Sunset Policy dan Pemeriksaan Pajak
Tulisan ini mencoba menggali hubungan antara sunset policy dan pemeriksaan pajak. Pada kesempatan ini yang saya bahas adalah sunset policy bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang mendaftarkan diri secara sukarela pada tahun 2008. Jika Wajib Pajak ini menyampaikan SPT Tahunan untuk tahun 2007 dan sebelumnya, maka atas keterlambatan pembayaran kekurangan pembayaran pajaknya, tidak dikenakan sanksi bunga.
Dasar hukum pelaksanaan sunset policy ini adalah Pasal 37A ayat (2)
Wajib Pajak orang pribadi yang secara sukarela mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak paling lama 1 (satu) tahun setelah berlakunya Undang-Undang ini diberikan penghapusan sanksi administrasi atas pajak yang tidak atau kurang dibayar untuk Tahun Pajak sebelum diperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dan tidak dilakukan pemeriksaan pajak, kecuali terdapat data atau keterangan yang menyatakan bahwa Surat Pemberitahuan yang disampaikan Wajib Pajak tidak benar atau menyatakan lebih bayar.
Dari ketentuan di atas terlihat bahwa program sunset policy ini dikaitkan dengan pemeriksaan. Pemeriksaan tidak dilakukan terhadap WP Orang Pribadi yang melakukan sunset policy dalam skema ini. Namun demikian, masih ada satu klausul yang menyatakan bahwa pemeriksaan ini bisa dilakukan jika terdapat data atau keterangan yang menyatakan bahwa SPT tidak benar atau SPT menyatakan lebih bayar.
Ketentuan ini sebenarnya sama saja menyatakan bahwa : SPT Wajib Pajak masih mungkin diperiksa kalau ternyata data yang disampaikan oleh WP tidak benar. Atau bisa juga dikatakan bahwa tidak otomatis kewajiban pajak WP hilang hanya dengan mengikuti program sunset policy ini. Artinya, WP harus yakin bahwa penyampaian SPTnya sudah betul sehingga dia tidak akan diperiksa sehingga punya kepastian. Jadi pesan utama dari ketentuan ini adalah : tidak ada ruang bagi Wajib Pajak yang tidak beritikad baik dengan cara menyampaikan SPT secara tidak benar.
Pasal 33 ayat (2) dan (3) PP Nomor 80 Tahun 2007 menegaskan lagi ketentuan di atas :
Ayat (2)
Wajib Pajak orang pribadi yang secara sukarela mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dalam tahun 2008 dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan untuk Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya, diberikan penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas pajak yang tidak atau kurang dibayar.
Ayat (3)
Terhadap Surat Pemberitahuan Tahunan yang telah disampaikan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dilakukan Pemeriksaan, kecuali terdapat data atau keterangan yang menyatakan bahwa Surat Pemberitahuan Tahunan yang disampaikan Wajib Pajak tidak benar atau menyatakan lebih bayar.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.03/2008
Sebagai peraturan pelaksanaan dari PP Nomor 80 Tahun 2007, diterbitkanlah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.03/2008. Point penting yang dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan ini terkait dengan skema sunset policy bagi Wajib Pajak baru adalah :
Data dan informasi yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk menerbitkan surat ketetapan pajak atas pajak lainnya. Jadi misalnya data SPT Tahunan yang disampaikan oleh Wajib Pajak tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk menagih pajak lain seperti PPN atau PPh Pemotongan. Ketentuan ini memberikan kepastian hukum kepada Wajib Pajak di mana data SPT Tahunannya tidak akan merembet kepada kewajiban pajak lainnya.
Tulisan terkait :




November 10th, 2008 at 10:45 am
Pak Dudi,
Mau tanya:
Sampai dengan tahun 2006 saya seorang karyawan (pindah-pindah kerja di beberapa perusahaan) dan kemudian
tahun 2007 saya mulai berusaha sendiri.
Selama jadi karyawan, saya tidak pernah menerima bukti pemotongan pajak.
Pertanyaan saya:
1. Kalau saya membuat NPWP sekarang, apakah saya harus juga
melaporkan penghasilan saya yang lalu (sewaktu masih
kerja dan juga penghasilan saya setelah bekerja sendiri
sampai saat ini).
2. Saat ini pekerjaan saya adalah freelance programmer dengan
system project, cara penghitungan penghasilan saya
bagaimana ya pak? dari informasi yang bisa saya kumpulkan
kelihatannya saya tidak termasuk ke Pph21, apakah benar?
Terima kasih
Menurut saya, laporkan saja penghasilan Anda mulai ketika punya usaha sendiri. Penghasilan ketika Anda bekerja kan sudah dipotong PPh pasal 21, sehingga kemungkinan tak akan ada kurang bayarnya lagi.
Penghasilan sebagai freelance programmer saya kira merupakan objek PPh pasal 21 kalau pemberi kerjanya perusahaan di Indonesia. Penghitungan pajaknya bisa dengan norma atau pembukuan biasa.
November 12th, 2008 at 7:54 am
Mas meleset dari pembahasan…tapi ada yang mau ditanyakan sama mas dudi, mengenai ppn masukan dengan nilai dollars, yang dilaporkan sesuai dengan kurs pajak saat kita lapor apa disaat faktur pajak diterbitkan oleh supplier (untuk nilai rupiahnya)…begitu juga dengan bukti potong pph 23..apa yang kita lapor berdasarkan saat kita bayar ke supplier (untuk kurs rp nya or saat diterbitkan sesuai di Faktur pajak nya)…makasih banget nich dan maaf sebelumnya karena sangat-sangat jauh dari pembahasan…mudah-mudahan mas dudi gak marah and bisa jawab pertanyaan ifa ini.
makasih
Ifa
Wah, saya harus baca-baca dulu ketentuannya nih
November 13th, 2008 at 11:15 am
cabang pribadi wajib lapor spt pph 25 atau tidak
Cabang gak perlu lapor pph pasal 25 kecuali orang pribadi pengusaha tertentu.
November 17th, 2008 at 2:36 am
Pak Dudi mo tanya nih,
Dari kata2 di artikel diatas : “Jika Wajib Pajak ini menyampaikan SPT Tahunan untuk tahun 2007 dan sebelumnya” yang di maksud “sebelumnya” sampai tahun berapa? 2006 saja atau….
Soalnya ini br mo bikin NPWP
Makasih.
Sebenarnya gak dibatasi yang dimaksud dengan tahun sebelumnya. Tapi dari ketentuan di KUP bahwa DJP bisa menerbitkan SKP untuk lima tahun sebelumnya, saya menyimpulkan bahwa cukup lima tahun sebelumnya saja.
November 21st, 2008 at 1:52 pm
apa perbedaan sunset policy dengan pemeriksaan SPT….?kenapa di iklan-iklan dikata kan tidak diperiksa apa bila kita mengikuti program Sunset Policy….., namun kenyataannya pemeriksaan lebih ketat di Sunset Policy….dan sepertinya lebih di persulit…karena pemeriksaan 5 tahun terakhir,kalao SPT hanya tahun tertentu, jadi lebih sulit…..terima kasih
Memang maksud pemerintah dengan adanya sunset policy ini sebenarnya agar semakin banyak Wajib Pajak yang menyampaikan SPT. Imbalannya adalah tidak dikenakan sanksi dan tidak akan diperiksa, sepanjang tidak ada data yang menyatakan bahwa data di SPT tidak benar.
November 27th, 2008 at 9:56 pm
Pak dudi…saya seorang mahasiswi akuntansi dengan mengambil konsentrasi perpajakan semester 7 yang sedang melaksanakan skripsi dengan judul ANALISIS HUBUNGAN PEMERIKSAAN PAJAK DENGAN PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 di KPP PRATAMA XXX…Judul tersebut terinspirasi dari daftar judul skripsi diGOOGLE,,menurut dosen pembimbing saya kalau judul seperti itu harus menggunakan data statistik dengan mengambil sample di KPP selama 4 tahun dari data tahun 2004-2007,,saya bingung dari pihak KPP tidak dapat memberikan sample dari tahun sekian karena pratama di KPP baru tahun 2007 melainkan mereka menawarakan data dari tahun 2006-september 2008,,dan belakangan ini setelah saya seminar dengan mengajukan proposal skripsi judul tersebut beserta isinya sampai bab.3,,saya menjadi bingung karena data berupa apa yang harus saya minta dari KPP lagi??sebelumnya pembimbing saya mengarahkan SKP terbit selama 4 tahun tersebut sebagai variabel (X) dan WP efektif selama 4 tahun tersebut sebagai variabel (Y),,namun pembimbing saya pun menjadi bingung juga apa yang akan saya olah selanjutnya karena menurut beliau hubungan diantara keduanya sangatlah kecil sehingga beliau tidak yakin dengan saya,,bahkan beliau menawarkan ganti judul..padahal sudah sejauh ini saya melangkah..tolong bantu saya ya pak dudi,,apa yang harus saya lakukan??trims
December 2nd, 2008 at 9:25 am
Pak, saya baru punya NPWP, saya mulai bekerja tahun 1997 s/d sekarang.
Penghasilan saya th 1997 s/d sekarang masih dibawah PTKP, apakah saya harus melaporkan SPT tahun2 sebelumnya ? jadi tidak kurang bayar. Harta saat ini rumah KPR th 2005, speda motor 2002 nyicil lunas 2004. terima kasih pak
December 4th, 2008 at 6:59 pm
saya mahsiswa ingin mengangkat tema skripsi seputra kpp pratama tapi masih bingung dengan tusukan/mslaah yang tepat dengan keadaan dilapangan , adakah saran untuk saya
December 10th, 2008 at 10:39 pm
saya msh awam ttg sunset policy, mohon penjelasannya apa sebenarnya yg dimaksud dgn sunset policy?? trus bagaimana pengaruhnya terhadap laporan keuangan yang kita buat, apakah ada yg harus kita rubah (neraca) dibagian mana??
Apa pula yang dimaksud Tax Planning?? Bagaimana cara kita untuk membuat Tax planning tsb, adakah prosedur yg hrs dijalankan atau direncanakan??
ada yg mengatakan untuk melakukan kegiatan export dapat dilakukan dgn cara “penyimpangan” baik itu yg menggunakan L/C atau non L/C. Artinya bahwa Prusahaan tsb tidak ketahuan melakukan Export, padahal telah melakukan Export. tolong berikan contoh penyimpangan yg biasa terjadi untuk kasus di atas,
terima kasih sebelumnya
Lena
December 23rd, 2008 at 3:59 pm
pak dudi, misalnya saya memiliki rumah, dan saya seorang pekerja. untuk hal ini apakah perlu saya laporkan? Karena rumah ini saya beli bukan dari gaji saya. Melainkan dari penghasilan sampingan. Bagiamana saran pak dudi? terima kasih.
-michael-
February 2nd, 2009 at 11:48 am
pa bagai mana cara perhitungan pajak dan nilai yang kena pajak itu berapa nilai nominalnya ??
February 2nd, 2009 at 11:50 am
pa !! bila pembukuan yang disertai bukti nota dari tahun 2007 sampai 2008 itu memang harus ada tapi bagaimana bila bukti nota itu tidak ada atau tidak terbaca lagi ??
Kalau tidak ada berarti anda tidak punya bukti atas pembukuan. Hal ini bisa bermasalah kalau Anda kebetulan dilakukan pemeriksaan pajak.
February 10th, 2009 at 7:49 pm
mas dudi. Saya punya saudara umurnya 22 th masih mahasiswa belum kerja. Kebetulan dia mau diajak temannya ke LN. saudara saya tsb. harus buat NPWP dulu agar tdk dikenakan fiskal ke LN 2,5 jt. Mohon advise nya ya mas.
Agar bebas fiskal, bisa ditempuh dua cara. Pertama gunakan NPWP orang tua dan kartu keluarganya. Kedua, buat surat pernyataan bahwa Anda berpenghasilan di bawah PTKP sesuai SE-88/PJ/2008
March 9th, 2009 at 11:23 am
males gua bayar pajak rugi cuy ngapain dikorupsi juga
March 14th, 2009 at 5:16 pm
mas dudi mohon pencerahannya, saya Handi dari Bali mau nanya sama mas, menurut mas judul skripsi yang bagaimana yang bagus yang berkaitan dengan sunset policy?? saya sangat tertarik dengan sunset policy, jadinya saya berinisiatif buat ngangkat skripsi tentang sunset policy tapi saya masih bingung apa saja yang variabel2 yang terkait dengan kebijakan tersebut? mas kalau punya jurnal2 tentang sunset policy lainnya mohon dikirim ke email saya
terima kasih, saya mohon pencerahan dan saran2nya
email saya: pande_adjust@yahoo.com
March 22nd, 2009 at 9:20 pm
saya mau buat tugas akhir tapi masih bingung mau fokus ma apa
masalah apa soal pajak. . . . . .
mohon bantuanya. . . . . . . .
April 6th, 2009 at 9:12 pm
mas,,saya sedang mengambil skripsi tentang implementasi sunset policy terhadap peningkatan WP,,kira2 referensi buku2 yg berkaitan tentang hal tersebut apa saja yah,,dan saya bisa mencarinya dmn?..terima kasih..
April 9th, 2009 at 1:39 pm
Mas, saya mo tny2 nih:
1.Kalau org asing yg bekerja di Indonesia,apakah perlu NPWP spt org Indonesia (WNI)
2.Seandainya adanya keharusan memiliki NPWP,dan sewaktu saat yg bersangkutan pulang ke negaranya,dan tidak balik lagi ke Indonesia,bagaimana kelanjutan NPWP nya?
Mohon penjelasannya Mas Dudi
Kalau keberadaannya lebih dari 183 hari dalam jk waktu 12 bulan, orang asing tsb wajib ber NPWP.
Kalau orang tersebut kembali lagi dan tidak kembali lagi maka NPWP bisa dihapuskan.
Thanks
April 23rd, 2009 at 10:26 pm
mas,saya lagi ngambil skripsi nih.. sebenernya ada ga sih pengaruh antara sunset policy terhadap ketaatan wajib pajak dalam membayar pajak….? mohon bantuannya mas.. terima kasih
May 5th, 2009 at 11:51 am
Pt. Romance Springbed di Jl. Sukarela Jakarta Utara menggelapkan Pajak, tp tidak tersentuh sampai sekarang krn licin seperti belut.
Kalau Mau cek dadakan pak jd tdk ada kesempatan utk menyembunyikan data2 tsb.
Selain di sukarela juga ada kantor lain bagian finance di Apt. Mitra Bahari Lt. 2103
May 31st, 2009 at 1:56 pm
mas,,klo judul saya analisis pengaruh pemeriksaan pajak terhadap kepatuhan WP susah ya klo dpt data2 y??
kira2 data y pa ja sih yg hrs didpt…tolongin saya dong,,dh mepet neyy..
June 21st, 2009 at 1:12 pm
mas, saya mahasiswa fakultas hukum yang bentar lagi semester 7, diakhir semester 6 saya uda ajukan judul yaitu “Tinjauan Yuridis Pelaksaan Sunset Policy Perpajakan Tahun 2008 Dalam Prespektif Hukum Perdata” , dan saya uda ajukan out line tapi selalu ditolak . kira-kira saya bagusnya dan yang penting bahas apa ja ya mas..
thanx
sere
November 19th, 2009 at 1:38 pm
pak saya mahasiswa semete 7 jurusan akuntansi perpajakan. saat ini sedang mengajukan proposal judul “Analisis pengaruh sebelum dan sesudah adanya program sunset policy terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak dalam penyampaian SPT Masa PPH”
saya akan melakukan studi kasus di kantor Dirjen Pajak, kira-kira apakah saya dapat melakukan studi kasus di kantor dirjen pajak untuk mendapatkan data^ yang saya butuhkan. terima kasih sebelumnya dan saya mohon sekali bantuannya.
February 1st, 2010 at 5:09 pm
Saya mahasiswa semester 7 sedang menyusun skripsi tentang total benchmarking.Yang mw saya tanyakan apakah sulit untuk mendapatkan data2nya???dan data2 apa saja yang perlu dikaji dan dikumpulkan???
March 12th, 2011 at 4:10 pm
pak, saya mahasiswa smester akhr..
saya d suruh mencari referensi jurnal pajak tentang pemeriksaan tp saya sulit mendapatkannya..
judul saya tentang “peranan pemeriksaan pajak atas pajak penghasilan orang pribadi dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan penerimaan pajak”..
mohon bantuan nya pak..
March 31st, 2011 at 11:04 pm
Pak,saya mahasiswi semester 8. Saya sedang menyusun skripsi..tentang prosedur pemeriksaan atas pph badan pada sebuah KPP,tetapi datanya sulit saya dapat.saya membutuhkan data SPT WP,tetapi dalam perundang-undangan pajak SPT WP tidak dapat di publikasikan. mnurut bapak, data-data apa saja yang perlu saya dapat dari KPP jika skripsi saya mengenai pemeriksaan pajak tersebut?
terima kasihh..