BLOG PAJAK INDONESIA

Sunset Policy

by dudi on Feb.20, 2008, under Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan, PPh Pasal 25/29, Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai

Ada ketentuan baru dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 yang memberikan semacam pengampunan pajak kepada Wajib Pajak tertentu. Kebijakan ini juga dikenal sebagai Sunset Policy. Ketentuan diatur dalam Pasal 37A Undang-undang tersebut.

Ada dua jenis pengampunan yang diberikan oleh Undang-undang KUP yang baru ini. Pertama adalah pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas pembetulan SPT Tahunan untuk tahun pajak sebelum tahun 2007. Yang kedua adalah penghapusan sanksi administrasi atas pajak yang tidak atau kurang dibayar untuk Tahun Pajak sebelum diperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang mendaftarkan diri secara sukarela untuk mendapatkan NPWP.

Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga Atas Pembetulan SPT Tahunan

Pengampunan jenis ini diberikan kepada semua Wajib Pajak baik Badan maupun Orang Pribadi yang membetulkan SPT Tahunan (PPh Badan, PPh Orang Pribadi dan PPh Pasal 21) untuk tahun pajak sebelum tahun pajak 2007 dan hasil pembetulan tersebut ternyata menyebabkan pajak yang harus dibayar bertambah.

Pada umumnya kalau kasusnya seperti ini Wajib Pajak akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga Pasal Ayat (2) KUP yaitu dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat penyampaian Surat Pemberitahuan berakhir sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

Kesempatan ini diberikan hanya satu tahun saja yaitu satu tahun sejak berlakunya Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 yaitu 31 Desember 2008. Dengan demikian, apabila pembetulannya dilakukan setelah tanggal itu maka atas kekurangan pembayaran pajak tersebut dikenakan sanksi sesuai Pasal 8 Ayat (2) di atas.

Jenis pengampunan yang diberikan berupa pengurangan atau penghapusan. Hal ini berarti ketentuan ini masih memberikan ruang kepada aparat pajak untuk mengenakan sanksi, walaupun tidak 100%. Untuk efektifitas ketentuan ini serta demi kepastian hukum sebaiknya, kata “pengurangan” diperjelas artinya. Misalnya diberikan batas tertentu. Bisa juga besarnya pengurangan didasarkan pada besaran-besaran tertentu seperti tingkat kepatuhan dan lain-lain.

Namun demikian, ternyata dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2008 tanggal 6 Pebruari 2008, kata-kata “pengurangan” ini direduksi sehingga jenis pengampunannya hanya dihapuskan saja. Tentu saja ini menguntungkan bagi Wajib Pajak karena lebih memberikan kepastian hukum.

Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Pajak Yang Tidak Atau Kurang Dibayar Untuk Tahun Pajak Sebelum Diperoleh NPWP Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Kewajiban pajak pada dasarnya dimulai ketika Wajib Pajak telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif tanpa tergantung kepada NPWP. Dengan demikian pemenuhan kewajiban pajak berlaku juga untuk tahun-tahun sebelum diperolehnya NPWP. Pemenuhan kewajiban ini bisa dilakukan sendiri dengan menyampaikan SPT ataupun bisa ditetapkan dengan Surat Ketetapan Pajak eks Pasal 13 Ayat (1).

Nah, di Pasal 37A ayat (2), UU KUP memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif (yang berpenghasilan melebihi PTKP dalam setahun) untuk secara sukarela mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP. Nah, apabila ini dilakukan pada tahun 2008, Wajib Pajak ini diberikan penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas pajak yang kurang dibayar untuk tahun pajak sebelum tahun 2008 serta tidak akan dilakukan pemeriksaan untuk tahun-tahun tersebut kecuali SPTnya menyatakan lebih bayar atau ada data yang menyatakan SPT tidak benar.

Cara Penghapusan Sanksi

Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2008 tanggal 6 Pebruari 2008, pemberian penghapusan sanksi administrasi ini dilakukan dengan cara tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak. Bagaimana kalau ternyata terhadap Wajib Pajak terlanjur dikenakan Surat Tagihan Pajak? Langkah yang bisa ditempuh menurut saya mengajukan permohonan penghapusan sanksi administrasi berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) huruf a.

Update Juli 2008 :

Telah terbit peraturan pelaksanaan mengenai Sunset Policy ini yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PKM.03/2008 dan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-27/PJ/2008.

Update 7 Agustus 2008 :

Silahkan baca juga tulisan saya terbaru tentang sunset policy yang lebih lengkap dan lebih update : Sekali Lagi : Sunset Policy


142 Comments for this entry

  • Pamungkas

    saya tertarik dengan masalah sunset policy untuk dijadikan bahan skripsi saya…kira-kira judul yang menarik apa ya?

  • paul

    Pak Dudi Yth,
    Pak, saya manajer lepas di perusahaan asuransi dan adik saya pelaku/member di perusahaan MLM. Thn lalu kami saat sunset policy memasukkan norma dalam pengisiannya. Dengan pertimbangan:
    Penghasilan kami bruto karena harus mengeluarkan biaya dengan uang sendiri untuk mendapatkan penghasilan tersebut seperti entertain, sewa gedung, pegawai, training dan pelatihan, transportasi, dll.
    Pertanyaan kami:
    1. Mengapa AR kami menolak penggunaan norma padahal ketentuannya tidak ada? Menurut seminar dan konsultan pajak kami, tidak apa pakai norma karena memang bukan pegawai.
    2. Dgn PER31/PJ/2009 pemotongannya menjadi final oleh perusahaan dan dipotong langsung oleh perusahaan. Bukankah menjadi tidak adil untuk kami krn kami dianggap berpenghasilan neto padahal kami bukan karyawan di perusahaan tsb?
    Thks Pak Dudi
    Paul
    Mewakili 300,000 pelaku bisnis di industri asuransi
    Mewakili 3 juta pelaku bisnis di industri MLM

  • ipong

    Pak Dudi Yth,

    Pak saya mau tanya, aspek pajak bagi seoarang agen asuransi, bagaimana ya?

    biasa saja mas, kemungkinan komisinya dipotong pph pasal 21 dan akan dikreditkan di SPT Tahunan.

  • Dinna

    Kalau bisa dikirim langsung saja ke alamat email saya. Terimaksih banyak

  • Dinna

    Terima kasih biat info2 yang diberikan Pak Dudi karena sangat bermanfaat. Apakah saya bisa minta pada Pak Dudi jurnal tentang pajak? Saya sudah mencari untuk tugas akhir saya, tapi belum lengkap dan masih butuh jurnal yang yain untuk mendukung skripsi saya. Semoga Bapak mau membatu saya.
    Terima kasih

  • willy

    Pak Dudi, mohon pencerahannya dong….

    Saya punya npwp yang dibuat oleh perusahaan akan tetapi,krn ada kesalahan dimana alamat di kartu npwp,bukan sesuai alamat ktp saya (jakarta), tetapi alamat perusahaan( kota serang).

    yang menjadi pertanyaan saya adalah :
    1. apakah boleh sy melaporkan spt di kpp sesuai alamat domisili saya?? tidak perlu lapor ke kpp di kota Serang.
    2.apakah saya harus membuat npwp baru lagi di kpp domisili saya dengan membatalkan npwp lama saya yang alamatnya tidak sesuai alamat di ktp, atau hanya pindah alamat saja? jadi NPWP TETAP.

    tolong pak, soalnya batas waktu pelaporan sudah di depan mata.
    terima kasih banyak sebelumnya.

    Willy

  • kamar

    hooo…
    apakah baik sunset policy bagi orang2 yang ingin kwajibanny di hilangkan?

  • Budi

    Pak Dudi Yth.

    Saya mohon saran dari Pak Dudi,

    Saya baru punya NPWP tahun 2009. Umur 33 thn. Sudah bekerja selama hampir 9 tahun, tapi penghasilan tahun 1-8 masih dibawah PTKP.

    2008 punya rumah senilai 225 juta yang dibeli dari uang pemberian ibu. Sertifikat atas nama saya sendiri. Awal 2009 ibu saya meninggal dunia. Ibu juga meninggalkan warisan emas kurang lebih 1.5kg.

    s/d 2008 juga punya uang tunai Rp. 98 juta hasil akumulasi dari tahun2 sblumnya (dari gaji, sumbangan perkawinan dan uang saku ortu).

    Penghasilan pada thn 2008 sedikit di atas PTKP.

    Pertanyaan saya:
    1.Apakah saya perlu/ sebaiknya ikut sunset policy dgn melaporkan harta yg saya miliki?
    2.Bila melaporkan harta saya, apakah ada kemungkinan untuk diperiksa/ dicurigai yang bukan2, soalnya bagaimana saya harus membuktikan bahwa rumah 225 juta itu memang benar2 dibeli dari uang ibu saya?

    Terima kasih.

  • reddi

    Pak Dudi Yth,

    Saya Mau tanya, saya baru mulai usaha tahun 2008 awal dan saya baru mendapat NPWP pada tanggal 23 Des 2008, usaha saya bila ada pesanan barang baru saya carikan barangnya, jadi tidak tetap atau pekerja lepas. yang ingin saya tanyakan adalah :
    1. Apakah saya harus mengikuti sunset policy ?
    2. Kalo memang harus bagaimana caranya ?
    3. apakah saya harus melaporkan SPT Tahun 2008 ?

    Mohon petunjuknya.
    Terima Kasih Banyak sebelumnya.

  • dewie

    pak saya mau tanya nih
    kalau saya tidak punya NPWP karena tidak bekerja apakah kalau saya ingin keluar negri saya harus bayar fiskal sebesar 2,5 juta?
    bagaimana kalau saya keluar negri seperti malaysia atau singapura yang sudah lama dibebaskan fiskalnya, apa jika tidak ada NPWP juga wajib membayar fiskal?
    terima kasih sebelumnya

  • sherly

    PAK DUDY,
    gimana cara saya melapor sunset policy (maksud saya bagaimana caranya? ) plus waktu yang sangat dekat ini.trims

  • John

    Pak Dudy,

    Saya mempunyai rumah dengan AJB a/n saya, tapi PBB masih a/n pemilik lama. Pertanyaan saya:
    - Dasar kepemilikan harta dalam form lampiran harta kekayaan di SPT itu apakah sesuai AJB atau PBB ?
    - Apakah saya perlu ikut sunset policy, mengingat kepemilikan rumah pada th 2003, saya karyawan swasta sejak 2002 dan baru punya NPWP Des’08, pph21 saya tahun2 sebelumnya sudah dibayarkan oleh perusahaan (berdasarkan bukti pemotongan pph21).

    Mohon petunjuknya.
    Terima kasih sebelumnya.

  • Susi

    Pak, saya mau tanya nih…sekarang saya belum bekerja, tapi bulan Maret ini saya mulai bekerja di suatu perusahaan. Apakah saya perlu membuat NPWP terlebih dahulu? Sebagai info, selama ini saya bekerja di perusahaan swasta sampai akhir Desember 2008 ini dan gaji saya selalu sudah dipotong oleh PPh, tapi saya tidak tahu apakah perusahaan melaporkannya atau tidak. Bila saya membuat NPWP sekarang, apakah saya perlu melaporkan SPT tahun-tahun sebelumnya atau hanya cukup dengan SPT tahun 2009 dengan penghasilan mulai dari bulan Maret 2009? Terima kasih sebelumnya atas jawaban dari Bapak…

    Saya kira Anda cukup melaporkan SPT mulai tahun 2009 saja jika tidak punya penghasilan lain selain dari pekerjaan Anda.

  • purnama

    mau tanya agak panjang nih pak, boleh ya pak…
    kronologisnya seperti berikut:
    di bulan desember 2008 perusahaan mewajibkan saya mendaftar sunset policy secara kolektif oleh perusahaan. di akhir 2008 saya keluar, dan pindah kerja ke perusahaan baru. nah di perusahaan baru saya diminta NPWP sedangkan saya tanya di perusahaan lama, belum ada jawaban… akhirnya saya didaftarkan tanpa npwp dan gaji januari 2009 sudah kena potong pajak

    yang saya ingin tanyakan,
    (1) jadi gimana cara cari tahu nasib npwp saya pak? apakah memang harus menunggu jawaban dari perusahaan lama, atau saya bisa telp kring pajak untuk menanyakan npwp saya atau ada cara lain (tapi selain datang langsung ke kantor pajak, karena saya susah untuk izin keluar di kantor baru)?

    (2) seandainya bulan maret saya sudah mendapatkan npwp, apakah nantinya gaji bulan maret saya masih dipotong seperti bulan januari/februari atau bagaimana?

    terima kasih.

  • duwik

    pak mau tanya, kalo misal pada thn 2004-2008 tidak melaporkan pajak, apa masih tidak terkena sanksi juga?status anak tanggungan apa boleh bisa berkurang tanpa pemberitahuan?

  • sumardi

    Pak Dudi Yth,
    Maaf,mungkin pertanyaan saya agak sedikit menyimpang.Saya ingin tanya mengenai PPh21.Untuk janda dengan dua orang anak perhitungan PPh21-nya apakah bisa menggunakan PTKP dengan status K2 ?Mohon pencerahannya.Terima kasih.
    Salam,
    Sumardi

    Bisa pak. Yang hanya dapat PTKP dirinya sendiri adalah karyawati yang statusnya kawin (punya suami). Kalau janda statusnya adalah tidak kawin. Jadi tanggungan bisa dimasukkan.

  • Johannes

    Pak Dudi, saya mau nanya. Istri saya adalah seorang guru musik di sebuah sekolah musik dari Jepang. saya melihat perhitungan pajak pph kok langsung dipotong 5% dari gaji brutonya, tanpa ada perhitungan ptkp, jabatan dll, jadi potongannya lumayan besar. Dan lagi kok tidak ada potongan pph yang berjenjang. sekedar infromasi, istri saya tidak ada gaji tetap, jadi kalau dalam satu bulan tidak mengajar yang tidak dapat gaji. Gajinya berdasar prosentase dari murid yang diajarnya. Trims atas bantuanya. salam

  • Novita

    pak dudi….. lagi sibuk terus ya ?? kok pertanyaan-pertanyaan dari pengunjung blok sejak tanggal 29 des 08 tidak pernah dijawab? padahal jawaban pak dudi adalah pencerahan bagi yang kurang melek pajak, khususnya saya.

  • Leo

    saya menpunyai npwp utk minta credit 2004 lalu. tp sampai skrg sy ngak pernah byr pajak dan rumah lama telah sy jual (1994 – 2002) juga dan tidak tinggal disana lg. sy menpunya 1 ruko seharga 750 jt thn 2004 dan 2 mobil thn 2001 dan 2005. Apakah npwp sy masih aktif dan perlu buat baru? dan berapa yg mesti sy hitung atau setor byr sbg pajak? padahal pendapatan sy peroleh sejak 20 thn yg lalu. sebelumnya sy karyawan dan ngak pernah byr pajak juga. skrg buka toko dan belum byr pajak juga? Terima kasih atas bantuannya.

  • emy

    Pak Dudy, saya mau nanya2 nih, saya sudah punya NPWP Pribadi sejak 2003, waktu itu saya mengurus NPWP karena saya membuka usaha kecil2an dan saya rutin membayar pajak sampai 2005, sejak 2006 usaha saya tutup karena merugi. sejak itu saya tidak pernah membayar pajak lagi. Saya pernah membuat keterangan kalau saya tidak memiliki usaha lagi. Saya sekarang bekerja pada perusahaan swasta dan gaji saya tidak mencukupi. Apa yang Laporkan? dan bagaimana cara membuat laporan Nihil? krn saya belum sanggup untuk membayar pajak.

  • irene

    pak Dudi,saya menikah dengan WNA,kami melakukan perjanjian pranikah,dan saya mempunyai asset tidak bergerak seblelum menikah berupa rumah,dan suami membelikan sebidang tanah juha sebelum kami menikah,thn 2008 saya bekerja serabutan dan hasilnya lumayan besar,thn ini saya tidak bekerja karena suami suport saya dalam hal keuangan,rencana kedepan saya akan tinggal diluar negeri ,dan akan kembali pada saat pensiun, menurut bpk,apa saya perlu membuat npwp?mengingat saya masih punya propertu d Indonesia,kalu tidak membuat npwp sekarang apa ada pengaruh untuk kedepannya,ato sebaiknya saya membuat npwp?harap bapak sudi membagi pengalaman,mohon dikirim juga ke alamat email saya.mohon dibalas,terima kasih

  • Anton

    Pak Yudi, pada th 2001 saya membeli rumah dan belum dilaporkan pada spt-nya, sedangkan uang pembelian rumah tersebut diperoleh dari pencairan deposito thn 2000, yang saya mau tanyakan:
    1. Pada pembetulan SPT thn 2001 nanti, di daftar asset selain rumah tersebut akan dilaporkan, bagaimana untuk deposito sisa pembelian rumah tersebut? apakah jumlah
    yang dilaporkan adalah jumlah deposito sebelum pembelian rumah atau sisa dari pembelian rumah tersebut?
    Mohon pencerahannya..terima kasih atas bantuannya.

  • kusnadi

    Mas Dudi,

    saya mau tanya, kakak saya tadinya sebagai makelar dan pendapatan tidak tetap dan sudah lama punya NPWP dan tiap bulan bikin laporan ke pajak dan bayar PPH pribadi (tidak punya badan usaha). tetapi mulai tahun ini sudah bekerja sebagai karyawan di perusahaan. Yang saya mau tanyakan apakah harus bayar PPH yang setiap bulan itu gak? karena sekarang sudah karyawan tetap di perusahaan swasta dan tidak ada pendapatan lain, selain gaji dari perusahaan. mohon penjelasan. terima kasih.

  • johny

    Pak Dudi yth,

    Mau tanya nih. Saya kan udah berhenti kerja,sejak beberapa tahun lalu dan sekarang sedang buka usaha kecil-kecilan. Istri bekerja dan sudah punya NPWP, dan penghasilannya sudah dipotong pajak oleh perusahaannya.

    Beberapa waktu yl di tempat usaha saya, dapat surat pemberitahuan utk bikin NPWP. Penghasilan dari usaha sebenarnya masih dibawah PTKP (utk K/0 yg sebesar Rp 15.840.000,- + Rp 1.320.000,- per tahun).

    Pertanyaan saya :

    1. Apakah saya perlu membuat NPWP ? Karena kalau saya baca peraturannya kok agak membingungkan. Ada yang bilang kalau membuka usaha maka maksimal 1 bulan setelah usaha dibuka harus daftar NPWP. Sementara ada yang bilang kalau daftar NPWP setelah persyaratan obyektif juga terpenuhi, yaitu punya penghasilan diatas PTKP.

    2. Kalau sudah buat NPWP apakah perlu memasukkan SPT tahunan ? Kalau perlu, nanti penghasilan setelah dikurangi PTKP malah jadi negatif sehingga pajaknya nihil. Apa nggak masalah ?

    3. Perhitungan PTKP di atas apakah sudah benar pak ? Saya belum punya anak.

    4. Sekiranya nanti perlu memasukkan SPT, apakah di SPT saya perlu dimasukkan juga harta atas nama istri yang sudah dilaporkan di SPTnya ?

    Terimakasih bantuannya pak..

  • Wei Siong

    saya ada aset berupa rumah yang diberikan ortu tahun 2005 sebesar 500jt sedang mobil tahun 2007 sebesar 125jt. jikalau saya membuat NPWP sekarang sedangkan saya udah mulai bekerja tahun 2001. Sedangkan NPWPnya baru saya urus tahun 2009. Yang mau saya tanyakan
    Apabila saya cuma melaporkan SPT tahun 2008 saja beserta harta yang saya miliki sekarang ini. Gimana? Apakah akan diperiksa karena aset yang saya miliki? apakah dalam pelaporan SPT tahun 2008, saya harus menuliskan diketerangan bahwa aset itu diberikan orang tua ke saya???
    Terima Kasih. Pak Dudi

  • robin

    Oom Dudi terhormat,
    Tahun 1997 saya menyimpan uang di bank dalam bentuk deposito US$ (kurs saat itu sekitar Rp. 2.700 per US$).
    Tahun 1998 deposito saya cairkan dalam bentuk rupiah (kurs sekitar Rp. 9.000,- per US$).
    Mohon petuah, apakah dari hal di atas ada aspek penghasilan yg perlu di-sunset-kan?
    Thanks banyak oom, atas petuah-nya.

  • Novita

    salam hormat pak dudi… mohon penjelasannya untuk hal-hal yg berhubungan dg pajak & sunset policy. Apakah seorang PNS dg status bujang/lajang yg tiap tahun sudah membuat SPT dg isian dari data gaji rutinnya yg sebesar Rp.2.232.300,- perlu mengikuti sunset policy? Apakah SPT tahunan harus mencantumkan juga data dari penghasilan lainnya, misalnya jika punya rumah cicilan BTN atau pernah mendapatkan insentif sebagai narasumber pelatihan pada tahun laporan dibuat? Apakah setiap PNS sudah mempunyai NPWP atau harus mendaftar dulu dan apakah NPWP juga wajib bagi PNS? mohon jawabannya ya pak dudi, karena saya lihat ada pertanyaan yg dijawab tapi ada juga yang tanpa jawaban.terima kasih

  • donita

    dear mas Dudy,
    ada kantor teman saya, perusahaan tempat dia kerja sudah PKP 3th tetapi tidak pernah lapor pajak sama sekali, apakah mereka bisa ikut sunset policy ?
    tentu bukan PPN dan PPh Psl.21, tetapi PPh Badan, terus caranya bagaimana apakah SPT Tahunan Badan jika dibuat harus ditulis Pembeulan berdasarkan Pasal 37A UU KUP ? mengingat SPT Tahunan sebelumnya kan belum pernah dibuat ?
    makasih mas atas jawabannya

  • lie

    Mas Dudi,
    Aku seorang karyawati belum menikah.
    1 Perlu kan membuat NPWP jika akan menikah tahun depan?
    (mengingat NPWP istri digabung dengan suami, setahu saya
    seperti itu)
    2 Kalau buat NPWP tahun 2009 sebelum 31 Maret 2008, apakah
    masih bisa untuk sunset?

  • Teguh

    Pak mau tanya,
    saya tidak punya NPWP dan rencana mau daftar tahun 2008 ini, tahun 2001 dan 2002 beli tanah & rumah di desa sebesar 50juta dibiayai oleh orang tua. Selain itu aset saya adalah mobil pemberian orang tua juga. Usaha saya sekarang ini adalah toko (pengasilan tidak tetap). Apa perlu saya ikut sunset policy atau tidak?

  • kissworo

    Mas dudi….
    Kenapa sunset policy tdk diperpanjang saja untuk semuanya (pemilik NPWP atau yg belum punya NPWP) misalnya sd 31 Maret 2009, kalau hanya yg NPWP nomor tertentu atau diterbitkan th 2005 rasanya tdk adil..kan jg untuk kepentingan nasional….

  • rere

    mas aku mau tanya…aku blm bikin NPWP nih…aku baru mau bikin NPWP diatas tgl 5 januari krn skrg kan pasti lg libur kantor pajaknya…skrg aku lg kerja dklinik umum yang tidak terlalu besar,,yg aku tanyakan,kalau aku ttap bikin NPWP penghasilan yg harus aku laporkan bgmn?krn slama ini tdk pernah ada slip gaji dan penghasilan jg tdk tetap dan blm byk,bdasarkan jumlah org yg dtg berobat kklinik…apakah tetap kena sunset policy??aku ttp harus bikin NPWP ya??apa sih bedanya kl br bikin ditahun ini dan dtahun 2009 nanti…trimakasih mas,sori kl njelimet ptanyaannya krn aku masih bingung sh sbenernya

    Kalau bikin NPWP tahun ini ada hak untuk ikut sunset policy saja. Kalau penghasilan Anda masih kecil, kurang begitu relevan ikut sunset policy, apalagi kalau penghasilan Anda masih di bawah PTKP.

  • Vita

    Mas saya mau nanya kalau ad penghasilan yang belum ter PPn(ppnnya belum dilaporkan) apakah bisa di sunset kan mengingat itu berhubungan dengan PPn, apakah kita lebih baik harus melaporkannya atau bagaimana, mohon pendapatnya

    Terima kasih
    Vita

    Sunset policy ini hanya untuk PPh, bukan PPN bu Vita. Tapi ada ketentuan, jika lapor sunset PPh, data SPT sunset tidak bisa digunakan untuk menagih pajak lainnya (PPN).

  • S.PANGASTUTI

    Yth Mas Dudi
    Bila pegawai negri sipil kan sudah dipotong pajaknya, tetapi bila pegawai negri sipil itu seorang dokter dan mempunyai praktek swasta, maka hasil praktik itu yang dilaporkan dan bila praktiknya itu baru menghasilkan sekitar 3- 4 tahun yang lalu, bagaimana dilaporkan dan bagaimana dengan praktik2 terdahulu yang belum ada pasiennya sekitar 10 tahun yang lalu , apa perlu ikut sunset policy,tk

    Yang dilaporkan dan ikut senset policy tentu saja yang ada penghasilannya saja sehingga ada kurang bayarnya.

  • JERRY

    jika NPWP saya bulan Juni 2007. saya sebagai karyawan, PPH saya dibayar oleh kantor. pada tahun 1995 saya beli rumah dari hasil tabungan di bank seharga 45 juta rupiah. Pada tahun 2001 saya beli rumah lagi senilai 135 juta rupiah dengan menggunkan tabungan saya dan istri saya.

    sekarang apa yang harus saya perbuat dalam rangka terbitnya peraturan sunset policy ini ?

    mohon sarannya..

    terima kasih..

  • Gito

    Mas Dudi
    Saya berusia 64tahun pensiunan pns dan terima pensiunan dari pt. taspen, mohon penjelasan apakah dana pensiun tersebut telah dipotong pajak penghasilan final? Di kolom pemotongan selalu ada potongan pajak. Saya selalu bingung apakah penghasilan ini harus dimasukkan kedalam spt tahunan dan harus dikenakan pph ps 21. Selain pensiunan ini saya masih ada penghasilan lain yang telah dikenakan pemotongan pajak penghasilan pph ps 21 (form 1721-A1)yang dilaporkan pada spt tahunan. Terima kasih sebesar-besarnya atas perhatian Mas Dudi.

  • ratna

    Pak, tolongin donk saya diberi pencerahan unutk masalah NPWP ini. Saya seorg kary kontrak, dan ayah saya seorg pensiunan pns, baiknya gmn ya pak, apakah kami harus membuat NPWP, jika tidak, kemungkinan negatif apa sajakah yang dapat terjadi pada kami? mohon infonya pak…tks

  • lindsay

    Dear Mas Dudi,

    Saya karyawan swasta sudah bekerja lebih dr 3thn tapi sampai skrg masih belum punya NPWP dan baru beberapa bulan ini saya sudah menikah dengan suami saya yang juga belum punya NPWP.
    Suami dulu hanya buka usaha kecil2an seperti toko kelontong.
    saat ini dia ingin membuat NPWP.
    Pertanyaannya :
    1. Apakah kami (saya dan suami) hrs ikut sunset?
    2. Apakah saya juga perlu membuat NPWP ataukah hanya suami saya saja?
    3. Kebetulan kami belum mengerti tentang kewajiban dan hak dari NPWP yang akan kami miliki nanti apakah ada link khusus yang bisa menjelaskan manfaat serta kewajiban NPWP?

    Terima kasih sebelumnya.
    Lindsay

    Ikut atau tidak sunset policy tergantung pada Anda berdua. Kalau memang merasa tidak punya penghasilan yang besar yang belum dikenakan pajak, saya kira tidak perlu ikut sunset.
    NPWP cukup atas nama suami saja. Istri ikut suami.
    Rujukan utama bisa di http://www.pajak.go.id, atau bisa juga searching di internet. Banyak blog/situs yang menyediakan informasi perpajakan.

  • rio

    Yth Mas Dudi,

    saya seorg karyawan swasta yg dpt NPWP thn 2005 akhir melalui pengiriman NPWP dari rumah ke rumah, thn 2006 & 2007 saya buat SPT tahunan, waktu itu saya belum memasukan harta berupa 1 tanah & 1 mobil, bahkan belakangan baru ketahuan bahwa istri saya punya mobil yg sdh dijual pada saudaranya tapi tidak ganti nama. Untuk backing kalau2 dikemudian hari timbul pertanyaan dari mana saya mampu membeli aset2 tsb, maka saya mengumpulkan berkas2 deposito yg lalu. Pertanyaan saya :

    1. Kira2 apakah deposito setelah thn 1998 masih aman utk dimasukan ( krn menurut info, pelaporan pajak hanya akan diperiksa dlm jangka 10 thn ke belakang )

    2. Apakah saya mengikuti sunset / hanya pembetulan SPT saja?

    3. Bgmn nasib mobil milik istri saya dahulu, apakah perlu dilaporkan juga, saya dengar baru2 ini mobil itu sudah dijual pada org lain oleh saudara istri saya

    Maaf pertanyaannya mungkin agak mirip2 dgn beberapa rekan yg bertanya sblmnya, tapi saya masih blm mengerti scr jelas. Jgn marah ya , mas Dudi…Thks sebelumnya

  • iandalus

    Mas Dudi,
    Istri saya adalah seorang karyawan yang sudah memiliki NPWP. Sementara saya seorang wiraswatawan yang bergerak di bidang investasi pasar modal. Jika saya membuat NPWP, apakah NPWP istri perlu dicabut dan jika perlu apakah prosesnya susah.
    Satu lagi Mas, Karena pajak atas penjualan saham telah dipotong final oleh lembaga sekuritas pada waktu transaksi, apakah pemotongan ini perlu disampaikan pada waktu pengisian SPT

  • Yudi

    Yth Pak Dudi,

    Terima kasih atas penjelasannya. satu lagi pertanyyan singkat dari saya , Kalau saya membuat pembetulan SPT Tahun 2006 , berapa nilai bangunan yang harus di masukkan , sementara di Akte hibah tidak di cantumkan nilainya. terima kasih.

    Hormat ssya
    yudi

  • femy

    Mas Dudi,
    Saya agak bingung mengenai pengenaan tarif pajak atas harta kekayaan.
    Om saya mempunyai 3 rumah, 2 diantaranya milik keluarga namun kepemilikan atas nama om saya, krn ada sunset policy ini diharuskan untuk mendaftar npwp sehingga om saya jg otomatis mendaftarkan 3 bangunan tsb sebgai harta milik pribadi.
    dan sya mendapatkan kabar kalau om saya diharuskan mambayar pajak yg terhutang atas bangunan selama th 1999-2006 yang belum pernah dibayarkan (hanya membayar Pbb setiap th-nya) senilai 20 juta untuk 3 bangunan tersebut.

    Yang ingin saya tanyakan :
    1. apakah benar tarif pajak yg dikenakan sebagai kewajiban yg harus dibayarkan untuk bangunan tsb mencapai nilai 20 juta untuk 3 bangunan??
    2. apabila kepemilikan bangunan tersebut pada th 2009 mendatang akan dibaliknama (hibah) ke saudara lain akan mengalami kesulitan (dikenakan denda) apabila pada tahun ini tidak didaftarkan sebelum 31 des ini??

    Sebelumnya saya ucapkan terimakasih.

3 Trackbacks / Pingbacks for this entry

Leave a Reply

Looking for something?

Use the form below to search the site:

Still not finding what you're looking for? Drop a comment on a post or contact us so we can take care of it!