Jakarta – Berbagai cara dilakukan pemerintah untuk mengajak masyarakat memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Selain membebaskan fiskal bagi pemilik NPWP pada 2009, pemerintah tengah menggodok kenaikan pajak fiskal hingga 3 kali lipat bagi yang tidak memiliki NPWP.
Demikian disampaikan anggota Komisi XI DPR RI Melchias Markus Mekeng ketika dihubungi detikFinance, Rabu (3/12/2008).
“Kalau yang sekarang fiskal yang berlaku Rp 1 juta. Tapi lagi dibuat, kalau yang punya NPWP gratis fiskal, tapi yang nggak punya NPWP bayar Rp 3 juta,” katanya.
Menurutnya Melchias, kenaikan fiskal bagi yang tidak memiliki NPWP itu masih digodok di internal pemerintah. Kalaupun disepakati, pemerintah bisa langsung menerapkannya melalui Peraturan Pemerintah (PP) dan berlaku mulai 1 Januari 2009 hingga 2010.
“Karena targetnya 2011 sudah tidak ada lagi fiskal,” katanya.
Namun sebagai anggota DPR, Melchias menyarankan agar pemerintah memberikan beberapa dispensasi. Seperti untuk masyarakat yang ke luar negeri karena keperluan umroh atau naik haji, beasiswa, dan kasus lainnya.
Kenaikan fiskal ini merupakan langkah pemerintah untuk mendongkrak kepemilikan NPWP karena kesadaran masyarakat membayar pajak masih dirasa kurang.
“Pemahaman masyarakat tentang NPWP kurang, mereka pikir kalau punya NPWP nanti dikejar-kejar. Stigmanya masih seperti itu,” katanya.(lih/qom)
Sumber : Detik Finance
Catatan :
Untuk mengetahui lebih lengkap tentang fiskal luar negeri, silahkan klik link di bawah ini yang merupakan gambaran fiskal luar negeri dalam bentuk flowchart yang memudahkan kita memahami fiskal luar negeri.
Incoming search terms:
- fiskal luar negeri kredit pajak (9)
- penghapusan fiskal luar negeri (5)
- kredit pajak fiskal luar negeri (3)
- kesimpulan tentang fiskal luar negeri tahun 2011 (2)
- kalau belim punya npwp siapa yang wajib menegur (2)
- masih berlakukan npwp utuk pajak fiskal ln (2)
- perlukah bayar fiskal ke malaysia 2012 (2)
- credit pajak fiscal luar negeri (2)
- aPAKAH fiskal (2)
- peraturan pajak penghapusan fiskal luar negeri (1)

begitu pentingnya NPWP, untung property saya sudah mempunyai NPWP semua
ternyata NPWP sangat penting buat properti kita
pak terima kasih atas tulisannya.saya ingin bertanya saat ini usia saya 22 tahun mahasiswa dan belum berkeja,saya akan melakukan perjalanan ke luar negri tahun ini apakah saya harus bayar fiskal>>??dan kalau iya bagaimana supaya saya tidak harus bayar fiskal tsb,soalnya mahal sekali ya.terima kasih
sya bekerja dan mendapatkan penghasilan di luar negri( saya adalah karyawan hotel)bagai mana kalau negara tempat saya bekerja tidak mengenakan pajak atas gaji yang saya dapat, haruskah saya membayar pajak? saya sudah punya NPWP bagaimanakah cara untuk pelaporannya??
harap di balas, trimakasi
Pak, orang tua saya membelikan saya sebuah properti atas nama saya, sedangkan saya (32 thn) tidak bekerja dan tidak mempunyai npwp. Kata notaris saya harus punya npwp. Benarkan demikian atau saya masih bisa ikut npwp ayah saya?
pak,ibu saya berumur 60thn dan tidak bekerja,maka tidak mepunyai npwp.dalam waktu dekat ini akan ke luar negeri.apakah ibu saya masih bisa ke luar negeri tanpa mempunyai npwp?apakah masih bisa membayar fiskal 2500000?tolong balas di email saya.thanks