Tak Punya NPWP, Bayar Fiskal Rp 3 Juta Mulai 2009
by dudi on Dec.03, 2008, under Berita, Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan, Pajak Penghasilan
Jakarta – Berbagai cara dilakukan pemerintah untuk mengajak masyarakat memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Selain membebaskan fiskal bagi pemilik NPWP pada 2009, pemerintah tengah menggodok kenaikan pajak fiskal hingga 3 kali lipat bagi yang tidak memiliki NPWP.
Demikian disampaikan anggota Komisi XI DPR RI Melchias Markus Mekeng ketika dihubungi detikFinance, Rabu (3/12/2008).
“Kalau yang sekarang fiskal yang berlaku Rp 1 juta. Tapi lagi dibuat, kalau yang punya NPWP gratis fiskal, tapi yang nggak punya NPWP bayar Rp 3 juta,” katanya.
Menurutnya Melchias, kenaikan fiskal bagi yang tidak memiliki NPWP itu masih digodok di internal pemerintah. Kalaupun disepakati, pemerintah bisa langsung menerapkannya melalui Peraturan Pemerintah (PP) dan berlaku mulai 1 Januari 2009 hingga 2010.
“Karena targetnya 2011 sudah tidak ada lagi fiskal,” katanya.
Namun sebagai anggota DPR, Melchias menyarankan agar pemerintah memberikan beberapa dispensasi. Seperti untuk masyarakat yang ke luar negeri karena keperluan umroh atau naik haji, beasiswa, dan kasus lainnya.
Kenaikan fiskal ini merupakan langkah pemerintah untuk mendongkrak kepemilikan NPWP karena kesadaran masyarakat membayar pajak masih dirasa kurang.
“Pemahaman masyarakat tentang NPWP kurang, mereka pikir kalau punya NPWP nanti dikejar-kejar. Stigmanya masih seperti itu,” katanya.(lih/qom)
Sumber : Detik Finance
Catatan :
Untuk mengetahui lebih lengkap tentang fiskal luar negeri, silahkan klik link di bawah ini yang merupakan gambaran fiskal luar negeri dalam bentuk flowchart yang memudahkan kita memahami fiskal luar negeri.




March 13th, 2010 on 4:38 pm
Pak, orang tua saya membelikan saya sebuah properti atas nama saya, sedangkan saya (32 thn) tidak bekerja dan tidak mempunyai npwp. Kata notaris saya harus punya npwp. Benarkan demikian atau saya masih bisa ikut npwp ayah saya?
March 13th, 2010 on 3:27 pm
pak,ibu saya berumur 60thn dan tidak bekerja,maka tidak mepunyai npwp.dalam waktu dekat ini akan ke luar negeri.apakah ibu saya masih bisa ke luar negeri tanpa mempunyai npwp?apakah masih bisa membayar fiskal 2500000?tolong balas di email saya.thanks