BLOG PAJAK INDONESIA

Memahami Pajak Melalui Blog
January 4th, 2012

Subjek Pajak vs Wajib Pajak


 Powered by Max Banner Ads 

Akhir tahun 2011, Dirjen Pajak mengeluarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-43/PJ/2011 tanggal 28 Desember 2011 tentang Penentuan Subjek Pajak Dalam Negeri dan Subjek Pajak Luar Negeri. Peraturan Dirjen ini menurut saya memang sangat perlu untuk memberikan penegasan tentang Subjek Pajak yang selama ini tidak pernah ada penegasan khusus dalam peraturan pelaksanaan kecuali di Undang-undang saja.

Salah satu hal yang diatur adalah hubungan antara Subjek Pajak dan Wajib Pajak di mana ditegaskan kapan Subjek Pajak menjadi Wajib Pajak.

Berdasarkan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Dirjen Pajak tersebut, Orang pribadi yang merupakan subjek pajak dalam negeri menjadi Wajib Pajak dalam negeri, apabila telah menerima atau memperoleh penghasilan yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia dan besarnya penghasilan melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Dengan demikian jelaslah bahwa, seseorang menjadi Wajib Pajak jika penghasilannya telah melebihi batasan PTKP. Namun demikian, apabila orang tersebut suatu saat penghasilannya di bawah PTKP atau bahkan tidak memperoleh penghasilan, apakah ia kehilangan status sebagai Wajib Pajak atau tidak? Pendapat saya, ia tidak kehilangan status sebagai Wajib Pajak. Mengapa? Karena syarat menjadi Wajib Pajak adalah kalimat : “apabila telah…”. Kata “telah” mengindikasikan hanya satu kali orang tersebut mendapatkan penghasilan dan penghasilannya di atas PTKP.

Konsekuensinnya, orang yang telah berNPWP dan kemudian penghasilannya di bawah PTKP, maka ia tidak berhak untuk menghapuskan NPWP nya, kecuali syarat subjektifnya memang hilang.

Untuk Wajib Pajak badan dalam negeri, PER-43/PJ/2011 menegaskan bahwa badan yang merupakan subjek pajak dalam negeri menjadi Wajib Pajak dalam negeri, sejak saat didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia dan menerima penghasilan baik yang diterima atau diperoleh dari Indonesia maupun dari luar Indonesia.

Hal ini berarti, bila badan yang telah didirikan tetapi belum melakukan kegiatan usaha atau bahkan belum melakukan penjualan, maka ia belum wajib berNPWP karena badan tersebut belum berstatus sebagai Wajib Pajak.

Dalam kondisi suatu Wajib Pajak badan setelah berpenghasilan dan suatu saat berhenti melakukan kegiatan usaha sehingga maka badan tersebut tidak kehilangan status sebagai Wajib Pajak karena ketentuan di atas hanya mengatur saat menjadi Wajib Pajak dan sama sekali tidak mengatur saat berhenti sebagai Wajib pajak, kecuali memang karena kehilangan syarat subjektif.

Dengan demikian, badan yang telah menjadi Wajib Pajak hanya bisa dihapuskan apabila kehilangan syarat subjektif, bukan syarat objektifnya.

One Response to “Subjek Pajak vs Wajib Pajak”

  1. pak dudi, menurut saya OP yang penghasilannya selama satu tahun dibawah PTKP tidak termasuk Wajib Pajak, alasannya:
    1.PTKP adalah penghitungan untuk penghasilan selama satu tahun;
    2.PMK 20/PMK.03/2008 (pasal 5 ayat (1)) disebutkan bahwa NPWP dapat dihapuskan NPWP dilakukan apabila Wajib Pajak sudah tidak memenuhi kewajiban subjektif dan/atau objektifnya baik dengan permohonan ataupun secara jabatan.
    Dengan pengaturan penghapusan di PMK 20/PMK.03/2008 menurut saya dapat diartikan OP tersebut kehilangan status sebagai Wajib Pajak, karena NPWP sebagai sarana pengadministrasian Wajib Pajak. Jika sarananya dihapus, saya pikir si penghapus (DJP) sudah menganggap bahwa OP tersebut tidak termasuk Wajib Pajak.

Leave a Reply


 Powered by Max Banner Ads