Jakarta – Ditjen Pajak telah menetapkan tarif fiskal bagi yang tak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebesar Rp 2,5 juta untuk setiap orang yang bepergian ke luar negeri dengan menggunakan pesawat udara. Sementara via angkutan laut bagi yang tak memiliki NPWP akan dikenai fiskal Rp 1 juta.
Pembayaran Fiskal Luar Negeri (FLN) itu merupakan pembayaran angsuran Pajak Penghasilan (PPH) yang dapat dikreditkan terhadap PPH yang terutang pada akhir tahun oleh Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang bersangkutan setelah memiliki NPWP.
Pengenaan fiskal itu berarti naik 150% dibandingkan fiskal via angkutan udara yang saat ini sebesar Rp 1 juta. Sementara untuk via angkutan laut, fiskal berarti naik 100% dari saat ini sebesar Rp 500 ribu. Namun jumlah ini lebih rendah dari usulan semula sebesar Rp 3 juta untuk angkutan via udara.
Menurut siaran pers dari Ditjen Pajak, Selasa (23/12/2008), ketentuan ini berlaku mulai 1 Januari 2008 untuk WP OP yang berusia 21 tahun. Keputusan ini akan berlaku hingga 31 Desember 2010.
Pengecualian kewajiban membayar FLN bagi WP OP yang bepergian ke luar negeri dilakukan secara otomatif untuk WP OP tertentu dengna cara menerbitkan Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri (SKBFLN).
Pihak-pihak yang secara otomatif bebas fiskal adalah:
-
WP OP yang berusia kurang dari 21 tahun
-
Orang asing yang berada di Indonesia kurang dari 183 hari dalam 12 bulan
-
Pejabat Perwajilan Diplomatik
-
Pejabat Perwajilan Organisasi Internasional
-
WNI yang memiliki dokumen resmi penduduk negara lain
-
Jamaah Haji
-
Pelintas batas jalan darat
-
Tenaga Kerja Indonesia dengan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN).
Yang bebas SKBFLN adalah:
-
Mahasiswa asing dengan rekomendasi perguruan tinggi.
-
Orang asing yang melakukan penelitian
-
Tenaga kerja asing di pulau Batam, Bintan dan Karimun
-
Penyandang cacat atau orang sakit yang akan berobat ke luar negeri atas biaya organisasi sosial termasuk seorang pendamping
-
Anggota misi kesenian, kebudayaan, olah raga dan keagamaan
-
Program pertukaran mahasiswa dan pelajar
-
Tenaga Kerja Indonesia selain KTKLN.
Bagi WP OP yang bebas fiskal karena memiliki NPWP, maka:
1. Menyerahkan fotokopi kartu NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau Surat Keterangan Terdaftar Sementara (SKTS), fotokopi paspor dan boarding pass ke petugas Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri (UPFLN).
Jika kartu NPWP atas nama Kepala Keluarga, maka anggota keluarga yang akan berangkat ke luar negeri harus melampirkan fotokopi kartu keluarga.
2. Petugas UPFLN menerima dan meneliti fotokopi kartu NPWP/SKT/SKTS, fotokopi paspor dan boarding pass serta fotokopi kartu keluarga, kemudian menginput NPWP pada aplikasi yang tersedia.
3. Apabila NPWP dinyatakan valid, maka petugas UPFLN menempelkan stiker bebas fiskal pada bagian belakang boarding pass yang ditujukan untuk penumpang.
4. Penumpang menyerahkan boarding pass yang telah ditempel stiker Bebas Fiskal kepada petugas konter pengecekan FLN untuk diteliti.
5. Penumpang tujuan luar negeri tetap wajib membayar FLN jika:
-
Tidak menyerahkan fotokopi kartu NPWP/SKT/SKTS
-
Menyerahkan fotokopi NPWP/SKT/SKTS namun check digit menyatakan tidak valid
-
Menyerahkan fotokopi kartu NPWP/SKT/SKTS yang dimiliki oleh Kepala Keluarga namun tidak melampirkan kartu keluarga atau melampirkan kartu keluarga tetapi nama penumpang tidak tercantum dalam susunan kartu keluarga itu.
Sumber : Detikfinance 23/12/2008


pak saya mau tanya. Saya WNI yg memiliki Pendul ( penduduk Indonesia yg bertempat tinggal tetap di LN ) di negara Qatar. dalam tahun 2010 ini saya memiliki 2 pengalaman fiskal yg berbeda. Pada awal Februari saya dan istri pergi ke Singapore ( Istri saya masih tinggal di Indonesia dan tidak bekerja, jadi dia tidak punya NPWP )pada waktu itu kita berangkat dr bandara Adi Sucipto Yogyakarta, dan istri saya tidak d kenakan fiskal. Tapi alangkah kagetnya saya waktu di akhir september kemarin saya menjemput istri saya untuk ikut saya ke qatar, di bandara Soetta Jakarta istri saya di haruskan membayar pajak Fiskal. Sewaktu saya menjawab bukannya istri adalah tanggungan suami, petugasnya menjawab istri bukan tanggungan suami, lah terus yg menanggung istri saya siapa donk? Di PERPU no.53 2008 pasal 7 point 4 sayangnya tidak ada penjelasan lebih lanjut tentang istri atau keluarga dr WNI yg telah memiliki pendul.
Pertanyaan saya kenapa dalam tahun yg sama saya mendapatkan perlakuan yg berbeda tentang fiskal di 2 bandara internasional yg berbeda. Yang manakah yg benar dlm masalah ini. Terima kasih saya sampaikan atas penjelasannya.
numpang tanya pak dudy,sy seorang mahasiswa. belum bekerja, dan sy mau ke singapur.. tpi umur saya sudah 22thunn,, apa saya harus bayar fiskal pak? ato masih bisa dimaafkan, dan pake npwp bapak saya bisa pak ya, sesuai info bapak?? thx
selamat pagi, pak,
saya dan adik dalam waktu dekat akan mengunjungi nenek di singapura, usia belum mencapai 21 tahun dan kami sudah tidak memiliki orang tua, kini kami tinggal dengan wali,
apakah kami harus membayar fiskal??
kami tunggu jawabannya pak…
thx
buat para warga indo yg belum kerja/berpenghasilan. ato setahun blm melebihi PTKP, tentu saja tidak prlu memiliki NPWP dam tdk trrkena fiskal trsebut.
Pak Dudi, saya berumur 21 tahun, berstatus mahasiswa, dan belum memiliki NPWP.
Ibu saya seorang ibu rumah tangga, dan NPWPnya ikut Ayah.
Yg ingin saya tanyakan, apakah kami jika berpergian ke luar negeri (Ayah tidak ikut), harus membayar fiskal?
Jika tidak, apa saja yang harus kami lampirkan?
Terimakasih, Pak Dudi.
Pak Mohon Bantuannya
Saya bingung karena ada kesalahan pada tahun lahir saya di KTP sehingga pembuatan NPWP saya juga disesuaikan dengan KTP ,tetapi tahun di Paspor saya berbeda pak.kalau saya melampirkan NPWP tersebut apa saya akan tetap haus membayar fiskal?
Apa ada solusi untuk itu pak?
Mohon bantuannya pak.
Terima kasih,
Anna
saya belum 21 tahun..apakah otomatis tidak usah membayar fiska?? ibu saya punya nomor npwp, apakah bisa saya pakai untuk bebas fiskal??? mohon bantuanya
Tidak perlu bayar fiskal…
mohon bantuannya pak. Lagi binggung nih, Saya seorang mahasiswa blom kerja dan tidak punya NPWP. Apakah saya harus membayar fiskal saat ke LN?
ada kah cara supaya tidak kena fiskal?
Kalau Anda belum berumur 21 tahun, maka Anda bebas otomatis tak perlu bayar fiskal. Jika lebih dari 21 tahun anda bisa menggunakan NPWP orangtua Anda.
Mohon input dari bapak
Saya menikah dengan Expat dari Canada, dan dia diberi NPWP dari perusahaan dia bekerja. Selaku istri yang sah, saya memiliki surat nikah yang sah pula. Setau saya, istri bisa menggunakan NPWP suami dengan menyertakan poto copy buku nikah jikalau bepergian keluar negeri. Betapa terkejutnya saya, waktu di pemeriksaan imigrasi dan fiskal counter, mereka tetap meminta saya membayar fiskal 2.5 jt walaupun saya sudah memberikan potocopy NPWP suami dan buku nikah dan KTP saya (dengan memperlihatkan yang asli pula). Alasan mereka saya tidak punya kartu keluarga. Bukankah buku nikah juga salah satu bukti yang menyatakan kalau saya istri yang sah dari pemegang NPWP tersebut. Dan itu juga merupakan alternatif yang diberikan kantor pajak. Lagipula, jika saya ada kartu keluarga, nama suami juga tidak bisa masuk ke dalam kartu keluarga tsb. Untuk informasi, Saya berdomisili di Kerinci, Pekanbaru. Dan tgl 10 kemaren melakukan one day trip untuk medical treatment di Singapore. Yang ingin saya tanyakan, apakah memang demikian peraturannya?
Memang dalam ketentuannya, syarat yang diminta adalah kartu keluarga ibu Siti. Petugas mungkin hanya berpegang pada ketentuan tersebut.
Selamat malam mohon pencerahannya…
saya seorang lulusan mahasiswa di jakart. Saya belum bekerja dan saya belom mempunyai npwp..yang saya ingin tanyakan dapatkah saya membuat npwp?
Thx
Hallo pak. Dudi
Mohon nasehatnya pak, saya dan teman-teman saya masih kuliah di perguruan tinggi(mahasiswa) saya umurnya sudah 22 tahun dan 2 orang teman saya yang lainnya masih berumur 20 tahun. kami belum bekerja dan belum memiliki NPWP. BUlan maret tahun ini kami akan ke Hong Kong, mengikuti lomba debat disana. Pertanyaannya adalah, apakah kami harus memiliki NPWP? bagaimana caranya ya pak ? apkah kami bisa, tidak menggunakan NPWP ? kalau tidak menggunakan NPWP, apkah jumlah biaya fiskal yang harus dibayar adlah Rp 2,500,000??
Terimakasih Pak. Dudi. Saya tunggu konfirmasinya
salam hormat
saya seorang ibu rumah tangga dan tidak bekerja,saya menikah dgn bule america dan saya belom mempunyai npwp,
apakah saya masih harus membayar fiskal kalo keluar negri
terima kasih
mohon bantuannya pak. Lagi binggung nih, Saya seorang mahasiswa blom kerja dan tidak punya NPWP. Apakah saya harus membayar fiskal saat ke LN?
ada kah cara supaya tidak kena fiskal?
sebab lagi mau ngadain studytour buat mahasiswa lainnya ke malaysia.. tetapi pusing dengan fiskalnya.. thx buat jawabannya..
mohon bantuannya pak. Lagi binggung nih, Saya seorang mahasiswa blom kerja dan tidak punya NPWP. Apakah saya harus membayar fiskal saat ke LN?
ada kah cara supaya tidak kena fiskal?
sebab lagi mau ngadain studytour buat mahasiswa lainnya ke malaysia.. tetapi pusing dengan fiskalnya..
numpang tanya pak, NPWP valid ato gak lihatnya gimana? trus bagaimana kita bisa tahu kalo tuch npwp valid or not, mohon tanggapannya, thank