Tarif Biaya Fiskal yang Baru Tinggal Menanti Persetujuan Presiden
by dudi on Dec.17, 2008, under Berita, PPh Pasal 25/29, Pajak Penghasilan
Pemerintah sudah membuat keputusan yang lebih jelas soal pungutan biaya fiskal untuk warga yang bepergian ke luar negeri. Keputusan ini adalah hasil rapat lintas departemen yang membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Bebas Fiskal. Rapal lintas departemen ini menyepakati kenaikan tarif biaya fiskal untuk warga yang tidak memiliki Nomor Pokok wajib Pajak (NPWP). Jika bepergian lewat bandar udara per mulai Januari 2009 mendatang, mereka harus membayar Rp 2,5 juta per orang per keberangkatan. Biaya ini naik 150% dari tarif yang belaku sekarang sebesar Rp 1 juta. Sedangkan tarif biaya fiskal lewat jalur laut juga naik menjadi Rp 1 juta, dari tarid sekarang Rp 500.000.
Namun pemerintah belum menetapkan tarif fiskal lewat jalur darat. Saat ini tarifnya masih Rp 200.000 per orang setiap kali berangkat. “Sampai saat ini tidak ada tarif baru untuk biaya fiskal jalur darat. Bisa jadi nanti penetapannya lewat Surat Edaran Dirjen Pajak,” kata Wicipto.
Kenaikan tarif biaya fiskal lewat udara dan laut ini sedikit lebih rendah dari rencana semula. Sebelumnya, ada usulan bahwa tarif biaya fiskal lewat udara adalah Rp 3 juta dan biaya fiskal lewat laut naik menjadi Rp 1,5 juta. Sedangkan tarif biaya fiskal lewat darat akan naik menjadi Rp 600.000 (KONTAN, 2 Desember 2008).
Tak ada syarat tambahan
Selain soal tarif, rapat juga sepakat tidak jadi menerapkan syarat tambahan bagi pemegang NPWP agar bisa mendapatkan fasilitas bebas biaya fiskal. Salah satu syarat tambahan itu, misalnya, pemegang NPWP harus sudah memilikinya minimal satu bulan sebelum tanggal keberangkatan untuk bisa mendapatkan fasilitas bebas fiskal. Tadinya, ini adalah usulan Direktorat Jenderal Pajak.
Penghapusan syarat tambahan ini rupanya tak terelakkan. Sebab, “Penghapusan syarat ini cuma menyesuaikan dengan Undang-Undang Pajak Pengha-silan yang tidak menyatakan syarat apa-apa,” kata Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan Departemen Hukum dan HAM Wicipto Setiadi kepada KONTAN.
Saat ini, RPP tentang Bebas Fiskal yang sudah rampung melewati tahap harmonisasi di Departemen Hukum dan HAM.RPP itu kini berada di meja Menteri Keuangan yang berikutnya akan menyerahkannya ke Presiden untuk pengesahan. Direktur Perpajakan II Ditjen Pajak Djonifar Abdul Fatah menambahkan, Ditjen Pajak juga akan mengeluarkan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) bebas fiskal. Juklak ini bisa menjadi pegangan bagi masyarakat dan petugas pajak. Tapi, “Saya belum bisa menjelaskan lebih banyak, sebelum Juklak itu terbit,” kata Djonifar.
Yang jelas, juklak itu akan mengatur mekanisme bebas fiskal bagi istri atau pun anak yang belum berusia 21 tahun. Syaratnya, suami atau ayah mereka telah memiliki NPWP. Mereka adalah yang pajaknya ditanggung oleh suami atau ayah,” kata Djonifar. Istri atau anak itu harus menyertakan fotokopi kartu keluarga
Maka, nanti akan ada petugas pajak yang melakukan pemeriksaan NPWP di bandara dan pelabuhan. RPP Bebas Fiskal menyebutkan, yang dapat ditanggung oleh pemegang NPWP adalah paling banyak tiga orang. Yakni, seorang istri dan dua anak yang belum berusia 21 tahun dan masih menjadi tanggungan orangtuanya.
Sumber : Harian Kontan




March 13th, 2009 on 10:21 am
yth bpk. wicipto.
gmn kl lansia yg tdk ada penghasilan bulanan?
mau keluar negri, itupun disponsor dr saudara yg diluar negri?
trm ksh
March 13th, 2009 on 10:17 am
salam hormat yth bpk.wicipto.
pak, mama sy berumur 70 thn, tdk punya npwp.
mama diundang abang yg di jerman utk berkunjung.
apakah mama yg uda lansia mesti byr fiskal?
kl tdk perlu, apakah ada persyaratan yg mesti dibawa pd saat cek in di imigrasi bandara?
January 13th, 2009 on 11:08 pm
Bagaimana kasus nya dengan WNI yg berstatus penduduk luar negri? apakah mereka di haruskan membayar fiskal? bagaimana dengan penduduk WNA? apakah mereka di wajibkan membayar fiskal juga?
Trims
December 28th, 2008 on 6:50 am
salam hormat, saya punya pabrik rokok, untuk bayar pph 29, apa jumlah hasil penjualan rokok sesuai dengan harga bandrol atau harga jual ke pasar, contoh harga bandrol rp.3550, harga jual dipasar rp.2500,dan untuk penghasilan yang dilaporkan yang mana?.terima kasih
December 23rd, 2008 on 11:03 am
Yth.Pak Wicipto
Bagi nenek dan kakek yg tak punya penghasilan apakah juga bebas Fiskal pada umum tak punya penghasilan (LANSIA) bagaimana yg makanpun ikut anak dan cucunya !!!
Bila Dapat undangan diserta tiket P/P,Jadi gagal dong tak punya uang fiskal, Pemerintah mesti mengakomodir hal-hal demikian untuk kebahagiaan LANSIA warga E-Mas pada umumnya.Terima kasih.
Wasalam hormat
AA Maparessa
December 22nd, 2008 on 3:53 pm
“Maka, nanti akan ada petugas pajak yang melakukan pemeriksaan NPWP di bandara dan pelabuhan. RPP Bebas Fiskal menyebutkan, yang dapat ditanggung oleh pemegang NPWP adalah paling banyak tiga orang. Yakni, seorang istri dan dua anak yang belum berusia 21 tahun dan masih menjadi tanggungan orangtuanya.”
Pak, kalo mau menyelaraskan dgn UU PPh, bukan cuman sampe dua anak duank dunk??? mestinya maksimum 3 anak sesuai maksimum tanggungan yg diperkenankan ditanggung oleh UU. Bgmna Pak?
December 22nd, 2008 on 4:25 am
pak, saya mau tanya, apa artinya dengan artikel tersebut bahwa dari 1 january 2009, kalau WNI mau ke LN dengan NPWP(dibuat lebih atau kurang dari 1 bulan) TIDAK HARUS BAYAR FISKAL?
Tetapi kalau tidak punay NPWP diharuskan bayar fiskal dengan nilai2 baru itu?
trims