BLOG PAJAK INDONESIA

Memahami Pajak Melalui Blog
February 20th, 2008

Sunset Policy


 Powered by Max Banner Ads 

Ada ketentuan baru dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 yang memberikan semacam pengampunan pajak kepada Wajib Pajak tertentu. Kebijakan ini juga dikenal sebagai Sunset Policy. Ketentuan diatur dalam Pasal 37A Undang-undang tersebut.

Ada dua jenis pengampunan yang diberikan oleh Undang-undang KUP yang baru ini. Pertama adalah pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas pembetulan SPT Tahunan untuk tahun pajak sebelum tahun 2007. Yang kedua adalah penghapusan sanksi administrasi atas pajak yang tidak atau kurang dibayar untuk Tahun Pajak sebelum diperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang mendaftarkan diri secara sukarela untuk mendapatkan NPWP.

Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga Atas Pembetulan SPT Tahunan

Pengampunan jenis ini diberikan kepada semua Wajib Pajak baik Badan maupun Orang Pribadi yang membetulkan SPT Tahunan (PPh Badan, PPh Orang Pribadi dan PPh Pasal 21) untuk tahun pajak sebelum tahun pajak 2007 dan hasil pembetulan tersebut ternyata menyebabkan pajak yang harus dibayar bertambah.

Pada umumnya kalau kasusnya seperti ini Wajib Pajak akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga Pasal Ayat (2) KUP yaitu dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat penyampaian Surat Pemberitahuan berakhir sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

Kesempatan ini diberikan hanya satu tahun saja yaitu satu tahun sejak berlakunya Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 yaitu 31 Desember 2008. Dengan demikian, apabila pembetulannya dilakukan setelah tanggal itu maka atas kekurangan pembayaran pajak tersebut dikenakan sanksi sesuai Pasal 8 Ayat (2) di atas.

Jenis pengampunan yang diberikan berupa pengurangan atau penghapusan. Hal ini berarti ketentuan ini masih memberikan ruang kepada aparat pajak untuk mengenakan sanksi, walaupun tidak 100%. Untuk efektifitas ketentuan ini serta demi kepastian hukum sebaiknya, kata “pengurangan” diperjelas artinya. Misalnya diberikan batas tertentu. Bisa juga besarnya pengurangan didasarkan pada besaran-besaran tertentu seperti tingkat kepatuhan dan lain-lain.

Namun demikian, ternyata dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2008 tanggal 6 Pebruari 2008, kata-kata “pengurangan” ini direduksi sehingga jenis pengampunannya hanya dihapuskan saja. Tentu saja ini menguntungkan bagi Wajib Pajak karena lebih memberikan kepastian hukum.

Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Pajak Yang Tidak Atau Kurang Dibayar Untuk Tahun Pajak Sebelum Diperoleh NPWP Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Kewajiban pajak pada dasarnya dimulai ketika Wajib Pajak telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif tanpa tergantung kepada NPWP. Dengan demikian pemenuhan kewajiban pajak berlaku juga untuk tahun-tahun sebelum diperolehnya NPWP. Pemenuhan kewajiban ini bisa dilakukan sendiri dengan menyampaikan SPT ataupun bisa ditetapkan dengan Surat Ketetapan Pajak eks Pasal 13 Ayat (1).

Nah, di Pasal 37A ayat (2), UU KUP memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif (yang berpenghasilan melebihi PTKP dalam setahun) untuk secara sukarela mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP. Nah, apabila ini dilakukan pada tahun 2008, Wajib Pajak ini diberikan penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas pajak yang kurang dibayar untuk tahun pajak sebelum tahun 2008 serta tidak akan dilakukan pemeriksaan untuk tahun-tahun tersebut kecuali SPTnya menyatakan lebih bayar atau ada data yang menyatakan SPT tidak benar.

Cara Penghapusan Sanksi

Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2008 tanggal 6 Pebruari 2008, pemberian penghapusan sanksi administrasi ini dilakukan dengan cara tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak. Bagaimana kalau ternyata terhadap Wajib Pajak terlanjur dikenakan Surat Tagihan Pajak? Langkah yang bisa ditempuh menurut saya mengajukan permohonan penghapusan sanksi administrasi berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) huruf a.

Update Juli 2008 :

Telah terbit peraturan pelaksanaan mengenai Sunset Policy ini yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PKM.03/2008 dan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-27/PJ/2008.

Update 7 Agustus 2008 :

Silahkan baca juga tulisan saya terbaru tentang sunset policy yang lebih lengkap dan lebih update : Sekali Lagi : Sunset Policy

148 Responses to “Sunset Policy”

  1. Jika ada asset yang baru dilaporkan tahun ini, bagaimana perlakuannya ?

  2. bagaimana dengan asset2 yg belum dilaporkan sampai dengan spt 2007, apakah termasuk dalam sunset politik ini, lalu asset2 tersebut apakah dikenakan pajak? ataukah cukup pajak dari jual beli asset.thx

  3. mas dudi…
    minta ijin tuk copas yach…

  4. @Kartini dan Fery
    Sunset Policy ini tidak ada hubungan langsung dengan masalah asset. Point utamanya adalah : Jika Wajib Pajak membetulkan SPT Tahunan untuk tahun pajak sebelum tahun pajak 2007 dan ternyata berdasarkan SPT tersebut ada kurang bayar, maka atas jumlah yang kurang bayar tersebut tidak dikenakan sanksi berupa bunga Pasal 8 ayat (2) UU KUP.

    @donald56
    Silahkan mas, asalkan menyertakan juga sumbernya. O, ya. Tulisan saya yang baru tentang Sunset Policy ini ada di sini http://dudiwahyudi.com/?p=138

  5. pada tahun 2008 kami mendapatkan surat teguran, menyatakan bahwa kami mempunyai tunggakan pajak pada SPT Tahunan 1995….kami telah merespon dengan surat…sudah sebulan lebih surat kami tidak dibalas…apa itu artinya surat kami yang menyatakan keberatan diterima?
    kami merujuk pada peraturan perpajakan bahwa daluarsa penagihan pajak 10 tahun … seharusnya SPT tahun 1995 tidak lagi ditagih … mohon penjelasannya trimakasih

  6. apakah SPT yang alan dibetulkan harus menggunakan form SPT yang berlaku pada tahun itu….
    bolehkah menggunakan form yang berlaku pada tahun 2008?
    mohon penjelasannya…terimakasih

  7. @ihsan
    Tak adanya respon atas surat dalam kasus ini tidak bermakna apa-apa. Mungkin saja memang sudah lewat daluarsa penagihan pajak.

    @m. ihsan
    Sesuai dengan ketentuan memang pembetulan SPT harus disesuaikan dengan SPT yang berlaku pada tahun tsb. Tapi menurut saya hal ini gak terlalu prinsip yang kemungkinan tidak akan begitu diperhatikan.

  8. Saya bekerja dr thn 2000-2005 sbg karyawan swasta. Waktu itu tidak ada kwjban memiliki NPWP krn satu pemberi kerja dan perusahaan saya yg membayar PPh21 juga tdk pernah memberikan lampiran SPT 1721-A3 kpd saya. Sejak akhir thn 2005 saya meneruskan pendidikan di luar negeri jadi saya tidak punya penghasilan tetap sama sekali kecuali dari kerja part-time untuk biaya kuliah dan hidup. Apakah saya perlu memiliki NPWP saat ini? dan apakah Sunset Policy ini relevan untuk saya? Trims sebelumnnya.

  9. @Halim
    Kewajiban NPWP itu adalah apabila penghasilan dalam satu tahun melebihi PTKP. Silahkan baca postingan saya tentang besarnya PTKP ini.
    Relevansi sunset policy ini adalah jika dalam tahun-tahun sebelumnya ada penghasilan yang belum dikenakan pajak. Apabila penghasilan Anda hanya dari pekerjaan dan sudah dipotong PPh Pasal 21 dengan benar, maka sunset policy ini tidak relevan karena tidak ada tambahan kekurangan pembyaran pajak.

  10. Sy ada Surat Tagihan untuk membayar PPH23 atas transaksi Biaya Sewa…pdhl Sy tidak pernah memotong PPH23 kepada para Supplier atas Sewa..Jk sy menggunakan fasilitas Sunset Policy,apakah tagihan atas PPH23 yang tidak pernah sy potong trsebut bisa dihapuskan?

  11. Mas Dudi,

    Terima kasih banyak atas informasinya, sangat membantu saya yg awam tentang isu perpajakan.

    Saya ingin menanyakan dua hal berkaitan tentang pajak penghasilan bagi warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri.

    1. Apakah mereka dikenakan pajak penghasilan di Indonesia Berdasarkan posting mas Dudi: “Mengapa Perlu Ada Perjanjian Perpajakan”, asas pengenaaan pajak penghasilan di Indonesia adalah domisili. Apakah ada pengecualian yang menyebabkan WNI yang bekerja di luar negeri ini terkena pajak?

    2. Apakah mereka tetap diwajibkan mempunyai NPWP & menyampaikan SPT setiap tahunnya?

    3. Bagaimana kewajiban pajak mereka jika kembali ke tanah air?

    Sebelumnya terima kasih banyak.

    Tyas

  12. @Nanda
    Sayang sekali, skema sunset policy tidak termasuk dalam kasus seperti itu

    @tyas
    Aspek pajak orang Indonesia yang bekerja di LN harus merujuk pada perjanjian perpajakan antara Indonesia dan negara tersebut. Hal yang diatur dalam perjanjian perpajakan adalah masalah “penduduk” yaitu orang tersebut tidak boleh menjadi penduduk di dua negara untuk tujuan pajak. Biasanya, dalam kasus tersebut orang yang bekerja di LN akan menjadi Wajib Pajak negara tersebut sehingga dia tidak wajib berNPWP dan menyampaikan SPT di Indonesia. Tetapi jika di negara tsb dia tidak memiliki tax number, dalam arti bukan wajib pajak negara tersebut, maka dia harus menjadi wajib pajak Indonesia dan berNPWP Indonesia serta menyampaikan SPT di Indonesia. Pajak yang dipotong di negara tenmpat kerjanya bisa dikreditkan melalui mkenaisme PPh Pasal 24.

  13. Mas Dudi,

    Numpang tanya ya, di thn 2008 ini kan isteri sudah boleh punya NPWP terpisah dari suami.
    Nah, plus minus nya apa ya NPWP terpisah dan gabung suami?
    Thx b4…

  14. Koq saya belum ngerti tentang sunset policy n peraturan pajak yang baru. Bukankah penghasilan kita telah langsung dipotong pajaknya melalui kantor, sedang investasi kita pajaknya juga telah dibayar melalui STNK untuk mobil, PBB untuk tanah dan bangunan, laporan pajak perbulan untuk perusahaan, barang/makanan/minuman yang kita beli sudah termasuk bayar pajak dst. Bagaimana penjelasannya?atau untuk maksud lainnya……… Tks

  15. Mas Dudi, salam kenal. Mau tanya, masih soal sunset policy.
    Saya belum punya NPWP. Jika bikin sekarang apakah benar hanya akan berkaitan dengan SPT pajak penghasilan mulai tahun 2008 nanti (dan seterusnya), dan tidak diminta untuk membuat SPT tahun-tahun sebelumnya. Karena saya pernah dengar isu, untuk pembuatan SPT tahun-tahun sebelumnya sifatnya sukarela, jadi kalau tidak bikin juga tidak akan dipertanyakan.

    Mudah-mudahan pertanyaan saya tidak membingungkan.

    Terima kasih atas tanggapannya

  16. @Chandra
    Kewajiban membayar Pajak Penghasilan itu ketika penghasilan kita sudah melebihi PTKP dalam satu tahun. Jika mas/pak Chandra baru memiliki NPWP tahun ini dan ternyata untuk tahun-tahun sebelumnya ternyata penghasilannya sudah melebihi PTKP, maka untuk tahun-tahun tersebut juga harus disampaikan SPTnya. Jika tahun sebelum tahun 2008 tersebut ada kekurangan bayar pajak penghasilan, maka atas kekurangan tersebut tidak dikenakan sanksi bunga. Inilah sebenarnya esensi dari sunset policy ini.

  17. @Cynthya
    Bagi istri kelebihannya adalah adanya tanggung jawab yang jelas tentang berapa besarnya pajak yang harus ditanggung masing-masing suami dan istri. Kondisi ini cocok bagi suami istri yang memisahkan masalah keuangannya.
    Kekurangannya tentu saja bagi istri ada kewajiban perpajakan yang melekat dan terpisah dari suamunya.

    @Uki
    Mas Uki, jenis pajak itu lain-lain. Sunset policy ini hanya terkait dengan Pajak Penghasilan saja. Kalau yang terkait dengan STNK itu Pajak Kendaraan Bermotor yang dikelola Pemda. Bedakan juga dengan PBB yaitu pajak atas bumi dan bangunan serta PPN yaitu pajak atas konsumsi barang dan jasa.

  18. Kalau orang sudah bekerja di suatu instansi sejak tahun 1997, dan selama itu pajak dibayar kantor, apakah orang ini juga harus melaporkan SPT dari tahun 1980 sampai dengan tahun 2007? Kalau ya, oh alangkah repotnya, orang harus meminta kantor bongkar-bongkar bukti setoran pajak sebanyak itu.

  19. Salam kenal Mas Dudi,

    Numpang tanya ya,….

    1. Saudara saya 2 minggu lalu baru dapat surat pemberitahuan bhw dia harus bayar pajak atas kegiatan membangun sendiri, utk IMB (yang telah diurus th 2003)tertulis Pemutihan. Bagaimana menurut mas Dudi ttg hal ini?
    Apa yang harus dilakukan? dan apa hubungannya dengan Sunset Policy ? di kemudian hari apakah ada kendala? utk rumah tersebut di peroleh th 2001 tapi baru dilaporkan di SPT 2007.

    2. Suami saya belum pny NPWP dan penghasilan tidak tentu, sbg makelar mobil/mesin2 walau kadang juga diatas PTKP.
    Bgmn menurut Mas Dudi? Berapa pajak yang harus dibayar?

    Maaf saya tidak begitu ngerti pajak, and trim’s banget y sebelumnya.

    Salam kenal juga Ibu Debi
    pertanyaan pertama :
    Yang pertama harus saya jelaskan adalah bahwa kasus ini tidak ada kaitannya dengan sunset policy. Sunset policy itu adalah terkait Pajak Penghasilan sementara pajak atas kegiatan membanguan sendiri adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
    Surat dari kantor pajak menurut saya baru bersifat himbauan. Kalau kegiatan membangunnya dilakukan pada tahun 2001 seingat saya batas pengenaan PPN nya adalah 400 m2. Artinya kalau rumah atau gedung yang dibangun itu luasnya kurang dari 400 m2 maka sebenarnya kegiatan membangun ini tidak kena pajak PPN. Saudara Ibu berhak untuk menjelaskan ke kantor pajak bahwa ia tidak harus membayar PPN. Jika memang luasnya lebih dari 400 m2 maka memang terutang PPN. Silahkan dibayar PPN nya sebesar 4% dari nilai pengeluaran (tidak termasuk tanah). Karena terlambat, mungkin nanti akan dikenakan sanksi 48% dari jumlah PPN terutang.

    kasus kedua :
    Pertanyaan ini sulit saya jawab bu karena menghitung Pajak Penghasilan itu banyak aspek yang mesti dipertimbangkan. Misal, jika usaha rugi tentu tidak harus bayar PPh. Kalaupun untung harus diperhitungkan dulu PTKP.

    Begitu Ibu Debi. Semoga membantu.

  20. saya punya perusahaan, tapi saya tidak pernah melakukan pelaporan bulanan maupun spt tahunan. . . dan sekarang banyak banget dendanya, apakah sunset policy jg untuk penghapusan denda itu. trims

  21. [...] memperbaiki mutu pelayanannya. mereka ramai² membuat program. Dinas pajak mengeluarkan program Sunset Policy dan Badan Pertanahan Nasional merilis program bernama [...]

  22. aku dah kerja bbrp tahun dan pastinya selalu perusahaanku yg motongin pajak.trus blkgn kan kita disuru minta NPWP pribadi.gimana tuh caranya?krn aku hanya punya SPT bbrp thn trakir dan aku kerja di kota yg beda dg tmpt lahir/ktp aku.di jkt aku kan kos, jadi ga punya ktp jkt.aku ingin ngurus di jkt aja biar gmpg.tolong solusinya gmn cara aku urus npwp tsb.terimakasih banget utk jawabannya.ditunggu

  23. @arfanto
    Sunset policy ini hanya penghaspusan sanksi administrasi berupa bunga dalam hal Wajib Pajak membetulkan SPT PPh dan ternyata kurang bayar. Kalau sanksi berupa denda tidak termasuk dalam skema sunset policy.

  24. @Irene
    Sekarang pendaftaran NPWP bisa dilakukan secara kolektif oleh perusahaan mbak Irene. Syaratnya cuma ngumpulin fotocopy KTP saja. Nanti memang akan terdaftar di KPP sesuai dengan alamat KPP. Kalau ternyata KPP nya di daerah. Penyampaiannya bisa kok lewat pos tercatat.

  25. mas dudi,
    untuk kasus korupsi do kantor pajak itu ada ga sih?
    live is tax

  26. Kalo misalnya harus nambah bayar PPh gara2 pindah kerja tetep harus dibayar ya mas?

  27. @trisno
    Ya adalah mas Trisno. Saya yakin hampir di semua instansi ada korupsinya. Apalagi di kantor pajak yang melibatkan nilai rupiah yang besar. Cuma, dengan reformasi birokrasi yang sedang dilakukan, intensitasnya sudah jauh berkurang.

    @andrie
    Ya mas Andrie.

  28. hehehe tetep ya… ternyata kalau pindah kerja banyak yg harus dipertimbangkan… yo wiz, mumpung belum menyampaikan SPT tahunan 2007 (gara2 kaget harus bayar lagi) berarti harus berkunjung ke kantor pajak… sayang ada sunset policy nggak dimanfaatkan. Makasih ya mas.

  29. penghasilan pajak 500 t th ini, knp ga bisa bikin kita makmur ya…???? masih byk yg miskin, jgn makro aja yg diliat pemrnth. awasi penggunaannya caranya gmn? tiap th di departemen2 sama dinas ada istilah ABT, pada diabisin drpd di kembaliin takut th dpn krg anggaran. ga akan maju kalo mentalnya PROYEK.

  30. tlg dipikirkan perubahan policy disemua, kasian org2 jujur(yg ga jujur ga ikut)di pajak yg cape kerja biar pajak gede tp di pake sama anggaran tahunan yg rawan pemborosan

  31. ralat++ ;; di semua departemen,

  32. Saya karyawati disebuah perusahaan swasta. Saya sudah punya NPWP. Q1 tahun 2008, saya mengurus laporan wajib pajak sebelum bulan Maret 2008 berakhir, ke kantor pajak Batu Tulis – Jakarta Pusat. Pada bulan Mei Ibu Vita (mdh2n namanya betul), menghubungi saya via handphone mengatakan bahwa saya terlambat mengurus laporan dan akan dikenakan denda. Setelah saya klarifikasi, ternyata laporan saya telah dikembalikan ke alamat kantor (yang mana sampai saat ini saya tidak pernah menerima pengembalian dokumen laporan tersebut), dengan alasan ada ketidakcocokkan yang saya laporkan dengan yang dibayarkan oleh perusahaan saya. Yang mana, perusahaan membayarkan wajib lapor saya sebagai karyawan single, sementara saya membuat laporan dengan menanggung 2 orang anak, karena suami saya tidak bekerja diinstansi manapun. Asumsi saya, perusahaan saya membayar lebih dari yang seharusnya. Yang ingin saya tanyakan:
    Jika memang laporan pajak saya dipermasalahkan, sehingga menyebabkan saya harus bayar denda tahun ini karena dianggap terlambat melapor sebelum Maret 2008 (kenyataannya tidak telat), saya mohon saran, apa yang harus saya lakukan?
    1. Merubah laporan diperusahaan dari Single menjadi menanggung 2 anak, yang mana akan mengurangi biaya yang harus diberikan perusahaan kepada Dept Pajak, atau
    2. Ada saran lain, dengan menggunakan Sunset Policy?

  33. pak, mau tanya kalau saya baru buat NPWP tahun 2008, saya hanya melaporkan pajak tahun 2008 saja kan pak?

    Bisa saja melaporkan untuk tahun 2008 saja. Untuk memanfaatkan sunset policy bisa melaporkan lima tahun sebelumnya sepanjang penghasilannya sudah melebihi PTKP dalam satu tahun.

  34. Berkaitan dengan adanya sunset policy saya ada beberapa contoh kasus yang menjadi pertanyaan bagi orang yang awam soal pajak.
    1. Jika ada Tuan A adalah pedagang yg baru mendaftar NPWP tahun 2008 karena
    ada sunset policy. Tuan A mulai usaha dari tahun 2005. Pertanyaannya mulai
    dari tahun berapa SPT harus dilaporkan?
    2. Jika Tuan B sekarang sudah tidak bekerja (sejak thn 2004) dan selama ini
    hidup dari bunga deposito tapi juga memiliki banyak harta berupa rumah
    dan tanah dengan tahun perolehan yang beragam. Sebagai contoh Tuan B
    memiliki deposito sebesar Rp. 10 miliar, rumah yg diperoleh thn 1980
    senilai 100 juta, rumah yang diperoleh thn 1998 senilai 600jt dan tanah
    yg diperoleh 2001 senilai 350jt. Kemudian mulai tahun 2008 Tuan B baru
    hendak membuat NPWP. Berapa pajak yang harus dibayarkan oleh tuan B
    berkaitan dengan pembuatan NPWP baru tersebut?
    (asumsinya : semua transaksi ada bukti pencairan deposito)
    3. Tuan C seorang pedagang yg telah memiliki NPWP sejak tahun 2002. Selama
    ini telah melaporkan semua omzet dengan sebaik – baiknya pada setiap SPT
    tiap tahun tapi ada harta berupa tanah yg diperoleh tahun 2001 senilai
    75jt rupiah yang tidak dilaporkan pada SPT selama ini. Tanah tersebut
    dibeli dari hasil sumbangan yang beliau terima sewaktu acara
    pernikahannya tahun 2000. Pertanyaannya : Apa yang harus dilakukan oleh
    tuan C untuk melengkapi SPT-nya? Apakah ada sangsi atau pokok pajak yg
    harus dibayar oleh Tuan C?
    4. Tuan D memiliki NPWP dari tahun 2002 dan bekerja sebagai karyawan swasta
    yang PPh21 sudah dipotong oleh perusahaan tempat dia bekerja sejak tahun
    2002. Tuan D memiliki rumah yang diperoleh tahun 2000 dari hasil
    pencairan deposito yg belum dimasukkan ke SPT tahunan selama ini. Apa
    tindakan Tuan D jika ingin memanfaatkan fasilitas Sunset Policy tahun
    2008?

    Saya mohon penjelasan dari contoh – contoh kasus di atas karena menurut kami yang awam soal pajak, kebijakan Sunset Policy yang diberikan oleh Pemerintah tidak disertai penjelasan yang detail dan lengkap sehingga bisa menimbulkan kecurigaan bahwa ini dijadikan semacam umpan dan perangkap bagi WN yg selama ini tidak membayar pajak sebagaimana mestinya.
    Terima kasih sebelumnya.

  35. @Dhani
    Saya coba jawab ya.
    Pertanyaan pertama :
    Tuan A melaporkan SPT nya mulai tahun 2005 agar bisa memanfaatkan sunset policy.

    Pertanyaan kedua :
    Menghitung pajak tidak sesimple itu pak Dhani. untuk menghitung pajaknya paling tidak harus ada data penghasilan tiap tahun, jenis penghsilannya dan apakah atas penghasilan tersebut sudah dipotong/disetor pph pasal 21. 23, 22, 25 atau final.

    Pertanyaan ketiga :
    Cukup melakuakan pembetulan SPT saja dengan menambah jenis harta di lampiran. Kasus ini tidak terkait dengah sunset policy. Kekurangan bayar pajak itu timbul kalau ada penghasilan yang belum dilaporkan (bukan harta yang belum dilaporkan)

    Pertanyaan keempat :
    Saya tidak melihat ada kaitannya dengan sunset policy karena tidak ada kekurangan pembayarn pajak. Kalau rumah belum dilaporkan dalam SPT, lakukan saja pembetulan SPT berupa menambah jenis harta dalam lampiran SPT. Tapi ini tidak akan menambah pajaknya, karena penghasilannya tetap sehingga tak akan menimbulkan kaitan dengan sunset policy.

    Demikian pak Dhani, saya menagkap dari pertanyaan pak Dhani ini masih kurang memahami sunset policy. Pada hakekatnya sunset policy ini hanya menghapuskan sanksi bunga karena Wajib Pajak belum melaporkan penghasilan secara benar pada tahun-tahun sebelum 2008.

    Begitu pak Dhani. Semoga membantu.

  36. Pak Dudi..Byk sekali yg saya harus baca, jadi bingung. Sy TKI di ArabSaudi. Pertanyaan sy, apakah saya perlu buat NPWP? walaupun saya tidak wajib bayar pajak. yg kedua kalau perlu NPWP itu perlu dibuat, bagaimana caranya sedangkan saya di Arab Saudi.

    Terima kasih dan mohon maaf
    Sumantri

  37. Kalau saya sudah punya NPWP sejak 3 tahun lalu, dan tidak pernah lapor. Saya adalah agen asuransi, perusahaan melakukan pemotongan pajak, tetapi bila disetahunkan jadi kurang bayar. Pertanyaan :

    1. Dengan sunset policy ini, apakah saya harus lapor dari sejak saya punya NPWP, atau tahun ini saja?

    2. Bila ada kekurangan bayar dari 3 tahun lalu, apakah saya harus membayarnya semua, atau tahun ini saja?

    3. Untuk pelaporan SPT, apa saja kelengkapan yang harus dilampirkan?

    4. Apakah lampiran perlu sama dengan yang telah dilaporkan perusahaan?

    5. Biasaya perusahaan melaporkan penghasilan kami setahun & pembayaran pajaknya dibulan Maret atau April kami menerima laporannya. bila seperti ini bagaimana? karena sunset policy hanya sampai bulan Desember ini.

    Terima kasih

    mbak chantique, silahkan melaporkan SPT sejak anda memiliki NPWP. Misalnya anda punya NPWP tahun 2005, maka anda membuat SPT tiga kali yaitu SPT tahun 2005, SPT 2006, dan SPT 2007. Tiap kekurangan bayar masing-masing SPT tersebut anda menyetorkannya dengan SSP. Jadi ada tiga SSP. Apa yang harus dilampirkan? Yang terutama adalah bukti potong pph pasal 21 untuk masing-masing tahun pajak. Jika ada yang kurang lengkap, silahkan minta lagi ke perusahaannya. Nah, dengan sunset ppolicy anda tidak akan dikenakan sanksi bunga karena keterlambatan setoran pajak anda.

  38. @sumantri
    Masalah anda adalah masalah yang sering diperdebatkan dalam diskusi2 perpajakan. Kalau mengacu kepada UU Pajak Penghasilan, sepanjang tidak meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya maka Anda masih dianggap sebagai Wajib Pajak dan tentu harus punya NPWP kecuali negara tenpat Anda tinggal memiliki tax treaty dengan Indonesia. Nah, setahu saya Arab Saudi tidak mengenakan Pajak Penghasilan seperti di Indonesia dan nampaknya di sana tidak dikenal Wajib Pajak Penghasilan Orang Pribadi.
    Nah, jadi titik yang dipermaslahkan di sini adalah pada definisi “meninggalkan Indonesia selama-lamanya”. Istilah ini tidak begitu tegas pengertiannya sehingga menimbulkan peneafsiran yang berbeda.
    Nah, pemerintah sendiri, nampaknya membiarkan masalah ini mengambang sehingga orang yang bekerja di LN sepertinya “tidak terkena pajak”.
    Nah, saya tidak dalam posisi menyarankan Anda berNPWP atau tidak. Namun jika anda mau ber NPWP silahkan saja mendaftarkan diri di KPP tempat tinggal Anda di Indonesia. Konsekuensinya Anda memiliki kewajiban-kewajiban pelaporan pajak dan pembayaran pajak.
    Demikian, sekedar pendapat.

  39. 1. saya baru tahu dari adik saya yg masih kuliah di bandung, bahwa saya telah memiliki npwp sejak tahun 2005 (itu juga berdasarkan tgl yg ada di surat)beralamatkan di bandung, tempat saya kuliah. padahal saat itu saya sudah tidak berdomisili di bandung, meskipun sempat memiliki ktp bandung. adapun tertulis “kegiatan yg belum jelas batasannya” dan di cross pd Pph pasal 23 dan 29. apa maksudnya ? mohon penjelasan.
    2. saya juga belum pernah mendatangi kantor pajak ataupun di datangi petugas pajak untuk dimintai data,jadi berdasarkan apa saya mendapatkan NPWP ? dan saya tidak pernah mendapatkan surat lanjutan berupa pemberitahuan mengenai pembayaran pajak, jadi bagaimana ? mohon penjelasan.
    3. apakah (setelah saya tahu) saya harus ke kantor pajak yang ada di bandung untuk melapor atau meminta penjelasan mengenai pajak yg saya harus selesaikan padahal saya tidak mengerti isi surat pemberitahuan terdaftar NPWP, sedangkan sejak tahun 2005 saya sudah tidak berdomisili di bandung.
    4. Pph pasal 23 dan pasal 29 itu mengenai apa ya ? mohon penjelasan.

    Wah, bingung juga saya jawabnya. Kemungkinan waktu itu ada pemberian NPWP secara jabatansecara massal. Mungkin data mbak Nini tersangkut di sana, atau KTP nya pernah digunakan orang untuk jual beli tanah/rumah dsb. Kalau mbak Nini merasa memang harus punya NPWP (penghasilan setahun sudah di atas PTKP), datang saja ke kantor pajaknya. Tanya tentang kewajiban-kewajiban pajaknya. Kalau memang, penghasilan di bawah PTKP atau sekarang sudah punya suami, Anda memang tidak perlu NPWP. Anda bisa minta dihapuskan NPWP nya. Mengenai kewajiban PPh Pasal 23 atau 29 itu enggak usah dikhawatirkan. Kewajiaban pembayarn pajak itu bukan tergantung pada itu tapi lebih pada kenyataannya.

  40. Pak Dudi

    Saya pernah dikirimkan npwp oleh ktr pjk sejak th2005 tetapi tidak pernah saya lapor krn tidak ngerti.
    Kemudian saya juga punya rumah dan mobil pemberian orang tua yang atas nama saya.
    Jadi apa yang harus saya lakukan untuk membereskan masalah pelaporan pajak ini ?
    Thank you.

    Saran saya sih segera saja datang ke kantor pajaknya, minta penjelasan tentang kewajiban pajaknya. Di kantor pajak Anda pasti punya orang yang ditunjuk khusus untuk melayani anda. Tanyakan juga tentang cara-cara perhitungan pajaknya. Kepemilikan mobil dan rumah tidak menjadi dasar untuk menghitung pajak tapi lebih pada penghasilan Anda yang diterima dalam satu tahun.

  41. Salam Kenal Mas Dudi
    tq so much

    Salam kenal juga. Artinya 3114 apa ya?

  42. Hi Mas dudi,

    saya sudah mencoba mencerna semua pertanyaan rekan2 semua. tp saya masih blm bener2 paham. Pertanyaan saya : Saya blm punya npwp, pekerjaan saya sifatnya broker. Jadi penghasilan tidak menentu. Tapi tahun lalu penghasilan saya lumayan sehingga bisa cicil beli rumah.masih berjalan sampai sekarang. Nah,untuk tahun ini agak seret. klu saya mau buat npwp sekarang, padahal penghasilan saya tidak diatas ptkp bgm ya mas?
    trus klu buat, pengaruhnya dengan penghasilan tahun2 lalu bgm ?
    mohon pencerahan.

    Kalau sekarang penghasilan masih di bawah PTKP, enggak usah buat NPWP. Tunggu saja sampai penghasilan di atas PTKP. Nanti mulai lapor SPT nya untuk tahun di mana Anda buat NPWP.

  43. Saya punya NPWP sejak thn 2007 yg dapat secara massal, dgn singkat saya laporkan semua pendapatan dan berikut asset, yg jadi masalah adalah ada asset yg atas nama saya, tapi kepemilikan sebenarnya bukan saya (punya ortu dan saudara), dgn adanya sunset policy sy pikir mau manfaatkan untuk koreksi pembetulan… nah maslah timbul, AR(org pajak) saya mempertanyakan dari mana UANGnya untuk membeli properti yg punya ortu n saudara ( dia nga percaya )… kalo sy diam kan nga di korek2, skrg sy jadi masalah ???? PUSING-PUSING

    Kalau asset tsb memang bukan milik Anda, menurut saya gak usah dicantumkan saja. Toh, kalau pembetulanpun kan enggak akan menambah bayar pajaknya sehingga tidak masuk dalam skema sunset policy. Atau Anda bisa saja minta balik nama asset biat tidak atas nama Anda.

  44. Memang secara nyata tidak akan nambah asset sy sendiri, tp di laporan akan menambah jumlah harta kekayaan saya, dan thn 2002 memang beli rumah, akhir skr jg di tanya dr mana penghasilan dan apa sudah kena pajak dan masalah ini di korek terus, mgkn ujung2 D kali !!!!

    Pajak penghasilan itu jelas perhitungannya. Begini, jika memang kita bisa membuktikan bahwa kita benar, tidak usah takut. Jika ternyata ada oknum pegawai pajak, seperti AR, yang memang bermaksud tidak baik, misalnya memeras, Anda bisa mengadukan hal ini ke Kantor Pusat DJP (lewat e-mail saja). Orang tersebut nantinya bisa dihukum tuh.

  45. Limi hardi
    Bagiamana kalo SPT Badan Rugi, Apakah mendapat Fasilitas Sunset Policy.

    Kalau SPT Rugi, kemudian ternyata tidak ada kurang bayar akibat pembetulan, maka SPT ini tidak termasuk ke dalam skema Sunset Policy

  46. pak th 2007 ini saya dibuatkan npwp oleh perusahaan saya. saya juga sdh melaporkan spt tahunan th 2007. bebrp mg lalu saya mendapat surat dari kantor pajak yg isinya himbauan utk melakukan pembetulan SPT th 2006 dan tahun-tahun sebelumnya dan ada surat konfirmasi utk ikut sunset policy . saya mulai bekerja mulai th 2005. th 2005-2006 spt saya sdh dilaporkan nebeng sama nPWp persh tmpt saya bekerja. terus saya nelpon ke AR saya ternyata setelh dicek didatabasenya ada mbl th 2002 yg saya peroleh dari nenek saya yg blm saya laporkan pada sPT tahunan th 2007 dan mbl tsb atas nama saya. dan AR tsb menganggap bhw saya pd th 2002 sdh punya pengshln shg bisa beli mbl padahal th 2002 saya masih kuliah dan blm bekerja.
    yg ingin saya tanyakan:
    1. apakah saya hrs ikut sunset policy gara-gara kepemilikan mbl tsb?
    2. apakah mbl yg saya peroleh tsb termasuk dlm katergori hibah/hadiah /warisan?
    (nenek saya sdh meninggal di th 2005 beli mblnya th 2002)
    3. saya msh bingung mengenai pengertian hibah/hadiah/warisan mohon dijelaskan
    4. apakah hibah/hadiah/warisan tsb dikenakan pajak? kalau dikenakan pajak berapa jmlnya?
    5 apakah hibah/hadiah/warisan hrs ada bukti tertulis spt surat?
    6. apakah saya hrs melakukan pembetulan pada spt tahunan saya th 2007 gara-gara kepemilikan mbl tsb?
    thank’s
    Silahkan merujuk ke Pasal 4 ayat (3) huruf 2 UU PPh. Di sana dijelaskan bahwa hibah yang bukan objek pajak adalah hibah dari keluarga sedarah dalam keturunan lurus satu derajat. Ini berarti bahwa hibah yang bukan objek apajak adalah hibah dari orang tua atau anak. Jadi, hibah dari nenak Anda memang termasuk objek pajak. Dengan demikian, memang sebaiknya Anda mengikuti sunset policy dengan konsekuensi Anda membayar PPh atas penghasilan yang belum dilaporkan tersebut.

  47. Mas Dudi,
    Numpang beberapa pertanyaan ya..
    Si A sudah memiliki NPWP tiap tahun sudah lapor dan membayar pajak, namun dalam daftar harta ada beberapa harta yang tidak dimasukan.
    1.harta warisan berupa tanah dari tahun 195X
    2.pembelian tanah di tahun 197X (sesuai akta jual beli), sedangkan sertifikat baru didapat tahun 2007
    3.kendaraan pribadi yang dibeli tahun 200X
    4.pembelian tanah atas nama perusahaan tahun 199X
    5.Deposito dari tahun 200X
    Jika saya baca dari forum dan pembahasan sunset policy, itu hanya menghapuskan sanksi administrasi, bukan penghapusan denda, dan keterkaitan mengenai kesalahan membayarkan/melaporkan pajak penghasilan, bukan mengenai kepemilikan harta. Namun harta kepemilikan pasti akan terkait dengan penghasilan (jika membeli, berarti ada penghasilan), sehingga nilai penghasilan bisa saja berubah dan akan terkena denda, yang tidak ada dalam skema sunset policy.Atau memang diasumsikan bahwa penghasilannya yang telah dilaporkan selama ini memang cukup untuk membeli itu semua, sehingga tidak ada perubahan nilai penghasilan.
    Pertanyaan :
    1.dalam kasus ini, benefit apa aja dari sunset policy yang bisa dimaksimalisasi?
    2.bagaimana prosedurnya?
    3.sebenernya perbedaan yang dikenakan denda dan sanksi adm itu yang seperti apa?
    4.apakah dibutuhkan dokumen pendukung dalam pelaporannya?

    Terima kasih sebelumnya, mohon maaf apabila pertanyaan membingungkan.

    Benefitnya adalah Wajib Pajak tidak dikenakan sanksi berupa bunga keterlambatan pembayaran. Benefit lainnya, tidak akan diperiksa
    Prosedurnya, hanya membuat SPT (kalau belum pernah) atau membuat SPT Pembetulan (kalau sudah pernah menyampaikan SPT sebelumnya).
    Denda keterlambatan itu hanya Rp100.000 saja. Jadi jika WP terlambat menyampaikan SPT, denda yang dikenakan hanya Rp100.000 berapa lama pun keterlambatan itu. Kalau bunga jumlahnya sangat tergantung kepada jumlah pajak yang terlambat dan berapa lama keterlambatannya.
    Dokumen pendukung sangat tergantung pada kasusnya.

  48. Mas Dudi,
    ada ralat,yang tanah itu, maksudnya tanah perusahaan tapi dibeli atas nama A.

    Thanks

  49. Tq so much atas jawaban sebelumnya

    Cuma masalahnya gini, rumah dan mobil itu atas nama saya tapi sebenarnya punya papa saya, papa saya juga tidak ada npwp.
    Sedangkan penghasilan saya cuma sekitar 2juta per bulan yg mana tidak memungkinkan untuk bisa punya rumah dan mobil.
    Jadi gimana ya ?
    Apakah harus saya lapor juga harta ini?
    Atau boleh saya bilang saja ini cuma warisan ortu?
    Tolong solusinya mas dudi.
    Thank you

    Mbak Lenny, pertanyaan ini nyambung dari pertanyaan yang mana ya? Sebagai informasi, harta hibah dari orang tua bukan objek pajak kok. Lihat Pasal 4 ayat (3) huruf a UU PPh.

  50. Mas Dudi,

    1. mohon penjelasannya, bagi yang baru akan membuat NPWP pada tahun 2008 ini, dengan memanfaatkan sunset policy, dan belum pernah membayar pajak, padahal telah bekerja sejak 10 atau 20 tahun yang lalu, apakah betul, sesuai keterangan orang pajak hanya cukup membayar SPT tahun saat terdaftarnya dia tuk memiliki NPWP?

    2. Kalaupun harus tetap mengurusi semua pajak terhutang? objektif pemerintah atas sunset policy jelas kan kurang tercapai maksimal, tuk menstimulus rakyat tuk sadar akan wajib pajak, karena sunset policy bukan merupakan pemutihan?

    3. Jikalau dengan kondisi no 1, adakah peraturan / UU yang meringankan wajib pajak akan sejumlah pajak terhutang? Bagaimana prosedurnya/ persyaratannya?

    4. Sesuai penjelasan mas Dudi, Sunset policy dapat diaplikasikan bagi 5 tahun pajak terhutang sebelumnya, artinya, apakah berlaku bagi SPT sejak tahun 2004? Maaf kalau keliru.

    Terima kasih banyak
    Yonita

    Memang sebenarnya dengan UU KUP baru ditegaskan bahwa kewajiban pajak itu dimulai ketika saat adanya kewajiban pajak objektif dan subjektif. Dalam ketentuan lain pemerintah bisa menagih pajak dalam 5 tahun ke belakang. Pada prakteknya memang membuat SPT itu mulai tahun memiliki NPWP. Jadi, silahkan saja untuk melaporkan SPT tahun pajak 2008 saja. Atau jika ingin memanfaatkan sunset policy laporkan juga lima tahun sebelumnya jika memang dirasakan masih ada pajak yang kurang bayar 5 tahun sebelumnya. Apa alasan ikut sunset policy? Karena kantor pajak masih bisa menetapkan pajak 5 tahun sebelumnya dan tentu saja ditambah sanksi. Kalau ikut sunset, tidak akan dikenakan sunset. Jadi, ikut sunset atau tidak hanya pilihan saja. Kalau mau aman, ya ikut sunset. Kalu tidak ada sunset, masih ada kemungkinan kita harus bayar sanksi.

  51. Mas Dudi, terima kasih ya atas jwabannya yang kemarin.
    tapi jujur saja saya masih bingung lo mas,tentang sunset policy itu.
    contoh kalau harta yang kita dapat ditahun 2006 misalnya tanah dan bangunan seharga 500 jt. Dan untuk mendapat kan harta tersebutkan kita harus ada sumbernya, kita anggap saja sumbernya itu penghasilan. Dan seperti yg saya baca di tulisan mas dudi bahwa yang dikenakan pajak itu adalah penghasilannya bukan hartanya. Dan disini kan jelas ada keterkaitan harta dan penghasilan. Dimana sumber dari harta itukan penghasilan. Dan yang membingungkan saya disini, apakah penghasilan yg kita laporkan di pembetulan spt tersebut harus sesuai dengan harta yag kita miliki dan kita dapat. Dalam arti penghasilan kita kan mestinya lebih besar dari harta yg kita dapatkan.

    Contoh :
    Harta tanah dan bangunan Rp. 500 jt, penghasilan yang kita laporkan dalam pembetulan sebagai dasar penghitungan pajak apakah harus diatas itu mas.

    Tolong ya mas jawabannya ku masih bingung ni, thanks berat ya mas. Semoga tetap jaya selalu

    Saya kira mas Hendra sudah paham tentang harta dan penghasilan. Sebenarnya yang penting itu adalah penghasilannya. Betul bahwa penghasilan itu salah satunya akan digunakan untuk membeli harta. Tapi yang harus diingat adalah bahwa pengenaan PPh itu dalam satu tahun sementara membeli bangunan misalnya mungkin berasal dari penghasilan tahun-tahun sebelumnya yang ditabung dan baru dibelikan tahun ini. Dalam kasus seperti ini tentu saja penghasilan tahun ini tidak sama dengan harga bangunan yang dibeli. Contoh harga bangunan tersebut Rp500 juta. Uang yang digunakan untuk membeli tersebut berasal dari tabungan tahun-tahun lalu Rp450 juta dan dari penghasilan tahun ini Rp50 juta. Nah, penghasilan tahun ini adalah Rp50 Juta bukan Rp500 juta. Bisa juga membeli bangunan tersebut berasal dari kredit. Misal mas Hendra cuma membayar uang muka Rp50 juta, sisanya kredit dari bank. Nah, yang relean adalah uang Rp50 juta tsb. Kalau uang Rp50 juta berasal dari tabungan, maka tidak ada kaitan antara harta yang Rp500 juta dengan penghasilan tahun ini.
    Nah, semoga dapat menjelaskan ya. Kalu belum jelas, silahkan komen lagi mas Hendra. Cuma maaf mungkin jawaban saya tidak bisa segera.

  52. [...] Sunset Policy [...]

  53. dear mas wahyudi,
    maaf kalau menyimpang dari sunset policy.
    apabila ada perusahaan dari luar negeri mau buka cabang di indonesia yang hanya membeli barang-barang yang diorder di beberapa PT di indonesia untuk diekspor langsung maupun diekspor ke perusahaan induknya di Luar negeri, apa2 saja kewajiban perpajakannya?
    atas jawabannya saya ucapka terima kasih.

    Dalam kasus seperti ini, perusahaan induk bisa membentuk representative office saja atau mendirikan anak perusahaan. Kewajiban pajak representative office lebih mudah karena perhitungan pajaknya final 0,44% dari omzet. Kewajiban pajak lain hampir sama yaitu misalnya PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 4 ayat (2).

  54. terima kasih ya mas dudi, rasanya saya sudah mengerti banget dgn penjelasan mas dudi, thanks ya mas. tapi mas saya mau nanya lagi ni tetang perlakuan pajak atas joint operation, gpp ya mas ?

    begini mas,

    misalnya PT.A adalah project owner, memberikan projectnya untuk dikerjakan kepada PT.B,PT.C,PT.D (dibentuk suatu joint operation dengan nama PT.BCD yang berbentuk JO administrative, mempunyai NPWP & PKP).Tetapi karena mempertimbangkan sesuatu hal PT.C & PT.D mengerjakan pekerjaan bagian mereka bersama sama dengan membentuk suatu JO administratif lagi dengan nama PT.CD(NPWP/PKP).

    1. Pertanyaan saya adalah Bagaimana perlakuan pajak atas JO
    PT.CD
    2. Selama ini penagihan kepada JO PT.BCD adalah atas nama JO
    PT.CD, dengan ketentuan apabila ada sisa baru dibagikan
    kepada PT.C dan PT.D, sementara penagihan kepada PT.A atas
    nama JO PT.BCD, bagaimana dengan perlakuan PPh atas PT.C
    dan PT.D yang sesuai dengan SE-44/PJ./1994.
    3. Bagaimana pula perlakuan PPN atas JO PT.CD dengan PT.C dan
    PT.D

    sebelumnya terimakasih ya mas, mas dudi telah banyak membantu saya, dan saya mohon jawaban nya ya mas. Thanks berat ya mas, salam pajak mas, semoga jaya selalu

    Pada prinsipnya, perlakuan JO tidak terutang PPh. Kewajiban dia adalah kewajiban PPN sehingga atas pekerjaan yang dilakukan oleh JO, JO wajib memungut PPN dan menerbitkan faktur pajak standar. Kemudian, project owner harus memotong pph pasal 23 atau pph final atas nama masing-masing angota JO sesuai dengan perpanjian.

  55. Salam kenal Mas Dudi,status saya sudah cerai sejak thn 2000.dan punya npwp sejak 2003.Sy mempunyai 1 org anak.Saat cerai saya mempunyai simpanan uang dan permata,yang tdk sy cantumkan pada spt saya.Dari thn 2000 s/d 2007 sy tgl dgn ortu.Dari uang pisah tsb saya membeli tanah kosong dan setelah 2 thn baru membangun rumah diatasnya,saya juga mencicil 1 tempat usaha pada thn 2003.Pekerjaan saya musiman seperti membuat parsel dan kue.Mas Dudy apakah sy bisa ikut sunset polisy untuk membetulkan harta sy dan penghasilan sy?Apakah uang dan permata yg saya dapat dari perceraian tsb harus dikenakan pajak dan berapakah besarnya?Maaf Pertanyaannya byk krn selama ini sy bingung harus bertanya pada siapa.Makasih sebelumnya

    Sepanjang ada penghasilan (bukan harta) yang belum dilaporkan sehngga belum dikenakan pajak, maka sebaiknya ibu Anita melakukan sunset policy. Harta yang diperoleh dari perceraian bukan merupakan objek pajak.
    Ok. Salam kenal Ibu Anita.

  56. Mas Dudi, numpang nanya nih,

    Saya punya NPWP pribadi sejak tahun 2006, waktu itu saya mendaftarkan secara sukarela, karena waktu itu saya ada kepentingan untuk ambil kredit KPR di bank, laporan SPT tahunan saya selalu lapor, dan saya lapor nihil, nah yang saya tanyakan apakah tidak apa-apa kalo saya punya NPWP sejak tahun 2006 dan memulai lapor SPT sejak tahun tersebut dengan laporan nihil?. Kemudian pada tahun 2007 saya membeli kendaraan dengan cara kredit sedangkan atas namanya belum saya balik nama, tetapi kreditnya atas nama saya. Sekedar informasi, gaji saya 3 jt-an, sedangkan cicilan mobil dan rumah sekitar 4jt-an, ada pendapatan lain lain diluar gaji pokok. Istri saya bekerja di perusahaan kopi swasta yang brandnya cukup dikenal, dan istri saya tetap dikenakan biaya PPH padahal dia sudah mendaftarkan menggunakan NPWP saya, apakah memang seperti itu mas dudi peraturannya?. Untuk informasi, NPWP pada saat saya mendaftarkan diri masih statusnya single. Mohon pencerahannya mas, apakah istri saya perlu punya NPWP sendiri tahun ini?.
    Terima kasih banyak sebelumnya atas bantuannya mas.

    Mas Yongki, sepanjang Anda bisa mempertanggungjawabkan penghasilan sebagai sumber membeli rumah atau kendaraan, maka tidak ada masalah dengan pajak penghasilan. Dalam kasus Anda, yang mencicil mobil 4 juta sebulan. Nah, jika penghasilan Anda dan istri misalnya Rp6 juta sebulan, rasanya masih masuk akal kan?.
    Istri di tempat kerjanya memang akan dipotong pph pasal 21 baik punya NPWP atau tidak. Istri Anda tidak perlu NPWP karena NPWP itu untuk satu keluarga saja.

  57. Jika seorang wajib pajak mempunyai deposito pada tahun 2000 tetapi tidak dilaporkan dalam SPT, lalu pada tahun 2002 wajib pajak tersebut membeli tanah dari uang deposito tersebut. yang ingin saya tanyakan, pajak apa yang harus dibayarkan?
    Lalu pada tahun 2005 tanah tersebut disewakan pada orang lain. Bagaimana perhitungan pajak yang benar??
    trima kasih..

    Dalam kasus pembelian rumah, pajak yang mungkin Anda bayar adalah BPHTB. Biasanya BPHTB ini akan diuruskan oleh notaris. Tidak ada aspek Pajak Penghasilan di sini.
    Mengenai uang sewa rumah, mbak Santi bisa melunasi Pajak Penghasilan sebesar 10% dari uang sewa rumah dengan menggunakan SSP.

  58. sy ingin bertanya ttg bbrp hal :
    1. misal sy memanfaatkan sunset policy utk SPT th 2006 saja, apakah utk tahun2 sblm nya jg nda kena periksa? atau khusus 2006 saja?
    2. sy mohon penjelasan ttg UU PPH terbaru yg berlaku th 2009, ada pernyataan : Bagi WP org pribadi pengusaha tertentu, besarnya angsuran PPH Ps 25 diturunkan dr 2% mjd 0,75% dr peredaran bruto. maksudnya apa ya? khususnya ttg “pengusaha tertentu”.
    Terima kasih…..

    Sepanjang masih ada penghasilan yang belum dilaporkan, kemungkinan diperiksa itu masih ada.
    Orang pribadi pengusaha tertentu itu adalah orang yang memiliki outlet-outlet atau toko-toko yang menjual barang-barang tertentu di beberapa tempat. Nah, dia harus membyarar pph pasal 25 yang besarnya 0,75% per bulan dari omzetnya.

  59. [...] Sunset Policy from dudiwahyudi.com [...]

  60. Mas Dudi yang baik,

    Terimakasih banyak atas semua infonya, tetapi, bilamana ada seorang karyawan lokal yang bekerja di sebuah badan perwakilan negara asing yang tentunya tidak menjadi subjek pajak, maka, kalau karyawan tsb ingin memanfaatkan sunset policy dan melaporkan spt tahunannya (pajak , maka,

    1. Dokumen apa sajakah yang harus dilampirkan tuk melaporkan SPT (pajak orang pribadi)? apakah betul form 1721-A1 atau 1721-A2/ PPH21/29?

    2. Bagaimana dengan karyawan lokal yang bekerja untuk badan perwakilan asing yang yang tidak menjadi subjek Pajak? dokumen apa saja yang harus dilampirkan, sehingga SPT tidak akan dikembalikan oleh kantor pajak?

    Terima kasih
    Yonita

    Biasanya badan perwakilan asing bukan pemotong PPh Pasal 21 juga sehingga tidak ada bukti potong pph pasal 21 1721 A1 atau A2. Nah, untuk melaporkan daam SPT, dalam kasus ini, menurut saya cukup fotocopy slip gaji saja. Mungkin juga petugas pajaknya minta dasar hukum badan perwakilan tsb bukan subjek pajak.

  61. Apa saja kerugian kalo tidak ikut sunset policy?

    Kerugiannya adalah adanya risiko dikenakan pajak ditambah sanksinya.

  62. Mas Budi,

    Saya seorang pensiunan dan tentu saja mendapatkan dana pensiun.Jumlahnya cukup lumayan. Apakah saya masih perlu memdapatkan NPWP? info yang saya dapat bahwa tanpa NPWP kita tidak mungkin membeli/menjual rumah/mobil. Padahal salama ini saya sudah membayar pph yang cukup besar.

    Pak Jos, kewajiban NPWP itu hanya dikaitkan dengan PTKP. Jika penghasilan pak Jos dari pensiunan dalam setahun masih melebihi PTKP, maka pak Jos tetap wajib ber NPWP. Namun demikian, kepemilikan NPWP tidak otomastis akan menamnah pembayaran pajak. Mengapa? karena uang pensiun itu sudah dipotong PPh Pasal 21. Lain halnya kalau pak Jos punya penghasilan lain, mungkin pak Jos akan menambah pembayaran pajaknya

  63. Mas Dudi … mama saya bbrp thn yg lalu membeli sebuah apartemen dan bulan kemarin waktu AJB diharuskan memiliki NPWP … saat ini mama tidak memiliki NPWP karena memang tdk ada penghasilan (ibu rumah tangga biasa) selain dr deposito saja .. sedangkan papa sudah almarhum …

    1. saya sudah mencoba menawarkan untuk menggunakan NPWP saya saja waktu membayar pajak BPHTB nya tapi ditolak oleh pihak developer .. pdhal saya sudah menanyakan hal ini ke email pengaduan pajak yg ada di website http://www.pajak.go.id dan dinyatakan NPWP saya dpt digunakan untuk membayar BPHTB tsb dan AJB bisa atas nama mama … bingung… benar yang mana ya ?

    2. menurut mas Dudi apakah sebaiknya mama perlu ikutan membuat NPWP pdhal tdk ada penghasilan tetap bulanan kecuali deposito yg sudah kena pajak final 20% dan juga dari pemberian anak2 nya. Oh ya … mama kebetulan memang memiliki bbrp properti di jkt … saya cuma tdk mau mama kerepotan mengurus SPT kelak karena sudah berumur …

    3. seandainya hrs membuat NPWP berarti penghasilan mama yg hrs dilaporkan setiap tahun Nihil ya mas ?

    thanks

    Mas Sylar, saya belum faham uang untuk membeli apartemen itu dari mana? Apakah memang mama Anda tidak punya penghasilan? Kalau memang tidak punya penghasilan, tidak ada masalah mama Anda memiliki NPWP, toh nanti kan SPT nya akan nihil saja.
    Satu lagi penjelasan Anda yang agak kontradiktif adalah bahwa mama Anda punya beberapa property. Apakah property ini bukan merupakan sumber penghasilan, misalnya dari sewa property tersebut?
    Saran saya sih mama Anda agar punya NPWP. Membuat SPT itu tidak sulit kok. Kalau tidak faham banyak tempat unutk bertanya. Kalau tidak mau repot, banyak juga konsultan pajak kecil-kecilan yang bisa anda minta jasanya unutk mengisi SPT sethaun sekali.

  64. Yth. Mas Dudi,

    Membaca artikel di atas, saya melihat bagian PPh 21 telah dicoret.
    Yang ingin saya tanyakan, jika pembetulan PPh Badan melalui sunset policy ada terkait dengan penghasilan karyawan (PPh 21),
    maka apakah PPh 21 tidak perlu dibetulkan, karena sunset policy tidak blh utk memeriksa jenis pajak yg lain.

    Terima kasih,
    Vega

    Betul sunset policy ini tidak menyentuh SPT Tahunan PPh Pasal 21. Jika pembetulan SPT PPh badan menyangkut biaya karyawan, sesuai ketentuan, data ini tidak bisa digunakan untuk memeriksa jenis pajak lain, atau dalam hal ini SPT PPh Pasal 21.

  65. Mas Dudi,

    Terima kasih banyak atas penjelasannya.Paling tidak sedikit memberikan gambaran mengenai “NPWP”
    Tapi mungkin pertanyaan saya kurang jelas. Maksud saya setelah pensiun dan mendapatkan dana pensiun, saya sudah tidak berpenghasilan lagi, dan sebelumnya telah memiliki “harta” atas nama saya.
    Selama bekerja saya tidak memiliki NPWP, tapi semua pajak pph jelas dibayarkan.
    Pertanyaan saya adalah apakah saat ini, ketika saya sudah tidak berkerja dan berpenghasilan masih perlu mendaftar untuk memiliki NPWP ?
    Terima kasih banyak atas tanggapan Mas.
    Jos

    Jika pak jos sudah tidak bekerja dan memiliki penghasilan, maka kepemilikan NPWP itu dikaitkan juga dengan PTKP. Jika penghasilan pak Jos setelah pensiun itu di atas PTKP maka pak Jos wajib memiliki NPWP. Tapi kalau pak Jos sudah pensiun dan tidak memiliki penghasilan, pak Jos tidak perlu NPWP. Begitu juga jika punya penghasilan tapi di bawah PTKP, pak Jos tidak perlu ber NPWP.
    Mengenai harta, tak ada kaitan antara NPWP dan harta. Kalau harta pak Jos memang diperoleh dari penghasilan yang jelas dan sudah dikenakan pajak, maka tak ada masalah dengan harta.

  66. Dear mas Dudi,

    Mau tanya gimana sunset policy dgn kasus sbb :
    SPT suami dari tahun ke tahun tidak ada perubahan harta.
    tahun 2007 beli ruko untuk anaknya yg usianya diatas 18th dan sekarang telah bekerja (si anak belum punya NPWP)
    Bagaimana cari ikut sunset padahal uangnya tidak mencukupi untuk beli ruko, harta si istri belum pernah masuk ke laporan SPT suami.
    Pertanyaannya :
    1. Apakah si anak harus buat NPWP
    2. Form apa yang harus dipakai untuk pembetulan SPT
    3. Bagaimana cara memasukkan harta istrinya, apakah cukup dgn koreksi form SPT ?
    4. Berapa tahun kebelakang SPT harus dikoreksi ?
    Terima kasih mas atas jawabannya.

    wassalam
    Donita

    Anak wajib berNPWP jika umurnya sudah 18 tahun dan mempunyai penghasilan di atas PTKP.
    Pembetulan SPT menggunakan SPT Tahunan biasa juga. Cuma, di bagian induknya diberi tulisan “PEMBETULAN”.
    Memasukkan harta istri cukup di lampiran SPT Tahunan bagian daftar harta dan kewajiban.
    Tidak ada aturan jelas tentang berapa tahun ke belakang pembetulan SPT terkait sunset policy ini.

  67. Mas,
    ikut nimbrung dan bertanya…nech… sehubungan dengan sunset policy..

    Saya bekerja di sebuah perusahaan swasta.. NPWP saya didapat pada tahun 2006 kalo tidak salah, pada waktu itu, orang2 usia produktif di sekitar rumah, dikirimi NPWP yg sudah jadi.

    Nah dengan adanya sunset policy ini, saya mau lapor pake SPT tahunan yg terakhir thn 2007, cuman SPT itu saya cari kemana-mana, tidak ketemu alias hilang…. Bagaimana solusinya? Denger-denger dari temen kantor, katanya untuk pelaporan bisa tunggu tgl 31-Mar-2009 khan, yang penting sampe 31-Des-2008 ini kita punya NPWP.
    Mohon penjelasan lbh lanjut.

    Terima kasih.

    Saya jadi bingung, SPT Tahunan 2007 sudah dilaporkan atau belum? Yang hilang itu SPT Tahunan 2007 yang sudah dilaporkan atau SPTyang belum dilaporkan atau cuma formulirnya saja atau bukti potong 1721 A1? Sunset policy untuk WP OP yang daftar NPWP tahun 2008 ini memang sampai 31 Maret 2009. Kalau Anda mendapat NPWP nya tahun 2006 berarti penyampaian SPT Tahun 2007 bukan termasuk sunset policy.

  68. Mas Dudi,

    Saya ingin menanyakan tentang WP OP Pengusaha Tertentu.
    Dalam Ps. 25 ayat 9 UU PPh yang lama memuat:
    Pajak yang telah dibayar sendiri dalam tahun berjalan oleh Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu merupakan pelunasan pajak yang terutang untuk tahun pajak yang bersangkutan, kecuali apabila Wajib Pajak yang bersangkutan menerima atau memperoleh penghasilan lain yang tidak dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final menurut Undang-undang ini. (UU No 10 Tahun 1994)

    Sedangkan di UU PPh yang baru ayat ini dihapus.
    Apakah berarti WP OP Pengusaha Tertentu tetap dikenai tarif umum?

    Untuk WP OP Pengusaha tertentu UU PPh baru mengaturnya dalam Pasal 25 ayat (7). Tarifnya menjadi 0,75% dan sifat pengenaannya menjadi umum. Dengan kata lain memang akan dikenakan tarif umum di SPT Tahunan.

  69. Mas Dudi,
    Aku mau ikutan nanya nih batas PTKP itu berapa yah
    dan singkatan PTKP itu apa .maklum aku tinggal di kampung kurang gaul. Makasih

    PTKP itu singkatan Penghasilan Tidak Kena Pajak. Silahkan baca postingan saya tentang PTKP ini.

  70. halo mas,

    numpang nanya kl ada asset berupa tanah atau rumah yang blm dilapor, itu kalo dilaporkan dlm promo sunset policy ini, pajak apa aja yang akan dikenakan dan brp percent?

    Thanks

    Sekali lagi, bahwa pph itu tidak dikenakan terhadap harta (tanah atau rumah atau deposito dsb) tapi terhadap penghasilan dalam satu tahun. Nah, jika misalnya tahun 2006 ada penghasilan yang belum dilaporkan sehingga ada pajak yang kurang bayar, maka baru hal ini disebut sunset policy. Mengenai tarif pajak, silahkan baca-baca postingan saya tentang tarif pajak.

  71. Kepada para pengunjung yang meninggalkan komentar di blog ini, saya ucapkan terima kasih. Namun demikian, saya harus memohon maaf karena belum bisa menjawab komentar-komentar tersebut karena kesibukan kerja. Insya Allah saya akan sempatkan menjawab komentar-komentar dan pertanyaan-pertanyaan pada hari Sabtu atau minggu tiap pekannya. Demikian, semoga dapat dimaklumi.

  72. mas dudi, saya belum punya NPWP. Tapi saya bekerja sebagai Agen Teh. Dari Penghasilan yang saya terima (berupa Bonus / komisi dari perusahaan teh tsb) sudah dipotong pajak penghasilan. Apakah penghasilan yang saya terima ini perlu juga dilaporkan (membuat NPWP)? terima kasih

    Jika memang penghasilan Anda dalam satu tahun sudah melebihi PTKP, maka Anda wajib ber NPWP. Pemotongan pajak oleh perusahaan teh tersebut hanya pembayaran di muka saja. Perhitungan PPh terutang dalam satu tahun dilakukan dalam SPT Tahunan.

  73. Mau tanya nih Mas Dudi,ada teman usia diatas 20th, tidak bekerja(tdk ada penghasilan) dan biaya hidup ditanggung orang tua. Masih jadi satu Kartu Keluarga dengan orang tuanya.Dia memiliki mobil atas namanya yang dibelikan oleh orang tua. Apakah betul bhw kalau punya aset(mobil/rumah misalnya) tapi tdk punya NPWP nantinya kalau dijual susah. Apakah betul kalau masih 1 KK dengan orang tua, NPWP nya bisa ikut orang tua juga karena memang tdk berpenghasilan?
    Mohon penjelasannya Mas. Thanks.

    Ya, untuk jual rumah dalam batas tertentu memang disyaratkan untuk ber NPWP. Tetapi kalau jual mobil setahu saya tidak perlu NPWP.

  74. mas dudi… Istri saya sudah punya npwp yang sudah diurus dari kantornya. Apakah saya sebagai suami, bisa ikut NPWP istri? karena, berdasarkan penjelasan sebelumnya, NPWP cukup satu saja dalam satu keluarga. TErima kasih atas penjelasannya…..

    Ya, NPWP itu cukup satu saja dalam satu keluarga, tetapi harus atas nama suami.

  75. wah ini blog bermanfaat sekali pak dudi. Terima kasih untuk selalu menjawab pertanyaan.
    Saya mau tanya, kalau ngga salah, deposito itu bukan merupakan obyek pajak dan tidak diperiksa. saya lupa UU taon berapa. Apakah berarti saya bisa melaporkan harta saya berupa deposito (misal 1 milyar) dan saya baru mempunyai NPWP taon 2008?Apakah memang tidak diperiksa darimana uang deposito itu, apakah dari penghasilan atau hibah?
    Kalau menurut undang2 nya harusnya seh ngga diperiksa.

    Deposito memang bukan objek pajak, yang objek pajak itu bunga depositonya. Tapi bunga deposito dikenakan PPh final.
    Mungkin yang menjadi masalah adalah dari mana uang untuk deposito itu? Kalau memang penghasilan sebagai sumber deposito itu belum dikenakan pajak, bisa saja penghasilan tersebut dikenakan pajak melalui pemeriksaan pajak. Setahu saya tidak ada UU yang melarang pemeriksaan pajak atas hal ini. Mungkin yang dimaksud UU itu adalah pemeriksaan terkait unsur pidananya.

  76. dear mas Dudi,

    makasih ya atas jawabannya

    Sama-sama mbak :)

  77. mas dudi..
    saya mendaftarkan npwp di bulan Sept’08 (perusahaan baru saya bekerja), ternyata di kartu npwp sudah terdaftar di Sept’05, apakah saya hrs lapor SPT Tahunan Sunset Policy dari th 2005? sedangkan saya minta bukti potong 1721 A1 th 2005 tidak ada di perusahaan lama.jadi saya harus bagaimana?

    vina

    Kalau penghasilan mbak Vina dari pekerjaan saja, menurut saya gak perlu ikut sunset policy.

  78. Hallo Mas Dudi…
    Mas, saya mau tanya nih… Suami saya WNA dengan KITAS atas sponsor istri. Yang saya dengar WNA dengan KITAs harus juga bayar Fiskal. Nah suami saya tidak bekerja di Indonesia dan tidak boleh bekerja di indo karena sponsor dari saya. saya bekerja dan punya NPWP. apa suami saya harus buat NPWP atau ikut NPWP istri ( yang saya tahu istri bisa ikut suami)????? mohon jawabannya mas…
    Thanks…

    NPWP itu sebenarnya untuk Wajib Pajak Dalam Negeri. WNA Asing akan menjadi Wajib Pajak Dalam Negeri jika berada di Indonesia lebih dari 183 hari hari dalam satu tahun. Nah, kalau suami Anda memang tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari, buat saja NPWP karena suami tidak ikut NPWP istri. Jika suami Anda memang tidak berada di Indonesia, maka ia tak perlu NPWP, dan juga tak perlu membyar fiskal.

  79. salam kenal mas Dudi.
    Saya mendapatkan npwp sejak bulan juni 2008. Tahun 2004 saya ada membeli rumah dengan dana yang berasal dari pekerjaan sebagai pengajar dan sebagian dana berasal dari tabungan sewaktu kuliah dan bekerja di luar negeri. Rumah itu saya angsur selama 2 tahun. Tahun 2006 saya membeli mobil atas nama isteri saya dan kredit selama 2 tahun. Masalahnya sekarang adalah biro jasa yang mengurus npwp saya mengatakan bahwa saya masih harus membayar pajak atas pembelian rumah dan mobil tersebut. Jumlah yang dibayar mencapai 10 jutaan. Padahal dari opini yang mas Dudi berikan dan info yang saya dapat, bukankah SPT pembetulan hanya mengharuskan saya melunasi pajak penghasilan pada tahun-tahun sebelumnya (2004 sampai 2007). dalam kasus seperti ini saya harus bagaimana ? waktu tinggal beberapa hari saja, namun masih binggung dibuat biro jasa. semoga mas Dudi sudi menjawab pertanyaan saja, Terima kasih… :)

    Jangan percaya begitu saja biro jasa. Kalau benar ada tagihan pajak biasanya ada dokumen resminya. Dari dikumen seperti inilah nanti bisa jelas masalahnya. Misalnya pajak apa yang ditagih dan untuk tahun berapa pajak tersebut terutang. Saya juga agak bingung, kok biro jasa bisa tahu ada tagihan pajak. Kalau urusan Pajak Penghasilan, saya pastikan urusan seperti ini tidak akan lewat biro jasa.
    Dari keterangan Anda, pajak yang kurang tersebut atas pembelian mobil dan rumah. Mungkinkah ini pajak Bea Balik Nama mobil dan BPHTB? Kalau jenis pajak tersebut, maka tidak ada hubungannya dengan NPWP dan Pajak Penghasilan.
    Jadi, saran saya, silahkan minta ke biro jasa dokumen tagihan pajaknya yang resmi dari instansi berwenang. Jangan mudah percaya pada biro jasa. Biro jasa tidak ada hubungannya dengan pajak.

  80. Asl. salam kenal mas aku punya perusahaan Pengiriman barang kalo menurut peraturan untuk ekspedisi pengiriman Pajak yang di tetapkan berapa %/ bulan atau / tahun. Mohon jawaban segera ya soale sejak 2007 ketika cv. sudah dpt npwp kt blm pernah bayar pajak kira2 gimana ya,bingung mo mulai darimana. tolong di jawab segera ya, klo bisa ke email ku hd.cargo@yahoo.co.id. Thanks

    Mbak Santi, pajak penghasilan terhadap perusahaan mbak Santi yang berbentuk CV ini dikenakan terhadap laba. Jadi besarnya pajak penghasilan akan tergantung kepada besarnya laba perusahaan. Jika perusahaan masih rugi maka tentu saja tidak kena pajak. Untuk teknis perhitungannya mbak Santi bisa bertanya kepada AR perusahaan Ibu atau bisa juga menggunakan jasa konsultan pajak.

  81. halo mas Dudi,
    saya istri wna. udah menikah 10 thn. suami kerja di luar negeri. saya tinggal di Indonesia. penghasilan saya hanya dari kiriman suami. punya rumah satu. diatasnamakan orang tua (dari dulu), karena alasan keluarga.
    pertanyaan saya, perlukah saya ber npwp? (biasanya semua urusan di indonesia, orang tua yang mengurus, misalnya kepemilikan rumah dll).
    jika transfer an 5 juta perbulan apa dikenai pajak?.
    suatu saat jika orang tua akan ‘menghibahkan’ rumah tersebut ke saya, apakah saya juga perlu npwp? (untuk proses hibah).
    terimakasih atas jawabannya
    bisakah saya berkonsultasi profesional dg mas dudi secara pribadi? (tidak di website ini). thx

  82. Mas dudi..terimakasih udah jawab pertanyaan saya…
    Suami saya mendapat KITAs tinggal di indo selama 1 tahun. karena saya yang menjadi sponsor maka suami saya tidak boleh bekerja di indonesia. apakah perlu juga punya NPWP dan dimana saya harus mendaftarkan NPWP untuk WNA. Terima kasih..

  83. Salam kenal Mas Dudi,
    Saya sekarang sedang tidak bekerja, atau berbisnis(pendapatan nihil). Apakah saya bisa membuat kartu NPWP yang sekarang banyak di Mall mall. Mungkin saja nanti saya mendapatkan kesulitan kalau melakukan jual-beli, karena tidak meiliki NPWP, terimakasih

  84. halo mas dudi….
    sy mau bertanya ttg jual-beli rumah second, begini sy ingin membeli rumah second lwt KPR bank, dalam jual-beli itu apakah dikenakan pajak? klo iya termasuk pajak apa namanya? brp besar pajaknya? klo sy ingin memasukkan ke SPT, brp nilai yg hrs sy masukkan? (hrg rumah dijual sktr 500 juta oleh penjual)
    mohon penjelasannya ……..klo bisa tlg disertai dg contoh perhitungannya baik dari sisi saya sbg pembeli maupun dr sisi penjual nya…….
    Terima kasih banyak atas jawabannya………….

  85. Mas Dudi
    menyambung dari pertanyaan saya, Azizah, posting tanggal 14 Desember, saya perjelas dan saya tambah pertanyaan saya, begini:
    saya menikah dengan suami sudah 10 tahun (mempunyai 2 anak). Suami WNA. saya WNI.
    saya membeli tanah dan dibangun rumah beberapa tahun yang lalu. diatasnamakan ayah saya (dengan pemikiran kalo atas nama saya, nanti ruwet kalo mau jual rumah tsb, karena aturan pertanahan tidak membolehkan suami istri wna memiliki hak milik property). tanah tsb belum dibalik nama dari PT. rencana mau balik nama bulan ini. karena ada aturan baru NPWP (untuk balik nama tanah), akhirnya ayah saya akan membikin NPWP ini. ayah saya sudah pensiun, yang pensiunannya kecil (dibawah 1 juta). Asset rumah ini nilainya sekitar 500 juta. pertanyaan saya:
    1. jika membuat NPWP nantinya, bagaimana dengan asset rumah ini yang katanya aset ini harus dimasukkan ke “sunset policy?” (btw apa betul sih rumah ini harus dimasukkan ke asset? kalo gak ktnya nanti kena denda,krn pajak akan melacak dari WP dari PBB). masalahnya adalah, jika mau masuk sunset policy, bapak saya harus membayar kurang bayar pajak, dan logikanya harus berpenghasilan diatas PTKP (agar bisa masuk sunset policy, aturannya, pajak tidak boleh “Nihil”.)
    padahal penghasilan bapak saya hanya murni pensiunan (sekarang ini).
    2. bisakah aset tersebut dimasukkan ke NPWP saya? (saya belum buat sih). penghasilan saya cuman dari suami saja (5 juta per bulan). apakah bisa ditulis begitu, ato supaya mudahnya saya harus punya ‘bisnis’ agar memudahkan pengisian SPT?
    3. sebaiknya lebih baik mana, aset tersebut dimasukkan ke saya atau bapak saya? (kenyataannya aset punya saya, tapi secara legal/document itu atas nama bapak saya).

    Tlg dijawab ya mas Dudi. saya udah tanya kemana2, jwbn kurang memuaskanThx

    Nur Azizah

  86. halo mas dudi, numpang tanya, apakah bagi WP yg tidak punya NPWP jika memiliki deposito, maka pajak bunga depositonya akan 2X lipat lebih besar (40%)?? mohon jawabannnya, kabar ini saya dengar dari sebagian orang. terima kasih.

    Yang diancam dengan tarif lebih tinggi jika tidak punya NPWP adalah pemotongan PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 23. Pemotongan PPh bunga deposito adalah pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2). Jadi menurut saya tidak benar informasi seperti itu.

  87. mas dudi,
    mas saya berumur 23 tahun masih berstatus mahasiswa dan belum bekerja.menurut mas apa saya perlu memiliki npwp mengingat syarat memiliki npwp adalah > 21 thn?
    karna seperti info yang saya dengar jika tidak memiliki npwp akan dikenakan fiskal yang lumayan mahal(3jt).jika berlibur ke luar negri.rasanya tidak sebanding .jadi sebaiknya bagaimana ya mas?
    thank’s mas dudi.

    Kalau memang berniat berlibur ke LN, sebaiknya buat saja NPWP. Toh, kepemilikan NPWP tidak otomatis harus membayar pajak. Daripada bayar 3 Juta?

  88. Pak Dudi,
    Saya belum punya npwp selama ini, sebelumnya saya kerja kantoran 8 tahunan. Tapi 4 tahun yg lalu saya coba usaha sendiri kecil2an tapi mandek dan 3 tahun terakhir ini saya tidak punya penghasilan alias nganggur dan hanya hidup hemat dari hasil tabungan/deposito saya yg makin menipis.
    Menurut bapak apakah saya harus punya npwp juga memanfaatkan sunset policy ini? dan apa yang harus saya laporkan di SPT saya?

    Wah, agak sulit menjawabnya mbak Dewi. Sunset policy ini terkait dengan hitung-hitungan pajak soalnya. Apabila memang ada pajak yang kurang baru bisa dibilang sunset policy. Kalau memang tidak ada kurang bayar pajak, taj perlu sunset policy
    Terimakasih Pak.

  89. Dear mas Dudi,
    terima kasih sekali atas infonya, sangat membantu sekali. saya ada pertanyaan,
    1. jika saya umur 23 tahun, baru mulai aktif bekerja di bulan oktober 2007, dan pembuatan NPWP sedang dalam proses pengajuan melalui perusahaan tempat saya bekerja… setahu saya, semua pajak2 yang sudah dipotong dari gaji saya merupakan pajak final, apakah ini berarti saya masih harus mengisi SPT sebelum tanggal 31 Desember 2008 ini? dan SPT tahun berapa saja yang harus saya isi?
    2. jika situasi sama seperti di atas, akan tetapi saya mempunyai ruko(akan tetapi masih belum dibalik nama ke nama saya, masih dalam nama pihak ke3 yang tidak ada hubungan darah), dan saat ini sedang dalam status disewakan, apakah asset ini harus dibalik nama dulu baru dilaporkan, atau boleh dilaporkan dahulu untuk mengejar sunset policy? jika aset ini tidak di balik namakan dan dilaporkan, apa konsekuensinya bagi saya? apakah saya akan mengalami masalah jika ingin membalik nama nantinya di kemudian hari?

    thank you atas bantuannya ya mas…

  90. Mas Dudi,
    saya mau minta keterangan mengenai sunset policy.
    Saya sudah ada NPWP, di SPT 2007 sudah daftar harta sebesar 700 juta. Kalau di Sunset dengan nilai 1M, ada selisih 300 juta.
    Apakah selisih 300 juta ini dikenakan pajak ?
    Jika iya , tolong bagaimana menghitungnya mas Dudi.
    Terus apakah ORI dan Reksa dana juga harus dilaporkan ?

    Terimakasih dan dirunggu penjelsannya.
    Salam.

    Tidak serta merta selisih harta tsb dikenakan pajak karena yang dikenakan pajak itu adalah penghasilan pada tahun diterimanya penghasilan tsb

  91. mas dudy yth, saya mohon penjelasannya. ayah saya (karyawan, dipotong pajak oleh perusahaan)pernah diperiksa pajak untuk SPT 2004 karena lebih bayar akibat adanya fiskal luar negeri (kredit pajak). pemeriksaan telah selesai dengan terbitnya SKPLB dan telah dibayarkan kpd ayah saya. sekarang ayah sy ingin melakukan pembetulan SPT 2004 tsb krn ada penghasilan yang belum dilaporkan, sehingga masih ada pajak yang kurang bayar.apakah pembetulan SPT 2004 ini bisa memperoleh fasilitas sunset policy? (tanpa sanksi admin). trimakasih sebelumnya mas dudi.

    Kalau sudah diperiksa, tidak termasuk sunset policy mbak Widia. Pembetulan tsb adalah pembetulan biasa saja dan tetap dikenakan sanksi.

  92. mas dudi saya mau nanya, kalau mahasiswa belum kerja jadi tidak ada penghasilan gimana bisa punya NPWP? kan NPWP untuk orang yang sudah berpenghasilan. Sedangkan kalau mau jalan2 ke LN jadi kena fiskal dong. gimana penjelasan yang bener ya mas. Trims buat jawabannya.

    untuk jalan-jalan ke LN, NPWP hanya sebagai syarat saja kok. Silahkan daftar NPWP. Gratis kok, dan cepat. Mengenai pelaporan SPT, karena Anda tidak punya penghasilan, Anda dikecualikan untuk menyampaikan SPT Tahunan.

  93. Salam Mas Dudi
    Saya Johan, pd tahun 2000 saya mempunyai NPWP tp tidak pernah diisi krn saya waktu itu status pegawai. Sejak 3 tahun yang lalu saya menganggur dan penghasilan saya tidak tetap. Saya berniat menggunakan fasilitas sunset policy…apa kira2 konsekuensi dan akibatnya yha??? Thanks Mas

    Kalau memang kondisi anda seperti itu, tak ada manfaatnya sunset policy ini menurut saya, kecuali penghasilan Anda cukup besar dan belum dilaporkan. Atau mas Johan punya alasan lain ikut sunset?

  94. mas dudy, kalo mau pembetulan spt badan 2007, masuk kategori sunset policy gak ya? terima kasih

    Kalau sudah punya NPWP sebelum tahun 2008, pembetulan tahun 2007 tidak termasuk sunset policy tapi pembetulan biasa

  95. mas dudi trims buat jawabannya kemarin, ini ada contoh kasus lagi mas. misalnya si A punya usaha selama ini hitung penghasilan pakai norma kemudian tahun ini mau pembetulan spt tahunan dengan penambahan penghasilan lain2. Gimana ya mas cara hitung pembetulannya apakah penghasilan lain2 tersebut langsung dikalikan dg 5%? trims buat jawabannya.

    Bisa dijelaskan lagi, penghasilan lain itu jenisnya apa?

  96. Yth Mas Dudi.
    Saya mau sedikit bertanya ,
    saya karyawan kantor swasta mempunyai NPWP tahun 2004 dan istri punya usaha sendiri dan punya NPWP status Pengusaha Kena Pajak kode belakang 001 mulai tahun 2005. Dalam SPT Tahunan telah saya laporkan Penghasilan/ gaji saya( sesuai lampiran 1721 A1 dari perusahaan )+ laba usaha istri serta harta a.n saya dan istri. Yang jadi permasalahan adalah :

    a. ada satu bangunan yang lupa saya masukkan yang
    mana bangunan tersebut dihibahkan oleh Kakak Istri saya
    kepada adiknya (istri saya ). Atas hibah tersebut
    terdapat Akte Hibah dari Notaris, akan tetapi tidak
    tercantum nilainya dan tidak ada BPHTB yang di bayar.
    b. Ada tanah kosong 2 tumbuk yang kami beli sewaktu kami
    baru menikah sekitar tahun 1997, dan harganya hanya 4
    juta juga lupa di masukkan dalam SPT Tahunan.

    Pertanyaan saya :

    1. Apakah saya harus ikut sunset Policy di tahun 2006 ?
    2. Jika harus ikut dan saya tambahkan bangunan hibah
    tersebut di lampiran harta , saya harus masukkan
    penghasilan dari mana supaya kurang bayar ? padahal
    bangunan tersebut memang di hibahkan dan tidak kami
    bayar dan kami tidak punya penghasilan lain lagi selain
    yang telah kami laporkan di SPT Tahunan.
    3. Jika tidak ikut Sunset Policy , bagaimana cara saya
    memasukkan bangunan dan tanah tersebut ?

    Mengingat waktu sudah sangat dekat , mohon sedikit waktu Bapak untuk penjelasan pertanyaan saya tersebut. Terima kasih.

    Kalau pak Yudi memang sudah melaporkan penghasilan dengan benar, pak Yudi tak perlu ikut sunset policy. Adapaun harta yang belum sempat dilaporkan di SPT, silahkan ditambahkan saja di SPT dengan cara melakukan pemebtulan SPT. Melakukan pembetulan SPT itu sama saja dengan menyampaikan SPT biasa dengan data yang saudah ditambahkan dengan menuliskan kata “PEMBETULAN” dalam formulir SPT nya.

  97. Hi Mas Dudi,
    salam kenal ya …
    Mas Dudi, tanya dunk..
    Kakak saya yang perempuan punya property di Indonesia, hasil dari gaji suaminya yang dibelikan property. Suaminya (expat) tinggal di Indonesia dan baru akan membuat NPWP, sedangkan dia (Indonesian) tinggal di luar negeri. Suaminya menyarankan dia membuat NPWP juga tapi si istri tidak bekerja, tapi punya income dari rental yang tidak pernah dilaporkan. Nah menurut Mas Dudi apakah memang perlu dia apply untuk NPWP ? Karena kakak saya kan tidak ada license untuk sewa menyewa (sumber penghasilannya bisa dibilang adhoc). Apakah dia harus lapor pajak ini dari sisinya dia sendiri atau suaminya atau tidak lapor ya Mas ? Mereka tidak ada perjanjian pisah harta.

    Chris

  98. pak… mau nanya neh… saya blum punya npwp.. gimana cara buat npwp nya dunk ? sedangkan saya cuma staf kantoran biasa .. apakh bisa daftar npwp secara online ? karena ga memungkinkan bagi saya untuk pegi ke kantor kpp … ohya… saya berada di kota medan..

    makasih atas info nya pak..

    Daftar NPWP sebenarnya mudah, datang ke KPP, isi formulir, sediakan fotocopy KTP. Dalam sehari NPWP sudah jadi. Bisa juga daftar secara online, tapi tidak otomatis langsung dapat NPWP saat itu. Anda perlu mengirimkan print out surat terdaftar online ke KPP nya dalam jangka waktu 30 hari.
    Cara lain yang cukup mudah adalah dengan pendaftaran melalui perusahaan Anda secara kolektif. Anda hanya menyerahkan fotocopy KTP ke perusahaan, dan fihak perusahaan yang akan mendaftarkannya secara kolektif.

  99. nyambung pertanyaan tadi mas penghasilan lainnya misalnya dapat fee dari menjualkan mobil atau rumah teman. gimana cara hitungnya?terima kasih

  100. dear mas Dudi,
    maaf mas mau tanya lagi kalau sunsetpolicy itukan ada penghasilan yang pajakny abelum dibayar.
    bagaimana kalau selama ini lapor pajak pakai 1770S karena hanya menerima 1 penghasilan (pegawai saja) padahal mau ikut sunset policy dan ada yg kurang bayar, terus tambahan penghasilannya dimasukkan ke kolom mana mas ?
    Kalau tidak salah untuk 1770S tidak ada penghasilan lain2 ya
    sedangkan kalau saya tanya ke KPP harus menggunakan formulir yang sama 1770S.
    Kalau saya pakai formulir 1770 bisa nggak ya mas ?
    makasih sebelumnya.

    Di formulir 1770S juga ada tempat untuk melaporkan penghasilan lain kok, tepatnya di lampiran I bagian A, penghasilan neto dalam negeri lainnya.

  101. Mas Dudi
    Saya ingin bertanya, apabila saya baru memiliki NPWP di Nov 2008, saya kan belum pernah submit SPT tahunan 21 saya. Tetapi bila SPT thnan 21 saya melaporkan harta/aktiva yang cukup besar jumlahnya (diluar kemampuan gaji) apa itu akan timbul masalah? ada yang menganjurkan untuk mundur 10 thn. bagaimana menurut mas dudi sebaiknya? makasih

  102. mas dudi … menyambung pertanyaan merina mengenai mahasiswa yg akan bepergian ke LN dan blom memiliki pekerjaan dan apabila stelah dia memiliki NPWP menurut mas Dudi dia tdk perlu menyampaikan SPT ? Apa smua wajib pajak pribadi yg tdk memiliki pekerjaan tdk perlu menyampaikan SPT ? .. bukan nya semua wajib pajak yg telah memiliki NPWP diharuskan menyampaikan SPT ?

    thanks mas …

    Dasar hukumnya adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.03/2007 tgl 28 Desember 2007 tentang Wajib Pajak Penghasilan tertentu yang dikecualikan menyampaikan SPT.

  103. mas dudi … menyambung pertanyaan merina mengenai mahasiswa tanpa pekerjaan yg memiliki NPWP tdk perlu menyampaikan SPT ? Bukan nya setiap wajib pajak yg telah memiliki NPWP wajib melaporkan SPT walaupun Nihil ? Kalo tidak perlu melaporkan NPWP apakah hal ini juga berlaku untuk ibu rumah tangga yg tdk memiliki pekerjaan sedangkan suami sudah alm ? …

    trims mas …

    Dasar hukumnya adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.03/2007 tgl 28 Desember 2007 tentang Wajib Pajak Penghasilan tertentu yang dikecualikan menyampaikan SPT.
    Berdasarkan peraturan ini, Wajib Pajak Orang Pribadi yang penghasilannya di bawah PTKP (apalagi tak punya penghasilan) dikecualikan untuk menyampaikan SPT Tahunan.
    Ya, hal ini juga berlaku bagi janda yang punya NPWP tetapi tak punya penghasilan.

  104. Mas Dudi,
    Saya agak bingung mengenai pengenaan tarif pajak atas harta kekayaan.
    Om saya mempunyai 3 rumah, 2 diantaranya milik keluarga namun kepemilikan atas nama om saya, krn ada sunset policy ini diharuskan untuk mendaftar npwp sehingga om saya jg otomatis mendaftarkan 3 bangunan tsb sebgai harta milik pribadi.
    dan sya mendapatkan kabar kalau om saya diharuskan mambayar pajak yg terhutang atas bangunan selama th 1999-2006 yang belum pernah dibayarkan (hanya membayar Pbb setiap th-nya) senilai 20 juta untuk 3 bangunan tersebut.

    Yang ingin saya tanyakan :
    1. apakah benar tarif pajak yg dikenakan sebagai kewajiban yg harus dibayarkan untuk bangunan tsb mencapai nilai 20 juta untuk 3 bangunan??
    2. apabila kepemilikan bangunan tersebut pada th 2009 mendatang akan dibaliknama (hibah) ke saudara lain akan mengalami kesulitan (dikenakan denda) apabila pada tahun ini tidak didaftarkan sebelum 31 des ini??

    Sebelumnya saya ucapkan terimakasih.

  105. Yth Pak Dudi,

    Terima kasih atas penjelasannya. satu lagi pertanyyan singkat dari saya , Kalau saya membuat pembetulan SPT Tahun 2006 , berapa nilai bangunan yang harus di masukkan , sementara di Akte hibah tidak di cantumkan nilainya. terima kasih.

    Hormat ssya
    yudi

  106. Mas Dudi,
    Istri saya adalah seorang karyawan yang sudah memiliki NPWP. Sementara saya seorang wiraswatawan yang bergerak di bidang investasi pasar modal. Jika saya membuat NPWP, apakah NPWP istri perlu dicabut dan jika perlu apakah prosesnya susah.
    Satu lagi Mas, Karena pajak atas penjualan saham telah dipotong final oleh lembaga sekuritas pada waktu transaksi, apakah pemotongan ini perlu disampaikan pada waktu pengisian SPT

  107. Yth Mas Dudi,

    saya seorg karyawan swasta yg dpt NPWP thn 2005 akhir melalui pengiriman NPWP dari rumah ke rumah, thn 2006 & 2007 saya buat SPT tahunan, waktu itu saya belum memasukan harta berupa 1 tanah & 1 mobil, bahkan belakangan baru ketahuan bahwa istri saya punya mobil yg sdh dijual pada saudaranya tapi tidak ganti nama. Untuk backing kalau2 dikemudian hari timbul pertanyaan dari mana saya mampu membeli aset2 tsb, maka saya mengumpulkan berkas2 deposito yg lalu. Pertanyaan saya :

    1. Kira2 apakah deposito setelah thn 1998 masih aman utk dimasukan ( krn menurut info, pelaporan pajak hanya akan diperiksa dlm jangka 10 thn ke belakang )

    2. Apakah saya mengikuti sunset / hanya pembetulan SPT saja?

    3. Bgmn nasib mobil milik istri saya dahulu, apakah perlu dilaporkan juga, saya dengar baru2 ini mobil itu sudah dijual pada org lain oleh saudara istri saya

    Maaf pertanyaannya mungkin agak mirip2 dgn beberapa rekan yg bertanya sblmnya, tapi saya masih blm mengerti scr jelas. Jgn marah ya , mas Dudi…Thks sebelumnya

  108. Dear Mas Dudi,

    Saya karyawan swasta sudah bekerja lebih dr 3thn tapi sampai skrg masih belum punya NPWP dan baru beberapa bulan ini saya sudah menikah dengan suami saya yang juga belum punya NPWP.
    Suami dulu hanya buka usaha kecil2an seperti toko kelontong.
    saat ini dia ingin membuat NPWP.
    Pertanyaannya :
    1. Apakah kami (saya dan suami) hrs ikut sunset?
    2. Apakah saya juga perlu membuat NPWP ataukah hanya suami saya saja?
    3. Kebetulan kami belum mengerti tentang kewajiban dan hak dari NPWP yang akan kami miliki nanti apakah ada link khusus yang bisa menjelaskan manfaat serta kewajiban NPWP?

    Terima kasih sebelumnya.
    Lindsay

    Ikut atau tidak sunset policy tergantung pada Anda berdua. Kalau memang merasa tidak punya penghasilan yang besar yang belum dikenakan pajak, saya kira tidak perlu ikut sunset.
    NPWP cukup atas nama suami saja. Istri ikut suami.
    Rujukan utama bisa di http://www.pajak.go.id, atau bisa juga searching di internet. Banyak blog/situs yang menyediakan informasi perpajakan.

  109. Pak, tolongin donk saya diberi pencerahan unutk masalah NPWP ini. Saya seorg kary kontrak, dan ayah saya seorg pensiunan pns, baiknya gmn ya pak, apakah kami harus membuat NPWP, jika tidak, kemungkinan negatif apa sajakah yang dapat terjadi pada kami? mohon infonya pak…tks

  110. Mas Dudi
    Saya berusia 64tahun pensiunan pns dan terima pensiunan dari pt. taspen, mohon penjelasan apakah dana pensiun tersebut telah dipotong pajak penghasilan final? Di kolom pemotongan selalu ada potongan pajak. Saya selalu bingung apakah penghasilan ini harus dimasukkan kedalam spt tahunan dan harus dikenakan pph ps 21. Selain pensiunan ini saya masih ada penghasilan lain yang telah dikenakan pemotongan pajak penghasilan pph ps 21 (form 1721-A1)yang dilaporkan pada spt tahunan. Terima kasih sebesar-besarnya atas perhatian Mas Dudi.

  111. jika NPWP saya bulan Juni 2007. saya sebagai karyawan, PPH saya dibayar oleh kantor. pada tahun 1995 saya beli rumah dari hasil tabungan di bank seharga 45 juta rupiah. Pada tahun 2001 saya beli rumah lagi senilai 135 juta rupiah dengan menggunkan tabungan saya dan istri saya.

    sekarang apa yang harus saya perbuat dalam rangka terbitnya peraturan sunset policy ini ?

    mohon sarannya..

    terima kasih..

  112. Yth Mas Dudi
    Bila pegawai negri sipil kan sudah dipotong pajaknya, tetapi bila pegawai negri sipil itu seorang dokter dan mempunyai praktek swasta, maka hasil praktik itu yang dilaporkan dan bila praktiknya itu baru menghasilkan sekitar 3- 4 tahun yang lalu, bagaimana dilaporkan dan bagaimana dengan praktik2 terdahulu yang belum ada pasiennya sekitar 10 tahun yang lalu , apa perlu ikut sunset policy,tk

    Yang dilaporkan dan ikut senset policy tentu saja yang ada penghasilannya saja sehingga ada kurang bayarnya.

  113. Mas saya mau nanya kalau ad penghasilan yang belum ter PPn(ppnnya belum dilaporkan) apakah bisa di sunset kan mengingat itu berhubungan dengan PPn, apakah kita lebih baik harus melaporkannya atau bagaimana, mohon pendapatnya

    Terima kasih
    Vita

    Sunset policy ini hanya untuk PPh, bukan PPN bu Vita. Tapi ada ketentuan, jika lapor sunset PPh, data SPT sunset tidak bisa digunakan untuk menagih pajak lainnya (PPN).

  114. mas aku mau tanya…aku blm bikin NPWP nih…aku baru mau bikin NPWP diatas tgl 5 januari krn skrg kan pasti lg libur kantor pajaknya…skrg aku lg kerja dklinik umum yang tidak terlalu besar,,yg aku tanyakan,kalau aku ttap bikin NPWP penghasilan yg harus aku laporkan bgmn?krn slama ini tdk pernah ada slip gaji dan penghasilan jg tdk tetap dan blm byk,bdasarkan jumlah org yg dtg berobat kklinik…apakah tetap kena sunset policy??aku ttp harus bikin NPWP ya??apa sih bedanya kl br bikin ditahun ini dan dtahun 2009 nanti…trimakasih mas,sori kl njelimet ptanyaannya krn aku masih bingung sh sbenernya

    Kalau bikin NPWP tahun ini ada hak untuk ikut sunset policy saja. Kalau penghasilan Anda masih kecil, kurang begitu relevan ikut sunset policy, apalagi kalau penghasilan Anda masih di bawah PTKP.

  115. Mas dudi….
    Kenapa sunset policy tdk diperpanjang saja untuk semuanya (pemilik NPWP atau yg belum punya NPWP) misalnya sd 31 Maret 2009, kalau hanya yg NPWP nomor tertentu atau diterbitkan th 2005 rasanya tdk adil..kan jg untuk kepentingan nasional….

  116. Pak mau tanya,
    saya tidak punya NPWP dan rencana mau daftar tahun 2008 ini, tahun 2001 dan 2002 beli tanah & rumah di desa sebesar 50juta dibiayai oleh orang tua. Selain itu aset saya adalah mobil pemberian orang tua juga. Usaha saya sekarang ini adalah toko (pengasilan tidak tetap). Apa perlu saya ikut sunset policy atau tidak?

  117. Mas Dudi,
    Aku seorang karyawati belum menikah.
    1 Perlu kan membuat NPWP jika akan menikah tahun depan?
    (mengingat NPWP istri digabung dengan suami, setahu saya
    seperti itu)
    2 Kalau buat NPWP tahun 2009 sebelum 31 Maret 2008, apakah
    masih bisa untuk sunset?

  118. dear mas Dudy,
    ada kantor teman saya, perusahaan tempat dia kerja sudah PKP 3th tetapi tidak pernah lapor pajak sama sekali, apakah mereka bisa ikut sunset policy ?
    tentu bukan PPN dan PPh Psl.21, tetapi PPh Badan, terus caranya bagaimana apakah SPT Tahunan Badan jika dibuat harus ditulis Pembeulan berdasarkan Pasal 37A UU KUP ? mengingat SPT Tahunan sebelumnya kan belum pernah dibuat ?
    makasih mas atas jawabannya

  119. salam hormat pak dudi… mohon penjelasannya untuk hal-hal yg berhubungan dg pajak & sunset policy. Apakah seorang PNS dg status bujang/lajang yg tiap tahun sudah membuat SPT dg isian dari data gaji rutinnya yg sebesar Rp.2.232.300,- perlu mengikuti sunset policy? Apakah SPT tahunan harus mencantumkan juga data dari penghasilan lainnya, misalnya jika punya rumah cicilan BTN atau pernah mendapatkan insentif sebagai narasumber pelatihan pada tahun laporan dibuat? Apakah setiap PNS sudah mempunyai NPWP atau harus mendaftar dulu dan apakah NPWP juga wajib bagi PNS? mohon jawabannya ya pak dudi, karena saya lihat ada pertanyaan yg dijawab tapi ada juga yang tanpa jawaban.terima kasih

  120. Oom Dudi terhormat,
    Tahun 1997 saya menyimpan uang di bank dalam bentuk deposito US$ (kurs saat itu sekitar Rp. 2.700 per US$).
    Tahun 1998 deposito saya cairkan dalam bentuk rupiah (kurs sekitar Rp. 9.000,- per US$).
    Mohon petuah, apakah dari hal di atas ada aspek penghasilan yg perlu di-sunset-kan?
    Thanks banyak oom, atas petuah-nya.

  121. saya ada aset berupa rumah yang diberikan ortu tahun 2005 sebesar 500jt sedang mobil tahun 2007 sebesar 125jt. jikalau saya membuat NPWP sekarang sedangkan saya udah mulai bekerja tahun 2001. Sedangkan NPWPnya baru saya urus tahun 2009. Yang mau saya tanyakan
    Apabila saya cuma melaporkan SPT tahun 2008 saja beserta harta yang saya miliki sekarang ini. Gimana? Apakah akan diperiksa karena aset yang saya miliki? apakah dalam pelaporan SPT tahun 2008, saya harus menuliskan diketerangan bahwa aset itu diberikan orang tua ke saya???
    Terima Kasih. Pak Dudi

  122. Pak Dudi yth,

    Mau tanya nih. Saya kan udah berhenti kerja,sejak beberapa tahun lalu dan sekarang sedang buka usaha kecil-kecilan. Istri bekerja dan sudah punya NPWP, dan penghasilannya sudah dipotong pajak oleh perusahaannya.

    Beberapa waktu yl di tempat usaha saya, dapat surat pemberitahuan utk bikin NPWP. Penghasilan dari usaha sebenarnya masih dibawah PTKP (utk K/0 yg sebesar Rp 15.840.000,- + Rp 1.320.000,- per tahun).

    Pertanyaan saya :

    1. Apakah saya perlu membuat NPWP ? Karena kalau saya baca peraturannya kok agak membingungkan. Ada yang bilang kalau membuka usaha maka maksimal 1 bulan setelah usaha dibuka harus daftar NPWP. Sementara ada yang bilang kalau daftar NPWP setelah persyaratan obyektif juga terpenuhi, yaitu punya penghasilan diatas PTKP.

    2. Kalau sudah buat NPWP apakah perlu memasukkan SPT tahunan ? Kalau perlu, nanti penghasilan setelah dikurangi PTKP malah jadi negatif sehingga pajaknya nihil. Apa nggak masalah ?

    3. Perhitungan PTKP di atas apakah sudah benar pak ? Saya belum punya anak.

    4. Sekiranya nanti perlu memasukkan SPT, apakah di SPT saya perlu dimasukkan juga harta atas nama istri yang sudah dilaporkan di SPTnya ?

    Terimakasih bantuannya pak..

  123. Mas Dudi,

    saya mau tanya, kakak saya tadinya sebagai makelar dan pendapatan tidak tetap dan sudah lama punya NPWP dan tiap bulan bikin laporan ke pajak dan bayar PPH pribadi (tidak punya badan usaha). tetapi mulai tahun ini sudah bekerja sebagai karyawan di perusahaan. Yang saya mau tanyakan apakah harus bayar PPH yang setiap bulan itu gak? karena sekarang sudah karyawan tetap di perusahaan swasta dan tidak ada pendapatan lain, selain gaji dari perusahaan. mohon penjelasan. terima kasih.

  124. Pak Yudi, pada th 2001 saya membeli rumah dan belum dilaporkan pada spt-nya, sedangkan uang pembelian rumah tersebut diperoleh dari pencairan deposito thn 2000, yang saya mau tanyakan:
    1. Pada pembetulan SPT thn 2001 nanti, di daftar asset selain rumah tersebut akan dilaporkan, bagaimana untuk deposito sisa pembelian rumah tersebut? apakah jumlah
    yang dilaporkan adalah jumlah deposito sebelum pembelian rumah atau sisa dari pembelian rumah tersebut?
    Mohon pencerahannya..terima kasih atas bantuannya.

  125. pak Dudi,saya menikah dengan WNA,kami melakukan perjanjian pranikah,dan saya mempunyai asset tidak bergerak seblelum menikah berupa rumah,dan suami membelikan sebidang tanah juha sebelum kami menikah,thn 2008 saya bekerja serabutan dan hasilnya lumayan besar,thn ini saya tidak bekerja karena suami suport saya dalam hal keuangan,rencana kedepan saya akan tinggal diluar negeri ,dan akan kembali pada saat pensiun, menurut bpk,apa saya perlu membuat npwp?mengingat saya masih punya propertu d Indonesia,kalu tidak membuat npwp sekarang apa ada pengaruh untuk kedepannya,ato sebaiknya saya membuat npwp?harap bapak sudi membagi pengalaman,mohon dikirim juga ke alamat email saya.mohon dibalas,terima kasih

  126. Pak Dudy, saya mau nanya2 nih, saya sudah punya NPWP Pribadi sejak 2003, waktu itu saya mengurus NPWP karena saya membuka usaha kecil2an dan saya rutin membayar pajak sampai 2005, sejak 2006 usaha saya tutup karena merugi. sejak itu saya tidak pernah membayar pajak lagi. Saya pernah membuat keterangan kalau saya tidak memiliki usaha lagi. Saya sekarang bekerja pada perusahaan swasta dan gaji saya tidak mencukupi. Apa yang Laporkan? dan bagaimana cara membuat laporan Nihil? krn saya belum sanggup untuk membayar pajak.

  127. saya menpunyai npwp utk minta credit 2004 lalu. tp sampai skrg sy ngak pernah byr pajak dan rumah lama telah sy jual (1994 – 2002) juga dan tidak tinggal disana lg. sy menpunya 1 ruko seharga 750 jt thn 2004 dan 2 mobil thn 2001 dan 2005. Apakah npwp sy masih aktif dan perlu buat baru? dan berapa yg mesti sy hitung atau setor byr sbg pajak? padahal pendapatan sy peroleh sejak 20 thn yg lalu. sebelumnya sy karyawan dan ngak pernah byr pajak juga. skrg buka toko dan belum byr pajak juga? Terima kasih atas bantuannya.

  128. pak dudi….. lagi sibuk terus ya ?? kok pertanyaan-pertanyaan dari pengunjung blok sejak tanggal 29 des 08 tidak pernah dijawab? padahal jawaban pak dudi adalah pencerahan bagi yang kurang melek pajak, khususnya saya.

  129. Pak Dudi, saya mau nanya. Istri saya adalah seorang guru musik di sebuah sekolah musik dari Jepang. saya melihat perhitungan pajak pph kok langsung dipotong 5% dari gaji brutonya, tanpa ada perhitungan ptkp, jabatan dll, jadi potongannya lumayan besar. Dan lagi kok tidak ada potongan pph yang berjenjang. sekedar infromasi, istri saya tidak ada gaji tetap, jadi kalau dalam satu bulan tidak mengajar yang tidak dapat gaji. Gajinya berdasar prosentase dari murid yang diajarnya. Trims atas bantuanya. salam

  130. Pak Dudi Yth,
    Maaf,mungkin pertanyaan saya agak sedikit menyimpang.Saya ingin tanya mengenai PPh21.Untuk janda dengan dua orang anak perhitungan PPh21-nya apakah bisa menggunakan PTKP dengan status K2 ?Mohon pencerahannya.Terima kasih.
    Salam,
    Sumardi

    Bisa pak. Yang hanya dapat PTKP dirinya sendiri adalah karyawati yang statusnya kawin (punya suami). Kalau janda statusnya adalah tidak kawin. Jadi tanggungan bisa dimasukkan.

  131. pak mau tanya, kalo misal pada thn 2004-2008 tidak melaporkan pajak, apa masih tidak terkena sanksi juga?status anak tanggungan apa boleh bisa berkurang tanpa pemberitahuan?

  132. mau tanya agak panjang nih pak, boleh ya pak…
    kronologisnya seperti berikut:
    di bulan desember 2008 perusahaan mewajibkan saya mendaftar sunset policy secara kolektif oleh perusahaan. di akhir 2008 saya keluar, dan pindah kerja ke perusahaan baru. nah di perusahaan baru saya diminta NPWP sedangkan saya tanya di perusahaan lama, belum ada jawaban… akhirnya saya didaftarkan tanpa npwp dan gaji januari 2009 sudah kena potong pajak

    yang saya ingin tanyakan,
    (1) jadi gimana cara cari tahu nasib npwp saya pak? apakah memang harus menunggu jawaban dari perusahaan lama, atau saya bisa telp kring pajak untuk menanyakan npwp saya atau ada cara lain (tapi selain datang langsung ke kantor pajak, karena saya susah untuk izin keluar di kantor baru)?

    (2) seandainya bulan maret saya sudah mendapatkan npwp, apakah nantinya gaji bulan maret saya masih dipotong seperti bulan januari/februari atau bagaimana?

    terima kasih.

  133. Pak, saya mau tanya nih…sekarang saya belum bekerja, tapi bulan Maret ini saya mulai bekerja di suatu perusahaan. Apakah saya perlu membuat NPWP terlebih dahulu? Sebagai info, selama ini saya bekerja di perusahaan swasta sampai akhir Desember 2008 ini dan gaji saya selalu sudah dipotong oleh PPh, tapi saya tidak tahu apakah perusahaan melaporkannya atau tidak. Bila saya membuat NPWP sekarang, apakah saya perlu melaporkan SPT tahun-tahun sebelumnya atau hanya cukup dengan SPT tahun 2009 dengan penghasilan mulai dari bulan Maret 2009? Terima kasih sebelumnya atas jawaban dari Bapak…

    Saya kira Anda cukup melaporkan SPT mulai tahun 2009 saja jika tidak punya penghasilan lain selain dari pekerjaan Anda.

  134. Pak Dudy,

    Saya mempunyai rumah dengan AJB a/n saya, tapi PBB masih a/n pemilik lama. Pertanyaan saya:
    - Dasar kepemilikan harta dalam form lampiran harta kekayaan di SPT itu apakah sesuai AJB atau PBB ?
    - Apakah saya perlu ikut sunset policy, mengingat kepemilikan rumah pada th 2003, saya karyawan swasta sejak 2002 dan baru punya NPWP Des’08, pph21 saya tahun2 sebelumnya sudah dibayarkan oleh perusahaan (berdasarkan bukti pemotongan pph21).

    Mohon petunjuknya.
    Terima kasih sebelumnya.

  135. PAK DUDY,
    gimana cara saya melapor sunset policy (maksud saya bagaimana caranya? ) plus waktu yang sangat dekat ini.trims

  136. pak saya mau tanya nih
    kalau saya tidak punya NPWP karena tidak bekerja apakah kalau saya ingin keluar negri saya harus bayar fiskal sebesar 2,5 juta?
    bagaimana kalau saya keluar negri seperti malaysia atau singapura yang sudah lama dibebaskan fiskalnya, apa jika tidak ada NPWP juga wajib membayar fiskal?
    terima kasih sebelumnya

  137. Pak Dudi Yth,

    Saya Mau tanya, saya baru mulai usaha tahun 2008 awal dan saya baru mendapat NPWP pada tanggal 23 Des 2008, usaha saya bila ada pesanan barang baru saya carikan barangnya, jadi tidak tetap atau pekerja lepas. yang ingin saya tanyakan adalah :
    1. Apakah saya harus mengikuti sunset policy ?
    2. Kalo memang harus bagaimana caranya ?
    3. apakah saya harus melaporkan SPT Tahun 2008 ?

    Mohon petunjuknya.
    Terima Kasih Banyak sebelumnya.

  138. Pak Dudi Yth.

    Saya mohon saran dari Pak Dudi,

    Saya baru punya NPWP tahun 2009. Umur 33 thn. Sudah bekerja selama hampir 9 tahun, tapi penghasilan tahun 1-8 masih dibawah PTKP.

    2008 punya rumah senilai 225 juta yang dibeli dari uang pemberian ibu. Sertifikat atas nama saya sendiri. Awal 2009 ibu saya meninggal dunia. Ibu juga meninggalkan warisan emas kurang lebih 1.5kg.

    s/d 2008 juga punya uang tunai Rp. 98 juta hasil akumulasi dari tahun2 sblumnya (dari gaji, sumbangan perkawinan dan uang saku ortu).

    Penghasilan pada thn 2008 sedikit di atas PTKP.

    Pertanyaan saya:
    1.Apakah saya perlu/ sebaiknya ikut sunset policy dgn melaporkan harta yg saya miliki?
    2.Bila melaporkan harta saya, apakah ada kemungkinan untuk diperiksa/ dicurigai yang bukan2, soalnya bagaimana saya harus membuktikan bahwa rumah 225 juta itu memang benar2 dibeli dari uang ibu saya?

    Terima kasih.

  139. hooo…
    apakah baik sunset policy bagi orang2 yang ingin kwajibanny di hilangkan?

  140. Pak Dudi, mohon pencerahannya dong….

    Saya punya npwp yang dibuat oleh perusahaan akan tetapi,krn ada kesalahan dimana alamat di kartu npwp,bukan sesuai alamat ktp saya (jakarta), tetapi alamat perusahaan( kota serang).

    yang menjadi pertanyaan saya adalah :
    1. apakah boleh sy melaporkan spt di kpp sesuai alamat domisili saya?? tidak perlu lapor ke kpp di kota Serang.
    2.apakah saya harus membuat npwp baru lagi di kpp domisili saya dengan membatalkan npwp lama saya yang alamatnya tidak sesuai alamat di ktp, atau hanya pindah alamat saja? jadi NPWP TETAP.

    tolong pak, soalnya batas waktu pelaporan sudah di depan mata.
    terima kasih banyak sebelumnya.

    Willy

  141. Terima kasih biat info2 yang diberikan Pak Dudi karena sangat bermanfaat. Apakah saya bisa minta pada Pak Dudi jurnal tentang pajak? Saya sudah mencari untuk tugas akhir saya, tapi belum lengkap dan masih butuh jurnal yang yain untuk mendukung skripsi saya. Semoga Bapak mau membatu saya.
    Terima kasih

  142. Kalau bisa dikirim langsung saja ke alamat email saya. Terimaksih banyak

  143. Pak Dudi Yth,

    Pak saya mau tanya, aspek pajak bagi seoarang agen asuransi, bagaimana ya?

    biasa saja mas, kemungkinan komisinya dipotong pph pasal 21 dan akan dikreditkan di SPT Tahunan.

  144. Pak Dudi Yth,
    Pak, saya manajer lepas di perusahaan asuransi dan adik saya pelaku/member di perusahaan MLM. Thn lalu kami saat sunset policy memasukkan norma dalam pengisiannya. Dengan pertimbangan:
    Penghasilan kami bruto karena harus mengeluarkan biaya dengan uang sendiri untuk mendapatkan penghasilan tersebut seperti entertain, sewa gedung, pegawai, training dan pelatihan, transportasi, dll.
    Pertanyaan kami:
    1. Mengapa AR kami menolak penggunaan norma padahal ketentuannya tidak ada? Menurut seminar dan konsultan pajak kami, tidak apa pakai norma karena memang bukan pegawai.
    2. Dgn PER31/PJ/2009 pemotongannya menjadi final oleh perusahaan dan dipotong langsung oleh perusahaan. Bukankah menjadi tidak adil untuk kami krn kami dianggap berpenghasilan neto padahal kami bukan karyawan di perusahaan tsb?
    Thks Pak Dudi
    Paul
    Mewakili 300,000 pelaku bisnis di industri asuransi
    Mewakili 3 juta pelaku bisnis di industri MLM

  145. saya tertarik dengan masalah sunset policy untuk dijadikan bahan skripsi saya…kira-kira judul yang menarik apa ya?

  146. [...] Pajak di mata rakyat? Sayang sekali ya, padahal Dirjen Pajak saya pikir sudah berbaik hati dengan sunset policy-nya, yang menghapuskan sangsi pajak kepada wajib pajak tertentu (diatur dalam UU No. 28 Tahun [...]

  147. Pak Dudi mau minta tolong….
    Kalau ada mohon diposting/di emailkan ke saya NJOPTKP di wilayah Jawa.
    Terima kasih…

  148. Yth p Dudi,
    Ibu sy menjual tanahx di kampung dan memberikan hasilnya ke saya. Dalam isian pajak masuk kategori apa ya pak? WarisaN, hibah atau apa ya?

    Makasih sebelumnya pak
    Salam hormat
    Bayu

Leave a Reply


 Powered by Max Banner Ads