisnya masih relatif kecil sehingga belum menjadi perhatian. Jika bisnis ini sudah sangat besar, akan ada peraturan khusus tentang ini yang mengatur pengenaan pajaknya.

  • ronny

    Halo Pak Dudi, ternyata sdh masuk di komentar, Serambi menunggu jawaban bapak, Setelah saya baca2 hampir puluhan dan mendekati ratusan artikel di jagad raya internet, situs, konsultan online, dll , dari blogger pajak seperti bapak, dan situs dirjen pajak, dll

    SAYA TAMBAH BINGUNG !

    Apakah pemilik blog seperti situs bapak ini..kondisi tersebut termasuk pph 23 1,5% seperti yg saya baca di:
    http://dudiwahyudi.com/?page_id=31

    “Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media massa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi”

    ataukah

    di nomor 2.abjad.g yg berbunyi: “Jasa pemanfaatan informasi di bidang teknologi, termasuk jasa internet.” pada website:
    http://www.pajak.net/info/PPh23.htm

    Mohon kejelasan dari bapak. Saya mau bayar pajak kalau jelas undang2nya. Terima kasih.

  • ronny

    Halo Pak Dudi Wahyudi,

    Saya mau tanya masalah pajak untuk iklan-iklan online yang diterima oleh ‘pemilik website/blog.’

    Saya lihat blog bapak sendiri misalnya: http://www.dudiwahyudi.com. Saya lihat ada banyak iklan dipasang di blog bapak, antara lain: iklan dari asing dan lokal. Tentunya bapak akan mendapatkan uang hasil pembagian revenue iklan tsb kan.

    1. Yang ingin saya tanyakan, apakah penghasilan iklan online ‘asing’ ataupun lokal dari pemilik blog itu dapat terkena pajak penghasilan

    PPh di Indonesia? Mengingat ini di dunia ‘internet’..

    2a. Jika bebas pajak , apa alasan dan kepastian hukum bagi bapak Dudi sebagai pemilik blog ‘DOT COM dimana untuk memilikinya pun tidak perlu mengurus NPWP, izin dll yg ribet selayaknya domain .CO ID. Dimana domain .com harusnya ikut ke hukum internasional yang pastinya bukan wewenang pemerintah sini.
    2b. Jikapun akhirnya kena pajak karena bapak Dudi Wahyudi berdomisili di Indo, UU pasal yang mana yang paling tepat untuk kondisi tersebut. Bapak sudah bayar? Apa nama pekerjaannya? Dan bagaimana perhitungannya?

    Bagaimana petugas pajak dapat membuktikannya mengingat pembukuan iklannya/ persentase bagi hasil iklan tidak pernah dibeberkan kepada pemilik blog, melainkan hanya menjadi “RAHASIA” dan hanya diketahui oleh agen iklan di kantor Amerika (untuk iklan asing) tersebut atau agen iklan lokal yang banyak yang tdak berbadan hukum (kadang tidak ada npwp jg). Masakan petugas akan ke Amerika ke kantornya yg berbadan hukum negara sana yang UUnya berbeda dengan di negara ini / utk yang lokal akan ditelusuri ribuan transfer rumit perbankan? (kan ada UU kerahasiaan bank?).

    3. Apabila 2b. memang iya kena pajak. Bagaimana perhitungan bruto/netto nya, Kan selain penerimaan tsb, ada pengeluaran domain website/blognya sudah keluar duit, biaya server, maintanance, server, listrik, koneksi internet dan lain lain. Apakah dapat dijadikan pengurang untuk memenuhi rasa keadilan laba/rugi ?

    atau mungkin UU menetapkan dirata bruto saja/final? contoh: pengeluaran server bapak ‘misalnya’ 10 juta/th (hehe meskipun pasti gak sampai segitu, contoh saja loh ini pak), dapetnya duit iklan 15 juta/th, jadi netto kan cuman 5 jt/th. Sementara ptkp nya th 2007 saja cuman 13,sekian.. juta/th yg 2009 malah akan 15,sekian jt/th kan..

    nah kalo dihitung netto kan masih termasuk PTKP, dan bebas pajak pak? sementara bruto memang kena pajak?

    Terima kasih sebelumnya, Saya tunggu untuk jawabannya bapak Dudi.
    Mengingat ada contoh kasus Bapak sendiri sebagai pemilik blog dimana iklan tsb mgkn mjd hal yang sensitif bagi bapak, saya mohon maaf pak, saya kira tidak ‘pantas’ ditampilkan di komentar ini,

    jadi dikirim ke email saja di: ronny@mailin8r.com ya pak.
    THx.

  • masri

    pak..
    bagaimana dengan penghitungan pajak yayasan? memang sudah ada penghasilan, tapi kebanyakan masih dari donatur?
    Thanks

  • hary

    DitJen Pajak sudah mengeluarkan tarif pajak pph orang pribadi baru untuk 2009, tetapi disitu tidak ada disebutkan tarif pajak untuk pesangon, Apakah tarif pajak untuk pesangon yang baru juga sudah dipublikasi kan ? Kalau ada yang punya share dong !

  • dudi

    @Ferdinand
    Saya tidak tahu persis maksudnya refundable. Tetapi kalau diartikan sebagai imbalan atau manfaat langsung, pajak tidak refundable. Manfaat pajak dirasakan secara tidak langsung oleh semua rakyat, bukan hanya yang membayar pajak saja.
    Kalau refundable artinya restutusi, bisa saja. Cuma artinya di sini artinya pengembalian pajak yang memang seharusnya tidak harus dibayar pajaknya.

    @Didi
    Untuk orang asing yang bekerja di kedutaan asing di Indonesia, mereka bukan Wajib Pajak sepanjang tidak punya penghasilan dari Indonesia. Jika orang Indonesia bekerja di kedutaan asing, dia termasuk Wajib Pajak dan cara menghitung pajaknya sama dengan Wajib Pajak yang lain.

  • didi

    bgaimana perhitungan pajak untuk orang yang bekerja di perusahaan dan kedutaan asing

  • FERDINAND

    PAK..KALAU TAX ITU REFUNDABLE TDK? KARENA SAYA MERASA
    EFFECT YG SERIUS DR PAJAK INI, BANYAK SEKALI YG DIDEDUCT OLEH
    PERUSAHAAN.TERIMA KASIH

  • viEe

    Bapa/Ibu, saya mau tanya. Apakah PPh Psl 21 untuk Badan dibayarkan Perbulan/masa juga? atau hanya tiap tahun SPT tahunan saja?Trims

  • agung

    apakah pph yang baru ( no 17 tahun 2000) sudah mengandung unsur keadilan jika dibandingkan dengan pph sebelumnya?

    Menurut saya sulit menilai keadilan karena masalah keadilan ini biasanya lebih bersifat subjektif. Bagi saya, mengukur tingkat keadilan itu bisa dilihat dari tingkat kerumitannya. Semakin sulit peraturan pajak, biasanya tingkat keadilannya semakin tinggi. Sebaliknya jika peraturan pajak dibuat mudah maka semakin tidak adil ketentuan pajak tersebut Nah, pengambil kebijakan pajak biasanya saling tarik ulur antara kesederhanaan dan keadilan ini.

  • yanti

    Bpk/ibu apakan penghasilan yg diberikan kepada pelatih olahraga dsb dikenakan pajak? dan berapakah tarif PPh 21 yang di kenakan? terima kasih.

    Kalau tenaga pelatih itu merupakan tenaga lepas dan tidak ada hubungan kerja, maka tarif yang digunakan tarif Pasal 17. Kalau honor tersebut dibayarkan danya berasal dari APBN/APBD kena tarif 15% final.

  • husni

    kami perusahaan yang bergerak dibidang penjualan gas cng dasar pengenaan pajaknya berapa persen dari netto penghasilan
    wasalam

  • firman

    Bpk /ibu apakah Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kondisi Kerja, Prestasi Kerja dsb yang diberikan kepada PNS dan dianggarkan dalam APBD dikenakan Pajak? dan berapakah tarif PPh 21 yang dikenakan? terima kasih

    Kalau honorarium yang diberikan kepada PNS dikenakan PPh Pasal 21 Final 15%, kecuali golongan IId ke bawah.

4 Trackbacks / Pingbacks for this entry

Leave a Reply

Looking for something?

Use the form below to search the site:

Still not finding what you're looking for? Drop a comment on a post or contact us so we can take care of it!